Minggu, 26 September 2010

”Penegakan hukum setengah hati “

Kita masih ingat bagaimana latar belakang presiden mengeluarkan Keppres tentang pembentukan satgas mafia hukum tiada lain karena fungsi pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum diangap belum menunjukkan kinerja yang optimal, hal tersebut masih di tambah dengan adanya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga - lembaga penegak hukum yang diakibatkan oleh perilaku aparat penegak hukum yang secara kasat mata mempertontonkan tindakan –tindakan yang tidak profersional dengan bentuk arogansi dan kekuasaan serta penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.


Ada tiga hal penting dalam penegakan hukum yakni adanya system hukum yang baik, kelembagaan penegak hukum yang berwibawa, dan yang terakhir adalah budaya hukum yang mendukung , jadi hukum itu dapat tegak bukan semata karena ada manusia penegak hukum, melainkan juga karena ketiga hal tersebut oleh karenanya pembentukan forum kordinasi dan konsultasi aparat penegak hukum oleh presiden di istana negara dengan istilah “ Forum Mahkumjakpol “ yang merupakan forum kordinasi antara Mahkamah Agung Menteri Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI ternyata banyak penggiat penegak hukum sangat tidak setuju dan dianggap sebagai bentuk pengulangan forum serupa di jaman orde baru, yang katanya banyak disalahgunakan sebagai sarana koordinasi melemahkan penegak hukum, apa iya ???, tetapi penulis melihatnya bukan dari sudut pandang demikian , melainkan berasumsi bahwa forum Mahkumjakpol tersebut adalah merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum setengah hati, kenapa demikian ???


Selain karena sudah banyak lembaga – lembaga atau forum – forum atau apapun namanya yang dibentuk oleh presiden bersifat ad hock tidak berjalan efektif, bahkan berkesan tumpang tindih dengan lembaga formal yang sudah ada belum lagi dalam aplikasinya terkadang menjalankan tugas diluar dari wewenang dan tangung jawabnya “ yang sebenarnya secara ketatanegaraan bisa disebut penyalahgunaan wewenang” , tetapi karena dibentuk oleh presiden maka lembaga formal dan konvensional yang dibentuk atas dasar UU pun tidak dapat berbuat banyak.

Kembali pada soal kenapa penulis menyebutnya sebagai bentuk penegak hukum setengah hati ? pertama, karena pembentukan tersebut tidak didasari oleh peraturan perundangan dan juga karena tidak melibatkan semua aparat penegak hukum secara utuh, kedua ternyata dalam forum tersebut terdapat lembaga yang bukan sebagai lembaga penegak hukum, yakni tidak ada yang satu Undang – Undang pun yang dapat menjawab apakah Menteri Hukum dan Ham adalah penegak hukum, karena setahu penulis menteri hukum dan ham hanya kementerian administrative yang bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi kinerja lembaga pemasyarakatan dan imigrasi bea cukai Duane , sehingga bukan lembaga penegak hukum melainkan kementerian yang merupakan bagian dari eksekutif dan tidak menjalankan fungsi yudikatif, ketiga kedudukan MA sebagai ujung tombak penegak hukum dan keadilan yang dalam struktur ketatanegaraan berkedudukan setara dengan presiden sebagai lembaga tinggi negara, adalah tidak etis jika masuk dalam suatu forum yang dibentuk oleh presiden, sedangkan untuk kepolisian RI dengan UU No.2 tahun 2002 dalam pasal 2 jelas menyebut sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan menjalankan putusan pengadilan dan itu diartikan sebagai melaksanakan penegak hukum dan keadilan, sehingga kepolisian dan kejaksaan adalah merupakan penegak hukum yang secara tradisional harus ada dalam suatu negara, sebab tidak ada negara tanpa polisi, jaksa,hakim dan lawyer dalam system penegak hukumnya, memang ada beberapa negara yang tidak mempunyai tentara tetapi penegak hukum internal tidak boleh dikesampingkan harus ada, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman dalam masyarakatnya.

Penulis mengatakan pemerintah menerapkan penegak hukum dengan setengah hati, karena dalam melaksanakan system hukum dinegara manapun ada fungsi dan peran lawyer, yang di Indonesia dinamakan Advokat, tapi di republik ini ternyata peran Advokat masih dipandang sebelah mata atau jika tidak dapat dikatakan sebagai pelengkap penegak hukum, yang fungsinya akan digunakan jika dapat dikoordinasikan atau “ diatur” sedemikian rupa, dan jika tidak dapat diatur maka akan disingkirkan sehingga dalam suatu forum seminar Otto Hasibuan selaku Ketua Umum PERADI selaku berhimpunnya Organisasi Advokat Indonesia, pernah mengatakan “ bahwa penegak hukum hanyalah mimpi jika sang Advokat tidak dilibatkan dalam setiap membicarakan proses penegakan hukum di Indonesia “, dan pendapat tersebut keliru,sebab dalam criminal justice system, peran Advokat harus ada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penegakan hukum,

apalagi dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebut bahwa advokat adalah penegak hukum, jadi dengan tidak dilibatkannya penegak hukum yang bernama Advokat dalam rangka proses penegak hukum di Indonesia, apalagi mengesampingkan keberadaannya adalah merupakan penegakan hukum yang tidak sunguh – sunguh atau setengah hati, apalagi jika dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 tegas dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa advokat yang merupakan wadah perhimpunan para Advokat adalah merupakan “ organ negara “(staat organ ) dalam arti luas yang bersifat mandiri ( independent state organ ) yang juga melaksanakan fungsi negara dibidang penegak hukum jadi tidak berlebihan pula jika Advokat disebut sebagai pejabat negara penegak hukum.


Sehingga sekali lagi dengan tidak dilibatkannya organisasi profesi advokat dalam forum – forum yang menamakan diri forum penegak hukum adalah merupakan forum yang tidak efektif setengah hati, hal itu terlepas dari soal suka atau tidak suka aparat pemerintah terhadap kinerja profesi advokat tetapi UU mengatakan demikian.


Forum top Executive For Governance, yang belum lama diselenggarakan di Nusa Dua – Bali oleh komite Nasional kebijakan Governance ( KNKG ) dan RSM AJJ Associates telah menegaskan, bahwa tata kelola usaha yang baik good governance akan sulit terwujud jika penegakan hukum belum berjalan efektif sedangkan kita bahwa tata kelola usaha dan berjalannya pemerintahan yang baik adalah salah satu syarat bagi proses demokrasi suatu bangsa, selain itu penegakan hukum merupakan landasan atau dasar penerapan tata kelola usaha dan pemerintahan yang baik,karena aturan menjadi tidak ada artinya jika tidak diterapkan dan di enforce secara konsisten, bahkan akan menimbulkan Moral Hazard jika tidak ada konsistensi terhadap law enforement, karena penyelenggara negara akan tergoda untuk melakukan Unethical Conduct karena tidak takut terhadap ancaman hukuman, karena hukum bisa dipermainkan bahkan diperdagangkan, oleh karenanya pemulihan birokrasi pemerintahan melalui penerapan good governance adalah merupakan hal yang paling utama, sebab dengan kata kelola yang baik akan terciptanya pemerintahan yang baik, akuntabel, kredibel dan efektif.semoga !!!


Matroji Dian Swara

Selasa, 15 Juni 2010

Alter Harus Dibebaskan

Alter Harus Dibebaskan

Tuduhan pemalsuan identitas terhadap Alterina Hofman tak lebih sebagai upaya untuk memisahkan cinta Alter dan Jane. PN Jaksel harus berani memutuskan Alter tidak bersalah, sebab Pengadilan Negeri Jayapura telah menetapkan Alter adalah seorang pria dan bukan wanita.


Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Alterina Hofan mengakui jika ia memang bukan sosok manusia dengan tubuh sempurna. Namun demikian, Alter dengan tegas menyatakan dirinya adalah seorang pria. "I'm not a body perfect, I'm not transgender. I'm just a man," kata Alter kepada TIRO yang menemuinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alter yang didakwa dengan tuduhan pemalsuan identitas dijerat dengan dakwaan kombinasi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 266 ayat ke 1 KUHP, pasal 266 ayat ke 2 KUHP dan pasal 263 ayat ke 2 KUHP. Ia terancam dihukum penjara selama 7 tahun.

Sejak kecil, identitas yang melekat pada diri Alter adalah wanita. Namun, dia menolak dan justru merasa sebagai seorang pria.
Perjuangan Alter akhirnya berhasil, setelah PN Jayapura memutuskan ia adalah laki-laki. Bahkan Alter pun menikah dengan seorang wanita, Jane Devianti.

Pernikahan itulah yang membuat dia kini duduk sebagai pesakitan. Keluarga Jane yang tidak terima dengan pernikahan tersebut, melaporkan Alter dengan tuduhan pemalsuan identitas.
Namun demikian, Alter mengaku tidak dendam dengan keluarga karena telah 'membiarkan' dirinya dianggap perempuan. "Soal keluarga, saya sudah maafkan. Saya nggak bisa protes, masa saya protes kepada Tuhan," tegasnya.

Ibu kandung Alterina Hofan, Chaterine (56) mengaku menyesal karena semasa kecil hingga Sekolah Menengah Umum (SMU), Alter dipaksa memakai rok saat ke sekolah. Sifat keras Alterina yang menginginkan anak perempuan, berdampak buruk bagi Alterina. "Saya jahat. Maka itu, saya menyesal karena memaksa dia (Alter, red) menjadi perempuan. Ini ego saya karena memaksanya menjadi perempuan. Karena itu, saya sangat menyesal," tutur Chatrine sembari menyeka air matanya.

Menurut Chaterine, dirinya sewaktu Alterina masih kecil, selalu sibuk mencari uang sehingga tak pernah memberikan kasih sayang yang semestinya kepada Alter. Justru sebaliknya, Alterina sering mendapat bentakan bahkan pukulan jika tak berperilaku sebagai seorang perempuan.

"Maka itu, saya sangat menyesali perbuatan saya dulu. Dan saya sangat berharap kalau masalah yang menimpa anak saya ini bisa segera terselesaikan," ucapnya. Persidangan kasus Alter sendiri telah memasuki agenda sidang dengan meminta keterangan para saksi.

Ada hal yang patut menjadi pertanyaan besar dalam kasus Alter. Pertanyaan itu adalah mengapa penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukan hasil pemeriksaan dari RSCM yang telah secara tegas menyatakan bahwa Alter adalah seorang pria. Padahal penyidik sendiri pada 20 Oktober 2009 yang membawa Alter ke RSCM. Dari hasil pemeriksaan medis jenis kelamin RSCM termasuk pemeriksaan darah, dubur, mulut, alat kelamin hingga gigi menunjukan bahwa Alter adalah seorang pria.

Tidak dimasukanya hasil keterangan RSCM tersebut jelas merupakan skenario untuk memenjarakan Alter. Sebab, bila hasil keterangan dari RSCM tersebut dilampirkan dalam BAP (berkas acara pidana) maka secara sendirinya dakwaan jaksa yang menuduh Alter melakukan penipuan identitas gugur dengan sendirinya.

Kuasa hukum Alterina Hofman Ibnu Siena Bantayan kepada TIRO mensinyalir bahwa tidak dimasukanya hasil pemeriksaan RSCM yang menegaskan bahwa Alter adalah seorang pria merupakan indikasi adanya ‘pemufakatan jahat’ antara pelapor dan penyidik untuk memenjarakan Alter.

Sebab, bila ditilik lebih jauh. Ibunda Jane yang merupakan pemilik sebuah Universitas terkemuka di Jakarta memang selalu berupaya untuk memisahkan anaknya Jane dengan Alter dengan berbagai cara. Bahkan Jane sendiri mengaku ia sempat dikurung selama dua minggu oleh keluarganya agar tidak lagi berhubungan dengan Alter. Tak hanya itu saja, Alter juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ibunda Jane dengan tuduhan penculikan.

Kasus penculikan ini sendiri akhirnya kandas karena Jane merasa tidak pernah diculik oleh Alter sebab kepergian Jane dari rumah orangtuanya menemui Alter karena Jane ingin menemui suaminya yakni Alter. Dan Jane sangat mencintai suaminya Alter.

Ibnu Siena Bantayan pada bagian lain memaparkan bahwa secara general kasus yang melilit kliennya masuk ruang lingkup perdata bukan pidana. Apalagi ini internal keluarga karena itu di selesaikan secara perdata. “ Kalau misalkan dia mau membatalkan perkawinan dan itu diatur dalam Undang-Undang pun ada namanya pembatalan perkawinan, jadi ibunya Jane mengugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan pembatalan pernikahan dengan alasan a,b,c,d ya, kenapa tidak melakukan itu sih ? padahal itu yang paling tepat,” ucapnya.

Dirinya pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. “ kami bersyukur akhirnya Alter bisa menghirup udara bebas setelah sebulan ditahan. Istrinya, Jane Deviyanti sangat bergembira Alter bisa kembali pulang,” cetusnya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------






Bagian 2
Alter Pria Pengidap Sindroma Klinefelter
Semua pria orang tentu ingin dilahirkan dalam keadaan sempurna. Untuk itu jangan mendzolimi pria yang mengidap Sindroma Klinefelter karena itu sangat menyakitkan.
Alterina Hofan (32 tahun adalah satu diantara banyak pria didunia yang menderita Sindroma Klinefelter. Sindrom Klinefelter sebenarnya dapat dikenali sejak dini melalui gejala-gejala yang tampak. Tanda dan gejala-gejala sindrom Klinefelter sangat bervariasi. Pada beberapa pria, sindrom ini akan menimbulkan dampak besar pada pertumbuhan dan penampilan.

Seperti yang dipaparkan dalam situs Mayoclinic, pada sejumlah kasus, sindrom Klinefelter juga dikaitkan dengan masalah kemampuan belajar dan berbahasa. Namun begitu, banyak penderita sindrom Klinefelter yang tidak menunjukkan gejala. Pada banyak kasus, kelainan ini tidak dapat didiagnosa hingga mencapai usia dewasa.
Salah satu gejala yang tampak pada remaja pengidap Sindrom Klinefelter adalah keterlambatan dalam memasuki masa pubertas atau masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual.
Dokter ahli seksologi dan andrologi dari Universitas Udayana, Bali, Prof DR dr Wimpie Pangkahila Sp And, menilai, jika Alterina Hofan memang benar menderita sindrom Klinefelter tak perlu diragukan orientasi seksualnya.
Menurut penjelasan Prof Wimpie, pria penderita sindrom Klinefelter tidak dikategorikan mengalami penyimpangan atau kelainan orientasi seksual. Meskipun memiliki kromosom seks perempuan yang lebih banyak, penderita sindrom ini adalah pria dengan selera seksual yang normal. "Kalau memang benar menderita sindrom Klinefelter, ia tidak akan mengalami penyimpangan seksual seperti waria. Kalau seorang waria kan jiwanya merasa sebagai perempuan tetapi fisiknya adalah laki-laki," ujar Wimpie.
Penderita sindrom Klinefelter juga dapat berhubungan seksual seperti biasa meskipun tidak dapat membuahi sel telur sebagai syarat terjadinya kehamilan. "Walaupun testis dan penisnya kecil, pada saat berhubungan seks tetap dapat mengeluarkan cairan sperma tetapi di dalamnya tidak ada sel-sel spermatozoa," ujar Wimpie.

Lebih jauh Wimpie memaparkan, secara fisik pria penderita sindrom Klinefelter memiliki penis dan testis yang kecil dan otot-otot tubuhnya pun tidak berkembang. Ciri fisik lain adalah anggota tubuh bagian bawah yang lebih panjang, misalnya memiliki tulang kaki bagian bawah lebih panjang. Penderita juga mengalami gangguan fungsi seksual akibat hormon testeron yang rendah. Akibat rendahnya hormon ini, payudara penderita sindrom ini bisa membesar. "Akibatnya, bisa jadi dikira perempuan," imbuhnya.

Alter berdasarkan keterangan pengacaranya, Ibnu Siena bantayan, memang pernah dikenali sebagai perempuan. Ia dilahirkan sebagai laki-laki. Namun akibat kelainan pada kelamin dan hormonnya saat itu, Alter dianggap sebagai perempuan sehingga di akta kelahiran ditulis perempuan.

Setelah dewasa, secara fisik suami Maria Jane ini ternyata memiliki kelamin laki-laki. Namun, karena kromosomnya juga memiliki kelainan, dia juga memiliki payudara. Karena itu, pada awal 2006 dia menjalani operasi pengangkatan payudara.

Alter juga pernah diperiksa secara forensik oleh ahli forensik dr Munim Idris pada 20 Oktober 2009. Ia dinyatakan sebagai laki-laki yang memiliki kelainan, yang dikenal dengan istilah kedokteran sindrom Klinefelter. Prof Wimpie menambahkan, kalau sindrom ini dibiarkan, penderitanya tidak akan dapat hidup secara nyaman dan normal. Dokter biasanya dapat memperbaiki kualitas hidup pasien dengan terapi hormon testosteron.
"Bentuknya bisa suntikan atau berupa pil. Tujuan hanya untuk memperbaiki kualitas hidup pasien, yakni agar otot-ototnya dapat lebih berkembang secara maksimal. Demikian pula dengan fungsi seksualnya," ungkap Wimpie.

Penjelasan lain dari Ibnu menyebutkan, kliennya awalnya terlahir sebagai pria. Karena, Alter menderita sindroma klinefelter adalah penyakit yang menyerang pria, dimana penyakit ini telah membuat Alter memiliki 2 kromosom wanita dan 1 kromosom pria. Payudara Alter juga tumbuh akibat penyakit itu. Alter kemudian mengoperasi payudaranya di Kanada pada tahun 2006 yang lalu.

Setelah operasi, Alter mengesahkan identitasnya sebagai laki-laki di Kantor Catatan Sipil Jayapura, Papua, sesuai dengan tempatnya kelahirannya, pada 2009. Pengesahan ini dilakukan berdasar hasil tes jenis kelamin oleh dr Mun'im. Tapi, hasil rekomendasi dari RSCM tak dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan polisi. "Yang digunakan justru tes DNA yang menyatakan Alter perempuan," ucap Ibnu.
Keluarga Jane melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2009 dengan nomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I. Tuduhannya, melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penyidik Salah Kaprah
Kisah yang dilakoni Alterina Hofan sekali lagi menunjukkan betapa serampangan polisi dan jaksa menerapkan hukum. Lelaki 32 tahun itu dituduh memalsukan akta kelahiran, bahkan ditahan, hanya karena mertuanya tak setuju ia menikahi putrinya. Kasus ini sedang bergulir ke pengadilan, dan sebaiknya hakim membebaskan sang menantu yang tak berdosa.
Publik menyoroti kasus ini karena Jane Deviyanti, 23 tahun, istri Alterina, mencurahkan isi hatinya lewat situs jejaring sosial. Ia mengungkapkan rasa cintanya kepada suami yang dinikahi di Las Vegas, Amerika Serikat, dua tahun lalu itu. Jane sama sekali tidak setuju dengan sikap ibunya, yang melaporkan Alterina ke polisi. Diuraikan pula, sang ibu, Maria Grace, selama ini memang tidak merestui pernikahannya dengan Alterina.
Dengan latar belakang seperti itu, seharusnya penegak hukum tidak gegabah memproses kasus ini. Ibu Jane menuduh Alterina memalsukan identitas karena dalam akta kelahiran ia berkelamin perempuan tapi kemudian berganti menjadi laki-laki. Akibat pengaduan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ini, Alterina ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, sejak 30 April lalu sebelum penangguhan penahannnya dikabulkan majelis hakim.
Rasa keadilan kita terusik karena masalah sebenarnya hanyalah pertikaian keluarga, bukan kasus pidana. Apalagi sang istri sama sekali tidak mempersoalkan perubahan jenis kelamin itu. Jane, yang tunarungu, bahkan bersedia menjaminkan diri agar sang suami tidak ditahan. Toh, penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, tak mempedulikan keinginan putri bos Universitas Bina Nusantara .
Orang tak habis pikir kenapa penegak hukum tidak mempertimbangkan bahwa Alterina adalah penderita sindrom Klinefelter sejak lahir. Ini bukan penyakit langka, secara statistik satu dari 1.000 pria mengalaminya. Sindrom yang ditemukan oleh Dr Klinefelter dari Boston, AS, ini adalah kondisi yang terjadi ketika seorang laki-laki memiliki kromosom X melebihi normal. Efeknya, dia memiliki tubuh yang cenderung mirip perempuan, misalnya berpenis kecil dan payudara membesar.
Saat lahir, Alterina memang dikira berkelamin perempuan. Maka, ia didaftarkan sebagai anak perempuan ketika orang tuanya membuat akta kelahiran. Ketika besar, Alterina kemudian menjalani operasi pemotongan payudara sehingga fisiknya tidak lagi berciri perempuan. Ia pun kemudian mengubah aktanya menjadi berjenis kelamin laki-laki agar bisa menikahi Jane.
Menjerat Alterina dengan Pasal 263 (mengenai pemalsuan surat) dan Pasal 266 (pemalsuan akta otentik) Kitab Undang-undang Hukum Pidana amatlah berlebihan. Ia bisa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan kedua pasal ini tidaklah tepat karena mensyaratkan adanya unsur kerugian. Orang tua Jane mungkin merasa dirugikan, tapi Jane sendiri, sebagai pihak yang terlibat dalam perikatan perkawinan, sama sekali tidak merasa dirugikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum perlu menyelidiki apakah polisi dan jaksa lalai atau sengaja menyalahgunakan delik itu demi kepentingan orang tua Jane. Jangan sampai pula hakim yang menangani kasus ini mengulangi kesalahan yang sama. Khalayak akan semakin prihatin atas proses penegakan hukum di negeri ini jika Alterina divonis masuk penjara gara-gara menikahi wanita yang dicintainya. Untuk itu, majelis hakim harus membebaskan Alterina demi penegakan supremasi hukum.

Ibnu siena bantayan,SH
Menilik Track Record Sang Advokat











Matroji dian swara




Tuduhan pemalsuan identitas terhadap Alterina Hofman tak lebih sebagai upaya untuk memisahkan cinta Alter dan Jane. PN Jaksel harus berani memutuskan Alter tidak bersalah, sebab Pengadilan Negeri Jayapura telah menetapkan Alter adalah seorang pria dan bukan wanita.


Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Alterina Hofan mengakui jika ia memang bukan sosok manusia dengan tubuh sempurna. Namun demikian, Alter dengan tegas menyatakan dirinya adalah seorang pria. "I'm not a body perfect, I'm not transgender. I'm just a man," kata Alter kepada TIRO yang menemuinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alter yang didakwa dengan tuduhan pemalsuan identitas dijerat dengan dakwaan kombinasi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 266 ayat ke 1 KUHP, pasal 266 ayat ke 2 KUHP dan pasal 263 ayat ke 2 KUHP. Ia terancam dihukum penjara selama 7 tahun.

Sejak kecil, identitas yang melekat pada diri Alter adalah wanita. Namun, dia menolak dan justru merasa sebagai seorang pria.
Perjuangan Alter akhirnya berhasil, setelah PN Jayapura memutuskan ia adalah laki-laki. Bahkan Alter pun menikah dengan seorang wanita, Jane Devianti.

Pernikahan itulah yang membuat dia kini duduk sebagai pesakitan. Keluarga Jane yang tidak terima dengan pernikahan tersebut, melaporkan Alter dengan tuduhan pemalsuan identitas.
Namun demikian, Alter mengaku tidak dendam dengan keluarga karena telah 'membiarkan' dirinya dianggap perempuan. "Soal keluarga, saya sudah maafkan. Saya nggak bisa protes, masa saya protes kepada Tuhan," tegasnya.

Ibu kandung Alterina Hofan, Chaterine (56) mengaku menyesal karena semasa kecil hingga Sekolah Menengah Umum (SMU), Alter dipaksa memakai rok saat ke sekolah. Sifat keras Alterina yang menginginkan anak perempuan, berdampak buruk bagi Alterina. "Saya jahat. Maka itu, saya menyesal karena memaksa dia (Alter, red) menjadi perempuan. Ini ego saya karena memaksanya menjadi perempuan. Karena itu, saya sangat menyesal," tutur Chatrine sembari menyeka air matanya.

Menurut Chaterine, dirinya sewaktu Alterina masih kecil, selalu sibuk mencari uang sehingga tak pernah memberikan kasih sayang yang semestinya kepada Alter. Justru sebaliknya, Alterina sering mendapat bentakan bahkan pukulan jika tak berperilaku sebagai seorang perempuan.

"Maka itu, saya sangat menyesali perbuatan saya dulu. Dan saya sangat berharap kalau masalah yang menimpa anak saya ini bisa segera terselesaikan," ucapnya. Persidangan kasus Alter sendiri telah memasuki agenda sidang dengan meminta keterangan para saksi.

Ada hal yang patut menjadi pertanyaan besar dalam kasus Alter. Pertanyaan itu adalah mengapa penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukan hasil pemeriksaan dari RSCM yang telah secara tegas menyatakan bahwa Alter adalah seorang pria. Padahal penyidik sendiri pada 20 Oktober 2009 yang membawa Alter ke RSCM. Dari hasil pemeriksaan medis jenis kelamin RSCM termasuk pemeriksaan darah, dubur, mulut, alat kelamin hingga gigi menunjukan bahwa Alter adalah seorang pria.

Tidak dimasukanya hasil keterangan RSCM tersebut jelas merupakan skenario untuk memenjarakan Alter. Sebab, bila hasil keterangan dari RSCM tersebut dilampirkan dalam BAP (berkas acara pidana) maka secara sendirinya dakwaan jaksa yang menuduh Alter melakukan penipuan identitas gugur dengan sendirinya.

Kuasa hukum Alterina Hofman Ibnu Siena Bantayan kepada TIRO mensinyalir bahwa tidak dimasukanya hasil pemeriksaan RSCM yang menegaskan bahwa Alter adalah seorang pria merupakan indikasi adanya ‘pemufakatan jahat’ antara pelapor dan penyidik untuk memenjarakan Alter.

Sebab, bila ditilik lebih jauh. Ibunda Jane yang merupakan pemilik sebuah Universitas terkemuka di Jakarta memang selalu berupaya untuk memisahkan anaknya Jane dengan Alter dengan berbagai cara. Bahkan Jane sendiri mengaku ia sempat dikurung selama dua minggu oleh keluarganya agar tidak lagi berhubungan dengan Alter. Tak hanya itu saja, Alter juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ibunda Jane dengan tuduhan penculikan.

Kasus penculikan ini sendiri akhirnya kandas karena Jane merasa tidak pernah diculik oleh Alter sebab kepergian Jane dari rumah orangtuanya menemui Alter karena Jane ingin menemui suaminya yakni Alter. Dan Jane sangat mencintai suaminya Alter.

Ibnu Siena Bantayan pada bagian lain memaparkan bahwa secara general kasus yang melilit kliennya masuk ruang lingkup perdata bukan pidana. Apalagi ini internal keluarga karena itu di selesaikan secara perdata. “ Kalau misalkan dia mau membatalkan perkawinan dan itu diatur dalam Undang-Undang pun ada namanya pembatalan perkawinan, jadi ibunya Jane mengugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan pembatalan pernikahan dengan alasan a,b,c,d ya, kenapa tidak melakukan itu sih ? padahal itu yang paling tepat,” ucapnya.

Dirinya pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. “ kami bersyukur akhirnya Alter bisa menghirup udara bebas setelah sebulan ditahan. Istrinya, Jane Deviyanti sangat bergembira Alter bisa kembali pulang,” cetusnya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------






Bagian 2
Alter Pria Pengidap Sindroma Klinefelter
Semua pria orang tentu ingin dilahirkan dalam keadaan sempurna. Untuk itu jangan mendzolimi pria yang mengidap Sindroma Klinefelter karena itu sangat menyakitkan.
Alterina Hofan (32 tahun adalah satu diantara banyak pria didunia yang menderita Sindroma Klinefelter. Sindrom Klinefelter sebenarnya dapat dikenali sejak dini melalui gejala-gejala yang tampak. Tanda dan gejala-gejala sindrom Klinefelter sangat bervariasi. Pada beberapa pria, sindrom ini akan menimbulkan dampak besar pada pertumbuhan dan penampilan.

Seperti yang dipaparkan dalam situs Mayoclinic, pada sejumlah kasus, sindrom Klinefelter juga dikaitkan dengan masalah kemampuan belajar dan berbahasa. Namun begitu, banyak penderita sindrom Klinefelter yang tidak menunjukkan gejala. Pada banyak kasus, kelainan ini tidak dapat didiagnosa hingga mencapai usia dewasa.
Salah satu gejala yang tampak pada remaja pengidap Sindrom Klinefelter adalah keterlambatan dalam memasuki masa pubertas atau masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual.


Dokter ahli seksologi dan andrologi dari Universitas Udayana, Bali, Prof DR dr Wimpie Pangkahila Sp And, menilai, jika Alterina Hofan memang benar menderita sindrom Klinefelter tak perlu diragukan orientasi seksualnya.
Menurut penjelasan Prof Wimpie, pria penderita sindrom Klinefelter tidak dikategorikan mengalami penyimpangan atau kelainan orientasi seksual. Meskipun memiliki kromosom seks perempuan yang lebih banyak, penderita sindrom ini adalah pria dengan selera seksual yang normal. "Kalau memang benar menderita sindrom Klinefelter, ia tidak akan mengalami penyimpangan seksual seperti waria. Kalau seorang waria kan jiwanya merasa sebagai perempuan tetapi fisiknya adalah laki-laki," ujar Wimpie.
Penderita sindrom Klinefelter juga dapat berhubungan seksual seperti biasa meskipun tidak dapat membuahi sel telur sebagai syarat terjadinya kehamilan. "Walaupun testis dan penisnya kecil, pada saat berhubungan seks tetap dapat mengeluarkan cairan sperma tetapi di dalamnya tidak ada sel-sel spermatozoa," ujar Wimpie.

Lebih jauh Wimpie memaparkan, secara fisik pria penderita sindrom Klinefelter memiliki penis dan testis yang kecil dan otot-otot tubuhnya pun tidak berkembang. Ciri fisik lain adalah anggota tubuh bagian bawah yang lebih panjang, misalnya memiliki tulang kaki bagian bawah lebih panjang. Penderita juga mengalami gangguan fungsi seksual akibat hormon testeron yang rendah. Akibat rendahnya hormon ini, payudara penderita sindrom ini bisa membesar. "Akibatnya, bisa jadi dikira perempuan," imbuhnya.

Alter berdasarkan keterangan pengacaranya, Ibnu Siena bantayan, memang pernah dikenali sebagai perempuan. Ia dilahirkan sebagai laki-laki. Namun akibat kelainan pada kelamin dan hormonnya saat itu, Alter dianggap sebagai perempuan sehingga di akta kelahiran ditulis perempuan.

Setelah dewasa, secara fisik suami Maria Jane ini ternyata memiliki kelamin laki-laki. Namun, karena kromosomnya juga memiliki kelainan, dia juga memiliki payudara. Karena itu, pada awal 2006 dia menjalani operasi pengangkatan payudara.

Alter juga pernah diperiksa secara forensik oleh ahli forensik dr Munim Idris pada 20 Oktober 2009. Ia dinyatakan sebagai laki-laki yang memiliki kelainan, yang dikenal dengan istilah kedokteran sindrom Klinefelter. Prof Wimpie menambahkan, kalau sindrom ini dibiarkan, penderitanya tidak akan dapat hidup secara nyaman dan normal. Dokter biasanya dapat memperbaiki kualitas hidup pasien dengan terapi hormon testosteron.
"Bentuknya bisa suntikan atau berupa pil. Tujuan hanya untuk memperbaiki kualitas hidup pasien, yakni agar otot-ototnya dapat lebih berkembang secara maksimal. Demikian pula dengan fungsi seksualnya," ungkap Wimpie.

Penjelasan lain dari Ibnu menyebutkan, kliennya awalnya terlahir sebagai pria. Karena, Alter menderita sindroma klinefelter adalah penyakit yang menyerang pria, dimana penyakit ini telah membuat Alter memiliki 2 kromosom wanita dan 1 kromosom pria. Payudara Alter juga tumbuh akibat penyakit itu. Alter kemudian mengoperasi payudaranya di Kanada pada tahun 2006 yang lalu.

Setelah operasi, Alter mengesahkan identitasnya sebagai laki-laki di Kantor Catatan Sipil Jayapura, Papua, sesuai dengan tempatnya kelahirannya, pada 2009. Pengesahan ini dilakukan berdasar hasil tes jenis kelamin oleh dr Mun'im. Tapi, hasil rekomendasi dari RSCM tak dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan polisi. "Yang digunakan justru tes DNA yang menyatakan Alter perempuan," ucap Ibnu.
Keluarga Jane melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2009 dengan nomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I. Tuduhannya, melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

matroji dian swara



Penyidik Salah Kaprah
Kisah yang dilakoni Alterina Hofan sekali lagi menunjukkan betapa serampangan polisi dan jaksa menerapkan hukum. Lelaki 32 tahun itu dituduh memalsukan akta kelahiran, bahkan ditahan, hanya karena mertuanya tak setuju ia menikahi putrinya. Kasus ini sedang bergulir ke pengadilan, dan sebaiknya hakim membebaskan sang menantu yang tak berdosa.


Publik menyoroti kasus ini karena Jane Deviyanti, 23 tahun, istri Alterina, mencurahkan isi hatinya lewat situs jejaring sosial. Ia mengungkapkan rasa cintanya kepada suami yang dinikahi di Las Vegas, Amerika Serikat, dua tahun lalu itu. Jane sama sekali tidak setuju dengan sikap ibunya, yang melaporkan Alterina ke polisi. Diuraikan pula, sang ibu, Maria Grace, selama ini memang tidak merestui pernikahannya dengan Alterina.


Dengan latar belakang seperti itu, seharusnya penegak hukum tidak gegabah memproses kasus ini. Ibu Jane menuduh Alterina memalsukan identitas karena dalam akta kelahiran ia berkelamin perempuan tapi kemudian berganti menjadi laki-laki. Akibat pengaduan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ini, Alterina ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, sejak 30 April lalu sebelum penangguhan penahannnya dikabulkan majelis hakim.
Rasa keadilan kita terusik karena masalah sebenarnya hanyalah pertikaian keluarga, bukan kasus pidana. Apalagi sang istri sama sekali tidak mempersoalkan perubahan jenis kelamin itu. Jane, yang tunarungu, bahkan bersedia menjaminkan diri agar sang suami tidak ditahan. Toh, penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, tak mempedulikan keinginan putri bos Universitas Bina Nusantara .
Orang tak habis pikir kenapa penegak hukum tidak mempertimbangkan bahwa Alterina adalah penderita sindrom Klinefelter sejak lahir. Ini bukan penyakit langka, secara statistik satu dari 1.000 pria mengalaminya. Sindrom yang ditemukan oleh Dr Klinefelter dari Boston, AS, ini adalah kondisi yang terjadi ketika seorang laki-laki memiliki kromosom X melebihi normal. Efeknya, dia memiliki tubuh yang cenderung mirip perempuan, misalnya berpenis kecil dan payudara membesar.
Saat lahir, Alterina memang dikira berkelamin perempuan. Maka, ia didaftarkan sebagai anak perempuan ketika orang tuanya membuat akta kelahiran. Ketika besar, Alterina kemudian menjalani operasi pemotongan payudara sehingga fisiknya tidak lagi berciri perempuan. Ia pun kemudian mengubah aktanya menjadi berjenis kelamin laki-laki agar bisa menikahi Jane.
Menjerat Alterina dengan Pasal 263 (mengenai pemalsuan surat) dan Pasal 266 (pemalsuan akta otentik) Kitab Undang-undang Hukum Pidana amatlah berlebihan. Ia bisa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan kedua pasal ini tidaklah tepat karena mensyaratkan adanya unsur kerugian. Orang tua Jane mungkin merasa dirugikan, tapi Jane sendiri, sebagai pihak yang terlibat dalam perikatan perkawinan, sama sekali tidak merasa dirugikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum perlu menyelidiki apakah polisi dan jaksa lalai atau sengaja menyalahgunakan delik itu demi kepentingan orang tua Jane. Jangan sampai pula hakim yang menangani kasus ini mengulangi kesalahan yang sama. Khalayak akan semakin prihatin atas proses penegakan hukum di negeri ini jika Alterina divonis masuk penjara gara-gara menikahi wanita yang dicintainya. Untuk itu, majelis hakim harus membebaskan Alterina demi penegakan supremasi hukum.

Ibnu siena bantayan,SH
Menilik Track Record Sang Advokat











Matroji dian swara
Thursday, March 18, 2010 6:28 PM
di negeri ini,
semua boleh bicara
semua boleh di tuntut
semua boleh di penjara
kemarin anak umur 8 tahun
sekarang nenek 80 tahun

besok….
mungkin salah satu dari kita,
karena masalah sederhana
penjara menjadi terbuka
untuk kita
warga negara
indonesia

jangan berharap ada keadilan
karena itu hanya bualan

bualan penguasa
mereka yang berkuasa

atas nama rakyat mereka berdebat
sayangnya, kami tak perlu debat
karena kami sekarat.............................................!!!!!!!!!
Saat hidup memerluka percaya diri bukan k’PEDE’AN TAPI TUNTUTAN HIDUP....?
Tuesday, February 23, 2010 7:40 PM
saat km di bilang k'pede'an apa sih yg km bilang ke mereka????

aq hidup dengen percaya diri entah orang menilai dIri aq apah tapi yg pasti dgn percaya diri yg selama ini aku punya aq udah bisa dapetin apa yg aku mau

k' pede'an..kedengarannya agak sedikiet LEBAY sih ya kan.....tapi jgn denger kata orang, balik lagi pada diri sendiri ...( PEDE )
Ngak usah jauh2 kita ngambil contoh aq cukup jadi contohnya

k'pede'an lebay dan k'gayaan

bkn k'pede'an lebay dan k'gayaan atau apa " pekerjaan menuntut aq untuk lebih dewasa PERCAYA DIRI,Bergaya dan bukan lebay,terkadang banyak orang salah paham akan hal ini...mereka salah menafsirkan ....!!!

" aq orang biasa ingin menjadi luar biasa "

aq bkn seperti mereka yg hanya meminta uang kpd ortu aq hdp dgn biaya pribadi

dgn penuh ambisi dan massa depan yg aku nanti

mereka ngak pernah merasa bagaimana rasanya mencari uang,memeras keringat,banting tulang, air mata saat kesusahan, jatuh bangun menjadi hal yang biasa...mereka hanya melihat diri ini K'PEDE'AN maaf bukan aq kritik tp ini salah penafsiran...

aku anak ke 4 dari 3 sdra, aq anak bungsu...tapi aku tak pernah manja pada kehidupan jatuh bangun aq sering rasa'kan....dan sekarang aku menikmati hasilnya hasil jerih payah selama ini ...WALAupun terkadang aku masih sering menemukan kesusahan.
membangun massa depan bukan semudah membalikan telapak tanggan...penuh dengan perjuangan.

maaf aq tulis catatan ini seterah kalian mau nilai aku apa..tapi satu hal yang aku yakini " HIDUPLAH DENGAN PENUH PERCAYA DIRI,JIKA TIDAK MEMPUNYAI RASA PERCAYA DIRI JANGAN HIDUPPPPP "

tHak's yah
PUISI anak jalanan...
Tuesday, January 26, 2010 5:50 PM
Jika hidup adalah pilihan,maka kami punya alasan untuk hidup berada disini..
Kolong jembatan,yang menjadi pemandangan kontras dijantung ibukota_negeri..
Ribut-ribut diatas sana tentang puluhan_juta anak_negeri yang dibekap kemiskinan,tak terdengar disini..
Tapi kami tak peduli pada janji-janji,kami tidak menuntut apa-apa selama pipa_pam yang bocor itu jangan diperbaiki,itu sumur_zam-zam bagi kami dibandingkan hitamnya air_kali..
Kita hidup berdampingan walau mungkin dimata saudara,kami tak kelihatan.Kita bersua kala kami menjajakan_air_minum dalam kemasan,koran,dan tembang-tembang_jalanan..
Saudara lantas mengulur_tangan,angsurkan uang_pecahan,setelah itu kami kembali tak kelihatan dengan doa penuh harapan..
Tak jadi apa,,karena bagi kami,sebagian kecil yang saudara berikan adalah hak kami yang Tuhan titipkan...
when all hope is dim
Tuesday, January 12, 2010 5:51 PM
life is too difficult to understand, too difficult to achieve what we want. tired of feeling when all hope was dimmed so that it meets these thoughts, until all has been my escape, and lived the confusion that continues to haunt my life
supremasi hukum yang di abaikan..
Monday, January 11, 2010 6:02 PM
Salah satu persoalan terbesar yang di hadapi bangsa ini adalah peneggakan supremasi hukum. hukum tidak pernah ditempatkan diposisi yang terhormat, dan bahkan lebih sering di abaikan. pelangaran hukum bahkan tidak hanya dilakukan masyarakat. tetapi, oleh pemerintah. itulah penyebab utama krisis multidimensi yang membelit bangsa ini ...
hIdup tanpa motivasi bagai berlayar tanpa nahkoda
Wednesday, January 06, 2010 4:50 PM
mario teguh

Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan
bila anda sedang takut, jangan terlalu takut.
Karena keseimbangan sikap adalah penentu
ketepatan perjalanan kesuksesan anda

Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita
adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba
itulah kita menemukan dan belajar membangun
kesempatan untuk berhasil

Anda hanya dekat dengan mereka yang anda
sukai. Dan seringkali anda menghindari orang
yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah
Anda akan mengenal sudut pandang yang baru

Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi
pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus
belajar, akan menjadi pemilik masa depan

Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi
pencapaian kecemerlangan hidup yang di
idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa
kesenangan adalah cara gembira menuju
kegagalan

Jangan menolak perubahan hanya karena anda
takut kehilangan yang telah dimiliki, karena
dengannya anda merendahkan nilai yang bisa
anda capai melalui perubahan itu

Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila
anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara
lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila
cara-cara anda baru

Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap
anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong
bila sikap anda salah

Orang lanjut usia yang berorientasi pada
kesempatan adalah orang muda yang tidak
pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi
pada keamanan, telah menua sejak muda

Hanya orang takut yang bisa berani, karena
keberanian adalah melakukan sesuatu yang
ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan
punya kesempatan untuk bersikap berani

Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan
stress adalah kemampuan memilih pikiran yang
tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang
anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.

Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui
mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan
tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian anda dapat

Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara
kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku
seperti orang yang terus memeras jerami untuk
mendapatkan santan

Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan
anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang
yang berbakat

Kita lebih menghormati orang miskin yang berani
daripada orang kaya yang penakut. Karena
sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa
depan yang akan mereka capai

Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita
ketahui, kapankah kita akan mendapat
pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum
kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan

Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
Dengan mencoba sesuatu yang tidak
mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik
dari yang mungkin anda capai.

Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup
adalah membiarkan pikiran yang cemerlang
menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang
mendahulukan istirahat sebelum lelah.

Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa
mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang
baik, maka andalah yang akan dicari uang

Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita
mungkin menua dengan berjalanannya waktu,
tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus
mengubah diri kita sendiri

Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk
melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi
orang tua yang masih melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan saat muda.

Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat
berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita
kaya, tetapi menggunakannya dengan baik
adalah sumber dari semua kekayaan

Saat hidup memerluka percaya diri bukan k’PEDE’AN TAPI TUNTUTAN HIDUP....? Share

aq hidup dengen percaya diri entah orang menilai dIri aq apah tapi yg pasti dgn percaya diri yg selama ini aku punya aq udah bisa dapetin apa yg aku mau

k' pede'an..kedengarannya agak sedikiet LEBAY sih ya kan.....tapi jgn denger kata orang, balik lagi pada diri sendiri ...( PEDE )
Ngak usah jauh2 kita ngambil contoh aq cukup jadi contohnya

k'pede'an lebay dan k'gayaan

bkn k'pede'an lebay dan k'gayaan atau apa " pekerjaan menuntut aq untuk lebih dewasa PERCAYA DIRI,Bergaya dan bukan lebay,terkadang banyak orang salah paham akan hal ini...mereka salah menafsirkan ....!!!

" aq orang biasa ingin menjadi luar biasa "

aq bkn seperti mereka yg hanya meminta uang kpd ortu aq hdp dgn biaya pribadi

dgn penuh ambisi dan massa depan yg aku nanti

mereka ngak pernah merasa bagaimana rasanya mencari uang,memeras keringat,banting tulang, air mata saat kesusahan, jatuh bangun menjadi hal yang biasa...mereka hanya melihat diri ini K'PEDE'AN maaf bukan aq kritik tp ini salah penafsiran...

aku anak ke 4 dari 3 sdra, aq anak bungsu...tapi aku tak pernah manja pada kehidupan jatuh bangun aq sering rasa'kan....dan sekarang aku menikmati hasilnya hasil jerih payah selama ini ...WALAupun terkadang aku masih sering menemukan kesusahan.
membangun massa depan bukan semudah membalikan telapak tanggan...penuh dengan perjuangan.

maaf aq tulis catatan ini seterah kalian mau nilai aku apa..tapi satu hal yang aku yakini " HIDUPLAH DENGAN PENUH PERCAYA DIRI,JIKA TIDAK MEMPUNYAI RASA PERCAYA DIRI JANGAN HIDUPPPPP "

jangan berharap ada keadilan karena itu hanya bualan Share

jangan berharap ada keadilan karena itu hanya bualan
Share
Thursday, March 18, 2010 at 6:28am
di negeri ini,
semua boleh bicara
semua boleh di tuntut
semua boleh di penjara
kemarin anak umur 8 tahun
sekarang nenek 80 tahun

besok….
mungkin salah satu dari kita,
karena masalah sederhana
penjara menjadi terbuka
untuk kita
warga negara
indonesia

jangan berharap ada keadilan
karena itu hanya bualan

bualan penguasa
mereka yang berkuasa

atas nama rakyat mereka berdebat
sayangnya, kami tak perlu debat
karena kami sekarat.............................................!!!!!!!!!