Rabu, 16 Maret 2011

Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis

Riezhkie Marhaendra, S.H.

Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis


Di balik sosoknya yang low profile dan berkat kepiawaiannya dalam mengelola berbagai macam perkara besar Riezhkie Marhaendra menjadi Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat muda belia.


Berusia 26 tahun, pemuda penuh semangat, optimisme, ambisi, ulet, dan pekerja keras ini mampu bertahan di tengah kerasnya kehidupan sebagai seorang Advokat di Ibu Kota Jakarta. Perjalanan getir dan pahitnya kehidupan sering ia rasakan dan tak mudah baginya menjadi seperti saat sekarang ini. Hanya bermodalkan tekad dan mimpi ingin menjadi Advokat sukses seperti seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis.

Berangkat dari sebuah salah satu kampung di Yogyakarta, ia dibesarkan dan belajar menimba ilmu dari sebuah keluarga yang sederhana. Dengan penuh keyakinan Riezhkie memberanikan diri pergi merantau ke Jakarta dengan bermodalkan tekad dan ilmu yang selama ini ia pelajari.

“Karena saya orang dari kampung dan banyak kami dari kampung mimpi ingin menjadi seorang Advokat, saya orang yang tidak punya secara finansial, lulus sekolah pun syukur alhamdulillah, suatu kehormatan bagi keluarga saya dikampung menjadi seorang Advokat” ujar Riezhkie Marhaendra bersyukur.

Pahit dan getirnya kehidupan di Jakarta pun sering ia rasakan. Akhirnya tercapai mimpinya bekerja sebagai seorang Advokat dikantor Otto Cornelis Kaligis & Associates yang membesarkan namanya kini dan menjadi buah bibir.
Berbicara mengenai penegakan hukum, Riezhkie Marhaendra punya pendapat tersendiri. Baginya penegakkan hukum tidak akan bisa ditegakkan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Faktanya sekarang penegakan hukum dilakukan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Sehingga banyak perkara yang tidak layak naik kepersidangan atau perkara yang seharusnya diputus bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat, tetapi tidak dilakukan.
Pengadilan tidak memandang aturan hukum sebagai yang utama, ambil contoh perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada satupun perkara yang diputus bebas meskipun fakta yang terungkap dipersidangan diserta alat bukti yang diajukan menyatakan bahwa perkara terkait layak diputus bebas oleh Majelis Hakim. Bahkan terjadi dalam suatu perkara dimana dakwaan berisi tentang suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, ternyata sampai putusan inkracht van gewisjde keturutsertaan pelaku lainnya tidak diungkap.

Baginya perkembangan penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum yang didasarkan kepada politik hukum suatu “kepentingan” daripada penegakan hukum yang didasarkan kepada aturan hukum itu sendiri. Seperti perkara nasabah Bank Century, Anggodo Widjojo, Deponeering Bibit-Chandra, Ariel Peterpan, dan Bahasyim Assifie dimana opini publik telah dianggap sebagai suatu aturan hukum melebihi aturan hukumnya itu sendiri.

Sebagaimana yang diajarkan Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis kepadanya, Riezhkie menuturkan “bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan dengan memperhatikan moral, etika, integritas dalam diri penegak hukum, transparansi administrasi pengadilan, dan pengawasan yang objektif.”

Mengenai Profesinya sebagai seorang Advokat, Riezhkie mengatakan “Saya selalu mengagungkan pemikiran guru saya Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bahwa seorang Advokat harus menjalankan profesinya dengan berpegang teguh terhadap Undang-Undang dan kode etiknya. Era modern ini, Advokat di Indonesia seharusnya dapat bersatu melebihi organisasi profesi lain yang ada, bahkan Undang-Undangnya sudah ada. Mengapa harus timbul perpecahan organisasi Advokat yang didasarkan ego semata, sebab yang menjadi korban adalah kami yang muda-muda.”

Lebih jauh Riezhkie mengatakan timbulnya persepsi dimasyarakat bahwa profesi Advokat merupakan profesi brengsek yang penghasilannya tidak halal akibat ulah dari Advokat itu sendiri yang menjalankan profesi terhormat ini tanpa moral, integritas, dan tidak memaknai secara yuridis maupun filosofis. Seharusnya ketika seorang sarjana hukum memutuskan untuk menjadi seorang Advokat, dia harus betul-betul memahami profesi terhormat tersebut baik secara yuridis maupun filosofis. Sehingga dalam menjalankan profesi terhormat tersebut, apapun yang dihadapi dan dilakukan seorang Advokat dapat memaknai batasan-batasannya.

Mengenai perpecahan pada organisasi Advokat, Riezhkie berpendapat bahwa selayaknya Pemerintah sedikit ikut campur terlepas dari Undang-Undang Advokat itu sendiri sudah ada. Sebab saat sekarang ini belum ada tokoh seorang Advokat kharismatik pemersatu, sehingga sampai kapanpun perpecahan organisasi Advokat tetap saja akan muncul.

Berawal Dari Buku Biografi
Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis, seorang Advokat flamboyan dimana tak ada seorangpun di Indonesia yang tak mengenal namanya. Bahkan namanya pun harum hingga ke mancanegara. Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis adalah ikon tersendiri dalam dunia Advokat Indonesia. Banyak yang mengagumi kepiawaiannya dalam menangani perkara, bahkan terkadang banyak yang berpendapat ia sebagai Advokat adalah sosok yang kontroversial.
Tidak terkecuali seorang pemuda kampung seperti Riezhkie Marhaendra, kekagumannya terhadap sosok Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis membuatnya mengidolakan manusia sejuta perkara tersebut.

Berawal dari buku biografi Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis berjudulkan “Manusia Sejuta Perkara” yang dibacanya, Riezhkie kemudian sangat mengagumi dan mengidolakan bahkan bermimpi ingin menjadi seorang Advokat sukses seperti Kaligis. Sampai-sampai ketika terjadi gempa dahsyat di Yogyakarta pada tahun 2006 yang lalu, buku biografi tersebut ia selamatkan dari reruntuhan tanpa memikirkan nyawanya sendiri. “Kejadiannya begitu cepat, waktu itu dirumah saya sendirian dan hanya buku itu yang terpikirkan oleh saya.” kenang Riezhkie yang memiliki hobi berburu dan naik gunung.

“Pak Kaligis menjadi motivasi hidup saya selama ini dalam menjalankan profesi Advokat dan bertahan hidup di Jakarta. Karena bagi saya Bapak adalah sumber inspirasi saya.”
Setelah melalui perjuangan semasa kuliah yang melelahkan, akhirnya impian Riezhkie Marhaendra si pemuda kampung tercapai dimana ia dapat bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Otto CornelisKaligis & Associates. Bahkan beberapa perkara fenomenal di negeri ini ikut ditanganinya secara langsung atas kepercayaan idolanya itu. Diantaranya seperti perkara Marubeni Corporation melawan PT. Sweet Indo Lampung dimana perdebatan sengit Riezhkie melawan Hotman Paris Hutapea menjadi buah bibir di Mahkamah Agung, perkara Anggodo Widjojo dimana setiap pengunjung sidang menilai aksi-aksinya dengan berpendapat telah lahir penerus Kaligis, Ariel Peterpan yang keterangannya diberbagai media mengungkap fakta persidangan pemeriksaan terdakwa menciptakan suatu opini publik yang bersimpati terhadap Ariel, serta dipercaya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum dalam perkara mafia pajak Bahasyim Assifie.
“Bagi saya yang dibela itu bukan orangnya, tapi aspek hukumnya dan itulah fungsi kami sebagai Advokat dalam sebuah sistem penegakan hukum di negeri ini. Itu yang saya pelajari betul-betul dari Bapak, karena bagi saya seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bukan hanya sebagai boss tapi merupakan seorang guru dalam sisi keilmuan, kehidupan, dan profesi. Tanpa bimbingan dan kepercayaan beliau, saya tidak akan mencapai seperti sekarang” tutur Riezhkie Marhaendra.

Matroji Dian Swara

Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan

Humphrey R,Djemat

Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan

Rekayasa kasus Bank Century telah mewarnai berbagai macam tuduhan.Arga Tirta Kirana dizholimi dalam kasus Bank Century. Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.


Jeritan seorang anak terhadap Ibunya,Arga Tirta Kirana tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaan lalu,dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal Bank Century,sejak awal memang tak layak dijadikan terdakwa dalam kasus bailout senilai Rp.6,7 Triliyun Bank Century.

Arga sendiri adalah Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding pemilik Bank Century, Robert Tantular yang didakwa 8 tahun penjara.

Tak tahan dengan melihat nasib ibunya, putri Arga, Alanda Kariza, menulis dalam blognya. Dalam lembaran online, Alanda mengeluhkan soal jauhnya rasa ketidakadilan. Sang Ibu, dituntut begitu besar, lebih besar dibanding Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara ataupun pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Jaksa Penuntut Umum sejak awal telah mengetahui sesunguhnya yang bersalah dan bertangung jawab atas kerugian dana Bank Century hanyalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim beserta beberapa orang kaki tangan mereka,antara lain Darso Wijaya (caretaker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit ), Susanna Coa (kepala divisi satuan kerja audit intern), Hamidy ( Wakil Direktur Utama ),Krishna Jagateesen ( Direktur Treasury).

Perlu diketahui juga bahwa Tariq Khan adalah sang penerima kredit sebesar Rp.360 Milyar, yang merupakan debitur fiktif dari empat perusahaan yaitu,PT.Canting Mas Persada,PT.Wibowo Wadah Rezeki,PT.Accent Investement Indonesia,PT.Signature Capital Indonesia.

Kemudian,Arga Tirta Kirana yang justru diajukan sebagai terdakwa atas kasus empat perusahaan tersebut.Sementara itu, Tariq Khan hanya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan,dan diputus pengadilan 10 bulan.Ironisnya, Jaksanya tidak mengajukan banding untuk kasus senilai Rp.360 Milyar.Itu adalah salah satu keanehan yang luar biasa. "Arga hanya mendapat perintah untuk mencairkan kredit dalam keadaan tertekan secara psikis. Oleh karena itu tidak dapat dijatuhi pemidanaan,” tegas Humphrey R.Djemat kuasa hukum Arga Tirta Kirana.

Yang parah lagi,Tariq Khan hanya disangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri dengan pasal penggelapan.Selanjutnya Jaksa juga mengajukan dakwaan dengan pasal yang sama. Tariq Khan adalah kaki tangan Robert Tantular.Saat ini Tariq Khan sudah meninggalkan Indonesia.Hingga saat ini tidak ada tuntutan apapun terhadap Tariq Khan.

Bahkan,di sisi lain,sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses secara hukum.Padahal permasalahan empat debitur kredit,satu debitur AYDA dan sepuluh debitur LC ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.Justru yang melaporkan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan perbankan kepada pihak Bareskim Mabes Polri setelah Bank Century diambil alih oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).Artinya ada oknum pengawas Bank Indonesia untuk Bank Century yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century.

Hal ini bertentangan dengan kesaksian yang diberikan oleh Hisbullah ( pengawas BI) di dalam persidangan,dialah yang menemukan ketidakbenaran Bank Century.Sebab, berdasarkan saksi Ahmad Berlian dari Direktorat Investigasi Moneter Perbankan Bank Indonesia diketahui adanya kredit-kredit fiktif bermasalah.Jadi bukan oleh bagian pengawas BI.

Lalu muncul pula nama Darso Wijaya.Siapa dia ? ia selalu mengatakan bahwa dirinya adalah staff ahli direksi dan diserahi tugas sebagai care taker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit. Nyatanya Darso Wijaya adalah orang yang selalu di utus direksi untuk menghadapi pengawas BI.Istilah yang dipakai Hermanus Hasan Muslim bahwa segala sesuatunya harus melalui satu pintu,Darso adalah eks Direktur Bank Pikko yang masuk list DOT ( Daftar Orang Tercela ) BI.

Kini,justru Arga Tirta Kirana yang dijadikan tersangka.Bila dilihat dari runtutan peristiwa hukum yang terjadi,adalah sangat tidak layak mendudukkan Arga Tirta Kirana sebagai tersangka.Karena peran Arga Tirta Kirana mestinya terhapus secara hukum.

“ alasan penghapus pidana berlaku bagi Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal PT.Bank Century Tbk, karena mendapat intruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim ( Direktur Utama atau Direktur Kredit) dan Robert Tantular” ujar Humphrey R.Djemat.

Humphrey menjelaskan,alasan penghapus pidana itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 KUHPidana “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan pasal 51 ayat 1 KUHPidana” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana.”Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.

Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa penyidik tidak bisa melihat itu semua ? ada rekayasa hukum apa yang dibuat oleh penegak hukum ini,mengapa hanya karyawan-karyawan kecil yang dijadikan korban kambing hitam atas kasus Bank Century? ujar Humphrey heran.

Bahkan,Jaksa Penuntut Umum membuat suatu keanehan dalam penuntutanya terhadap Arga.” Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terbukti pada putusan PN Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui putusan No: 1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst menyatakan adanya komando perintah kepada karyawan Bank Century untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya.Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga mengesampingkan adanya komando perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga,ini jelas aneh.”

“Semua karyawan Bank Century sudah tahu kalau tidak taat perintah apa akibatnya. Bisa dipecat atau diminta mengundurkan diri,” kata Arga. Selain itu, Arga beralasan, ia menandatangani surat pencairan karena diberi surat kuasa oleh Hermanus. “Yang bertanggungjawab itu seharusnya yang memberi kuasa,” ucap Humphrey.

Dalam hal ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum, “ inilah yang membuat kita patut menduga adanya permainan rekayasa hukum.Rasanya Jamwas harus memeriksa kejanggalan penuntutan seperti ini.

Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin oleh Humphrey R.Djemat, mengadukan Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung RI lalu.
Humphrey mengadukan Penuntut Umum yang menuntut Arga Tirta Kirana dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. “Jamwas menyambut baik pengaduan ini dan akan melakukan eksaminasi terhadap Tuntutan 10 tahun buat Arga yang sangat tak berkeadilan itu,” tutur Humphrey.
Dalam pertemuan yang berlangsung diruangan kerja Jamwas itu, Humphrey memberikan bukti-bukti keteledoran Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun Penjara dan denda Rp 10 Milyar kepada Arga Tirta Kirana.
Dalam pertemuan itu, Marwan menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan yang dibuat Penuntut Umum terhadap Arga Tirta Kirana. “Jamwas menyadari adanya ketidakadilan dalam kasus Arga Tirta Kirana dalam kasus Bank Century ini.”
Diterangkan Humphrey, pertemuan selama hampir satu jam itu, Marwan sangat menyambut baik adanya pengaduan tersebut. “Pihak Jamwas akan berencana melakukan eksaminasi terhadap tuntutan itu, ini sangat penting demi rasa keadilan,” terang Humphrey Djemat.
Penetapan Arga Tirta Kirana sebagai terdakwa sangatlah tidak berdasar dan bertentangan dengan rasa keadilan. “Sangat tidak tepat Arga didudukkan sebagai terdakwa, karena bukan dia yang berperan dalam kasus pengucuran uang Bank Century itu, dia hanya kambing hitam saja.Bukan itu saja, Humphrey juga menegaskan dari sisi hukum, justru Arga Tirta Kirana sama sekali tak layak dijadikan terdakwa. “Posisi dan peran Arga Tirta Kirana semestinya terhapus secara hukum,” ungkapnya.

Matroji Dian Swara

Berjuang Melawan Ketidakadilan

Berjuang Melawan Ketidakadilan

Walau langit runtuh keadilan harus tetap di tegakkan,kalimat itulah yang sering kita dengar.Bagi Jhon, berjuang melawan ketidakadilan adalah bagian dari hidupnya sebagai seorang advokat.



Equality before the law. Suatu kata yang selalu diajarkan pada bangku kuliah fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bahkan seluruh dunia. Persamaan di depan hukum setidaknya merupakan gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapa pun dia, dari mana pun dia, dan berlatar belakang apa pun dia, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Asas persamaan di hadapan hukum itulah yang menjadikan hukum sebagai sarana pencapaian keadilan. Adanya persamaan itulah, maka hukum itu harus ditaati oleh siapa pun karena hanya lewat hukum akan ada ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.

Namun menurut Jhon SE. Panggabean. Potret penegakan hukum Indonesia kini telah berada pada titik yang tidak lagi berada pada timbangan keseimbangan, bak pedang bermata satu yang tumpul di atas namun amat tajam di bawah.

Betapa tidak, akhir-akhir ini kita banyak mendapatkan fenomena hukum di Indonesia, yang secara tegas konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum dalam artian segala bentuk tindakan manusianya harus dilandaskan oleh hukum. Namun, ternyata fenomena-fenomena yang ada menggabarkan betapa hukum hanya berlaku sepihak di Indonesia.

Asas praduga tak bersalah seyogyanya harus diterapkan. Namun, faktanya justru dalam rangka penegakan hukum di Indonesia kedua asas tersebut sering dinapikan, contoh konkrit didalam praktek dan pelayanan terhadap orang berperkara perdata atau pidana cenderung orang yang punya koneksi,relasi atau mungkin uang masih mendapat pelayanan hukum dari pada orang yang tidak mampu.

Demikian halnya tentang asas praduga tak bersalah sering dilanggar baik oleh aparat penegak hukum, masyarakat maupun pers. Bahkan oleh politisi dimana kedekatannya dengan pers,ataupun karena kekuasaan politik sehingga dengan cara membentuk opini publik yang seakan-akan seseorang yang berperkara sudah divonis bersalah. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena keadaan seperti itu, selain merugikan pencari keadilan juga merusak sistem hukum kita ujarnya .

Totalitas Di Dunia Advokat

Jhon SE. Panggabean adalah Ketua Peradi Jakarta Timur dan Ketua DPP Ikadin. Bagi dirinya siapapun orangnya dari mana pun dia berasal, sudah menjadi kewajiban advokat untuk membela.” Profesi advokat itu mulia dan terhormat karena, mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri serta ia berkewajiban untuk turut menegakan hak–hak asasi manusia” ucapnya.

Advokat harus mampu sebagai seorang litigator dipengadilan dan mampu bekerja dibelakang meja membuat konsep-konsep serta advokat itu harus berani fight dipengadilan. Sebab pada saat sidang disitulah kemampuan seorang advokat akan terlihat, oleh karena itu pada saat sidang seorang advokat dalam kasus-kasus pidana dituntut berfikir cepat,cermat dan mengena kepada sasaran.

Kiprahnya, yang sejak lebih dari 23 tahun berprofesi sebagai pengacara memang tak diragukan lagi. Bahkan, tak pernah terpikirkan dalam benaknya sedikitpun untuk beralih ke profesi lain. “ saya sangat menyenangi profesi saya sebagai pengacara, sekalipun banyak tantangan terutama tantangan saat dalam menjalankan tugas ”. ia juga sangat konsen terhadap pembelaan profesi advokat “saya sangat prihatin apalagi ada seseorang advokat yang dijadikan saksi maupun tersangka sehubung dengan saat menjalankan profesinya, bahwa seyogyanya aparat penegak hukum harus memahami profesi advokat dimana Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan, tidak boleh dijadikan saksi atau tersangka sehubung dengan profesinya” ujar John tegas.

Sudah tak terhitung lagi perkara yang sudah ditanggani John, tentang advokat yang dijadikan tersangka dan terdakwa antara lain kasus Rudi Pratikno dan Amali Santoso yang didakwa melakukan tindak pidana sehubung dengan tugas profesinya sebagai advokat. “ Saya bersyukur mereka bebas karena Undang-Undang Advokat ”.

Termasuk halnya kasus yang menimpa advokat Haposan Hutagalung yang dijadikan terdakwa terkait kasus Gayus Tambunan. Seharusnya bisa diterapkan dengan Undang-Undang Advokat, sangat disayangi tidak didampingi pengacara dalam pemeriksaan sejak awal dan pada saat itu tidak berargumentasi tentang Undang-Undang Advokat . ” Saya bangga membela rekan seprofesi dan itu kewajiban kita sebagai advokat apalagi berhubungan dengan advokat tersebut. Sedangkan kasus pembunuhan sekalipun kita bela, apalagi seorang advokat yang menjalankan tugasnya itu kewajiban kita” ujarnya.

Untuk memulihkan kepercayaan terhadap penegak hukum. Salah satu cara yang efektif adalah penegak hukum ( Polisi,Jaksa,Hakim dan Advokat ). Kembali kepada integritas moral dan menyadari bahwa profesi penegak hukum ini adalah pelayanan kepada masyarakat.

Karena seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan akan jasa hukum merupakan suatu kebutuhan yang tak terbantahkan lagi. Hampir tak ada satupun bidang kehidupan yang tak bersentuhan dengan norma dan aturan hukum. Kehadiran advokat sebagai ahli hukum sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Seorang lawyer dituntut memiliki wawasan yang luas dan pandai bergaul dengan siapa saja,baik itu pengusaha,pejabat atau rakyat biasa sekalipun. Dengan hubungan yang terjalin dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat secara tak langsung merupakan investasi bagi seorang lawyer untuk mendapatkan klien, itu yang saya lakukan selama ini,saya jaga benar kepercayaan klien selama ini, dan saya bersyukur dari situ saya banyak mendapatkan klien.

Dikantornya Jhon SE Panggabean & Rekan Tak terhitung lagi perkara-perkara yang sudah di tangganinya,dari perkara perkara ahli waris Rio Tambunan menyangkut Denada anak dari Amelia Contessa,artis Renold Panggabean dan Jhony Pardede anak dari TD.Pardede hingga perkara Haposan Hutagalung serta masih banyak perkara-perkara yang sudah ditangganinya. Dari klien yang secara ekonomi tidak mampu pun ia tetap perjuangankan hak-haknya.
Matroji Dian Swara