Kamis, 27 Januari 2011

Lebih Dekat Dengan Yayasan Anand Asrham

Lebih Dekat Dengan Yayasan Anand Asrham

Apa dan bagaimana sebenarnya kegiatan Yayasan Anand Asrham. Sejauh mana hubungan Anand Krishna dengan Tara. Berikut rangkumannya.

Kegiatan Anand Ashram selain meditasi juga diskusi dan membahas buku- buku Anand Khrisna, budaya, sejarah, kesehatan dan kebangsaan. Di Anand Ashram tidak mengenal keanggotan, masyarakat umum pun bisa mengikuti segala kegiatan yang dilakukan di Anand Ashram. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah The Torchbearer ( pembawa obor ) usia s.d. 25 tahun. The Torchguardian ( penjaga obor ) usia 25 s.d. 40 tahun. Fellowship ( persaudaraan ) usia 40 tahun ke atas.


Anand Ashram mempunyai cabang-cabang antara lain di Bali bernama Anand Krisna Center beralamat di jalan Mertasari No.27 di Kuta didirikan pada tahun 2000. Di Jogjakarta bernama Anand Krisna Center beralamat di jl.Sleman, didirikan tahun 2005. di Ciawi Bogor, bernama One Earth. One sky. One Humankind beralamat di jl.Bukit pelangi KM.2, Ciawi. Kota bogor didirikan tahun 200. tanggal 12 Februari 2009, tara pernah ke bali untuk sharing penggalaman kaitannya dengan Torch Beaber di Bali sekitar 1- 2 hari tapi bukan untuk membenahi Tourch Bearer di Bali.

Benar Tara kadang datang ke L’Ayurveda di Golden Fatmawati dan bukan ke Yayasan Anand Ashram, dalam rangka bertemu Maya Safira Muchtar untuk diskusi. Dalam diskusi kadang bertiga dengan Anand Khrisna, Maya Safira muchtar, Liny Tjeris atau dugaan yang lain lain. Tidak pernah hanya berdua antara Tara dengan Anand. Di L’ayurveda ( golden fatmawati ) tidak ada kamar pribadi, tetapi yang ada ruang multifungsi yang terletak di lantai atas. Di L’ayurverda tidak ada kamar pribadi Anand, tidak ada di tempat tidur dan tidak terdapat kasur.

Anand kalau di L’ayuverda hanya sebentar, tidak pernah tidur-tidur tetapi Anand kadang-kadang menulis di ruangan multifungsi tersebut. di ruangan multifungsi ada papan besar yang dibawahnya ada laci dan di atas papan besar tersebut ada matras yang biasa digelar waktu duduk diskusi, tetapi tidak permanen.

Anand khrishna lahir di Surakarta tanggal 1 september 1956, anak dari Talaram ( almarhum ) dan kakanya bernama Dewi. Anand menikah tanggal 26 oktober 1977 dengan Rani, beranak 2 (dua ) orang ialah Poja ( 30 tahun ) tinggal di Spanyol dan Prashant tinggal di Jakarta. Pendidikan Anand SD Solo,SMP–SMA di India,S1 di Pacific Southern University Amerika Serikat, jurusan manajemen marketing,S3 di Amerika Serikat.

Riwayat pekerjaan. Tahun 1971 s.d. 1991 bekerja di Indonesia dan Jepang sebagai marketing. Tahun 1991 mendirikan Yayasan Anand Asram (YAA). sebagai pengarang buku dan penceramah, menyebarluaskan arti dan makna persaudaraan dan perdamaian antara umat manusia, tanpa memandang perbedaan agama, suku dan ras, serta tidak pernah mengajarkan tentang aqidah-aqidah agama manapun dan apapun.

Anand kenal dengan Tara sekitar tahun 2007 sebagai peserta meditasi di YAA Sunter Mas Barat Jakarta Utara yang saat itu diantar oleh ibunya yang bernama Wijarningsih. Padepokan Anand Ashram berdiri tahun 1991 di Sunter Mas Barat. Peserta di padepokan Anand Ashram dari seluruh kalangan masyarakat yang tidak membedakan suku,ras, agama dan golongan. Sedang usia peserta dari usia 12 ( dua belas ) tahun keatas. Tetapi pada tahun 2000 ada kelas khusus anak anak usia lima tahun s.d. usia 11 sebelas tahun. Peran serta di padepokan Anand Ashram beragam, tergantung kemampuan ekonomi masing masing peserta, bahkan ada yang gratis. Anand tidak tahu seberapa peran serta para peserta. Karena yang tahu adalah pengurus YAA.

Para peserta tahu padepokan Anand Ashram dari pemberitaan media, buku-buku dan dari pembicaraan pembicaraan in formal, kegiatan di Anand Ashram adalah tentang pemberdayaan diri dan lebih bermotivasi dalam melakukan aktivitas pekerjaan maupun aktifitas sosial. Yang menyampaikan materi kegiatan ialah Maya Safira Muchtar dan beberapa fasilator dari beberapa YAA, sedang Anand Krishna hanya memberi ceramah tentang buku buku yang di tulisnya.

Teknik-teknik kegiatan yang digunakan adalah teknik teknik meditasi, yoga, latihan nafas dan memberikan relaksasi, Anand Krishna sendiri sudah 5( lima ) tahun tidak memberikan pelatihan karena semua teknik teknik sudah dibukukan sehingga seseorang bisa mengikuti dan melatih dirinya sendiri. Kegiatan – kegiatan Anand Krishna adalah seminar seminar, ceramah ceramah dan simpoisum di tempat publik.

Anand Krishna tidak pernah menempatkan dirinya sendiri sebagai guru tetapi ada yang menyebutnya sebagai bapak, kakek,room,guru,guru ji atau boss.guru ji berasal dari bahasa sansekerta, ji semacam tanda hormat, guru ji artinya bapak guru atau ibu guru.

Anand Krishna telah menulis lebih kurang 140 buku, antara lain tentang meditasi, kesehatan holistic, sehat sekejap,pengembangan diri.manajemen holistic,yoga dan kebangsaan, antara lain diterbitkan oleh PT.Gramedia dan PT.One Earth ( group PT One Earth sudah ditutup sejak lama ).

Anand Krishna memberikan masukan dalam kegiatan Torch Bearer, Torch Guardian dan Fellowship melalui Maya Safira Muchtar secara garis besarnya saja dan bersifat umum, yaitu tentang rasa cinta tanah air.bagaimana mengaplikasikan pancasila dan bhineka tunggal ika dalam kehidupan sehari- hari dan dalam hidup masyarakat. Tara pradipta laksmi awalnya sebagai peserta biasa.kemudian pada tahun 2008 di tunjuk sebagai koordinator Torch Bearer di Jakarta dan bulan Juni 2009 Tara sudah tidak aktif lagi mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh YAA. Anand Krishna mengetahui hal tersebut dari pengurus YAA.

Tara tidak pernah diambil paksa oleh keluarganya dari padepokan Anand ashram karena Tara tidak pernah tinggal di padepokan. Anand Krishna tidak tahu alasan Tara tidak aktif lagi mengikuti kegiatan Anand Ashram. Tanggal 14 Juni 2009, Anand Krishna berada di Bali dalam rangka memberikan ceramah di Anand Ashram Center.

Benar anand Krishna pernah mengirim pesan kepada Tara melalui facebook dalam rangka memberi semangat serta pesan, tetapi hal tersebut tidak hanya kepada Tara saja, tetapi juga pada orang orang lain baik lelaki maupun perempuan. Pesan pesan melalui facebook,sms dan atau email tersebut antara lain dengan kata kata “ I love you,blessing,I miss you,love and blessing “. Dimana pesan pesan tersebut banyak dilakukan oleh pengurus YAA karena Anand tidak mungkin melakukan hal tersebut sendiri dalam setiap kesempatan.

Tanggal 12 Februari 2009, Anand tidak minta Tara untuk membenahi Torch Bearer di Bali, tetapi pada saat Tara ke Bali. Maya pernah mengajak untuk sharing pengalaman tentang Torch Bearer dan Anand Krishna tidak ikut dalam kegiatan Torch Bearer. Anand tidak tahu apakah setiap pulang kuliah Tara datang ke L’Ayuverda dan tiap ke L’Ayuverda tidak selalu bertemu dengan Anand Krishna. Tara kalau bertemu dengan Anand selalu diantar oleh Maya Safira Muchtar dan Liny Tjeris. Anand Krishna tidak tahu apakah setiap kali Tara datang ke L’Ayuverda selalu ke dalam ruangan mutifungsi di lantai 3 ( tiga )dan Anand tidak tahu atas permintaan siapa datang ke L’Ayuverda di Golden Fatmawati.

Anand Krishna pernah mendengar pengaduan Tara tentang keluarganya,yaitu sudah 10 (sepuluh) tahun ayahnya berada diluar negeri dan Tara tidak tidak pernah berhubungan dengan ayahnya, serta ayahnya tidak pernah ke Indonesia sehingga Tara sulit menyesuaikan diri dengan Ayahnya, serta ibunnya ( Wijarningsih )yang sangat ketat dan Tara merasa tidak ada kebebasan.

Apabila anand bertemu dengan Tara di ruang multifungsi L’Ayuverda selalu ditemani Maya Safira Muchtar dan Liny Tjeris, Anand duduk diatas papan atau kursi, sedang Tara Pradipta Laksmi, Maya Safira Muchtar dan Liny Tjeris duduk di bawah di atas karpet dan Anand Krishna tidak pernah dengan Tara Pradipta Laksmi berada di ruang multifungsi lantai 3 ( tiga ) di L’Ayuverda Fatmawati.

Anand Krishna tidak pernah mendekati Tara dan Tara tidak pernah sendiri. Selalu ditemani Maya Safira dan Liny Tjeris. Anand Krishna tidak pernah melakukan perbuatan cabul ketika Anand Krisna berada bersama Tara dalam ruang multifungsi. Pada sekitar bulan Juni.hari sabtu,Anand Krishna tidak pernah meminta Tara untuk datang ke rumah multifungsi dan meminta Tara untuk memijit kakinya. Anand tidak pernah mencium dan menyuruh Tara untuk melakukan oral.

Anand Krishna tidak pernah keluar dari kamar mandi sambil merapikan celana dan pakaian, Anand mengenal Sumidah dan Chandra. dimana Sumidah dan Chandra adalah pasangan suami istri dan peserta meditasi sejak tahun 2000 kemudian tahun 2004 dipekerjakan di L’Ayuverda sebagai terapis.

Anand Krishna tidak pernah meminta Sumidah memijat pada bagian kedua kaki hingga paha kemudia kemaluan dan sebagainya. Ananda Krishna tidak mempunyai kebiasaan untuk meminta peserta meditasi untuk memijat dirinya.

Ananda Krishna mengenal Abrory Djabbar sejak tahun 2000, ketika Abrory Djabbar datang ke Padepokan Anand Ashram sebagai peserta meditasi sampai dengan sekitar tahun 2005 dimana Abrory Djabbar sudah tidak aktif lagi di Padepokan Anand Ashram. Abrory Djabbar tidak pernah menjadi pengurus dari Padepokan Anand Ashram.Anand Krishna tidak mengetahui alasan Abrory Djabbar tidak aktif lagi di Padepokan Anand Ashram.

Anand Krishna sudah 5 (lima) tahun tidak lagi memberikan pelatihan meditasi, namun latihan-latihan meditasi tersebut diberikan oleh fasilitator antara lain adalah Latihan seni Memperdaya diri, Kundalini Yoga, Death Experience dan sebagainya.

Dalam memberikan latihan-latihan di Padepokan Anand Ashram, Anand Krishna tidak pernah melakukan teknik hipnotis kepada para peserta dan tidak menguasuai teknik hipnotis, dimana teknik dengan melihat lampu berkelip tujuannya adalah untuk menciptakan getaran dalam otak untuk menciptakan keselarasan dalam otak. Anand Krishna tidak pernah mengadakan kelas Bhakti, dimana dalam latihan tersebut, murid harus tunduk kepada guru yang ada hanyalah ceramah-ceramah tentang menghormati yang lebih tua, sopan santun, termasuk cara duduk dan etika yang itupun bukan dari Anand Krishna.

Anand Krishna tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai seorang Guru.Anand Krishna sering memberikan cinderamata, seperti gelang, batu kristal (seperti yang ditunjukan oleh Pemeriksa) kepada banyak orang, baik laki-laki maupun perempuan sebagai hadiah. Anand Krishna memberikan gelang kepada Tara pada sekitar tahun 2008.

Anand krishna tidak dapat menjelaskan tentang Transfer Energy dan cara-cara Transef Energy dilakukan, karena Anand Krishna tidak pernah melakukan Transfer Energy.Anand Krishna tidak pernah memberikan ceramah yang menjelaskan bahwa melakukan hubungan seks dengan orang tinggi kesadarannya maka akan meningkatkan kesadaran juga.

Anand Krishna tidak pernah memberikan ajaran bahwa energi seks akan mencapai keilahian seorang guru atau master, bisa memberikan transmisi energy keterikatan terhadap keluarga, yang hanya boleh terikat kepada Guru.Banyak peserta Anand Ashram yang saling memberi nama panggilan dan juga ada yang memberi pada diri sendiri dan ada juga yang sebagain guyonan yang diberikan Anand Krishna. Namun tidak ada sama sekali dengan inisiasi dan tidak ada sumpah setia .

Anand Krishna mengenal Shinta Kencana Keng sebagai peserta meditasi Padepokan Anand Ashram, dimana Shinta Kencana Keng bersama dengan beberpa orang temanya membuka PT. One Earth. Tetapi tahun 2006, Shinta Kencana Keng tidak aktif lagi.

Anand Krishna tidak pernah memanggil Shinta Kencana Keng, Maya Safira Muchtar, Liny Tjeris dan Dewi Juniarti, kemudian tidak pernah terjadi dimana Shinta Kencana keng, Maya Safira Muchtar, Liny Tjeris dan Dewi Juniarti memeluk Anand Krishna bersama-sama.

Buku-buku yang ditulis oleh Anand Krishna dalam kerangka kebebasan untuk berpendapat sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Dasar. Buku-buku tersebut tidak pernah ada larangan dari pihak berwajib dan bahkan setiap buku yang ditulis oleh Anand Krishna, dikirimkan kepada beberapa pejabat Negara, termasuk Presiden RI. Beberapa tanggapan dari orang lain banyak yang mengarah untuk mematikan semangat untuk menulis, pembunuhan karakter dan menjatuhkan nama Yayasan Anand Ashram (YAA), para pengurus dan Anand Krishna sebagai pendiri.

Andai Ku Gayus Tambunan - Bona Paputungan

Vonis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Rabu 19 Januari 2011 lalu diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa memanas puluhan pasang mata menyaksikan sidang vonis Haposan Hutagalung ketua majelis hakim Tahsin membacakan vonis bagi sang Advokat Haposan Hutagalung.
.

Nasi sudah menjadi bubur perjuangan Haposan Hutagalung dan tim penasihat hukum selama berbulan-bulan akhirnya dibacakan vonis pada hari Rabu 19 Januari 2011 lalu, hakim tahsin membacakan putusannya dengan di saksikan puluhan pasang mata yang memenuhi ruang sidang utama di Pengadilan Negeri.Jakarta Selatan.

Bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan Terdakwa Haposan Hutagalung terbukti bersalah melanggar Dakwaan Kesatu Subsider yakni Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU No. 31 / 1999”) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 20 / 2001”) sangatlah tidak tepat karena Terdakwa Haposan Hutagalung tidak mengetahui tentang adanya perjanjian kerjasama antara Andi Kosasih dengan Gayus Tambunan, kecuali Terdakwa Haposan Hutagalung hanya memperkenalkan dan mempertemukan Andi Kosasih dengan Gayus Tambunan. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
Kami Tim Penasihat Hukum merasa aneh karena pasal tersebut adalah ditujukan kepada tersangka dalam hal ini Gayus Tambunan, namun kok diterapkan kepada Terdakwa Haposan Hutagalung selaku Penasihat Hukum Gayus Tambunan pada saat itu. Selain itu Majelis Hakim dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan kedudukan Terdakwa Haposan Hutagalung selaku Advokat.

Bahwa demikian juga dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Haposan Hutagalung terbukti bersalah melanggar Dakwaan Ketiga Subsidair yakni Pasal 13 UU No. 31 / 1999 jo UU No. 20 / 2001. Bahwa mengenai pemberian uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Susno Duadji, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan tentang keadaan atau situasi Terdakwa Haposan Hutagalung yang menangani perkara yang sudah lebih 1 (satu) tahun tidak berjalan dan Terdakwa Haposan Hutagalung mencoba menemui Kabareskrim Susno Duadji bersama Sjahril Djohan, namun kemudian Sjahril Djohan menyampaikan kepada Terdakwa Haposan Hutagalung bahwa Susno Duadji menyatakan “perkara besar kok kosong-kosong bae” dimana awalnya tidak direspon oleh Terdakwa Haposan Hutagalung, namun karena berulang kali Sjahril Djohan meminta kepada Terdakwa Haposan Hutagalung, maka dengan keadaan terpaksa Terdakwa Haposan Hutagalung memberi. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Terdakwa Haposan Hutagalung, dimana sejak awal Terdakwa Haposan Hutagalung tidak ada niat untuk memberi hadiah berupa uang, namun Majelis Hakim semata-mata hanya melihat terjadinya pemberian yang dikategorikan sebagai hadiah. Seyogyanya Majelis Hakim lebih bijaksana mempertimbangkan tentang tidak adanya niat dan tentang makna hadiah, karena “hadiah” bukanlah atas permintaan, jadi pasal tersebut tidak tepat dikenakan kepada Terdakwa Haposan Hutagalung.

Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan mengenai saksi mahkota sebagaimana yang diuraikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Haposan Hutagalung dalam Pleidoinya, dimana dalam suatu peristiwa pidana didakwakan terhadap beberapa orang, namun perkaranya displit atau dipisah-pisah dan masing-masing terdakwa menjadi saksi di perkara tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi dan Hak Asasi Manusia, tapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Kami kecewa atas putusan tersebut dan Terdakwa Haposan Hutagalung beserta Tim Penasihat Hukum mengajukan banding. “Saya akan banding,” ujar Haposan. Lanjut John. apa yang dilakukannya semata-mata merupakan tugas seorang aAdvokat yang membantu kliennya. “itu kan tugasnya seorang advokat,” kata John SE Panggabean, kuasa hukum Haposan.
John mencontohkan, putusan bahwa ada perjanjian antara Gayus dan Andi Kosasih tidak dilandasi fakta materiil yang kuat, terbukti dari tidak adanya bukti surat perjanjian yang asli. kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan seluruh harta yang dimiliki Gayus Tambunan bekas klien Haposan. Mengenai vonis yang sama dengan vonis Gayus 7 tahun, John menilai Haposan mendapatkan vonis yang memberatkan karena tidak sesuai dengan perbuatannya, putusan hakim tidak didasarkan pada fakta yang tersaji di persidangan. “Sangat memberatkan,” ujar John S.E.Panggabean.
Menurut Hendrik Jehaman. Salah satu tim kuasa hukum Haposan bahwa Hakim menyatakan tentang pemberian uang, para saksi dalam memberikan keterangan di persidangan menyatakan tidak ada menerima sesuatu dari Terdakwa Haposan Hutagalung dan para saksi mencabut keterangannya dalam BAP pada tingkat penyidikan karena merasa ditekan.Lanjut Hendrik, namun dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tidak menerima pencabutan keterangan para saksi dalam persidangan tersebut karena tidak didasarkan keterangan ahli psikolog tentang adanya tekanan psikis. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah merupakan suatu keanehan karena saat persidangan justru Majelis Hakim tidak pernah meminta tentang ahli psikolog untuk mengcounter keterangan saksi-saksi yang mencabut BAP dan kami beranggapan Majelis Hakim telah melanggar prinsip hukum keterangan saksi yang didengar dipersidanganlah yang sah yang dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim sesuai Pasal 185 KUHAP jo Pasal 163 KUHAP.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh kliennya Haposan Hutagalung Hendrik Jehaman menyatakan bahwa “Hakim tidak feer dalam memvonis kliennya Haposan dan jika di lihat dari serangkaian fakta persidangan hakim mengabaikan semua fakta tersebut karena pertimbangan hakim bukan lagi pada fakta hukum melainkan opini yang berkembang selama ini.Karena ini hukum pidana hakim tidak boleh keluar dari aturan-aturan hukum positif karena itu hakim melanggar Undang-Undang” ujarnya geram.