Selasa, 27 September 2011

Pemerintah Sedang Mempermainkan Hati Rakyat Yogyakarta



Bergabungnya kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI sebagaimana amanat 5 September 1945 dan Piagam penepatan yang diberikan Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan tegas menetapkan Ingkang Siniwun Kanjeng Sultan Kalifatullah Ingkang Kaping IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam Ingkang Kaping VIII pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa keduanya akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan DIY. Dalam konstitusi kita pasal 18b ayat (1) dan Undang-Undang Pemerintahan (Di) Daerah mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 sampai UU Nomor 32 Tahun 2004, memberikan mandat pengaturan bagi daerah khusus ataupun yang bersifat istimewa.

Walaupun telah mempunyai landasan hukum yang sangat kuat, sayangnya sampai sekarang “keistimewaan” DIY belum diatur kedalam UU. Hal yang demikian dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah seringkali menimbulkan permasalahan dan inkonsistensi dalam implementasinya. Oleh karenanya tulisan ini mencoba mereview dari sisi yuridis maupun demokrasi budaya yang telah berkembang selama ini di Yogyakarta.

A. Keistimewaan DIY Dalam Bingkai Yuridis

Sejak dikeluarkannya amanat tertanggal 30 Oktober 1945, dalam prakteknya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah dipersatukan dan menjelma menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya sudah mulai digunakan dan akhirnya dilegalisasi oleh UU Nomor 3 Tahun 1950 yang dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948.

Secara Yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Dalam pasal 18 b ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Demikian halnya Undang-Undang organik yang mengatur Pemerintahan (Di) Daerah mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 sampai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 secar jelas memberikan ruang secara khusus bagi pengaturan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Adapun dinamika UU Pemerintahan (Di) Daerah dapat kita lihat sebagai berikut :

Pertama : UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah tidak secara jelas mengatur keistimewaan DIY. Dalam surat pengantar RUU diterangkan bahwa ketika merundingkan RUU BP Pusat tidak mempunyai gambaran yang jelas. Namun sekiranya pemerintah menganggap perlu, daerah tersebut dapat diatur secara berlainan.

Kedua : dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 dinyatakan dalam pasal 18 ayat (5) bahwa kepala daerah itu di jaman sebelum Republik Indonesia dan masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat-istiadat di daerah itu. Sedangkan ayat (6) menyatakan untuk Daerah Istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh presiden dengan mengingat syarat-syarat dalam ayat (5).

Ketiga : UU Nomor 1 Tahun 1957 dalam pasal 25 pada ayat (1) mengatakan bahwa Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajuakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan yang berkuasa didaerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan masih mengingat adat istiadat di daerah itu dan diangkat diberhentikan oleh :
a. Presiden bagi Daerah Istimewa Tingkat I
b. Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa Tingkat II dan III.

Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seorang wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diberhentikan oleh Penguasa yang mengangkat/memberhentikan Kepala Daerah Istimewa, dengan memperlihatkan syarat-syarat tersebut.

Keempat : Penpres Nomor 6 Tahun 1959 pasal 6 ayat (1) mengatakan bahwa Kepala Daerah diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan di daerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih berkuasa menjalankan pemerintahan didaerahnya dengan memperlihatkan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan, pada Pemerintah Republik Indonesia serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kelima : UU Nomor 18 Tahun 1965 pasal 88 huruf c disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) dan pasal 21 ayat (5).

Keenam : Dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 pada pasal 91 huruf b disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-Undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Ketujuh : UU Nomor 22 Tahun 1999 pada pasal 122 mengatakan bahwa Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimagsud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.

Kedelapan : UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 226 ayat (3) Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.

Dengan merunut pada pendekatan yuridis mulai dari konstitusi kita sampai dengan UU organik yang ada yaitu : UU Nomor 1 Tahun 1945, sampai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat ditarik benang merah tentang keberadaan dan kedudukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut : (1) sejak semula DIY telah memperoleh status istimewa dengan mendasarkan pada hak asal-usul, yang dijaman sebelum Republik Indonesia lahir telah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa; (2) Isi keistimewaan terletak pada pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Adipati Paku Alaman; (3) Pengisian kepala daerah tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan seperti yang dilakukan didaerah lain; dan (4) untuk penyelenggaraan pemerintah pada umumnya mengikuti UU yang sedang berjalan.

B. Demokrasi prosedural atau substantif ?

Berbicara demokrasi pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan membicarakan dimensi humanitas atau kebudayaan, karena pada hakekatnya demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu dimensi dari hasil kreativitas manusia yang berkebudayaan dan berkeadaban (Prof. DR. Djoko Suryo). Secara historis dan kultural inti demokrasi pada dasarnya secara telah dikenal dalam lingkungan kebudayaan dan peradaban awal, tidak hanya di lingkungan peradaban Yunani kuno yang mengenal bentuk pemerintahan dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai republik kecil, dimana kata demokrasi dilahirkan namun juga dibelahan nusantara. Secara etimologis demos berarti rakyat, dan craten berarti memerintah, sehingga secara harafiah demokrasi diartikan sebagai memerintah sesuai dengan kehendak rakyat.

Menurut Lincoln demokrasi merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat (of the people, by the people, and for the people). Dalam perkembangannya kemudian demokrasi dapat dibedakan antara yang radikal dan moderat (demokrasi langsung dan tidak langsung). Demokrasi langsung diartikan sebagai pengambilan keputusan-keputusan yang tidak dilakukan melalui badan-badan perwakilan rakyat, tetapi oleh seluruh rakyat secara langsung. Hal semacam itu masih mungkin pada masyarakat yang jumlahnya terbatas, kecil, homogen, dimana segala hubungan kehidupan bersama masih mungkin untuk selalu dipecahkan atau diputuskan secara bersama (contoh : dulu di athena atau landsgemeinde yang berlaku di swiss). Dalam keadaan semangkin meluas dan berkembang, maka yang ditempuh melalui perwakilan (demokrasi tidak langsung). Sehingga dizaman modern seperti sekarang ini sistem demokrasi yang dianut (dipraktekkan) penerapannya dilapangan berbeda-beda.

Oleh karenanya konsepsi demokrasi dari waktu ke waktu mengalami perubahan seperti welfare democracy, people’s domocracy, social democracy, participatory democracy dan sebagainya. Puncak perkembangan gagasan demokrasi yang paling di idealkan di zaman modern sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitusional democracy). Dalam perspektif ini, demokrasi terwujud secara formal dalam mekanisme kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan. Sedangkan secara subtansial, gagasan demokrasi memuat nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terwujud dalam perilaku budaya masyarakat setempat. Oleh karenanya dalam gagasan demokrasi mengandung dua aspak, yaitu institusi dan tradisi historis. Perwujudan demokrasi di satu pihak memerlukan perlembagaan, tetapi di pihak lain memerlukan tradisi historis yang sesuai untuk mendukungnya (Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung).

Ada pergeseran pengertian bahwa demokrasi itu selalu dikaitkan dengan proses formal berupa pemilihan secara langsung, sehingga diasumsikan kalau tidak dipilih secara langsung (direct) maka dianggap tidak demokratis. Pendapat demikian sesungguhnya tidak sepenuhnya benar (rechts verfijning) dengan melihat pada substansi demokrasi itu sendiri, tidak sekedar formalistis procedural dari bentuk luarnya belaka, melainkan harus dilihat pula aspek subtantif lainnya, yaitu aspek historis dan tradisi budaya masyarakat dimana demokrasi itu diterapkan.

Dalam kerangka tersebut diatas demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dimensi prosedural dari demokrasi adalah pemugutan suara dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Sedangkan dimensi subtansial dari demokrasi itu sendiri adalah lahirnya kebijakan yang memihak pada kepentingan rakyat, menguntungkan rakyat, dan memberi harapan bagi perbaikan kualitas hidup rakyat dari waktu ke waktu.

Secara hakiki legitimasi sebuah pemerintahan dalam sistem demokrasi tidak terbatas pada pemilihan pemimpinnya saja, melainkan juga pada penerimaan rakyat atas kepemimpinan yang ada. Kata kuncinya adalah penerimaan rakyat (kehendak rakyat). Aspek penerimaaan atau consent lebih penting dari formalitas pilihan yang justru menghasilkan pemimpin yang berpotensi memikirkan dirinya sendiri. Apalagi karena substansi demokrasi justru terletak pada kebijakan-kebijakan yang lahir dari proses kepemimpinan pemerintahan itu.

Bersamaan dengan adanya penerimaan rakyat atas kepemimpinan yang ada, iklim demokrasi juga terpelihara dengan baik melalui kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, kebebasan mewujudkan kesejahteraan melalui kegiatan sosial dan ekonomi, adanya penegakan hukum yang adil dan konsisten, tidak terjadi diskriminasi politik, ekonomi, etnik, agama dan rasia dalam masyarakat, kehadiran partai politik dan lembaga legislatif yang berfungsi secara baik, dan tersedianya ruang kreativitas bagi masyarakat untuk menampilkan karya mereka kepada publik tanpa hambatan dari pemerintahan dan/atau aparatur kekuasaan yang ada. Kalau semua kondisi tersebut telah hadir, pertanyaanya apakah eksistensi demokrasi di suatu daerah akan terganggu hanya karena tidak ada formalitas pemilihan kepala daerah?

Sebagai pembanding tentang dikemungkinkanya perlakuan khusus tersebut dapat dilihat struktur pemerintahan daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan pertimbangan bahwa kota Jakarta adalah suatu kesatuan administrasi, maka dibawah gubernur tidak ada daerah otonom. Walikota di Jakarta tidak dipilih oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh gubernur. Di Pemerintahan DKI jakarta juga tidak didampingi oleh DPRD Kota, kondisi ini sudah berjalan sejak awal kemerdekaan sampai saat ini, pertanyaannya apakah hal ini demikian kemudian dianggap tidak demokratis? Padahal format ini juga berbeda dengan apa yang berlaku di Provinsi lainnya di indonesia. Demikian juga dengan pemberlakuan otonomi khusus di Aceh dan Papua berbeda dengan daerah lain, pertanyaanya kenpa DIY yang secara yuridis, filosofis sosiologis dan historis telah berjalan secara baik justru akan di rekonstruksi?

Matroji Dian Swara

Kamis, 19 Mei 2011

Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman

Defrizal Djamaris.S.H.

Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman


Diantara puluhan ribu advokat saat ini tak banyak diantara mereka yang berkesempatan dan dipercaya untuk menangani perkara-perkara high profile sebagaimana yang pernah ia alami waktu bergabung dengan salah satu kantor hukum besar di Jakarta hingga saat dia membangun kantor hukumnya sendiri bersama rekan-rekannya. Defrizal Djamaris adalah seorang advokat muda yang sukses, sejak duduk di bangku SMA ia bercita-cita ingin menjadi seorang advokat kelak,dan kini impiannya telah terwujud.


Pilihan untuk terjun ke dunia advokat merupakan cita-citanya sejak masa kecil,tak pernah sedikit pun terpikir olehnya untuk beralih profesi,karena baginya menjadi seorang advokat merupakan profesi yang terhormat officium noble jauh lebih independent dari pada profesi penegak hukum lainnya.

Keingintahuannya tentang hukum tata Negara itulah yang membuat ia memilih fakultas hukum sebagai pilihan. Padahal tak ada satu pun diantara keluarganya yang menjadi sarjana hukum,melainkan hanya menjadi sarjana ekonomi dan insinyur.

Pria kelahiran 1974 ini menghabiskan masa kecilnya di kota Padang Sumatra Barat. Dimana yang di ketahui semua orang, telah banyak melahirkan tokoh-tokoh Nasional sebut saja Muhammad Hatta, Muhammad Natsir, Datuk Tan Malaka dan yang terakhir Muhammad Yamin yang mana beliau adalah contoh prototipe filsuf hukum Indonesia.Muhammad Yamin adalah tokoh yang membuat pondasi Pancasila sebagai dasar negara dan bisa dibilang advokat pribumi perintis pada zaman pra-kemerdekaan ujar pria yang mengagumi tokoh berdarah minang itu.


Advokat profesi Pilihan Hidup

Dengan motto hidupnya “Where there is a will there is a way, dimana ada keinginan disitu ada jalan”. Bapak dari dua anak ini menyatakan bahwa motto ini merupakan pesan almarhum ayahandanya H. Djamaris Laoet seorang pedagang hasil bumi yang cukup sukses dimasanya di tanah kelahirannya yang sejak kecil tidak pernah mengajari anaknya untuk hidup menikmati fasilitas orang tua.

Tak mudah baginya untuk merasakan kesuksesan seperti saat ini,sepuluh tahun lebih menjadi seorang advokat. Defrizal mengaku perjalanan panjang suka dan duka sudah ia rasakan sebelumnya dari gaji yang hanya cukup untuk bayar kost dan makan sehari-hari saja ujarnya sambil tersenyum lebar mengenang masa awal berkarir dibidang kepengacaraan.

Tetapi tak pernah terpintas di pikirannya untuk beralih profesi karena baginya advokat adalah pilihan hidupnya.Bahkan menurutnya menjadi advokat deritanya adalah nyaris tidak mempunyai waktu bukan untuk diri sendiri, karena totalitas profesionalitas yang di jalankannya “dengan mengabdi pada profesi ini saya benar-benar siap mengorbankan kesenangan pribadi bahkan terkadang hari libur pun saya masih bekerja untuk klien” ungkapnya.

Defrizal Djamaris meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada tahun 1999. Dia memulai karirnya sebagai pengacara pada tahun 2000 ketika ia bergabung dengan kantor hukum Frans Winarta and Partners, dikantor itu ia di tempa sedemikian keras agar menjadi advokat litigasi yang profesional “saya anggap beliau itu guru saya dalam hal litigasi karena saya belajar banyak ilmu litigasi dari beliau,di kantornya saya menangani perkara yang kecil sampai dengan perkara yang terkenal waktu itu.Dari perkara sengketa dagang kelas pedagang Mangga Dua sampai dengan kasus Paiton vs PLN, bahkan sampai dengan perkara Planet Bali yang cukup heboh pada waktu itu.”Saat itu peristiwa yang sangat mengesankan kantor kami ditembak empat peluru,kami juga tidak tahu ada hubungannya atau tidak dengan kasus yang pernah kami tangani waktu itu” tuturnya mengenang.

Bahkan ketika itu juga kantor hukum Frans Winarta & Partners merupakan prototipe lawyer Indonesia yang dikenal bersih.Tak hanya itu,Defrizal pun pernah bekerja dikantor hukum Lubis-Santosa&Maulana dengan memulai karir sebagai middle associates sampai akhirnya mencapai posisi Partner Litigasi di salah satu Law Firm bergengsi di tanah air itu sebelum ia kemudian memutuskan untuk mendirikan kantor hukum bersama dua orang rekannya di perkantoran Sampoerna Strategic Square law office Kudri.Djamaris.Sitohang.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT telah memberi saya kesempatan bergabung di dua law firm besar yang banyak menempa saya, sehingga dalam jangka waktu 10 tahun saya bisa mempunyai pengalaman yang cukup banyak.Saya menyadari cita-cita saya dari dulu ingin menjadi advokat bisa berkontribusi untuk Negara dan bukan hanya sekedar untuk mencari materi tetapi untuk kontribusi sosial bagi masyarakat.Oleh karena itu saya juga terlibat di beberapa dalam perkara pro bono hal itu merupakan panggilan hati nurani.Tak di pungkiri sebagai advokat memang butuh materi dan kita juga tidak lupa banyak orang yang mencari keadilan dengan akses yang murah bagi yang tidak mampu”.

Saya berharap dengan adanya sarjana hukum yang berkualitas ini akan menjadi lebih baik. Advokat-advokat muda semakin berkualitas dan pasar akan melihat ini ungkapnya. Lebih lanjut Djamaris mengatakan sejak adanya Undang-Undang advokat ia meyakini dapat memperbaiki kualitas advokat dimasa depan yang otomatis dengan majunya advokat akan majunya proses penegakan hukum dinegara ini.

Seperti halnya para investor sampai kapanpun pasti akan tertarik pada Indonesia “karena Indonesia ibarat gadis kampung yang cantik dan sexy, jadi kita perlu punya otak supaya tidak dibodohi dan juga tidak hanya di ekploitasi sedemikian rupa oleh pihak asing dan kita harus banyak belajar serta kita bisa merubah politik hukum agar hukum ini bisa pro kepada kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga pada akhirnya setiap investasi yang dilakukan oleh investor pun pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.”ujar pria yang memiliki hobi olah raga golf,sepakbola dan traveling ini.

Perkara yang pernah di tangani

Defrizal Djamaris juga terlibat dalam banyak kasus high profile yang melibatkan perusahaan dari berbagai latar belakang industri yang berbeda. Dia memiliki eksposur di dalam perkara perdata biasa dan sengketa komersial (commercial litigation), pidana, administrasi negara dan litigasi persaingan usaha tidak sehat.

Dalam litigasi perdata dan komersial, ia pernah ditugaskan mewakili klien beberapa bank investment internasional seperti: CSFB, Merrill Lynch, Lehman Brothers dan bank investasi lainnya pada sengketa mengenai pembatalan penerbitan obligasi oleh sebuah perusahaan kimia besar Indonesia yakni PT Trypolita sejumlah US $ 185 juta di Pengadilan Negeri Serang;

Selanjutnya dia juga pernah menjadi kuasa hukum Morgan Stanley Inc dan CSFB, dalam gugatan pembatalan surat utang (bonds) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper (keduanya adalah anak perusahaan dari Asia Pulp & Paper (APP)) sebelum Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nilai US $ 500 juta dan US $ 550 juta;

ConocoPhillips Indonesia Ltd, dalam gugatan dari kontraktor sehubungan tuduhan pembatalan kontrak sepihak Rig Management Services sebesar US $ 78 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

STT Communication Ltd dan Indonesia Communication Ltd, dalam pembelaan dari (i) gugatan warga negara (action popularis) yang diajukan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Abdurrahman Wahid et al (133 Penggugat), dan (ii) gugatan class action yang diajukan oleh Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) sehubungan dengan isu divestasi perusahaan penyedia telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT Indosat,;

Exxon Mobil Indonesia Incorporation, dalam pembelaan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Kepala mantan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Prof. Amien Rais et al (113 Penggugat) tentang penunjukan operator Blok Cepu, Indonesia, dan pada saat ini ia disibukan dengan pembelaan mewakili Salim Group dalam gugatan pembatalan utang oleh Sugar Group Companies senilai US $ 75 juta di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung.

Defrizal Djamaris juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus pidana.Dia adalah salah seorang anggota tim dari salah satu kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri pada tahun 2002 dengan tuduhan penyalahgunaan dana Bulog Indonesia.

Ia juga berkualitas dalam isu-isu hukum media. Dia adalah salah satu pengacara dibawah koordinasi pengacara terkenal Todung Mulya Lubis mewakili The Washington Post dalam negosiasi dan mediasi yang sukses dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam gugatan yang diajukan Panglima TNI terhadap The Washington Post pada tahun 2002 dan pencapaian tertinggi ialah ketika ia mewakili majalah terkenal dunia yakni TIME Inc dalam memenangkan perkara atas gugatan mantan Presiden Republik Indonesia, almarhum Bapak Soeharto. Serta masih banyak lagi perkara-perkara yang sudah di tangani pengacara yang terbilang masih muda ini.

Dalam hal sengketa Pilkada, ia juga memiliki pengalaman menjadi kuasa hukum yang mewakili pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo dan Syaifullah Yusuf pada tahun 2008 yang lalu menghadapi kandidat lainnya Ny. Khofifah Indraparawansa di Mahkamah Konstitusi.

Disamping perkara-perkara high profile disebutkan di atas, Defrizal Djamaris tidak melupakan kontribusinya terhadap perkara-perkara yang bersifat pro-bono dimana pada saat ini sekurang-kurangnya ada tiga perkara pro-bono yang sedang ia tangani bersama rekan advokat lainnya dibawah naungan Tim Keadilan Untuk Semua dan juga bersama Tim Bantuan Hukum dibawah naungan DPC AAI Jakarta Pusat dimana pada saat ini ia menjabat sebagai Ketua Bidang Bantuan dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat.

Defrizal Djamaris juga aktif sebagai salah satu pengurus pada PERADI cabang Jakarta Pusat, anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Padang dan dia juga merupakan anggota terpilih untuk muncul di 2010-2011 edisi International Who's Who Profesional yang dikeluarkan oleh International Who's Who Historical Society di Amerika Serikat.

Namun demikian dengan segudang pengalaman yang dimilikinya tidaklah membuat ia menjadi lupa diri dan malahan sebaliknya ia merasa semua tidak akan bisa dicapai tanpa usaha dan campur tangan Tuhan.


Matroji Dian Swara

Senin, 09 Mei 2011

Tumpas Habis Gembong Narkoba

Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum

Tumpas Habis Gembong Narkoba

Sudah tak terhitung lagi kisah sukses aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,dalam mengungkap dan menangkap jaringan sindikat narkoba tanah air.tak sedikit pula Bandar dan pengedar narkotika telah di eksekusi.Bukti polisi komit basmi narkoba di bumi pertiwi.


Di korps kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya khususnya dibidang narkoba nama Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum cukup populer,karena dia dianggap sosok polisi yang komit dalam memerangi narkoba.Dia adalah panutan bagi penegak hukum muda dikalangan polisi.Dia juga sarat berprestasi,kepribadiannya yang low profile tegas, sederhana, dan sangat bersahabat.

Pria kelahiran Semarang,21 Januari 1963,sekarang ini dipercaya Pemerintah khususnya Kepolisian Republik Indonesia memegang tampuk jabatan sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2009.

Kemahiran Bapak satu anak ini, dalam mengendus jaringan narkoba Nasional maupun Internasional sudah terbukti,berbagai modus operandi penyelundupan narkoba telah berhasil digagalkan berkat kerja keras Anjan.P.Putra dan jajarannya.Tak perlu di ragukan lagi,dia merupakan sosok polisi yang dikenal tangguh menumpas pengedar dan sindikat narkoba.

Terkait dengan komitmen Indonesia bebas dari narkoba ditahun 2015,jalan kearah itu sudah kita lakukan semaksimal mungkin ungkapnya.kerjasama dengan berbagai pihak dan masyarakat,kerja keras Indonesia bebas narkoba.Anjan menyadari ini memerlukan koordinasi instansi terkait dan peran serta masyarakat,tanpa ini target Indonesia bebas narkoba akan sulit terwujud tegasnya.

Pekerjaan berat yang penuh dengan resiko bukanlah beban baginya,malah ini merupakan amanah dan tangung jawab serta harus dikerjakan dengan sepenuh hati karena ini demi menyelamatkan massa depan anak-anak bangsa yang menjadi harapan bagi bangsa dan Negara.

Ditengah kondisi anggaran pemberantasan narkotika terbilang sangat minim,tidak memadamkan tekad pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk bekerja dan terus menumpas peredaran serta jaringan sindikat narkotika di Indonesia.

Direktorat narkoba sangat menyadari bahwa Jakarta saat ini masih menjadi basis peredaran narkoba di Indonesia.Bahkan, tuduhan bahwa Jakarta sebagai produsen dan pengekspor narkoba tidak dipungkiri.Hal ini tampak dari keberhasilan pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan jaringan Internasional dan terbongkarnya laboratorium-laboratorium gelap di Jakarta dan
sekitarnya.

Pengungkapan terakhir yang berhasil dilakukan adalah pengungkapan jaringan Saimin,cs yang terkait dengan sindikat Internasional. Penemuan home industri narkoba diantaranya berhasil di ungkap di Apartemen Mediterani,perumahan Citra Extension II Jakarta Barat,perumahan Taman Palem,Jakarta Barat,dan yang terakhir diperumahan Nusa Indah III.

Dari keberhasilan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,kami menyadari masih adanya ketidakprofesionalan anggota dalam menanggani kasus narkoba.Beberapa kasus narkoba yang diduga sebagai rekayasa tidak bisa kami tutupi untuk menunjukan transparansi kami dalam penanganan kasus.Kelemahan-kelemahan yang terjadi,saran dan kritik masyarakat dalam penanganan kasus narkoba, yang selama ini muncul diberbagai media.Kami jadikan sebagian bahan pembelajaran sehingga kedepan kami semakin professional sesuai dengan harapan masyarakat tuturnya.


Wilayah Operasi Direktorat Polda Metro Jaya

Direktorat narkoba Polda Metro Metropolitan Jakarta Raya mempunyai jangkauan daerah wilayah operasional meliputi kawasan daerah khusus Ibukota Jakarta,Depok,Tangerang,dan Bekasi adalah daerah rawan peredaran narkoba di wilayah operasional Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.Tempat-tempat rawan penyebaran narkoba juga tersebar ke seluruh Kecamatan,mulai dari Tangerang,Bekasi,Depok dan DKI Jakarta daerah yang rawan akan penyebaran narkoba.


Program-Program Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kegiatannya dalam pencegahan salah satunya upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat adalah dengan cara memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.Bimbingan dan penyuluhan terutama di tujukan kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah rawan agar mampu menangkal dan melakukan upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba secara illegal.

Kegiatan tersebut dilakukan secara simultan dan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.Selain itu, juga dilakukan penindakan,pengeledahan,serta operasi di lokasi-lokasi yang di curigai dan di duga menjadi sarang peredaran narkoba.Seperti yang dilakukan di area pemukiman Jalan Baladewa,Johar Baru,Jakarta Pusat.


Terbongkarnya Sindikat Narkoba

Pengungkapan penyelundupan shabu-shabu yang dilakukan warga Iran penyelundupan shabu-shabu,terhadap jaringan peredaran gelap narkoba Nasional maupun Internasional,pengungkapan dan penyitaan ribuan barang bukti berupa ectasy,ratusan kilogram ganja,ratusan kilogram shabu,dan ribuan gram heroin dan lain-lain.

Pengungkapan kasus ectasy di Tanjung Duren,Jakarta Barat Tanggal 1 Mei 2010 Sat II / Psykotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana clandestine laboratory narkotika golongan I jenis shabu dan ecstasy dengan tersangka Iwan Setiadi alias Herman,tersangka Sugiman alias Sugi alias Titi.

Pengungkapan kasus home industri narkoba di Villa Nusa Indah Bogor.Memproduksi narkoba jenis shabu kini sudah dapat diproduksi secara rumahan home industri dan hal ini dapat membahayakan generasi muda.Pengungkapan Clandestine laboratorium narkotika jenis shabu oleh tersangka Artomi Cs diperumahan Villa Nusa Indah III km 7 No.20 Bojong Kulur,Gunung Putri Bogor dengan barang bukti berupa bahan dan peralatan pembuatan shabu.


Pengungkapan kasus penyelundupan ganja 1 Ton lebih yang merupakan sindikat Aceh diungkap oleh Unit III Dit Narkoba tanggal 23 Januari 2010 di TKP.perumahan taman Ciruas Permai Blok G 2 No.28 Plawad Ciruas Serang Banten dengan barang bukti berupa 24 karung ganja seberat 698.5kg.jaringan sindikat Aceh ini ditengarai telah mendistrubusikan secara gelap lebih dari 1 ton ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dit Narkoba Polda Metro Jaya tanggal 25 Juni 2010 tentang tindak pidana produksi narkotika golongan I Ectasy Narkotika dan Heroin.Serta masih banyak lagi kasus-kasus narkoba yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya.




Wawancara

Menuju Jakarta Bebas Narkoba

Indonesia telah menjadi tujuan peredaran narkoba internasional,tingginya harga narkoba di Indonesia dan murahnya biaya kurir menjadikan Indonesia pasar yang mengiurkan bagi para mafia narkoba internasional maupun nasional.untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba perlu sinergi yang erat dari berbagai instansi termasuk warga masyarakat.informan memiliki peranan yang sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba. Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dan Feri Sumirat dari TIRO dengan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra. yang dikenal sebagai sang pemburu gembong narkoba.



Apa bentuk komitmen anda sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba?


Kembali kepada tugas pokok kita,yang membidangi narkoba,karena dalam memberantas sudah menjadi komitmen sesuai dengan visi bersama bebaskan Jakarta dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2015.Ini merupakan suatu tantangan kita. Negara tidak boleh kalah melawan penjahat,apalagi sindikat narkoba.

Apa pemberantasan narkoba menjadi prioritas polri ?


Benar . program pemberantasan narkotika bagian penting pihak kepolisian Republik Indonesia,Untuk narkoba saya katakan bahwa di Jakarta, ini sudah lampu merah artinya sudah tidak ada daerah bersih dari narkoba.Alhasil,tidak ada di Jakarta yang bebas dari narkoba.Hampir di setiap Kecamatan sudah ada peredaran narkoba, hampir seluruh daerah sudah terambah semua oleh peradaran narkoba.

Dalam memberantas narkoba.Bukan hanya, polisi yang berkerja tanpa adanya peran masyarakat tidak akan bisa.Di Polda Metro Jaya kita hanya punya anggota 250 orang anggota hanya dipolda metro saja.275 orang bertanggung jawab untuk memberantas jaringan narkoba.namun dalam hal ini kami tetap melakukan yang terbaik untuk menumpas peredaran narkoba dan harus mampu mengungkap.


Tempat rawan yang terbesar peredaran narkoba adalah didaerah perbatasan wilayah antar Negara seperti berdekatan dengan Malaysia contohnya Bangkok berdekatan dengan Sumatera Utara, karena Indonesia berdekatan dengan Malaysia,pakai kapal hanya tiga jam sudah sampai pelabuhan bebas rawan penyelundupan pada saat kunjungan itu kita bawa tas besar saja tidak akan ada yang periksa orang yang akan menenteng tas koper isinya shabu tidak akan diperiksa tidak ada pemeriksaan barang yang masuki.

Bagaimana dengan penguna narkoba di Indonesia ini Pak ?

Memang pengguna narkoba di Indonesia paling tinggi di bandingkan dengan Negara-Negara lain.

Strategi apa yang diterapkan dalam menjaring sindikat narkoba ?

Dalam menjaring peredaran narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dibantu dengan masyarakat atau dengan instansi lain tentunya dengan kondisi demikian atau faktanya khususnya kita harus bisa bekerja sama dengan instansi lain.contohnya kalau dibandara kita bekerja sama dengan bea cukai. imigrasi karena adanya satgas airport dengan difasilitasi oleh BNN kita yakin di percayakan mereka.hal yang tidak mungkin kalau kita mau nongkrong disana terus,dan untuk pelabuhan juga ada seperti satgas corpt investigition.



Apa yang menyebabkan Indonesia menjadi sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba luar negeri ?

Indonesia menjadi target peredaran narkoba adalah yang pertama dari para pengguna yang masih tinggi.Kemudian yang kedua dari harg, contohnya harga untuk shabu-shabu di Iran satu kilogram hanya 100 juta.Tetapi, kalau sudah masuk ke Indonesia menjadi 1 miliar perkilogram.”siapa yang tidak mau kalau harga jauh seperti ini”.Artinya bagi Bandar hanya perlu modal 200 juta barang dan kurir di jual ke Indonesia 1 miliar telah mendapatkan keuntungan sekitar 800 juta.Inilah faktor yang memicu Bandar luar negeri datang ke Indonesia.

Sama dengan harga heroin seperti shabu apabila sudah masuk ke pasar Indonesia harganya sangat tinggi jika penguna tinggi sudah barang tentu banyak permintaan.pasar banyak peminat.




Untuk menanggulangi para Bandar luar negeri bagaimana?

Kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan operasi yang sifatnya khusus atau yang sifatnya umum tetap kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang ada.Kemudian dengan kepolisian Negara lain kita menjalin kerjasama dan tetap saling memberikan informasi-informasi narkoba ..

Apa tantangan terberat anda dalam menjaring narkoba ?


Kalau kita ingin menangkap Bandar ini kan kita perlu transaksi, kesulitannya adalah kalau kita perlu memperlihatkan uang jumlah yang besar.Misalnya Bandar mau lepas harga shabu 800 juta, kita harus menyediakan uang sebesar itu.karena angaran semacam itu tidak ada akhirnya solusi yang ada kita pinjam sana pinjam sini.


Kemudian dari masalah teknologi kita mempunyai kendala.Karena, masih sangat minim teknologi.Tetapi bagaimana pun kita tetap bisa berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba.Kendalanyayang terberat adalah ketika yang bersangkutan lari keluar negeri atau pun berada diluar negeri itukan menjadi suatu kendala bagi kita.

Karena tidak bisa asal tangkap pelaku lalu di bawa, ada aturan- aturan tertentu dalam menangkap pelaku narkoba yang ada diluar negeri.Apalagi, belum ada perjanjian ekstradisi Negara.Alhasil, merupakan kendala.

Ditenggah keterbatasan anggaran dari Kepolisian untuk bagaimana Bapak bisa menyesiati kendala ini?

Dengan adanya kendala-kendala anggaran ,saya sebagai pemimpin harus bisa memecahkan permasalahan seperti ini.karena sebagai pemimpin saya sebagai pemimpin harus bisa entah dari mana itu semua yang terpenting kan tujuanya terungkap.



Apa kunci keberhasilan Bapak dalam pengungkapan jaringan narkoba ?

Yang pertama saya pesan kepada setiap anggota bahwa dalam bekerja memberantas narkoba adalah keikhlasan saat bekerja.Yang bekerja tanpa keikhlasan,pekerjaan seringan apapun akan menjadi berat,Tapi jika menjalaninya dengan ikhlas, tugas sebarat apapun akan menjadi ringan.

Yang kedua adalah keuletan dan mampu untuk mengungkap,kalau tidak ulet dalam mendapatkan informasi harus menunggu artinya dalam hal menunggu tidak bisa memerlukan waktu yang singkat bahkan sampai waktu berbulan-bulan untuk satu pengungkapan saja ,dari pada menangkap buru-buru hasilnya tidak sepadan.


Ada beberapa oknum yang terkadang merekayasa kasus pandapat anda ? n


Begini memang masih ada oknum yang sengaja merakayasa namun sejak kepemimpinan saya sudah mengklier jangan ada merakayasa suatu kasus.artinya apabila merekayasa kasus orang yang tidak bersalah menjadi bersalah.itupun secara agama manapun melarang karena membuat orang teraniaya. itu yang saya tanamkan kepada anggota anggota saya.alhamdulilah itu sudah berjalan.




Kalau pun ada oknum yang bersalah tetap kita proses,secara hukum dan berlaku di kode etik polri.seperti adanya penundaan kenaikan pangkat,dan ada pembinaan untuk porsenil itu adalah reword n finsman.reword itulah adalah pemberian penghargaan dan fainsman adalah penghukuman.jadi ini harus balance jangan dihukum terus rewordnya tidak ada.disinilah saya terapkan apabila ada anggota yang salah proses sidang yang dilakukan oleh user usernya artinya oleh kabag,kasatnya.yang menyidangkan mereka.ada juga seperti akhir tahun diberikan reward kepada anggota dan pemecatan terhadap anggota.

Disini saya sebagai pemimpin juga harus punya empati terhadap anggota anggota saya.biar saya bisa merasakan keadaan orang tersebut.

Selama Bapak menjabat sebagai Direktur narkoba Polda Metro Jaya apa saja penghargaan yang Bapak raih ?

Prestasi yang saya raih cukup banyak .Tetapi yang paling berkesan di tahun 2009 lalu pada hari anti norkoba Internasional pada saat saya di Sumut itu saya mendapatkan penghargaan bintang tingkat utama dari Presiden dan Kapolri P4GN.

Pernahkah terungkap jaringan penggedar narkoba yang dikendalikan oleh para narapidana di lembaga pemasyarakatan?




Memang ini masih ada yang melibatkan beberapa pihak napi yang menguhuni lembaga pemasyarakatan,saya katakan juga oknum napi tidak semua napi hanya orang-orang tertentu saja mereka masih belum sadar untuk berbuat kejahatan tersebut prinsipnya kalau kita dengan pihak lapas gencar juga untuk memberantas narkoba di lingkungan lapas sendiri.Ternyata jumlah napi di seluruh Indonesia paling besar.Bisa dibandingkan tahanan kriminal umum hanya 40 % sedangkan untuk tahanan narkotika 60 %.
Kendala untuk pihak lapas penghuninya ribuan untuk penjaganya hanya puluhan orang,inikan tidak seimbang dengan para napi.Semuanya jadi terbatas pernah kita menangkap pengendali dari dalam lapas seperti dilapas Tanjung Kusta Medan,untuk menangkap jaringan yang di Jakarta tepatnya di Jelambar,mereka yang memodali pabrikan shabu.waktu pengungkapan ini kita menalan waktu hampir dua bulan lebih lamanya.kita juga bekerja sama dengan pihak kalapas dan Dirjen pemasyarakatan akhirnya juga bisa terungkap.

Bagaimana Bapak memotivasi diri untuk memberantas peredaran narkoba?



Baik jadi jabatan ini juga amanah dengan beban amanah juga saya harus tanggung jawab dan harus juga bertanggung yang terbaik.karena saya bekerja untuk memberantas narkoba ini tidak hanya untuk masyarakat tapi saya juga harus bertanggung jawab kepada yang diatas. karena sama Allah SWT saya juga ditanya dan saya harus bertanggung jawab atas kepemimpinan dan tugas saya .saya juga beritahukan kepada setiap anggota bahwa tugas kita ini adalah amalnya banyak,yang pertama apabila kita menangkap satu kilogram shabu, itu berapa orang yang terselamatkan ribuan orang yang terselamatkan.Tapi, kalau kita mendiamkan satu kilogram shabu itu, kita juga yang akan terkena dosanya.

Apa harapan dan target Bapak kedepan ?

Tentunya dengan target Negara-negara di Asia 2015 bebas narkoba itu tentunya kita harapkan Indonesia betul-betul bersih dari bahaya narkoba.Walaupun pencapaian ini berat karena tinggal 4 tahun lagi kita tidak boleh pesimis sebaliknya kita harus optimis dengan menekan saja itu sudah suatu upaya.kalau habis betul memang saya tidak janji di tahun 2015 tetapi dengan upaya yang ada kita harus optimis.

Harapan berikutnya adalah peran dari masyarakat dalam pencegahan dari bahaya narkoba harus betul-betul berperan semestinya,dari tingkat keluarga sampai tingkat yang lebih luas lagi.

Rekam jejak

Nama : Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum
Pangkat : Kombes Pol
Nrp : Direktur Narkoba
Jabatan : Direktur Narkoba
Tmt.Jab : 26-08-2009
Kesatuan : Dit Narkoba Polda Metro Jaya
Tem.Lahir : Semarang
Agama : Islam
Suku : Jawa


Pendidikan Umum Polri Kejuruan
1. SD (1972) Akpol (1986)
2. SMP(1978) PTIK (1993)
3. SMA(1981) SESPIMPOL (2002)
4. S.1( hukum) SESPATI (2010)
5. S.2 (hukum umum)


Kejuruan
1. Akpol (1986)
2. PTIK (1993)
3. Sespimpol (2002)
4. Sespati (2010)

1.Bahasa Inggris 1988
2.Lan Serse Um 1989
3.Sus Ling Hidup 1990
4.Sus Penyidik HA KI 1994
5.Sus Jemen Hankam 1995


Kemampuan Bahasa

Asing :1. Inggris (aktif)
2. Jawa ( aktif )

Pangkat :

1. IPDA : 20/09/1986
2. IPTU : 01/10/1989
3. AKP : 01/10/1992
4. KOMPOL : 01/10/1995
5. AKBP : 01/07/2001
6. KOMBES : 01/01/2007

Penugasan Ke Luar Negeri Dan Seminar
1. Seminar Control Of Drug II 9 (Jepang)
2. Joint Opration DG DEA & PDRM ( Singapore )
3. Tactical Safety Course ( Ilea,Bangkok )
4. International Law Enforcement Academy Rosewwil New Mexico (USA)
5. First International Conference On The Protection Of The Euro Against Counterfeiting ( The Netherlands )
6. The Departement For Combanting Againts Drug Of Islamic Republik Of Iran Police
7. Idec Far East Regional Working Group Meeting (Bangkok).

Riwayat Jabatan
1. 1986 pamapta polres indramayu polda jabar
2. 1987 kaur bin ops serse polres indramayu polda jabar
3. 1987 kapolsektif jatibarang polres indramayu polda jabar
4. 1988 kasat serse polres indramayu polda jabar
5. 1991 PTIK
6. 1993 kasat serse polresta palangkaraya polda kalteng
7. 1996 kabag serse um dit serse polda kalteng
8. 1998 wakapolres kotawaringin barat polda kalteng
9. 1999 wakapolresta palangkaraya polda kalteng
10. 2001 ps.kadis pen polda kalteng
11. 2001 kapokdik II subnit sendak ditv pidum korserse polri
12. 2002 pamen sespim dediklat polri
13. 2002 kasat idik I dit narkoba polda metro jaya
14. 2004 kapolres kerinci jambi polda jambi
15. 2006 direktur narkoba polda sumut
16. 2009 sampai sekarang Direktur narkoba metro jaya

Tanda jasa yang dimiliki
1. SL.kesetiaan VII tahun
2. SL.kesetiaan XVI tahun
3. Dwija Sistha
4. Bintang Pratama dari BNN
5. bintang tingkat utama dari Presiden dan Kapolri tentang P4GN.


Wawancara Bhakti Dewanto



Sebagai penegak hukum bagaimana anda melihat kasus Narkoba saat ini ?

Untuk mencegah merebaknya kasus-kasus narkotika baik penyalah
gunaan maupun peredaran narkotika harus dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Penegakkan hukum yang tegas harus diutamakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, agar memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Sedangkan terhadap mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika bagi para pemakai harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri lewat program rehabilitasi. Artinya bagi para pemakai tidak perlu diberikan pidana kurungan tetapi lebih ditujukan sebagai upaya untuk melepaskan mereka dari ketergantungan narkotika.

Bagaimana menurut anda penegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkoba di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta?

Apabila kita melihat kinerja Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya,
berdasarkan data-data statistik dalam 2 tahun terakhir ini telah terungkap puluhan ribu kasus dengan puluhan ribu tersangka dengan barang bukti yng disita berupa heroin, ekstasi, ganja, shabu dsb. Apabila dilihat dari hasil operasi tersebut, maka Direktorat Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penegakkan hukum yang sangat gencar terhadap peradaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Sangat jelas banyaknya kasus-kasus narkotika yang dibawa ke Pengadilan menunjukkan kesungguhan dari aparat hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan juga pihak Kejaksaan.

Sejauhmana arti penting penegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkotika diwilyah hokum Polda Metro Jaya?

Sangat penting karena wilayah operasi Direktorat Polda Metro Jaya yang
meliputi wilayah operasional DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan wilayah strategis yang menjadi Barometer penegakkan hukum untuk kasus-kasus narkoba diseluruh Indonesia. Sehingga keberhasilan operasi pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya merupakan suatu keharusan.

Keberhasilan pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya berarti keberhasilan pemberantasan narkotika ditanah air tetapi sebaliknya kegagalan pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya merupakan kegagalan pemberantasan narkotika di tanah air.

Sejauh mana anda melihat penerapan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya ?

Dalam pengamatan saya Polda Metro Jaya sangat tegas menerapkan ketentuan pidana tentang narkotika ini terhadap para pelaku Tindak Pidana narkotika dimana hal ini terlihat dari pasal-pasal yang diterapkan, misalnya terhadap mereka yang terlihat jumlah peredaran gelap narkotika dikenakan Pasal 112, 113 dan 114 dimana pasal-pasal tersebut memberikan ancaman pidana, penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, maupun pidana mati dengan demikian pengenaan pasal-pasal yang berat tersebut dimaksudkan untuk menekan peredaran gelap nartotika, sementara disisi lain harus ada suatu perhatian serius untuk mereka yang berkualifikasi sebagai penyalahgunaan narkotika atau pecandu, terhadap mereka harus diarahkan kepada upaya-upaya pemberian rehabilitasi guna memberikan mereka kesempatan terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika.

Apakah saran terhadap Direktorat Polda Metro Jaya untuk pemberantasan perdaran gelap narkotika?

Tak perlu diragukan lagi bahwa hingga saat ini Direktorat Narkotika
Polda Metro Jaya memiliki struktur organisasi dan pimpinan dalam lingkungan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya yang sangat baik, hal ini terbukti dengan kinerja yang sangat berhasil di dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika, kiranya perlu ditingkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika seperti sosialisasi peranan satgas anti narkoba ditingkat RW bersama tokoh agama, takoh masyarakat, LSM, tokoh formal dan informal serta konsoling terhadap korban-korban narkotika. Ini merupakan suatu upaya kebersamaan pemberantasan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika antara kepolisian dengan masyarakat.




Matroji Dian Swara,Feri Sumirat.