
Kamis, 20 Oktober 2011
Selasa, 27 September 2011
Pemerintah Sedang Mempermainkan Hati Rakyat Yogyakarta

Bergabungnya kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI sebagaimana amanat 5 September 1945 dan Piagam penepatan yang diberikan Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan tegas menetapkan Ingkang Siniwun Kanjeng Sultan Kalifatullah Ingkang Kaping IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam Ingkang Kaping VIII pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa keduanya akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan DIY. Dalam konstitusi kita pasal 18b ayat (1) dan Undang-Undang Pemerintahan (Di) Daerah mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 sampai UU Nomor 32 Tahun 2004, memberikan mandat pengaturan bagi daerah khusus ataupun yang bersifat istimewa.
Walaupun telah mempunyai landasan hukum yang sangat kuat, sayangnya sampai sekarang “keistimewaan” DIY belum diatur kedalam UU. Hal yang demikian dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah seringkali menimbulkan permasalahan dan inkonsistensi dalam implementasinya. Oleh karenanya tulisan ini mencoba mereview dari sisi yuridis maupun demokrasi budaya yang telah berkembang selama ini di Yogyakarta.
A. Keistimewaan DIY Dalam Bingkai Yuridis
Sejak dikeluarkannya amanat tertanggal 30 Oktober 1945, dalam prakteknya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah dipersatukan dan menjelma menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya sudah mulai digunakan dan akhirnya dilegalisasi oleh UU Nomor 3 Tahun 1950 yang dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948.
Secara Yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Dalam pasal 18 b ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Demikian halnya Undang-Undang organik yang mengatur Pemerintahan (Di) Daerah mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 sampai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 secar jelas memberikan ruang secara khusus bagi pengaturan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Adapun dinamika UU Pemerintahan (Di) Daerah dapat kita lihat sebagai berikut :
Pertama : UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah tidak secara jelas mengatur keistimewaan DIY. Dalam surat pengantar RUU diterangkan bahwa ketika merundingkan RUU BP Pusat tidak mempunyai gambaran yang jelas. Namun sekiranya pemerintah menganggap perlu, daerah tersebut dapat diatur secara berlainan.
Kedua : dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 dinyatakan dalam pasal 18 ayat (5) bahwa kepala daerah itu di jaman sebelum Republik Indonesia dan masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat-istiadat di daerah itu. Sedangkan ayat (6) menyatakan untuk Daerah Istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh presiden dengan mengingat syarat-syarat dalam ayat (5).
Ketiga : UU Nomor 1 Tahun 1957 dalam pasal 25 pada ayat (1) mengatakan bahwa Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajuakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan yang berkuasa didaerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan masih mengingat adat istiadat di daerah itu dan diangkat diberhentikan oleh :
a. Presiden bagi Daerah Istimewa Tingkat I
b. Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa Tingkat II dan III.
Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seorang wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diberhentikan oleh Penguasa yang mengangkat/memberhentikan Kepala Daerah Istimewa, dengan memperlihatkan syarat-syarat tersebut.
Keempat : Penpres Nomor 6 Tahun 1959 pasal 6 ayat (1) mengatakan bahwa Kepala Daerah diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan di daerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih berkuasa menjalankan pemerintahan didaerahnya dengan memperlihatkan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan, pada Pemerintah Republik Indonesia serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kelima : UU Nomor 18 Tahun 1965 pasal 88 huruf c disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) dan pasal 21 ayat (5).
Keenam : Dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 pada pasal 91 huruf b disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-Undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.
Ketujuh : UU Nomor 22 Tahun 1999 pada pasal 122 mengatakan bahwa Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimagsud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.
Kedelapan : UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 226 ayat (3) Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.
Dengan merunut pada pendekatan yuridis mulai dari konstitusi kita sampai dengan UU organik yang ada yaitu : UU Nomor 1 Tahun 1945, sampai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat ditarik benang merah tentang keberadaan dan kedudukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut : (1) sejak semula DIY telah memperoleh status istimewa dengan mendasarkan pada hak asal-usul, yang dijaman sebelum Republik Indonesia lahir telah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa; (2) Isi keistimewaan terletak pada pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Adipati Paku Alaman; (3) Pengisian kepala daerah tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan seperti yang dilakukan didaerah lain; dan (4) untuk penyelenggaraan pemerintah pada umumnya mengikuti UU yang sedang berjalan.
B. Demokrasi prosedural atau substantif ?
Berbicara demokrasi pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan membicarakan dimensi humanitas atau kebudayaan, karena pada hakekatnya demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu dimensi dari hasil kreativitas manusia yang berkebudayaan dan berkeadaban (Prof. DR. Djoko Suryo). Secara historis dan kultural inti demokrasi pada dasarnya secara telah dikenal dalam lingkungan kebudayaan dan peradaban awal, tidak hanya di lingkungan peradaban Yunani kuno yang mengenal bentuk pemerintahan dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai republik kecil, dimana kata demokrasi dilahirkan namun juga dibelahan nusantara. Secara etimologis demos berarti rakyat, dan craten berarti memerintah, sehingga secara harafiah demokrasi diartikan sebagai memerintah sesuai dengan kehendak rakyat.
Menurut Lincoln demokrasi merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat (of the people, by the people, and for the people). Dalam perkembangannya kemudian demokrasi dapat dibedakan antara yang radikal dan moderat (demokrasi langsung dan tidak langsung). Demokrasi langsung diartikan sebagai pengambilan keputusan-keputusan yang tidak dilakukan melalui badan-badan perwakilan rakyat, tetapi oleh seluruh rakyat secara langsung. Hal semacam itu masih mungkin pada masyarakat yang jumlahnya terbatas, kecil, homogen, dimana segala hubungan kehidupan bersama masih mungkin untuk selalu dipecahkan atau diputuskan secara bersama (contoh : dulu di athena atau landsgemeinde yang berlaku di swiss). Dalam keadaan semangkin meluas dan berkembang, maka yang ditempuh melalui perwakilan (demokrasi tidak langsung). Sehingga dizaman modern seperti sekarang ini sistem demokrasi yang dianut (dipraktekkan) penerapannya dilapangan berbeda-beda.
Oleh karenanya konsepsi demokrasi dari waktu ke waktu mengalami perubahan seperti welfare democracy, people’s domocracy, social democracy, participatory democracy dan sebagainya. Puncak perkembangan gagasan demokrasi yang paling di idealkan di zaman modern sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitusional democracy). Dalam perspektif ini, demokrasi terwujud secara formal dalam mekanisme kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan. Sedangkan secara subtansial, gagasan demokrasi memuat nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terwujud dalam perilaku budaya masyarakat setempat. Oleh karenanya dalam gagasan demokrasi mengandung dua aspak, yaitu institusi dan tradisi historis. Perwujudan demokrasi di satu pihak memerlukan perlembagaan, tetapi di pihak lain memerlukan tradisi historis yang sesuai untuk mendukungnya (Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung).
Ada pergeseran pengertian bahwa demokrasi itu selalu dikaitkan dengan proses formal berupa pemilihan secara langsung, sehingga diasumsikan kalau tidak dipilih secara langsung (direct) maka dianggap tidak demokratis. Pendapat demikian sesungguhnya tidak sepenuhnya benar (rechts verfijning) dengan melihat pada substansi demokrasi itu sendiri, tidak sekedar formalistis procedural dari bentuk luarnya belaka, melainkan harus dilihat pula aspek subtantif lainnya, yaitu aspek historis dan tradisi budaya masyarakat dimana demokrasi itu diterapkan.
Dalam kerangka tersebut diatas demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dimensi prosedural dari demokrasi adalah pemugutan suara dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Sedangkan dimensi subtansial dari demokrasi itu sendiri adalah lahirnya kebijakan yang memihak pada kepentingan rakyat, menguntungkan rakyat, dan memberi harapan bagi perbaikan kualitas hidup rakyat dari waktu ke waktu.
Secara hakiki legitimasi sebuah pemerintahan dalam sistem demokrasi tidak terbatas pada pemilihan pemimpinnya saja, melainkan juga pada penerimaan rakyat atas kepemimpinan yang ada. Kata kuncinya adalah penerimaan rakyat (kehendak rakyat). Aspek penerimaaan atau consent lebih penting dari formalitas pilihan yang justru menghasilkan pemimpin yang berpotensi memikirkan dirinya sendiri. Apalagi karena substansi demokrasi justru terletak pada kebijakan-kebijakan yang lahir dari proses kepemimpinan pemerintahan itu.
Bersamaan dengan adanya penerimaan rakyat atas kepemimpinan yang ada, iklim demokrasi juga terpelihara dengan baik melalui kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, kebebasan mewujudkan kesejahteraan melalui kegiatan sosial dan ekonomi, adanya penegakan hukum yang adil dan konsisten, tidak terjadi diskriminasi politik, ekonomi, etnik, agama dan rasia dalam masyarakat, kehadiran partai politik dan lembaga legislatif yang berfungsi secara baik, dan tersedianya ruang kreativitas bagi masyarakat untuk menampilkan karya mereka kepada publik tanpa hambatan dari pemerintahan dan/atau aparatur kekuasaan yang ada. Kalau semua kondisi tersebut telah hadir, pertanyaanya apakah eksistensi demokrasi di suatu daerah akan terganggu hanya karena tidak ada formalitas pemilihan kepala daerah?
Sebagai pembanding tentang dikemungkinkanya perlakuan khusus tersebut dapat dilihat struktur pemerintahan daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan pertimbangan bahwa kota Jakarta adalah suatu kesatuan administrasi, maka dibawah gubernur tidak ada daerah otonom. Walikota di Jakarta tidak dipilih oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh gubernur. Di Pemerintahan DKI jakarta juga tidak didampingi oleh DPRD Kota, kondisi ini sudah berjalan sejak awal kemerdekaan sampai saat ini, pertanyaannya apakah hal ini demikian kemudian dianggap tidak demokratis? Padahal format ini juga berbeda dengan apa yang berlaku di Provinsi lainnya di indonesia. Demikian juga dengan pemberlakuan otonomi khusus di Aceh dan Papua berbeda dengan daerah lain, pertanyaanya kenpa DIY yang secara yuridis, filosofis sosiologis dan historis telah berjalan secara baik justru akan di rekonstruksi?
Matroji Dian Swara
Kamis, 19 Mei 2011
Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman
Defrizal Djamaris.S.H.
Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman
Diantara puluhan ribu advokat saat ini tak banyak diantara mereka yang berkesempatan dan dipercaya untuk menangani perkara-perkara high profile sebagaimana yang pernah ia alami waktu bergabung dengan salah satu kantor hukum besar di Jakarta hingga saat dia membangun kantor hukumnya sendiri bersama rekan-rekannya. Defrizal Djamaris adalah seorang advokat muda yang sukses, sejak duduk di bangku SMA ia bercita-cita ingin menjadi seorang advokat kelak,dan kini impiannya telah terwujud.
Pilihan untuk terjun ke dunia advokat merupakan cita-citanya sejak masa kecil,tak pernah sedikit pun terpikir olehnya untuk beralih profesi,karena baginya menjadi seorang advokat merupakan profesi yang terhormat officium noble jauh lebih independent dari pada profesi penegak hukum lainnya.
Keingintahuannya tentang hukum tata Negara itulah yang membuat ia memilih fakultas hukum sebagai pilihan. Padahal tak ada satu pun diantara keluarganya yang menjadi sarjana hukum,melainkan hanya menjadi sarjana ekonomi dan insinyur.
Pria kelahiran 1974 ini menghabiskan masa kecilnya di kota Padang Sumatra Barat. Dimana yang di ketahui semua orang, telah banyak melahirkan tokoh-tokoh Nasional sebut saja Muhammad Hatta, Muhammad Natsir, Datuk Tan Malaka dan yang terakhir Muhammad Yamin yang mana beliau adalah contoh prototipe filsuf hukum Indonesia.Muhammad Yamin adalah tokoh yang membuat pondasi Pancasila sebagai dasar negara dan bisa dibilang advokat pribumi perintis pada zaman pra-kemerdekaan ujar pria yang mengagumi tokoh berdarah minang itu.
Advokat profesi Pilihan Hidup
Dengan motto hidupnya “Where there is a will there is a way, dimana ada keinginan disitu ada jalan”. Bapak dari dua anak ini menyatakan bahwa motto ini merupakan pesan almarhum ayahandanya H. Djamaris Laoet seorang pedagang hasil bumi yang cukup sukses dimasanya di tanah kelahirannya yang sejak kecil tidak pernah mengajari anaknya untuk hidup menikmati fasilitas orang tua.
Tak mudah baginya untuk merasakan kesuksesan seperti saat ini,sepuluh tahun lebih menjadi seorang advokat. Defrizal mengaku perjalanan panjang suka dan duka sudah ia rasakan sebelumnya dari gaji yang hanya cukup untuk bayar kost dan makan sehari-hari saja ujarnya sambil tersenyum lebar mengenang masa awal berkarir dibidang kepengacaraan.
Tetapi tak pernah terpintas di pikirannya untuk beralih profesi karena baginya advokat adalah pilihan hidupnya.Bahkan menurutnya menjadi advokat deritanya adalah nyaris tidak mempunyai waktu bukan untuk diri sendiri, karena totalitas profesionalitas yang di jalankannya “dengan mengabdi pada profesi ini saya benar-benar siap mengorbankan kesenangan pribadi bahkan terkadang hari libur pun saya masih bekerja untuk klien” ungkapnya.
Defrizal Djamaris meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada tahun 1999. Dia memulai karirnya sebagai pengacara pada tahun 2000 ketika ia bergabung dengan kantor hukum Frans Winarta and Partners, dikantor itu ia di tempa sedemikian keras agar menjadi advokat litigasi yang profesional “saya anggap beliau itu guru saya dalam hal litigasi karena saya belajar banyak ilmu litigasi dari beliau,di kantornya saya menangani perkara yang kecil sampai dengan perkara yang terkenal waktu itu.Dari perkara sengketa dagang kelas pedagang Mangga Dua sampai dengan kasus Paiton vs PLN, bahkan sampai dengan perkara Planet Bali yang cukup heboh pada waktu itu.”Saat itu peristiwa yang sangat mengesankan kantor kami ditembak empat peluru,kami juga tidak tahu ada hubungannya atau tidak dengan kasus yang pernah kami tangani waktu itu” tuturnya mengenang.
Bahkan ketika itu juga kantor hukum Frans Winarta & Partners merupakan prototipe lawyer Indonesia yang dikenal bersih.Tak hanya itu,Defrizal pun pernah bekerja dikantor hukum Lubis-Santosa&Maulana dengan memulai karir sebagai middle associates sampai akhirnya mencapai posisi Partner Litigasi di salah satu Law Firm bergengsi di tanah air itu sebelum ia kemudian memutuskan untuk mendirikan kantor hukum bersama dua orang rekannya di perkantoran Sampoerna Strategic Square law office Kudri.Djamaris.Sitohang.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT telah memberi saya kesempatan bergabung di dua law firm besar yang banyak menempa saya, sehingga dalam jangka waktu 10 tahun saya bisa mempunyai pengalaman yang cukup banyak.Saya menyadari cita-cita saya dari dulu ingin menjadi advokat bisa berkontribusi untuk Negara dan bukan hanya sekedar untuk mencari materi tetapi untuk kontribusi sosial bagi masyarakat.Oleh karena itu saya juga terlibat di beberapa dalam perkara pro bono hal itu merupakan panggilan hati nurani.Tak di pungkiri sebagai advokat memang butuh materi dan kita juga tidak lupa banyak orang yang mencari keadilan dengan akses yang murah bagi yang tidak mampu”.
Saya berharap dengan adanya sarjana hukum yang berkualitas ini akan menjadi lebih baik. Advokat-advokat muda semakin berkualitas dan pasar akan melihat ini ungkapnya. Lebih lanjut Djamaris mengatakan sejak adanya Undang-Undang advokat ia meyakini dapat memperbaiki kualitas advokat dimasa depan yang otomatis dengan majunya advokat akan majunya proses penegakan hukum dinegara ini.
Seperti halnya para investor sampai kapanpun pasti akan tertarik pada Indonesia “karena Indonesia ibarat gadis kampung yang cantik dan sexy, jadi kita perlu punya otak supaya tidak dibodohi dan juga tidak hanya di ekploitasi sedemikian rupa oleh pihak asing dan kita harus banyak belajar serta kita bisa merubah politik hukum agar hukum ini bisa pro kepada kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga pada akhirnya setiap investasi yang dilakukan oleh investor pun pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.”ujar pria yang memiliki hobi olah raga golf,sepakbola dan traveling ini.
Perkara yang pernah di tangani
Defrizal Djamaris juga terlibat dalam banyak kasus high profile yang melibatkan perusahaan dari berbagai latar belakang industri yang berbeda. Dia memiliki eksposur di dalam perkara perdata biasa dan sengketa komersial (commercial litigation), pidana, administrasi negara dan litigasi persaingan usaha tidak sehat.
Dalam litigasi perdata dan komersial, ia pernah ditugaskan mewakili klien beberapa bank investment internasional seperti: CSFB, Merrill Lynch, Lehman Brothers dan bank investasi lainnya pada sengketa mengenai pembatalan penerbitan obligasi oleh sebuah perusahaan kimia besar Indonesia yakni PT Trypolita sejumlah US $ 185 juta di Pengadilan Negeri Serang;
Selanjutnya dia juga pernah menjadi kuasa hukum Morgan Stanley Inc dan CSFB, dalam gugatan pembatalan surat utang (bonds) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper (keduanya adalah anak perusahaan dari Asia Pulp & Paper (APP)) sebelum Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nilai US $ 500 juta dan US $ 550 juta;
ConocoPhillips Indonesia Ltd, dalam gugatan dari kontraktor sehubungan tuduhan pembatalan kontrak sepihak Rig Management Services sebesar US $ 78 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
STT Communication Ltd dan Indonesia Communication Ltd, dalam pembelaan dari (i) gugatan warga negara (action popularis) yang diajukan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Abdurrahman Wahid et al (133 Penggugat), dan (ii) gugatan class action yang diajukan oleh Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) sehubungan dengan isu divestasi perusahaan penyedia telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT Indosat,;
Exxon Mobil Indonesia Incorporation, dalam pembelaan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Kepala mantan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Prof. Amien Rais et al (113 Penggugat) tentang penunjukan operator Blok Cepu, Indonesia, dan pada saat ini ia disibukan dengan pembelaan mewakili Salim Group dalam gugatan pembatalan utang oleh Sugar Group Companies senilai US $ 75 juta di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung.
Defrizal Djamaris juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus pidana.Dia adalah salah seorang anggota tim dari salah satu kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri pada tahun 2002 dengan tuduhan penyalahgunaan dana Bulog Indonesia.
Ia juga berkualitas dalam isu-isu hukum media. Dia adalah salah satu pengacara dibawah koordinasi pengacara terkenal Todung Mulya Lubis mewakili The Washington Post dalam negosiasi dan mediasi yang sukses dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam gugatan yang diajukan Panglima TNI terhadap The Washington Post pada tahun 2002 dan pencapaian tertinggi ialah ketika ia mewakili majalah terkenal dunia yakni TIME Inc dalam memenangkan perkara atas gugatan mantan Presiden Republik Indonesia, almarhum Bapak Soeharto. Serta masih banyak lagi perkara-perkara yang sudah di tangani pengacara yang terbilang masih muda ini.
Dalam hal sengketa Pilkada, ia juga memiliki pengalaman menjadi kuasa hukum yang mewakili pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo dan Syaifullah Yusuf pada tahun 2008 yang lalu menghadapi kandidat lainnya Ny. Khofifah Indraparawansa di Mahkamah Konstitusi.
Disamping perkara-perkara high profile disebutkan di atas, Defrizal Djamaris tidak melupakan kontribusinya terhadap perkara-perkara yang bersifat pro-bono dimana pada saat ini sekurang-kurangnya ada tiga perkara pro-bono yang sedang ia tangani bersama rekan advokat lainnya dibawah naungan Tim Keadilan Untuk Semua dan juga bersama Tim Bantuan Hukum dibawah naungan DPC AAI Jakarta Pusat dimana pada saat ini ia menjabat sebagai Ketua Bidang Bantuan dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat.
Defrizal Djamaris juga aktif sebagai salah satu pengurus pada PERADI cabang Jakarta Pusat, anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Padang dan dia juga merupakan anggota terpilih untuk muncul di 2010-2011 edisi International Who's Who Profesional yang dikeluarkan oleh International Who's Who Historical Society di Amerika Serikat.
Namun demikian dengan segudang pengalaman yang dimilikinya tidaklah membuat ia menjadi lupa diri dan malahan sebaliknya ia merasa semua tidak akan bisa dicapai tanpa usaha dan campur tangan Tuhan.
Matroji Dian Swara
Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman
Diantara puluhan ribu advokat saat ini tak banyak diantara mereka yang berkesempatan dan dipercaya untuk menangani perkara-perkara high profile sebagaimana yang pernah ia alami waktu bergabung dengan salah satu kantor hukum besar di Jakarta hingga saat dia membangun kantor hukumnya sendiri bersama rekan-rekannya. Defrizal Djamaris adalah seorang advokat muda yang sukses, sejak duduk di bangku SMA ia bercita-cita ingin menjadi seorang advokat kelak,dan kini impiannya telah terwujud.
Pilihan untuk terjun ke dunia advokat merupakan cita-citanya sejak masa kecil,tak pernah sedikit pun terpikir olehnya untuk beralih profesi,karena baginya menjadi seorang advokat merupakan profesi yang terhormat officium noble jauh lebih independent dari pada profesi penegak hukum lainnya.
Keingintahuannya tentang hukum tata Negara itulah yang membuat ia memilih fakultas hukum sebagai pilihan. Padahal tak ada satu pun diantara keluarganya yang menjadi sarjana hukum,melainkan hanya menjadi sarjana ekonomi dan insinyur.
Pria kelahiran 1974 ini menghabiskan masa kecilnya di kota Padang Sumatra Barat. Dimana yang di ketahui semua orang, telah banyak melahirkan tokoh-tokoh Nasional sebut saja Muhammad Hatta, Muhammad Natsir, Datuk Tan Malaka dan yang terakhir Muhammad Yamin yang mana beliau adalah contoh prototipe filsuf hukum Indonesia.Muhammad Yamin adalah tokoh yang membuat pondasi Pancasila sebagai dasar negara dan bisa dibilang advokat pribumi perintis pada zaman pra-kemerdekaan ujar pria yang mengagumi tokoh berdarah minang itu.
Advokat profesi Pilihan Hidup
Dengan motto hidupnya “Where there is a will there is a way, dimana ada keinginan disitu ada jalan”. Bapak dari dua anak ini menyatakan bahwa motto ini merupakan pesan almarhum ayahandanya H. Djamaris Laoet seorang pedagang hasil bumi yang cukup sukses dimasanya di tanah kelahirannya yang sejak kecil tidak pernah mengajari anaknya untuk hidup menikmati fasilitas orang tua.
Tak mudah baginya untuk merasakan kesuksesan seperti saat ini,sepuluh tahun lebih menjadi seorang advokat. Defrizal mengaku perjalanan panjang suka dan duka sudah ia rasakan sebelumnya dari gaji yang hanya cukup untuk bayar kost dan makan sehari-hari saja ujarnya sambil tersenyum lebar mengenang masa awal berkarir dibidang kepengacaraan.
Tetapi tak pernah terpintas di pikirannya untuk beralih profesi karena baginya advokat adalah pilihan hidupnya.Bahkan menurutnya menjadi advokat deritanya adalah nyaris tidak mempunyai waktu bukan untuk diri sendiri, karena totalitas profesionalitas yang di jalankannya “dengan mengabdi pada profesi ini saya benar-benar siap mengorbankan kesenangan pribadi bahkan terkadang hari libur pun saya masih bekerja untuk klien” ungkapnya.
Defrizal Djamaris meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada tahun 1999. Dia memulai karirnya sebagai pengacara pada tahun 2000 ketika ia bergabung dengan kantor hukum Frans Winarta and Partners, dikantor itu ia di tempa sedemikian keras agar menjadi advokat litigasi yang profesional “saya anggap beliau itu guru saya dalam hal litigasi karena saya belajar banyak ilmu litigasi dari beliau,di kantornya saya menangani perkara yang kecil sampai dengan perkara yang terkenal waktu itu.Dari perkara sengketa dagang kelas pedagang Mangga Dua sampai dengan kasus Paiton vs PLN, bahkan sampai dengan perkara Planet Bali yang cukup heboh pada waktu itu.”Saat itu peristiwa yang sangat mengesankan kantor kami ditembak empat peluru,kami juga tidak tahu ada hubungannya atau tidak dengan kasus yang pernah kami tangani waktu itu” tuturnya mengenang.
Bahkan ketika itu juga kantor hukum Frans Winarta & Partners merupakan prototipe lawyer Indonesia yang dikenal bersih.Tak hanya itu,Defrizal pun pernah bekerja dikantor hukum Lubis-Santosa&Maulana dengan memulai karir sebagai middle associates sampai akhirnya mencapai posisi Partner Litigasi di salah satu Law Firm bergengsi di tanah air itu sebelum ia kemudian memutuskan untuk mendirikan kantor hukum bersama dua orang rekannya di perkantoran Sampoerna Strategic Square law office Kudri.Djamaris.Sitohang.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT telah memberi saya kesempatan bergabung di dua law firm besar yang banyak menempa saya, sehingga dalam jangka waktu 10 tahun saya bisa mempunyai pengalaman yang cukup banyak.Saya menyadari cita-cita saya dari dulu ingin menjadi advokat bisa berkontribusi untuk Negara dan bukan hanya sekedar untuk mencari materi tetapi untuk kontribusi sosial bagi masyarakat.Oleh karena itu saya juga terlibat di beberapa dalam perkara pro bono hal itu merupakan panggilan hati nurani.Tak di pungkiri sebagai advokat memang butuh materi dan kita juga tidak lupa banyak orang yang mencari keadilan dengan akses yang murah bagi yang tidak mampu”.
Saya berharap dengan adanya sarjana hukum yang berkualitas ini akan menjadi lebih baik. Advokat-advokat muda semakin berkualitas dan pasar akan melihat ini ungkapnya. Lebih lanjut Djamaris mengatakan sejak adanya Undang-Undang advokat ia meyakini dapat memperbaiki kualitas advokat dimasa depan yang otomatis dengan majunya advokat akan majunya proses penegakan hukum dinegara ini.
Seperti halnya para investor sampai kapanpun pasti akan tertarik pada Indonesia “karena Indonesia ibarat gadis kampung yang cantik dan sexy, jadi kita perlu punya otak supaya tidak dibodohi dan juga tidak hanya di ekploitasi sedemikian rupa oleh pihak asing dan kita harus banyak belajar serta kita bisa merubah politik hukum agar hukum ini bisa pro kepada kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga pada akhirnya setiap investasi yang dilakukan oleh investor pun pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.”ujar pria yang memiliki hobi olah raga golf,sepakbola dan traveling ini.
Perkara yang pernah di tangani
Defrizal Djamaris juga terlibat dalam banyak kasus high profile yang melibatkan perusahaan dari berbagai latar belakang industri yang berbeda. Dia memiliki eksposur di dalam perkara perdata biasa dan sengketa komersial (commercial litigation), pidana, administrasi negara dan litigasi persaingan usaha tidak sehat.
Dalam litigasi perdata dan komersial, ia pernah ditugaskan mewakili klien beberapa bank investment internasional seperti: CSFB, Merrill Lynch, Lehman Brothers dan bank investasi lainnya pada sengketa mengenai pembatalan penerbitan obligasi oleh sebuah perusahaan kimia besar Indonesia yakni PT Trypolita sejumlah US $ 185 juta di Pengadilan Negeri Serang;
Selanjutnya dia juga pernah menjadi kuasa hukum Morgan Stanley Inc dan CSFB, dalam gugatan pembatalan surat utang (bonds) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper (keduanya adalah anak perusahaan dari Asia Pulp & Paper (APP)) sebelum Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nilai US $ 500 juta dan US $ 550 juta;
ConocoPhillips Indonesia Ltd, dalam gugatan dari kontraktor sehubungan tuduhan pembatalan kontrak sepihak Rig Management Services sebesar US $ 78 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
STT Communication Ltd dan Indonesia Communication Ltd, dalam pembelaan dari (i) gugatan warga negara (action popularis) yang diajukan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Abdurrahman Wahid et al (133 Penggugat), dan (ii) gugatan class action yang diajukan oleh Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) sehubungan dengan isu divestasi perusahaan penyedia telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT Indosat,;
Exxon Mobil Indonesia Incorporation, dalam pembelaan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Kepala mantan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Prof. Amien Rais et al (113 Penggugat) tentang penunjukan operator Blok Cepu, Indonesia, dan pada saat ini ia disibukan dengan pembelaan mewakili Salim Group dalam gugatan pembatalan utang oleh Sugar Group Companies senilai US $ 75 juta di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung.
Defrizal Djamaris juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus pidana.Dia adalah salah seorang anggota tim dari salah satu kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri pada tahun 2002 dengan tuduhan penyalahgunaan dana Bulog Indonesia.
Ia juga berkualitas dalam isu-isu hukum media. Dia adalah salah satu pengacara dibawah koordinasi pengacara terkenal Todung Mulya Lubis mewakili The Washington Post dalam negosiasi dan mediasi yang sukses dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam gugatan yang diajukan Panglima TNI terhadap The Washington Post pada tahun 2002 dan pencapaian tertinggi ialah ketika ia mewakili majalah terkenal dunia yakni TIME Inc dalam memenangkan perkara atas gugatan mantan Presiden Republik Indonesia, almarhum Bapak Soeharto. Serta masih banyak lagi perkara-perkara yang sudah di tangani pengacara yang terbilang masih muda ini.
Dalam hal sengketa Pilkada, ia juga memiliki pengalaman menjadi kuasa hukum yang mewakili pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo dan Syaifullah Yusuf pada tahun 2008 yang lalu menghadapi kandidat lainnya Ny. Khofifah Indraparawansa di Mahkamah Konstitusi.
Disamping perkara-perkara high profile disebutkan di atas, Defrizal Djamaris tidak melupakan kontribusinya terhadap perkara-perkara yang bersifat pro-bono dimana pada saat ini sekurang-kurangnya ada tiga perkara pro-bono yang sedang ia tangani bersama rekan advokat lainnya dibawah naungan Tim Keadilan Untuk Semua dan juga bersama Tim Bantuan Hukum dibawah naungan DPC AAI Jakarta Pusat dimana pada saat ini ia menjabat sebagai Ketua Bidang Bantuan dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat.
Defrizal Djamaris juga aktif sebagai salah satu pengurus pada PERADI cabang Jakarta Pusat, anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Padang dan dia juga merupakan anggota terpilih untuk muncul di 2010-2011 edisi International Who's Who Profesional yang dikeluarkan oleh International Who's Who Historical Society di Amerika Serikat.
Namun demikian dengan segudang pengalaman yang dimilikinya tidaklah membuat ia menjadi lupa diri dan malahan sebaliknya ia merasa semua tidak akan bisa dicapai tanpa usaha dan campur tangan Tuhan.
Matroji Dian Swara
Senin, 09 Mei 2011
Tumpas Habis Gembong Narkoba
Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum
Tumpas Habis Gembong Narkoba
Sudah tak terhitung lagi kisah sukses aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,dalam mengungkap dan menangkap jaringan sindikat narkoba tanah air.tak sedikit pula Bandar dan pengedar narkotika telah di eksekusi.Bukti polisi komit basmi narkoba di bumi pertiwi.
Di korps kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya khususnya dibidang narkoba nama Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum cukup populer,karena dia dianggap sosok polisi yang komit dalam memerangi narkoba.Dia adalah panutan bagi penegak hukum muda dikalangan polisi.Dia juga sarat berprestasi,kepribadiannya yang low profile tegas, sederhana, dan sangat bersahabat.
Pria kelahiran Semarang,21 Januari 1963,sekarang ini dipercaya Pemerintah khususnya Kepolisian Republik Indonesia memegang tampuk jabatan sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2009.
Kemahiran Bapak satu anak ini, dalam mengendus jaringan narkoba Nasional maupun Internasional sudah terbukti,berbagai modus operandi penyelundupan narkoba telah berhasil digagalkan berkat kerja keras Anjan.P.Putra dan jajarannya.Tak perlu di ragukan lagi,dia merupakan sosok polisi yang dikenal tangguh menumpas pengedar dan sindikat narkoba.
Terkait dengan komitmen Indonesia bebas dari narkoba ditahun 2015,jalan kearah itu sudah kita lakukan semaksimal mungkin ungkapnya.kerjasama dengan berbagai pihak dan masyarakat,kerja keras Indonesia bebas narkoba.Anjan menyadari ini memerlukan koordinasi instansi terkait dan peran serta masyarakat,tanpa ini target Indonesia bebas narkoba akan sulit terwujud tegasnya.
Pekerjaan berat yang penuh dengan resiko bukanlah beban baginya,malah ini merupakan amanah dan tangung jawab serta harus dikerjakan dengan sepenuh hati karena ini demi menyelamatkan massa depan anak-anak bangsa yang menjadi harapan bagi bangsa dan Negara.
Ditengah kondisi anggaran pemberantasan narkotika terbilang sangat minim,tidak memadamkan tekad pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk bekerja dan terus menumpas peredaran serta jaringan sindikat narkotika di Indonesia.
Direktorat narkoba sangat menyadari bahwa Jakarta saat ini masih menjadi basis peredaran narkoba di Indonesia.Bahkan, tuduhan bahwa Jakarta sebagai produsen dan pengekspor narkoba tidak dipungkiri.Hal ini tampak dari keberhasilan pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan jaringan Internasional dan terbongkarnya laboratorium-laboratorium gelap di Jakarta dan
sekitarnya.
Pengungkapan terakhir yang berhasil dilakukan adalah pengungkapan jaringan Saimin,cs yang terkait dengan sindikat Internasional. Penemuan home industri narkoba diantaranya berhasil di ungkap di Apartemen Mediterani,perumahan Citra Extension II Jakarta Barat,perumahan Taman Palem,Jakarta Barat,dan yang terakhir diperumahan Nusa Indah III.
Dari keberhasilan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,kami menyadari masih adanya ketidakprofesionalan anggota dalam menanggani kasus narkoba.Beberapa kasus narkoba yang diduga sebagai rekayasa tidak bisa kami tutupi untuk menunjukan transparansi kami dalam penanganan kasus.Kelemahan-kelemahan yang terjadi,saran dan kritik masyarakat dalam penanganan kasus narkoba, yang selama ini muncul diberbagai media.Kami jadikan sebagian bahan pembelajaran sehingga kedepan kami semakin professional sesuai dengan harapan masyarakat tuturnya.
Wilayah Operasi Direktorat Polda Metro Jaya
Direktorat narkoba Polda Metro Metropolitan Jakarta Raya mempunyai jangkauan daerah wilayah operasional meliputi kawasan daerah khusus Ibukota Jakarta,Depok,Tangerang,dan Bekasi adalah daerah rawan peredaran narkoba di wilayah operasional Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.Tempat-tempat rawan penyebaran narkoba juga tersebar ke seluruh Kecamatan,mulai dari Tangerang,Bekasi,Depok dan DKI Jakarta daerah yang rawan akan penyebaran narkoba.
Program-Program Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kegiatannya dalam pencegahan salah satunya upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat adalah dengan cara memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.Bimbingan dan penyuluhan terutama di tujukan kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah rawan agar mampu menangkal dan melakukan upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba secara illegal.
Kegiatan tersebut dilakukan secara simultan dan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.Selain itu, juga dilakukan penindakan,pengeledahan,serta operasi di lokasi-lokasi yang di curigai dan di duga menjadi sarang peredaran narkoba.Seperti yang dilakukan di area pemukiman Jalan Baladewa,Johar Baru,Jakarta Pusat.
Terbongkarnya Sindikat Narkoba
Pengungkapan penyelundupan shabu-shabu yang dilakukan warga Iran penyelundupan shabu-shabu,terhadap jaringan peredaran gelap narkoba Nasional maupun Internasional,pengungkapan dan penyitaan ribuan barang bukti berupa ectasy,ratusan kilogram ganja,ratusan kilogram shabu,dan ribuan gram heroin dan lain-lain.
Pengungkapan kasus ectasy di Tanjung Duren,Jakarta Barat Tanggal 1 Mei 2010 Sat II / Psykotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana clandestine laboratory narkotika golongan I jenis shabu dan ecstasy dengan tersangka Iwan Setiadi alias Herman,tersangka Sugiman alias Sugi alias Titi.
Pengungkapan kasus home industri narkoba di Villa Nusa Indah Bogor.Memproduksi narkoba jenis shabu kini sudah dapat diproduksi secara rumahan home industri dan hal ini dapat membahayakan generasi muda.Pengungkapan Clandestine laboratorium narkotika jenis shabu oleh tersangka Artomi Cs diperumahan Villa Nusa Indah III km 7 No.20 Bojong Kulur,Gunung Putri Bogor dengan barang bukti berupa bahan dan peralatan pembuatan shabu.
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja 1 Ton lebih yang merupakan sindikat Aceh diungkap oleh Unit III Dit Narkoba tanggal 23 Januari 2010 di TKP.perumahan taman Ciruas Permai Blok G 2 No.28 Plawad Ciruas Serang Banten dengan barang bukti berupa 24 karung ganja seberat 698.5kg.jaringan sindikat Aceh ini ditengarai telah mendistrubusikan secara gelap lebih dari 1 ton ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dit Narkoba Polda Metro Jaya tanggal 25 Juni 2010 tentang tindak pidana produksi narkotika golongan I Ectasy Narkotika dan Heroin.Serta masih banyak lagi kasus-kasus narkoba yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Wawancara
Menuju Jakarta Bebas Narkoba
Indonesia telah menjadi tujuan peredaran narkoba internasional,tingginya harga narkoba di Indonesia dan murahnya biaya kurir menjadikan Indonesia pasar yang mengiurkan bagi para mafia narkoba internasional maupun nasional.untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba perlu sinergi yang erat dari berbagai instansi termasuk warga masyarakat.informan memiliki peranan yang sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba. Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dan Feri Sumirat dari TIRO dengan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra. yang dikenal sebagai sang pemburu gembong narkoba.
Apa bentuk komitmen anda sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba?
Kembali kepada tugas pokok kita,yang membidangi narkoba,karena dalam memberantas sudah menjadi komitmen sesuai dengan visi bersama bebaskan Jakarta dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2015.Ini merupakan suatu tantangan kita. Negara tidak boleh kalah melawan penjahat,apalagi sindikat narkoba.
Apa pemberantasan narkoba menjadi prioritas polri ?
Benar . program pemberantasan narkotika bagian penting pihak kepolisian Republik Indonesia,Untuk narkoba saya katakan bahwa di Jakarta, ini sudah lampu merah artinya sudah tidak ada daerah bersih dari narkoba.Alhasil,tidak ada di Jakarta yang bebas dari narkoba.Hampir di setiap Kecamatan sudah ada peredaran narkoba, hampir seluruh daerah sudah terambah semua oleh peradaran narkoba.
Dalam memberantas narkoba.Bukan hanya, polisi yang berkerja tanpa adanya peran masyarakat tidak akan bisa.Di Polda Metro Jaya kita hanya punya anggota 250 orang anggota hanya dipolda metro saja.275 orang bertanggung jawab untuk memberantas jaringan narkoba.namun dalam hal ini kami tetap melakukan yang terbaik untuk menumpas peredaran narkoba dan harus mampu mengungkap.
Tempat rawan yang terbesar peredaran narkoba adalah didaerah perbatasan wilayah antar Negara seperti berdekatan dengan Malaysia contohnya Bangkok berdekatan dengan Sumatera Utara, karena Indonesia berdekatan dengan Malaysia,pakai kapal hanya tiga jam sudah sampai pelabuhan bebas rawan penyelundupan pada saat kunjungan itu kita bawa tas besar saja tidak akan ada yang periksa orang yang akan menenteng tas koper isinya shabu tidak akan diperiksa tidak ada pemeriksaan barang yang masuki.
Bagaimana dengan penguna narkoba di Indonesia ini Pak ?
Memang pengguna narkoba di Indonesia paling tinggi di bandingkan dengan Negara-Negara lain.
Strategi apa yang diterapkan dalam menjaring sindikat narkoba ?
Dalam menjaring peredaran narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dibantu dengan masyarakat atau dengan instansi lain tentunya dengan kondisi demikian atau faktanya khususnya kita harus bisa bekerja sama dengan instansi lain.contohnya kalau dibandara kita bekerja sama dengan bea cukai. imigrasi karena adanya satgas airport dengan difasilitasi oleh BNN kita yakin di percayakan mereka.hal yang tidak mungkin kalau kita mau nongkrong disana terus,dan untuk pelabuhan juga ada seperti satgas corpt investigition.
Apa yang menyebabkan Indonesia menjadi sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba luar negeri ?
Indonesia menjadi target peredaran narkoba adalah yang pertama dari para pengguna yang masih tinggi.Kemudian yang kedua dari harg, contohnya harga untuk shabu-shabu di Iran satu kilogram hanya 100 juta.Tetapi, kalau sudah masuk ke Indonesia menjadi 1 miliar perkilogram.”siapa yang tidak mau kalau harga jauh seperti ini”.Artinya bagi Bandar hanya perlu modal 200 juta barang dan kurir di jual ke Indonesia 1 miliar telah mendapatkan keuntungan sekitar 800 juta.Inilah faktor yang memicu Bandar luar negeri datang ke Indonesia.
Sama dengan harga heroin seperti shabu apabila sudah masuk ke pasar Indonesia harganya sangat tinggi jika penguna tinggi sudah barang tentu banyak permintaan.pasar banyak peminat.
Untuk menanggulangi para Bandar luar negeri bagaimana?
Kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan operasi yang sifatnya khusus atau yang sifatnya umum tetap kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang ada.Kemudian dengan kepolisian Negara lain kita menjalin kerjasama dan tetap saling memberikan informasi-informasi narkoba ..
Apa tantangan terberat anda dalam menjaring narkoba ?
Kalau kita ingin menangkap Bandar ini kan kita perlu transaksi, kesulitannya adalah kalau kita perlu memperlihatkan uang jumlah yang besar.Misalnya Bandar mau lepas harga shabu 800 juta, kita harus menyediakan uang sebesar itu.karena angaran semacam itu tidak ada akhirnya solusi yang ada kita pinjam sana pinjam sini.
Kemudian dari masalah teknologi kita mempunyai kendala.Karena, masih sangat minim teknologi.Tetapi bagaimana pun kita tetap bisa berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba.Kendalanyayang terberat adalah ketika yang bersangkutan lari keluar negeri atau pun berada diluar negeri itukan menjadi suatu kendala bagi kita.
Karena tidak bisa asal tangkap pelaku lalu di bawa, ada aturan- aturan tertentu dalam menangkap pelaku narkoba yang ada diluar negeri.Apalagi, belum ada perjanjian ekstradisi Negara.Alhasil, merupakan kendala.
Ditenggah keterbatasan anggaran dari Kepolisian untuk bagaimana Bapak bisa menyesiati kendala ini?
Dengan adanya kendala-kendala anggaran ,saya sebagai pemimpin harus bisa memecahkan permasalahan seperti ini.karena sebagai pemimpin saya sebagai pemimpin harus bisa entah dari mana itu semua yang terpenting kan tujuanya terungkap.
Apa kunci keberhasilan Bapak dalam pengungkapan jaringan narkoba ?
Yang pertama saya pesan kepada setiap anggota bahwa dalam bekerja memberantas narkoba adalah keikhlasan saat bekerja.Yang bekerja tanpa keikhlasan,pekerjaan seringan apapun akan menjadi berat,Tapi jika menjalaninya dengan ikhlas, tugas sebarat apapun akan menjadi ringan.
Yang kedua adalah keuletan dan mampu untuk mengungkap,kalau tidak ulet dalam mendapatkan informasi harus menunggu artinya dalam hal menunggu tidak bisa memerlukan waktu yang singkat bahkan sampai waktu berbulan-bulan untuk satu pengungkapan saja ,dari pada menangkap buru-buru hasilnya tidak sepadan.
Ada beberapa oknum yang terkadang merekayasa kasus pandapat anda ? n
Begini memang masih ada oknum yang sengaja merakayasa namun sejak kepemimpinan saya sudah mengklier jangan ada merakayasa suatu kasus.artinya apabila merekayasa kasus orang yang tidak bersalah menjadi bersalah.itupun secara agama manapun melarang karena membuat orang teraniaya. itu yang saya tanamkan kepada anggota anggota saya.alhamdulilah itu sudah berjalan.
Kalau pun ada oknum yang bersalah tetap kita proses,secara hukum dan berlaku di kode etik polri.seperti adanya penundaan kenaikan pangkat,dan ada pembinaan untuk porsenil itu adalah reword n finsman.reword itulah adalah pemberian penghargaan dan fainsman adalah penghukuman.jadi ini harus balance jangan dihukum terus rewordnya tidak ada.disinilah saya terapkan apabila ada anggota yang salah proses sidang yang dilakukan oleh user usernya artinya oleh kabag,kasatnya.yang menyidangkan mereka.ada juga seperti akhir tahun diberikan reward kepada anggota dan pemecatan terhadap anggota.
Disini saya sebagai pemimpin juga harus punya empati terhadap anggota anggota saya.biar saya bisa merasakan keadaan orang tersebut.
Selama Bapak menjabat sebagai Direktur narkoba Polda Metro Jaya apa saja penghargaan yang Bapak raih ?
Prestasi yang saya raih cukup banyak .Tetapi yang paling berkesan di tahun 2009 lalu pada hari anti norkoba Internasional pada saat saya di Sumut itu saya mendapatkan penghargaan bintang tingkat utama dari Presiden dan Kapolri P4GN.
Pernahkah terungkap jaringan penggedar narkoba yang dikendalikan oleh para narapidana di lembaga pemasyarakatan?
Memang ini masih ada yang melibatkan beberapa pihak napi yang menguhuni lembaga pemasyarakatan,saya katakan juga oknum napi tidak semua napi hanya orang-orang tertentu saja mereka masih belum sadar untuk berbuat kejahatan tersebut prinsipnya kalau kita dengan pihak lapas gencar juga untuk memberantas narkoba di lingkungan lapas sendiri.Ternyata jumlah napi di seluruh Indonesia paling besar.Bisa dibandingkan tahanan kriminal umum hanya 40 % sedangkan untuk tahanan narkotika 60 %.
Kendala untuk pihak lapas penghuninya ribuan untuk penjaganya hanya puluhan orang,inikan tidak seimbang dengan para napi.Semuanya jadi terbatas pernah kita menangkap pengendali dari dalam lapas seperti dilapas Tanjung Kusta Medan,untuk menangkap jaringan yang di Jakarta tepatnya di Jelambar,mereka yang memodali pabrikan shabu.waktu pengungkapan ini kita menalan waktu hampir dua bulan lebih lamanya.kita juga bekerja sama dengan pihak kalapas dan Dirjen pemasyarakatan akhirnya juga bisa terungkap.
Bagaimana Bapak memotivasi diri untuk memberantas peredaran narkoba?
Baik jadi jabatan ini juga amanah dengan beban amanah juga saya harus tanggung jawab dan harus juga bertanggung yang terbaik.karena saya bekerja untuk memberantas narkoba ini tidak hanya untuk masyarakat tapi saya juga harus bertanggung jawab kepada yang diatas. karena sama Allah SWT saya juga ditanya dan saya harus bertanggung jawab atas kepemimpinan dan tugas saya .saya juga beritahukan kepada setiap anggota bahwa tugas kita ini adalah amalnya banyak,yang pertama apabila kita menangkap satu kilogram shabu, itu berapa orang yang terselamatkan ribuan orang yang terselamatkan.Tapi, kalau kita mendiamkan satu kilogram shabu itu, kita juga yang akan terkena dosanya.
Apa harapan dan target Bapak kedepan ?
Tentunya dengan target Negara-negara di Asia 2015 bebas narkoba itu tentunya kita harapkan Indonesia betul-betul bersih dari bahaya narkoba.Walaupun pencapaian ini berat karena tinggal 4 tahun lagi kita tidak boleh pesimis sebaliknya kita harus optimis dengan menekan saja itu sudah suatu upaya.kalau habis betul memang saya tidak janji di tahun 2015 tetapi dengan upaya yang ada kita harus optimis.
Harapan berikutnya adalah peran dari masyarakat dalam pencegahan dari bahaya narkoba harus betul-betul berperan semestinya,dari tingkat keluarga sampai tingkat yang lebih luas lagi.
Rekam jejak
Nama : Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum
Pangkat : Kombes Pol
Nrp : Direktur Narkoba
Jabatan : Direktur Narkoba
Tmt.Jab : 26-08-2009
Kesatuan : Dit Narkoba Polda Metro Jaya
Tem.Lahir : Semarang
Agama : Islam
Suku : Jawa
Pendidikan Umum Polri Kejuruan
1. SD (1972) Akpol (1986)
2. SMP(1978) PTIK (1993)
3. SMA(1981) SESPIMPOL (2002)
4. S.1( hukum) SESPATI (2010)
5. S.2 (hukum umum)
Kejuruan
1. Akpol (1986)
2. PTIK (1993)
3. Sespimpol (2002)
4. Sespati (2010)
1.Bahasa Inggris 1988
2.Lan Serse Um 1989
3.Sus Ling Hidup 1990
4.Sus Penyidik HA KI 1994
5.Sus Jemen Hankam 1995
Kemampuan Bahasa
Asing :1. Inggris (aktif)
2. Jawa ( aktif )
Pangkat :
1. IPDA : 20/09/1986
2. IPTU : 01/10/1989
3. AKP : 01/10/1992
4. KOMPOL : 01/10/1995
5. AKBP : 01/07/2001
6. KOMBES : 01/01/2007
Penugasan Ke Luar Negeri Dan Seminar
1. Seminar Control Of Drug II 9 (Jepang)
2. Joint Opration DG DEA & PDRM ( Singapore )
3. Tactical Safety Course ( Ilea,Bangkok )
4. International Law Enforcement Academy Rosewwil New Mexico (USA)
5. First International Conference On The Protection Of The Euro Against Counterfeiting ( The Netherlands )
6. The Departement For Combanting Againts Drug Of Islamic Republik Of Iran Police
7. Idec Far East Regional Working Group Meeting (Bangkok).
Riwayat Jabatan
1. 1986 pamapta polres indramayu polda jabar
2. 1987 kaur bin ops serse polres indramayu polda jabar
3. 1987 kapolsektif jatibarang polres indramayu polda jabar
4. 1988 kasat serse polres indramayu polda jabar
5. 1991 PTIK
6. 1993 kasat serse polresta palangkaraya polda kalteng
7. 1996 kabag serse um dit serse polda kalteng
8. 1998 wakapolres kotawaringin barat polda kalteng
9. 1999 wakapolresta palangkaraya polda kalteng
10. 2001 ps.kadis pen polda kalteng
11. 2001 kapokdik II subnit sendak ditv pidum korserse polri
12. 2002 pamen sespim dediklat polri
13. 2002 kasat idik I dit narkoba polda metro jaya
14. 2004 kapolres kerinci jambi polda jambi
15. 2006 direktur narkoba polda sumut
16. 2009 sampai sekarang Direktur narkoba metro jaya
Tanda jasa yang dimiliki
1. SL.kesetiaan VII tahun
2. SL.kesetiaan XVI tahun
3. Dwija Sistha
4. Bintang Pratama dari BNN
5. bintang tingkat utama dari Presiden dan Kapolri tentang P4GN.
Wawancara Bhakti Dewanto
Sebagai penegak hukum bagaimana anda melihat kasus Narkoba saat ini ?
Untuk mencegah merebaknya kasus-kasus narkotika baik penyalah
gunaan maupun peredaran narkotika harus dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Penegakkan hukum yang tegas harus diutamakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, agar memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Sedangkan terhadap mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika bagi para pemakai harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri lewat program rehabilitasi. Artinya bagi para pemakai tidak perlu diberikan pidana kurungan tetapi lebih ditujukan sebagai upaya untuk melepaskan mereka dari ketergantungan narkotika.
Bagaimana menurut anda penegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkoba di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta?
Apabila kita melihat kinerja Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya,
berdasarkan data-data statistik dalam 2 tahun terakhir ini telah terungkap puluhan ribu kasus dengan puluhan ribu tersangka dengan barang bukti yng disita berupa heroin, ekstasi, ganja, shabu dsb. Apabila dilihat dari hasil operasi tersebut, maka Direktorat Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penegakkan hukum yang sangat gencar terhadap peradaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Sangat jelas banyaknya kasus-kasus narkotika yang dibawa ke Pengadilan menunjukkan kesungguhan dari aparat hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan juga pihak Kejaksaan.
Sejauhmana arti penting penegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkotika diwilyah hokum Polda Metro Jaya?
Sangat penting karena wilayah operasi Direktorat Polda Metro Jaya yang
meliputi wilayah operasional DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan wilayah strategis yang menjadi Barometer penegakkan hukum untuk kasus-kasus narkoba diseluruh Indonesia. Sehingga keberhasilan operasi pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya merupakan suatu keharusan.
Keberhasilan pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya berarti keberhasilan pemberantasan narkotika ditanah air tetapi sebaliknya kegagalan pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya merupakan kegagalan pemberantasan narkotika di tanah air.
Sejauh mana anda melihat penerapan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya ?
Dalam pengamatan saya Polda Metro Jaya sangat tegas menerapkan ketentuan pidana tentang narkotika ini terhadap para pelaku Tindak Pidana narkotika dimana hal ini terlihat dari pasal-pasal yang diterapkan, misalnya terhadap mereka yang terlihat jumlah peredaran gelap narkotika dikenakan Pasal 112, 113 dan 114 dimana pasal-pasal tersebut memberikan ancaman pidana, penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, maupun pidana mati dengan demikian pengenaan pasal-pasal yang berat tersebut dimaksudkan untuk menekan peredaran gelap nartotika, sementara disisi lain harus ada suatu perhatian serius untuk mereka yang berkualifikasi sebagai penyalahgunaan narkotika atau pecandu, terhadap mereka harus diarahkan kepada upaya-upaya pemberian rehabilitasi guna memberikan mereka kesempatan terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika.
Apakah saran terhadap Direktorat Polda Metro Jaya untuk pemberantasan perdaran gelap narkotika?
Tak perlu diragukan lagi bahwa hingga saat ini Direktorat Narkotika
Polda Metro Jaya memiliki struktur organisasi dan pimpinan dalam lingkungan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya yang sangat baik, hal ini terbukti dengan kinerja yang sangat berhasil di dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika, kiranya perlu ditingkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika seperti sosialisasi peranan satgas anti narkoba ditingkat RW bersama tokoh agama, takoh masyarakat, LSM, tokoh formal dan informal serta konsoling terhadap korban-korban narkotika. Ini merupakan suatu upaya kebersamaan pemberantasan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika antara kepolisian dengan masyarakat.
Matroji Dian Swara,Feri Sumirat.
Tumpas Habis Gembong Narkoba
Sudah tak terhitung lagi kisah sukses aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,dalam mengungkap dan menangkap jaringan sindikat narkoba tanah air.tak sedikit pula Bandar dan pengedar narkotika telah di eksekusi.Bukti polisi komit basmi narkoba di bumi pertiwi.
Di korps kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya khususnya dibidang narkoba nama Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum cukup populer,karena dia dianggap sosok polisi yang komit dalam memerangi narkoba.Dia adalah panutan bagi penegak hukum muda dikalangan polisi.Dia juga sarat berprestasi,kepribadiannya yang low profile tegas, sederhana, dan sangat bersahabat.
Pria kelahiran Semarang,21 Januari 1963,sekarang ini dipercaya Pemerintah khususnya Kepolisian Republik Indonesia memegang tampuk jabatan sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2009.
Kemahiran Bapak satu anak ini, dalam mengendus jaringan narkoba Nasional maupun Internasional sudah terbukti,berbagai modus operandi penyelundupan narkoba telah berhasil digagalkan berkat kerja keras Anjan.P.Putra dan jajarannya.Tak perlu di ragukan lagi,dia merupakan sosok polisi yang dikenal tangguh menumpas pengedar dan sindikat narkoba.
Terkait dengan komitmen Indonesia bebas dari narkoba ditahun 2015,jalan kearah itu sudah kita lakukan semaksimal mungkin ungkapnya.kerjasama dengan berbagai pihak dan masyarakat,kerja keras Indonesia bebas narkoba.Anjan menyadari ini memerlukan koordinasi instansi terkait dan peran serta masyarakat,tanpa ini target Indonesia bebas narkoba akan sulit terwujud tegasnya.
Pekerjaan berat yang penuh dengan resiko bukanlah beban baginya,malah ini merupakan amanah dan tangung jawab serta harus dikerjakan dengan sepenuh hati karena ini demi menyelamatkan massa depan anak-anak bangsa yang menjadi harapan bagi bangsa dan Negara.
Ditengah kondisi anggaran pemberantasan narkotika terbilang sangat minim,tidak memadamkan tekad pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk bekerja dan terus menumpas peredaran serta jaringan sindikat narkotika di Indonesia.
Direktorat narkoba sangat menyadari bahwa Jakarta saat ini masih menjadi basis peredaran narkoba di Indonesia.Bahkan, tuduhan bahwa Jakarta sebagai produsen dan pengekspor narkoba tidak dipungkiri.Hal ini tampak dari keberhasilan pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan jaringan Internasional dan terbongkarnya laboratorium-laboratorium gelap di Jakarta dan
sekitarnya.
Pengungkapan terakhir yang berhasil dilakukan adalah pengungkapan jaringan Saimin,cs yang terkait dengan sindikat Internasional. Penemuan home industri narkoba diantaranya berhasil di ungkap di Apartemen Mediterani,perumahan Citra Extension II Jakarta Barat,perumahan Taman Palem,Jakarta Barat,dan yang terakhir diperumahan Nusa Indah III.
Dari keberhasilan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,kami menyadari masih adanya ketidakprofesionalan anggota dalam menanggani kasus narkoba.Beberapa kasus narkoba yang diduga sebagai rekayasa tidak bisa kami tutupi untuk menunjukan transparansi kami dalam penanganan kasus.Kelemahan-kelemahan yang terjadi,saran dan kritik masyarakat dalam penanganan kasus narkoba, yang selama ini muncul diberbagai media.Kami jadikan sebagian bahan pembelajaran sehingga kedepan kami semakin professional sesuai dengan harapan masyarakat tuturnya.
Wilayah Operasi Direktorat Polda Metro Jaya
Direktorat narkoba Polda Metro Metropolitan Jakarta Raya mempunyai jangkauan daerah wilayah operasional meliputi kawasan daerah khusus Ibukota Jakarta,Depok,Tangerang,dan Bekasi adalah daerah rawan peredaran narkoba di wilayah operasional Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.Tempat-tempat rawan penyebaran narkoba juga tersebar ke seluruh Kecamatan,mulai dari Tangerang,Bekasi,Depok dan DKI Jakarta daerah yang rawan akan penyebaran narkoba.
Program-Program Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kegiatannya dalam pencegahan salah satunya upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat adalah dengan cara memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.Bimbingan dan penyuluhan terutama di tujukan kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah rawan agar mampu menangkal dan melakukan upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba secara illegal.
Kegiatan tersebut dilakukan secara simultan dan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.Selain itu, juga dilakukan penindakan,pengeledahan,serta operasi di lokasi-lokasi yang di curigai dan di duga menjadi sarang peredaran narkoba.Seperti yang dilakukan di area pemukiman Jalan Baladewa,Johar Baru,Jakarta Pusat.
Terbongkarnya Sindikat Narkoba
Pengungkapan penyelundupan shabu-shabu yang dilakukan warga Iran penyelundupan shabu-shabu,terhadap jaringan peredaran gelap narkoba Nasional maupun Internasional,pengungkapan dan penyitaan ribuan barang bukti berupa ectasy,ratusan kilogram ganja,ratusan kilogram shabu,dan ribuan gram heroin dan lain-lain.
Pengungkapan kasus ectasy di Tanjung Duren,Jakarta Barat Tanggal 1 Mei 2010 Sat II / Psykotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana clandestine laboratory narkotika golongan I jenis shabu dan ecstasy dengan tersangka Iwan Setiadi alias Herman,tersangka Sugiman alias Sugi alias Titi.
Pengungkapan kasus home industri narkoba di Villa Nusa Indah Bogor.Memproduksi narkoba jenis shabu kini sudah dapat diproduksi secara rumahan home industri dan hal ini dapat membahayakan generasi muda.Pengungkapan Clandestine laboratorium narkotika jenis shabu oleh tersangka Artomi Cs diperumahan Villa Nusa Indah III km 7 No.20 Bojong Kulur,Gunung Putri Bogor dengan barang bukti berupa bahan dan peralatan pembuatan shabu.
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja 1 Ton lebih yang merupakan sindikat Aceh diungkap oleh Unit III Dit Narkoba tanggal 23 Januari 2010 di TKP.perumahan taman Ciruas Permai Blok G 2 No.28 Plawad Ciruas Serang Banten dengan barang bukti berupa 24 karung ganja seberat 698.5kg.jaringan sindikat Aceh ini ditengarai telah mendistrubusikan secara gelap lebih dari 1 ton ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dit Narkoba Polda Metro Jaya tanggal 25 Juni 2010 tentang tindak pidana produksi narkotika golongan I Ectasy Narkotika dan Heroin.Serta masih banyak lagi kasus-kasus narkoba yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Wawancara
Menuju Jakarta Bebas Narkoba
Indonesia telah menjadi tujuan peredaran narkoba internasional,tingginya harga narkoba di Indonesia dan murahnya biaya kurir menjadikan Indonesia pasar yang mengiurkan bagi para mafia narkoba internasional maupun nasional.untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba perlu sinergi yang erat dari berbagai instansi termasuk warga masyarakat.informan memiliki peranan yang sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba. Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dan Feri Sumirat dari TIRO dengan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Anjan P.Putra. yang dikenal sebagai sang pemburu gembong narkoba.
Apa bentuk komitmen anda sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba?
Kembali kepada tugas pokok kita,yang membidangi narkoba,karena dalam memberantas sudah menjadi komitmen sesuai dengan visi bersama bebaskan Jakarta dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2015.Ini merupakan suatu tantangan kita. Negara tidak boleh kalah melawan penjahat,apalagi sindikat narkoba.
Apa pemberantasan narkoba menjadi prioritas polri ?
Benar . program pemberantasan narkotika bagian penting pihak kepolisian Republik Indonesia,Untuk narkoba saya katakan bahwa di Jakarta, ini sudah lampu merah artinya sudah tidak ada daerah bersih dari narkoba.Alhasil,tidak ada di Jakarta yang bebas dari narkoba.Hampir di setiap Kecamatan sudah ada peredaran narkoba, hampir seluruh daerah sudah terambah semua oleh peradaran narkoba.
Dalam memberantas narkoba.Bukan hanya, polisi yang berkerja tanpa adanya peran masyarakat tidak akan bisa.Di Polda Metro Jaya kita hanya punya anggota 250 orang anggota hanya dipolda metro saja.275 orang bertanggung jawab untuk memberantas jaringan narkoba.namun dalam hal ini kami tetap melakukan yang terbaik untuk menumpas peredaran narkoba dan harus mampu mengungkap.
Tempat rawan yang terbesar peredaran narkoba adalah didaerah perbatasan wilayah antar Negara seperti berdekatan dengan Malaysia contohnya Bangkok berdekatan dengan Sumatera Utara, karena Indonesia berdekatan dengan Malaysia,pakai kapal hanya tiga jam sudah sampai pelabuhan bebas rawan penyelundupan pada saat kunjungan itu kita bawa tas besar saja tidak akan ada yang periksa orang yang akan menenteng tas koper isinya shabu tidak akan diperiksa tidak ada pemeriksaan barang yang masuki.
Bagaimana dengan penguna narkoba di Indonesia ini Pak ?
Memang pengguna narkoba di Indonesia paling tinggi di bandingkan dengan Negara-Negara lain.
Strategi apa yang diterapkan dalam menjaring sindikat narkoba ?
Dalam menjaring peredaran narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dibantu dengan masyarakat atau dengan instansi lain tentunya dengan kondisi demikian atau faktanya khususnya kita harus bisa bekerja sama dengan instansi lain.contohnya kalau dibandara kita bekerja sama dengan bea cukai. imigrasi karena adanya satgas airport dengan difasilitasi oleh BNN kita yakin di percayakan mereka.hal yang tidak mungkin kalau kita mau nongkrong disana terus,dan untuk pelabuhan juga ada seperti satgas corpt investigition.
Apa yang menyebabkan Indonesia menjadi sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba luar negeri ?
Indonesia menjadi target peredaran narkoba adalah yang pertama dari para pengguna yang masih tinggi.Kemudian yang kedua dari harg, contohnya harga untuk shabu-shabu di Iran satu kilogram hanya 100 juta.Tetapi, kalau sudah masuk ke Indonesia menjadi 1 miliar perkilogram.”siapa yang tidak mau kalau harga jauh seperti ini”.Artinya bagi Bandar hanya perlu modal 200 juta barang dan kurir di jual ke Indonesia 1 miliar telah mendapatkan keuntungan sekitar 800 juta.Inilah faktor yang memicu Bandar luar negeri datang ke Indonesia.
Sama dengan harga heroin seperti shabu apabila sudah masuk ke pasar Indonesia harganya sangat tinggi jika penguna tinggi sudah barang tentu banyak permintaan.pasar banyak peminat.
Untuk menanggulangi para Bandar luar negeri bagaimana?
Kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan operasi yang sifatnya khusus atau yang sifatnya umum tetap kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang ada.Kemudian dengan kepolisian Negara lain kita menjalin kerjasama dan tetap saling memberikan informasi-informasi narkoba ..
Apa tantangan terberat anda dalam menjaring narkoba ?
Kalau kita ingin menangkap Bandar ini kan kita perlu transaksi, kesulitannya adalah kalau kita perlu memperlihatkan uang jumlah yang besar.Misalnya Bandar mau lepas harga shabu 800 juta, kita harus menyediakan uang sebesar itu.karena angaran semacam itu tidak ada akhirnya solusi yang ada kita pinjam sana pinjam sini.
Kemudian dari masalah teknologi kita mempunyai kendala.Karena, masih sangat minim teknologi.Tetapi bagaimana pun kita tetap bisa berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba.Kendalanyayang terberat adalah ketika yang bersangkutan lari keluar negeri atau pun berada diluar negeri itukan menjadi suatu kendala bagi kita.
Karena tidak bisa asal tangkap pelaku lalu di bawa, ada aturan- aturan tertentu dalam menangkap pelaku narkoba yang ada diluar negeri.Apalagi, belum ada perjanjian ekstradisi Negara.Alhasil, merupakan kendala.
Ditenggah keterbatasan anggaran dari Kepolisian untuk bagaimana Bapak bisa menyesiati kendala ini?
Dengan adanya kendala-kendala anggaran ,saya sebagai pemimpin harus bisa memecahkan permasalahan seperti ini.karena sebagai pemimpin saya sebagai pemimpin harus bisa entah dari mana itu semua yang terpenting kan tujuanya terungkap.
Apa kunci keberhasilan Bapak dalam pengungkapan jaringan narkoba ?
Yang pertama saya pesan kepada setiap anggota bahwa dalam bekerja memberantas narkoba adalah keikhlasan saat bekerja.Yang bekerja tanpa keikhlasan,pekerjaan seringan apapun akan menjadi berat,Tapi jika menjalaninya dengan ikhlas, tugas sebarat apapun akan menjadi ringan.
Yang kedua adalah keuletan dan mampu untuk mengungkap,kalau tidak ulet dalam mendapatkan informasi harus menunggu artinya dalam hal menunggu tidak bisa memerlukan waktu yang singkat bahkan sampai waktu berbulan-bulan untuk satu pengungkapan saja ,dari pada menangkap buru-buru hasilnya tidak sepadan.
Ada beberapa oknum yang terkadang merekayasa kasus pandapat anda ? n
Begini memang masih ada oknum yang sengaja merakayasa namun sejak kepemimpinan saya sudah mengklier jangan ada merakayasa suatu kasus.artinya apabila merekayasa kasus orang yang tidak bersalah menjadi bersalah.itupun secara agama manapun melarang karena membuat orang teraniaya. itu yang saya tanamkan kepada anggota anggota saya.alhamdulilah itu sudah berjalan.
Kalau pun ada oknum yang bersalah tetap kita proses,secara hukum dan berlaku di kode etik polri.seperti adanya penundaan kenaikan pangkat,dan ada pembinaan untuk porsenil itu adalah reword n finsman.reword itulah adalah pemberian penghargaan dan fainsman adalah penghukuman.jadi ini harus balance jangan dihukum terus rewordnya tidak ada.disinilah saya terapkan apabila ada anggota yang salah proses sidang yang dilakukan oleh user usernya artinya oleh kabag,kasatnya.yang menyidangkan mereka.ada juga seperti akhir tahun diberikan reward kepada anggota dan pemecatan terhadap anggota.
Disini saya sebagai pemimpin juga harus punya empati terhadap anggota anggota saya.biar saya bisa merasakan keadaan orang tersebut.
Selama Bapak menjabat sebagai Direktur narkoba Polda Metro Jaya apa saja penghargaan yang Bapak raih ?
Prestasi yang saya raih cukup banyak .Tetapi yang paling berkesan di tahun 2009 lalu pada hari anti norkoba Internasional pada saat saya di Sumut itu saya mendapatkan penghargaan bintang tingkat utama dari Presiden dan Kapolri P4GN.
Pernahkah terungkap jaringan penggedar narkoba yang dikendalikan oleh para narapidana di lembaga pemasyarakatan?
Memang ini masih ada yang melibatkan beberapa pihak napi yang menguhuni lembaga pemasyarakatan,saya katakan juga oknum napi tidak semua napi hanya orang-orang tertentu saja mereka masih belum sadar untuk berbuat kejahatan tersebut prinsipnya kalau kita dengan pihak lapas gencar juga untuk memberantas narkoba di lingkungan lapas sendiri.Ternyata jumlah napi di seluruh Indonesia paling besar.Bisa dibandingkan tahanan kriminal umum hanya 40 % sedangkan untuk tahanan narkotika 60 %.
Kendala untuk pihak lapas penghuninya ribuan untuk penjaganya hanya puluhan orang,inikan tidak seimbang dengan para napi.Semuanya jadi terbatas pernah kita menangkap pengendali dari dalam lapas seperti dilapas Tanjung Kusta Medan,untuk menangkap jaringan yang di Jakarta tepatnya di Jelambar,mereka yang memodali pabrikan shabu.waktu pengungkapan ini kita menalan waktu hampir dua bulan lebih lamanya.kita juga bekerja sama dengan pihak kalapas dan Dirjen pemasyarakatan akhirnya juga bisa terungkap.
Bagaimana Bapak memotivasi diri untuk memberantas peredaran narkoba?
Baik jadi jabatan ini juga amanah dengan beban amanah juga saya harus tanggung jawab dan harus juga bertanggung yang terbaik.karena saya bekerja untuk memberantas narkoba ini tidak hanya untuk masyarakat tapi saya juga harus bertanggung jawab kepada yang diatas. karena sama Allah SWT saya juga ditanya dan saya harus bertanggung jawab atas kepemimpinan dan tugas saya .saya juga beritahukan kepada setiap anggota bahwa tugas kita ini adalah amalnya banyak,yang pertama apabila kita menangkap satu kilogram shabu, itu berapa orang yang terselamatkan ribuan orang yang terselamatkan.Tapi, kalau kita mendiamkan satu kilogram shabu itu, kita juga yang akan terkena dosanya.
Apa harapan dan target Bapak kedepan ?
Tentunya dengan target Negara-negara di Asia 2015 bebas narkoba itu tentunya kita harapkan Indonesia betul-betul bersih dari bahaya narkoba.Walaupun pencapaian ini berat karena tinggal 4 tahun lagi kita tidak boleh pesimis sebaliknya kita harus optimis dengan menekan saja itu sudah suatu upaya.kalau habis betul memang saya tidak janji di tahun 2015 tetapi dengan upaya yang ada kita harus optimis.
Harapan berikutnya adalah peran dari masyarakat dalam pencegahan dari bahaya narkoba harus betul-betul berperan semestinya,dari tingkat keluarga sampai tingkat yang lebih luas lagi.
Rekam jejak
Nama : Drs.Anjan P.Putra,S.H.,M.Hum
Pangkat : Kombes Pol
Nrp : Direktur Narkoba
Jabatan : Direktur Narkoba
Tmt.Jab : 26-08-2009
Kesatuan : Dit Narkoba Polda Metro Jaya
Tem.Lahir : Semarang
Agama : Islam
Suku : Jawa
Pendidikan Umum Polri Kejuruan
1. SD (1972) Akpol (1986)
2. SMP(1978) PTIK (1993)
3. SMA(1981) SESPIMPOL (2002)
4. S.1( hukum) SESPATI (2010)
5. S.2 (hukum umum)
Kejuruan
1. Akpol (1986)
2. PTIK (1993)
3. Sespimpol (2002)
4. Sespati (2010)
1.Bahasa Inggris 1988
2.Lan Serse Um 1989
3.Sus Ling Hidup 1990
4.Sus Penyidik HA KI 1994
5.Sus Jemen Hankam 1995
Kemampuan Bahasa
Asing :1. Inggris (aktif)
2. Jawa ( aktif )
Pangkat :
1. IPDA : 20/09/1986
2. IPTU : 01/10/1989
3. AKP : 01/10/1992
4. KOMPOL : 01/10/1995
5. AKBP : 01/07/2001
6. KOMBES : 01/01/2007
Penugasan Ke Luar Negeri Dan Seminar
1. Seminar Control Of Drug II 9 (Jepang)
2. Joint Opration DG DEA & PDRM ( Singapore )
3. Tactical Safety Course ( Ilea,Bangkok )
4. International Law Enforcement Academy Rosewwil New Mexico (USA)
5. First International Conference On The Protection Of The Euro Against Counterfeiting ( The Netherlands )
6. The Departement For Combanting Againts Drug Of Islamic Republik Of Iran Police
7. Idec Far East Regional Working Group Meeting (Bangkok).
Riwayat Jabatan
1. 1986 pamapta polres indramayu polda jabar
2. 1987 kaur bin ops serse polres indramayu polda jabar
3. 1987 kapolsektif jatibarang polres indramayu polda jabar
4. 1988 kasat serse polres indramayu polda jabar
5. 1991 PTIK
6. 1993 kasat serse polresta palangkaraya polda kalteng
7. 1996 kabag serse um dit serse polda kalteng
8. 1998 wakapolres kotawaringin barat polda kalteng
9. 1999 wakapolresta palangkaraya polda kalteng
10. 2001 ps.kadis pen polda kalteng
11. 2001 kapokdik II subnit sendak ditv pidum korserse polri
12. 2002 pamen sespim dediklat polri
13. 2002 kasat idik I dit narkoba polda metro jaya
14. 2004 kapolres kerinci jambi polda jambi
15. 2006 direktur narkoba polda sumut
16. 2009 sampai sekarang Direktur narkoba metro jaya
Tanda jasa yang dimiliki
1. SL.kesetiaan VII tahun
2. SL.kesetiaan XVI tahun
3. Dwija Sistha
4. Bintang Pratama dari BNN
5. bintang tingkat utama dari Presiden dan Kapolri tentang P4GN.
Wawancara Bhakti Dewanto
Sebagai penegak hukum bagaimana anda melihat kasus Narkoba saat ini ?
Untuk mencegah merebaknya kasus-kasus narkotika baik penyalah
gunaan maupun peredaran narkotika harus dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Penegakkan hukum yang tegas harus diutamakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, agar memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Sedangkan terhadap mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika bagi para pemakai harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri lewat program rehabilitasi. Artinya bagi para pemakai tidak perlu diberikan pidana kurungan tetapi lebih ditujukan sebagai upaya untuk melepaskan mereka dari ketergantungan narkotika.
Bagaimana menurut anda penegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkoba di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta?
Apabila kita melihat kinerja Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya,
berdasarkan data-data statistik dalam 2 tahun terakhir ini telah terungkap puluhan ribu kasus dengan puluhan ribu tersangka dengan barang bukti yng disita berupa heroin, ekstasi, ganja, shabu dsb. Apabila dilihat dari hasil operasi tersebut, maka Direktorat Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penegakkan hukum yang sangat gencar terhadap peradaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Sangat jelas banyaknya kasus-kasus narkotika yang dibawa ke Pengadilan menunjukkan kesungguhan dari aparat hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan juga pihak Kejaksaan.
Sejauhmana arti penting penegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkotika diwilyah hokum Polda Metro Jaya?
Sangat penting karena wilayah operasi Direktorat Polda Metro Jaya yang
meliputi wilayah operasional DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan wilayah strategis yang menjadi Barometer penegakkan hukum untuk kasus-kasus narkoba diseluruh Indonesia. Sehingga keberhasilan operasi pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya merupakan suatu keharusan.
Keberhasilan pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya berarti keberhasilan pemberantasan narkotika ditanah air tetapi sebaliknya kegagalan pemberantasan narkotika diwilayah Polda Metro Jaya merupakan kegagalan pemberantasan narkotika di tanah air.
Sejauh mana anda melihat penerapan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya ?
Dalam pengamatan saya Polda Metro Jaya sangat tegas menerapkan ketentuan pidana tentang narkotika ini terhadap para pelaku Tindak Pidana narkotika dimana hal ini terlihat dari pasal-pasal yang diterapkan, misalnya terhadap mereka yang terlihat jumlah peredaran gelap narkotika dikenakan Pasal 112, 113 dan 114 dimana pasal-pasal tersebut memberikan ancaman pidana, penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, maupun pidana mati dengan demikian pengenaan pasal-pasal yang berat tersebut dimaksudkan untuk menekan peredaran gelap nartotika, sementara disisi lain harus ada suatu perhatian serius untuk mereka yang berkualifikasi sebagai penyalahgunaan narkotika atau pecandu, terhadap mereka harus diarahkan kepada upaya-upaya pemberian rehabilitasi guna memberikan mereka kesempatan terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika.
Apakah saran terhadap Direktorat Polda Metro Jaya untuk pemberantasan perdaran gelap narkotika?
Tak perlu diragukan lagi bahwa hingga saat ini Direktorat Narkotika
Polda Metro Jaya memiliki struktur organisasi dan pimpinan dalam lingkungan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya yang sangat baik, hal ini terbukti dengan kinerja yang sangat berhasil di dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika, kiranya perlu ditingkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika seperti sosialisasi peranan satgas anti narkoba ditingkat RW bersama tokoh agama, takoh masyarakat, LSM, tokoh formal dan informal serta konsoling terhadap korban-korban narkotika. Ini merupakan suatu upaya kebersamaan pemberantasan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika antara kepolisian dengan masyarakat.
Matroji Dian Swara,Feri Sumirat.
Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani
Bhakti Dewanto.SH
Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani
Dibalik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH. dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat.
Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak massa kecil. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi dimana ia melihat ayahnya menjadi abdi Negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan Negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.
Ia tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang Advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan. Kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam kontek keadilan dan kebenaran.
Totalitasnya di dunia Advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai assisten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah luluspun ia terus berprofesi sebagai Penasehat Hukum sampai sekarang. Menjadi Advokat adalah pilihan hidup saya. Saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakkan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan. Semua saya jalankan dengan tanggung jawab professional, ujar Bhakti dengan senyum khasnya.
Walaupun tidak menfokuskan diri pada perkara pidana, namun kantor hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya.
Di Kantor Hukumnya ada beberapa rekannya yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenaga-kerjaan.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bhakti yang juga penggemar motor besar ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan ataupun vonis hanya Advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu. Polisi hanya sampai tingkat penyidikan, Jaksa hanya sampai penuntutan dan Hakim sebagai pemutus atau menjatuhkan vonis.
Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, dimana penegakkan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan kekuasaan diatas segala-galanya. Aturan – aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan – aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain diluar hukum baik berupa kepentingan pribadi ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum.
Advokat harus mampu menunjukkan eksistensi dan kemampuan ilmu hukum dengan baik dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Kedudukan Advokat sama dengan aparat hukum lainnya, untuk itu sesama penegak harus saling menghormati. Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Refresh lewat Moge
Disela – sela kesibukannya menangani perkara Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.
Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapih didepan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Dimana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson”. Ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.
Matroji Dian Swara, Feri Sumirat
Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani
Dibalik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH. dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat.
Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak massa kecil. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi dimana ia melihat ayahnya menjadi abdi Negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan Negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.
Ia tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang Advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan. Kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam kontek keadilan dan kebenaran.
Totalitasnya di dunia Advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai assisten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah luluspun ia terus berprofesi sebagai Penasehat Hukum sampai sekarang. Menjadi Advokat adalah pilihan hidup saya. Saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakkan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan. Semua saya jalankan dengan tanggung jawab professional, ujar Bhakti dengan senyum khasnya.
Walaupun tidak menfokuskan diri pada perkara pidana, namun kantor hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya.
Di Kantor Hukumnya ada beberapa rekannya yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenaga-kerjaan.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bhakti yang juga penggemar motor besar ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan ataupun vonis hanya Advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu. Polisi hanya sampai tingkat penyidikan, Jaksa hanya sampai penuntutan dan Hakim sebagai pemutus atau menjatuhkan vonis.
Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, dimana penegakkan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan kekuasaan diatas segala-galanya. Aturan – aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan – aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain diluar hukum baik berupa kepentingan pribadi ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum.
Advokat harus mampu menunjukkan eksistensi dan kemampuan ilmu hukum dengan baik dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Kedudukan Advokat sama dengan aparat hukum lainnya, untuk itu sesama penegak harus saling menghormati. Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Refresh lewat Moge
Disela – sela kesibukannya menangani perkara Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.
Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapih didepan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Dimana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson”. Ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.
Matroji Dian Swara, Feri Sumirat
Hukum Mati Bagi Koruptor
profil
“Jika diibaratkan maka korupsi adalah sebuah pohon.Daunnya terdiri segala kasus-kasus korupsi. Batangya adalah penyelenggara negara yang korup.Dan akarnya sumber daya alam yang kaya, Pengusaha dan budaya KKN.Untuk membasminya kita harus memangkas daunnya, memotong cabang dan batangnya, dan mencabut akarnya. tapi jika kita ingin menyelamatkan kita harus menyehatkan semua bagiannya, daun, batang cabang, dan akar."
Indonesia sebagai penghuni 10 besar negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"? ya, Idiom yang memang kurang enak untuk didengar bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun. cobalah lihat dan rasakan Betapa proses anomali sosial bernama korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan, mulai pusat hingga daerah bahkan dalam kehidupan bermasyarakat. sekat-sekat kehidupan di negeri ini nyaris tidak lagi menyisakan spase yang nyaman untuk tidak berbuat korupsi.
Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang penuh diagung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban.
kitapun jadi makin prihatin, cemas dan pesimis, adakah pengusutan dapat dilakukan dengan tuntas dan adil? cukup tersediakah aparat penegak hukum yang bersih untuk mengusutnya dengan adil, tepat, dan benar dan sampai kapan akan selesai?
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. kita jadi benar-benar cemas dan prihatin. kenapa para pemimpin bangsa, penegak Hukum dan wakil rakyat yang terhormat dan seharusnya menjadi pioner yang teladan dalam menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, justru malah menjadi biang kebobrokan dan berbagai prilaku korup lainnya.
Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elit untuk membodohi kehidupan mereka saja. Sebaliknya, mereka lebih percaya adanya peruntungan yang digerakkan oleh nasib sehingga perdukunan dan perjudian dalam berbagai bentuknya semakin marak di mana-mana. Mereka memuja dan selalu mecari jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu dengan mudah dan cepat, baik kekuasaan maupun kekayaan. Korupsi lalu menjadi budaya jalan pintas dan masyarakat pun menganggap wajar memeperoleh kekayaan dengan mudah dan cepat.
Berdasarkan fakta ironis semacam ini, sudah saatnya kiita mencari solusi yang cepat, tepat dan ampuh dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ujar ketua umum gerakan pemuda anti korupsi H.Thariq Mahmud SH sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi.
Matroji Dian Swara
Pro-Kontra Hukuman Mati Bagi Koruptor
Benarkah Hukuman Penjara dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi atau sebaliknya ? Pertanyaan tersebut sebaiknya perlu di pertimbangkan lagi, karena mengingat kasus korupsi di tanah air tidak menunjukan grafik penurunan namun sebaliknya Indonesia masuk dalam urutan 10 besar negara terkorup di Dunia.Pemerintah Cina merupakan salah satu negara yang mulai memberlakukan Hukuman MATI bagi pelaku Korupsi, sebagaimana filsafat Cina mengatakan "Membunuh seekor kera untuk menakuti 1.000 kerbau" akankah pemerintah cina berhasil menekan kasus Korupsi di Negaranya ? dan bagaimana dengan negara kita ?
Lahirnya Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) resmi di deklarasikan pada Jumat, 24 Januari 2009, pukul 22.00 WIB di Patung Panah Senayan, Jakarta. GEPAK adalah suatu lembaga yang independen, NGO dan NON-PARTAI yang bertujuan untuk menyatukan suara Pemuda-Pemudi di Indonesia agar mendesak Pemerintah segera merubah Undang-Undang TIPIKOR menjadi Undang-Undang dengan “hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor bagi koruptor ”.
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) H. Thariq Mahmud, SH meminta kepada aparat penegak hukum khususnya aparat pemberantas korupsi untuk segera mengimplementasikan hukuman mati bagi koruptor dalam vonis persidangan kasus korupsi yang akan datang. Hukuman mati bagi para koruptor jangan hanya menjadi wacana belaka, namun harus ada action agar menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya yang berniat untuk melakukan korupsi.
“Hukuman vonis mati masih dikenal dan diberlakukan di Indonesia, untuk beberapa kasus kejahatan seperti pembunuhan berencana, narkotika dan terorisme vonis hukuman mati sudah diberlakukan, namun mengapa untuk kasus korupsi belum satu pun terdakwa dihukum mati, ada apa dibalik itu semua, apa karena mereka banyak uang lantas tidak ada yang berani memberikan hukuman mati”tegasnya.
Thariq menambahkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, masih memiliki kelemahan sehingga menciptakan ruang bagi para hakim untuk memvonis ringan para terdakwa kasus korupsi. “ pasal 2 dalam UU Tipikor masih belum jelas, apa kriteria dan syarat sehingga hukuman mati boleh diterapkan” oleh karena itu, ada baiknya pemerintah bersama DPR mengkaji kembali Undang-Undang tersebut dan bila perlu direvisi secepatnya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, ia menegaskan poin hukuman mati dalam RUU Tipikor perlu dipertahankan. Hal ini karena menyangkut bahaya tindak pidana korupsi apalagi ketika sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat.
“Hukuman mati perlu dipertahankan, tidak perlu merespon budaya luar dan negara-negara barat. Bahkan, di Amerika sendiri saat ini masih merespon mengenai hukuman mati bagi koruptor,” ujar Busyro.
Busyro menambahkan, penerapan hukuman mati memiliki landasan filosofi, argumen sosiologis dan kultural tersendiri. Menurutnya, ketika korupsi di Indonesia ini sudah mengkristal, maka budaya tersebut dapat menjadi momok yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara.
“Sangat berbahaya jika budaya tersebut sudah mengkristal di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman mati dari aspek budaya sangat lebih efektif,” katanya.Selain itu perlu pendekatan yang lebih integral dalam menyikapi RUU tersebut, misalnya menghilangkan undang-undang gradasi untuk koruptor. Ia juga menyarankan, jika disetujui publik, maka ada baiknya para koruptor diberi sanksi sosial. Misalnya dengan melakukan kerja bakti sosial memakai seragam korupsi di jalan-jalan selama seminggu, sehingga keluarga mereka melihat.
Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman dengan tegas menolak pasal hukuman mati bagi pelaku korupsi.Menurut Benny seperti yang di kutip oleh berbagai media massa mengatakan bahwa hukuman mati tidak efektif untuk menahan praktik korupsi. Selain itu juga melanggar hak asasi manusia dan secara empiris tidak berhasil.Benny mengusulkan empat langkah yang dia nilai efektif untuk memberantas korupsi. Pertama, merombak total sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Kedua, mengawasi ketat pejabat pemerintahan. Ketiga, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan sosial.
Keempat, melakukan upaya pencegahan korupsi secara efektif. Jika langkah-langkah represif ini meningkat, menurut Benny, praktik korupsi niscaya bisa ditekan.Meski begitu, Benny menyebutkan bahwa langkah represif saja tidak cukup. Langkah tersebut, katanya, harus didukung tindakan sistemik, meluas, dan sektoral.
Lain halnya dengan anggota DPR-RI komisi III lainnya seperti Nudirman Munir dan wakil ketua komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. berpandangan bahwa pencantuman pasal hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sungguh penting karena bisa diandalkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Tanpa pasal hukuman mati, Undang Undang Tipikor niscaya mandul.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai hukuman mati itu penting karena bisa memberikan efek jera. Hukuman itu, ujarnya, juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. Hukuman dan usaha pencegahan dua duanya tidak bisa dipisahkan, jadi penting hukuman mati.
Thariq juga mempertanyakan kinerja dari Komisi III yang membuat Undang-Undang tentang Tipikor. “Jangan- jangan malah DPR sendiri ikut melegalkan korupsi seperti saat ini terjadi dan melibatkan beberapa anggota DPR. Mengaku sebagai wakil rakyat, namun justru korupsi dengan mengatas namakan rakyat sambil mengemplang hak rakyat,” tegasnya .
Wawancara
Tumpas Habis Para Koruptor
Indonesia sebagai penghuni 10 besar Negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"?Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dari TIRO dengan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi ( GEPAK) H.Thariq Mahmud SH yang dikenal sebagai sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi di tanah air.
Apa yang memotivasi anda dalam memberantas korupsi ?
Saya sadar mengapa inidonesia terpuruk,terbelakang dan tidak berkembang seperti negara-negara lain akar permasalahannya adalah korupsi kita bagian dari pemuda yang perduli akan korupsi kita dari lembaga swadaya masyarakat yang kita bentuk bersama yaitu gerakan pemuda anti korupsi (GEPAK) bersama membangun Indonesia tanpa korupsi.
Agenda apa saja yang ada di GEPAK saat ini ?
Kita memiliki dua agenda yaitu pertama adalah ratifikasi atau perubahan undang-undang TIPIKOR kearah yang lebih keras dari pada yang sekarang,sekarang itu kita lihat hukuman hanya 4 sampai 20 tahun buat kita itu tidak cukup dan tidak efektif dan tidak ada efek jera bagi pelaku koruptor minimum seumur hidup maksimum hukuman mati untuk para tindak pidana korupsi itu yang kita inginkan pertama.Yang kedua dari GEPAK adalah pendidikan anti korupsi dimana pembangunan karakter bagi pemuda-pemudi kita agar besar sehingga menjadi pemimpin yang bersih jauh dari korupsi. Untuk memberantas korupsi 100% juga tidak mungkin paling tidak bisa berkurang drastis ini yang kita harapkan dari GEPAK .
Mengapa GEPAK ingin sekali agar Undang-Undang TIPIKOR diubah ?
Karena kami percaya korupsi yang ada di Indonesia sudah mengakar sampai kehidupan masyarakat yang paling dalam dan tindak pidana korupsi yang ada di indonesia sudah membahayakan dan sudah menjadi bahaya laten yang ada di depan mata.Korupsi ini bisa menghancurkan Indonesia itulah yang kami tahu,kami mencoba untuk melakukan terobosan baru serta Indonesia yang masih mengakui adanya hukuman mati,kenapa para koruptor yang lebih jahat dari pembunuhan berencana,lebih jahat dari narkoba dan lebih jahat dari pada terorisme belum ada yang pernah di hukum mati.korupsi harus diberantas dengan cara yang ekstra.
Apa itu koruptor menurut anda?
Koruptor kita tahu adalah abdi masyarakat yang diberikan amanah yang duduk dikursinya sekarang ini.Tapi dia dengan sadar mengunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok golongannya sehingga merugikan Negara
Karena efek dari korupsi sangat merugikan bangsa dan negara kita yang mendapatkan efeknya itu ribuan bahkan ratusan ribu hingga jutaan orang. Kami rasa itu sangat pantas harus ada hukuman yang keras untuk tindak pidana korupsi kita ambil contoh china melaksanakan hukuman mati untuk para koruptor semenjak dilaksanakan itu ekonomi china membaik dan korupsi dapat ditekan sehingga meminimum di Negara China dan kita bisa melihat hasilnya begitu pesat perkembangan China.Itu yang kita harapkan di Indonesia karena Indonesia menjadi Negara terkorup di dunia berarti kita harus melakukan aksi yang juga berani menyatakan barang siapa yang melakukan korupsi harus di hukum minimum seumur hidup maksimum hukuman mati.
Bagaimana dengan vonis korupsi saat ini ?
Vonis yang ada sekarang ini di TIPIKOR belum maksimal.Akhirnya potong-potong remisi setelah itu sekian tahun keluar.Nah ini melukai rasa keadilan masyarakat sedangkan kita tahu para koruptor merugikan bangsa Indonesia dengan tindak pidana korupsi system kita tidak akan berjalan,pembangunan kita tidak akan berjalan dengan baik.
Nah barang siapa yang tidak setuju dengan hukuman keras untuk para koruptor dialah pelaku korupsi sendiri.
Bagaimana kinerja KPK menurut anda saat ini ?
KPK jaman Pak Antasari cukup baik cukup berani tetapi sepertinya sekarang ini KPK kurang berani,aparat-aparat dari yang tertinggi maupun jajaran yang ada dibawahnya harus serius dalam memberantas korupsi. KPK hanya bisa melakukan penangkapan dan penyidikan untuk tindak pidana korupsi yang skalanya kecil-kecil yang skalanya besar belum bisa terbukti.
Apa tujuan dilakukannya pendidikan anti korupsi yang GEPAK lakukan selama ini ?
Massa depan Indonesia ada di pemuda inilah yang kita coba didik mereka sehingga tertanam pembangunan karakter yang jujur, yang perduli terhadap bangsanya, perduli terhadap negaranya, memiliki nasionalisme yang tinggi,patriotrisme dan idealisme terhadap pembangunan Indonesia.
ini yang kita didik pada adik-adik kita yang masih fresh disinilah kita bangun kepedulian mereka, karakter mereka supaya suatu saat mereka besar ingin menjadi pemimpin adil pemimpin yang bijak, pemimpin yang perduli,terhadap rakyatnya, perduli terhadap bangsanya dengan karakter yang bersih karakter yang jujur inilah gunanya pendidikan anti korupsi.Suatu langkah tidak kalah pentingnya dalam rangka memberantas korupsi kita didukung penuh dan di support oleh KPK dalam rangka pendidikan anti korupsi bahwa apa saja dampak-dampak korupsi yang bisa terjadi di Indonesia pendidikan anti korupsi ini akan berlanjut sampai dengan 33 propinsi di Indonesia.
Hukum Mati Bagi Koruptor
“Jika diibaratkan maka korupsi adalah sebuah pohon.Daunnya terdiri segala kasus-kasus korupsi. Batangya adalah penyelenggara negara yang korup.Dan akarnya sumber daya alam yang kaya, Pengusaha dan budaya KKN.Untuk membasminya kita harus memangkas daunnya, memotong cabang dan batangnya, dan mencabut akarnya. tapi jika kita ingin menyelamatkan kita harus menyehatkan semua bagiannya, daun, batang cabang, dan akar."
Indonesia sebagai penghuni 10 besar negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"? ya, Idiom yang memang kurang enak untuk didengar bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun. cobalah lihat dan rasakan Betapa proses anomali sosial bernama korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan, mulai pusat hingga daerah bahkan dalam kehidupan bermasyarakat. sekat-sekat kehidupan di negeri ini nyaris tidak lagi menyisakan spase yang nyaman untuk tidak berbuat korupsi.
Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang penuh diagung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban.
kitapun jadi makin prihatin, cemas dan pesimis, adakah pengusutan dapat dilakukan dengan tuntas dan adil? cukup tersediakah aparat penegak hukum yang bersih untuk mengusutnya dengan adil, tepat, dan benar dan sampai kapan akan selesai?
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. kita jadi benar-benar cemas dan prihatin. kenapa para pemimpin bangsa, penegak Hukum dan wakil rakyat yang terhormat dan seharusnya menjadi pioner yang teladan dalam menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, justru malah menjadi biang kebobrokan dan berbagai prilaku korup lainnya.
Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elit untuk membodohi kehidupan mereka saja. Sebaliknya, mereka lebih percaya adanya peruntungan yang digerakkan oleh nasib sehingga perdukunan dan perjudian dalam berbagai bentuknya semakin marak di mana-mana. Mereka memuja dan selalu mecari jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu dengan mudah dan cepat, baik kekuasaan maupun kekayaan. Korupsi lalu menjadi budaya jalan pintas dan masyarakat pun menganggap wajar memeperoleh kekayaan dengan mudah dan cepat.
Berdasarkan fakta ironis semacam ini, sudah saatnya kiita mencari solusi yang cepat, tepat dan ampuh dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ujar ketua umum gerakan pemuda anti korupsi H.Thariq Mahmud SH sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi.
Matroji Dian Swara
Pro-Kontra Hukuman Mati Bagi Koruptor
Benarkah Hukuman Penjara dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi atau sebaliknya ? Pertanyaan tersebut sebaiknya perlu di pertimbangkan lagi, karena mengingat kasus korupsi di tanah air tidak menunjukan grafik penurunan namun sebaliknya Indonesia masuk dalam urutan 10 besar negara terkorup di Dunia.Pemerintah Cina merupakan salah satu negara yang mulai memberlakukan Hukuman MATI bagi pelaku Korupsi, sebagaimana filsafat Cina mengatakan "Membunuh seekor kera untuk menakuti 1.000 kerbau" akankah pemerintah cina berhasil menekan kasus Korupsi di Negaranya ? dan bagaimana dengan negara kita ?
Lahirnya Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) resmi di deklarasikan pada Jumat, 24 Januari 2009, pukul 22.00 WIB di Patung Panah Senayan, Jakarta. GEPAK adalah suatu lembaga yang independen, NGO dan NON-PARTAI yang bertujuan untuk menyatukan suara Pemuda-Pemudi di Indonesia agar mendesak Pemerintah segera merubah Undang-Undang TIPIKOR menjadi Undang-Undang dengan “hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor bagi koruptor ”.
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) H. Thariq Mahmud, SH meminta kepada aparat penegak hukum khususnya aparat pemberantas korupsi untuk segera mengimplementasikan hukuman mati bagi koruptor dalam vonis persidangan kasus korupsi yang akan datang. Hukuman mati bagi para koruptor jangan hanya menjadi wacana belaka, namun harus ada action agar menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya yang berniat untuk melakukan korupsi.
“Hukuman vonis mati masih dikenal dan diberlakukan di Indonesia, untuk beberapa kasus kejahatan seperti pembunuhan berencana, narkotika dan terorisme vonis hukuman mati sudah diberlakukan, namun mengapa untuk kasus korupsi belum satu pun terdakwa dihukum mati, ada apa dibalik itu semua, apa karena mereka banyak uang lantas tidak ada yang berani memberikan hukuman mati”tegasnya.
Thariq menambahkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, masih memiliki kelemahan sehingga menciptakan ruang bagi para hakim untuk memvonis ringan para terdakwa kasus korupsi. “ pasal 2 dalam UU Tipikor masih belum jelas, apa kriteria dan syarat sehingga hukuman mati boleh diterapkan” oleh karena itu, ada baiknya pemerintah bersama DPR mengkaji kembali Undang-Undang tersebut dan bila perlu direvisi secepatnya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, ia menegaskan poin hukuman mati dalam RUU Tipikor perlu dipertahankan. Hal ini karena menyangkut bahaya tindak pidana korupsi apalagi ketika sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat.
“Hukuman mati perlu dipertahankan, tidak perlu merespon budaya luar dan negara-negara barat. Bahkan, di Amerika sendiri saat ini masih merespon mengenai hukuman mati bagi koruptor,” ujar Busyro.
Busyro menambahkan, penerapan hukuman mati memiliki landasan filosofi, argumen sosiologis dan kultural tersendiri. Menurutnya, ketika korupsi di Indonesia ini sudah mengkristal, maka budaya tersebut dapat menjadi momok yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara.
“Sangat berbahaya jika budaya tersebut sudah mengkristal di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman mati dari aspek budaya sangat lebih efektif,” katanya.Selain itu perlu pendekatan yang lebih integral dalam menyikapi RUU tersebut, misalnya menghilangkan undang-undang gradasi untuk koruptor. Ia juga menyarankan, jika disetujui publik, maka ada baiknya para koruptor diberi sanksi sosial. Misalnya dengan melakukan kerja bakti sosial memakai seragam korupsi di jalan-jalan selama seminggu, sehingga keluarga mereka melihat.
Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman dengan tegas menolak pasal hukuman mati bagi pelaku korupsi.Menurut Benny seperti yang di kutip oleh berbagai media massa mengatakan bahwa hukuman mati tidak efektif untuk menahan praktik korupsi. Selain itu juga melanggar hak asasi manusia dan secara empiris tidak berhasil.Benny mengusulkan empat langkah yang dia nilai efektif untuk memberantas korupsi. Pertama, merombak total sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Kedua, mengawasi ketat pejabat pemerintahan. Ketiga, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan sosial.
Keempat, melakukan upaya pencegahan korupsi secara efektif. Jika langkah-langkah represif ini meningkat, menurut Benny, praktik korupsi niscaya bisa ditekan.Meski begitu, Benny menyebutkan bahwa langkah represif saja tidak cukup. Langkah tersebut, katanya, harus didukung tindakan sistemik, meluas, dan sektoral.
Lain halnya dengan anggota DPR-RI komisi III lainnya seperti Nudirman Munir dan wakil ketua komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. berpandangan bahwa pencantuman pasal hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sungguh penting karena bisa diandalkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Tanpa pasal hukuman mati, Undang Undang Tipikor niscaya mandul.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai hukuman mati itu penting karena bisa memberikan efek jera. Hukuman itu, ujarnya, juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. Hukuman dan usaha pencegahan dua duanya tidak bisa dipisahkan, jadi penting hukuman mati.
Thariq juga mempertanyakan kinerja dari Komisi III yang membuat Undang-Undang tentang Tipikor. “Jangan- jangan malah DPR sendiri ikut melegalkan korupsi seperti saat ini terjadi dan melibatkan beberapa anggota DPR. Mengaku sebagai wakil rakyat, namun justru korupsi dengan mengatas namakan rakyat sambil mengemplang hak rakyat,” tegasnya .
Wawancara
Tumpas Habis Para Koruptor
Indonesia sebagai penghuni 10 besar Negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"?Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dari TIRO dengan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi ( GEPAK) H.Thariq Mahmud SH yang dikenal sebagai sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi di tanah air.
Apa yang memotivasi anda dalam memberantas korupsi ?
Saya sadar mengapa inidonesia terpuruk,terbelakang dan tidak berkembang seperti negara-negara lain akar permasalahannya adalah korupsi kita bagian dari pemuda yang perduli akan korupsi kita dari lembaga swadaya masyarakat yang kita bentuk bersama yaitu gerakan pemuda anti korupsi (GEPAK) bersama membangun Indonesia tanpa korupsi.
Agenda apa saja yang ada di GEPAK saat ini ?
Kita memiliki dua agenda yaitu pertama adalah ratifikasi atau perubahan undang-undang TIPIKOR kearah yang lebih keras dari pada yang sekarang,sekarang itu kita lihat hukuman hanya 4 sampai 20 tahun buat kita itu tidak cukup dan tidak efektif dan tidak ada efek jera bagi pelaku koruptor minimum seumur hidup maksimum hukuman mati untuk para tindak pidana korupsi itu yang kita inginkan pertama.Yang kedua dari GEPAK adalah pendidikan anti korupsi dimana pembangunan karakter bagi pemuda-pemudi kita agar besar sehingga menjadi pemimpin yang bersih jauh dari korupsi. Untuk memberantas korupsi 100% juga tidak mungkin paling tidak bisa berkurang drastis ini yang kita harapkan dari GEPAK .
Mengapa GEPAK ingin sekali agar Undang-Undang TIPIKOR diubah ?
Karena kami percaya korupsi yang ada di Indonesia sudah mengakar sampai kehidupan masyarakat yang paling dalam dan tindak pidana korupsi yang ada di indonesia sudah membahayakan dan sudah menjadi bahaya laten yang ada di depan mata.Korupsi ini bisa menghancurkan Indonesia itulah yang kami tahu,kami mencoba untuk melakukan terobosan baru serta Indonesia yang masih mengakui adanya hukuman mati,kenapa para koruptor yang lebih jahat dari pembunuhan berencana,lebih jahat dari narkoba dan lebih jahat dari pada terorisme belum ada yang pernah di hukum mati.korupsi harus diberantas dengan cara yang ekstra.
Apa itu koruptor menurut anda?
Koruptor kita tahu adalah abdi masyarakat yang diberikan amanah yang duduk dikursinya sekarang ini.Tapi dia dengan sadar mengunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok golongannya sehingga merugikan Negara
Karena efek dari korupsi sangat merugikan bangsa dan negara kita yang mendapatkan efeknya itu ribuan bahkan ratusan ribu hingga jutaan orang. Kami rasa itu sangat pantas harus ada hukuman yang keras untuk tindak pidana korupsi kita ambil contoh china melaksanakan hukuman mati untuk para koruptor semenjak dilaksanakan itu ekonomi china membaik dan korupsi dapat ditekan sehingga meminimum di Negara China dan kita bisa melihat hasilnya begitu pesat perkembangan China.Itu yang kita harapkan di Indonesia karena Indonesia menjadi Negara terkorup di dunia berarti kita harus melakukan aksi yang juga berani menyatakan barang siapa yang melakukan korupsi harus di hukum minimum seumur hidup maksimum hukuman mati.
Bagaimana dengan vonis korupsi saat ini ?
Vonis yang ada sekarang ini di TIPIKOR belum maksimal.Akhirnya potong-potong remisi setelah itu sekian tahun keluar.Nah ini melukai rasa keadilan masyarakat sedangkan kita tahu para koruptor merugikan bangsa Indonesia dengan tindak pidana korupsi system kita tidak akan berjalan,pembangunan kita tidak akan berjalan dengan baik.
Nah barang siapa yang tidak setuju dengan hukuman keras untuk para koruptor dialah pelaku korupsi sendiri.
Bagaimana kinerja KPK menurut anda saat ini ?
KPK jaman Pak Antasari cukup baik cukup berani tetapi sepertinya sekarang ini KPK kurang berani,aparat-aparat dari yang tertinggi maupun jajaran yang ada dibawahnya harus serius dalam memberantas korupsi. KPK hanya bisa melakukan penangkapan dan penyidikan untuk tindak pidana korupsi yang skalanya kecil-kecil yang skalanya besar belum bisa terbukti.
Apa tujuan dilakukannya pendidikan anti korupsi yang GEPAK lakukan selama ini ?
Massa depan Indonesia ada di pemuda inilah yang kita coba didik mereka sehingga tertanam pembangunan karakter yang jujur, yang perduli terhadap bangsanya, perduli terhadap negaranya, memiliki nasionalisme yang tinggi,patriotrisme dan idealisme terhadap pembangunan Indonesia.
ini yang kita didik pada adik-adik kita yang masih fresh disinilah kita bangun kepedulian mereka, karakter mereka supaya suatu saat mereka besar ingin menjadi pemimpin adil pemimpin yang bijak, pemimpin yang perduli,terhadap rakyatnya, perduli terhadap bangsanya dengan karakter yang bersih karakter yang jujur inilah gunanya pendidikan anti korupsi.Suatu langkah tidak kalah pentingnya dalam rangka memberantas korupsi kita didukung penuh dan di support oleh KPK dalam rangka pendidikan anti korupsi bahwa apa saja dampak-dampak korupsi yang bisa terjadi di Indonesia pendidikan anti korupsi ini akan berlanjut sampai dengan 33 propinsi di Indonesia.
Matroji Dian Swara
Perselisihan Kepentingan Para Pekerja Dan Penyelesaiannya
Perselisihan Kepentingan Para Pekerja Dan Penyelesaiannya
Akhir – akhir ini sering kita ketahui bahwa sering sekali terjadi perselisihan di sekitar pekerja dimana perselisihan yang terjadi sering sekali terjadi dalam dan dalam satu perusahaan, hal yang berkaitan dengan perselisihan itu sendiri dapat menyebabkan adanya kepentingan – kepentingan yang tidak terpenuhi antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini saya sebagai penulis akan membahas beberapa perselisihan yang acapkali sering terjadi dalam perusahaan.
Perselisihan kepentingan yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan perubahan syarat-syarat kerja yang ditempatkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 1 butir 3 UUPPHI). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, tidak ada pembedaan bentuk-bentuk perselisihan, semua perbedaan yang terjadi mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuan dapat diperselisihan dengan prosedur yang sana.
Yang dibatasi hanya pihak yang mewakili pekerja dalam berselisih. Hanya SP, yang dapat menjadi pihak dalam perselisihan perbuatan. Perselisihan yang dapat dilakukan oleh sekelompok pekerja pernah berlaku berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951.
Materi yang dapat menjadi pokok perselisihan kepentingan adalah hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan, perbuatan perjanjian kerja, PP, atau PKB atau dengan kata lain, hal-hal yang semata-mata berkaitan dengan hukum perjanjian, utamannya mengenai pengaturan syarat-syarat kerja, yaitu semua hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam perundang-undangan (Penjelasan Pasal 111 ayat (1) huruf c UUKK). Dengan demikian, perselisihan kepentingan intisarinya adalah perselisihan mengenai hukum otonom, berupa pembuatan, perubahan atau pembaharuan perjanjian di antara para pihak, baik mengenai: 1) perjanjian kerja, 2) peraturan perusahaan (PP), atau 3) perjanjian kerja bersama (PKB).
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perselisihan kepentingan mengenai perjanjian kerja mungkin terjadi, dalam membuat perjanjian kerja secara tertulis atau agar perjanjian tertulisnya memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh Undang-undang. Untuk pekerjaan waktu tertentu seperti, antar kerja antardaerah, antarkerja antarnegera, dan perjanjian kerja laut, wajib dibuat perjanjian kerja tertulis. Dalam pembuatannya dipersyaratkan dilakukan atas dasar: a) kesepakatan kedua belah pihak, b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan dimaksud, apabila berkaitan dengan kemampuan dan kecakapan para pihak yang membuatnya, dimana para pihak tidak mampu atau tidak cukup untuk membuatperjanjian, perjanjian itu dapat dibatalkan, misalnya bagi tenaga kerja anak, perjanjian kerjanya tidak ditandatangani oleh orang tua atau walinya. Untuk perjanjian kerja yang bertentangan mengenai obyeknya, perjanjian kerja dimaksud batal demi hukum. Misalnya perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan PP atau PKB, atau isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kualitasnya lebih rendah dari PP atau PKB di perusahaan yang bersangkutan.
Dapat pula terjadi perselisihan kepentingan dalam pembuatan atau perubahan perjanjian kerja, karena perjanjian kerja yang dibuat, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, misalnya salah satu syarat formalnya tidak dipenuhi yang sekurang-kurangnya menurut: a) nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, b) nama, jenis kelamin, umur, dan alat pekerja, c) jabatan atau jenis pekerja, d) tempat pekerjaan, e) besarnya upah dan cara pembayarannya, f) syarat-syarat kerja yang membuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, g) mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, h) tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan i) tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Suatu perjanjian kerja yang tidak dibuat dalam rangka dua, yang seharusnya masing-masing pihak mendapat satu helai, dengan kekuatan hukum yang sama, oleh salah satu dapat menjadi dasar gugatan dalam perselisihan kepentingan. Menuntut agar segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (Pasal 53 UUKK).
Serikat buruh guna menghindarkan tanggung jawabnya membubarkan diri tanpa dilakukan: a) oleh anggota menurut AD/ART, b) karena perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan PHK bagi pengusaha terhadap pekerja diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau c) bukan karena dinyatakan dengan keputusan pengadilan. Hal itu juga dapat digugat oleh serikat buruh lainnya, karena merugikan perjuangan serikat buruh.
Adapun cara penyelesaian perselisihan itu sendiri sangat minim secara teknis, penulis disini menyajikan berapa pentingnya dalam menyelesaikan perselisihan menurut undang – undang itu sendiri dan bagaimana penyelesaiannya. Dalam hal ini penulis beberapa kali bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial melihat ada beberapa materi pokok dalam Undang – Undang yang mana pelaksanaanya sangat minim dan kurang relevan.
Secara teoritis, penyelesaian perselisihan hubungan industrial memang mudah untuk dipelajari. Kita dapat belajar langsung dari sumbernya yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, saat ini juga telah banyak buku yang terbit untuk menerjemahkan UU PPHI. Namun, tanpa pemahaman yang memadai tentang teknis penyelesaian perselisihan itu, penulis kira banyak dari kita yang akan kebingungan ketika menghadapi kasus di lapangan dan bingung harus mengupayakan seperti apa penyelesaian yang layak dilapangan itu sendiri.
Ada baiknya dalam menyelesaikan perselisihan dalam ketenagakerjaan diupayakan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dan adanya jalan keluar dari masalah itu sendiri.
Jika musyawarah yang dilakukan mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Setelah itu kemudian didaftarkan atau disyahkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, terdapat 2 (dua) cara penyelesaian perselisihan yakni, a) penyelesaian di luar pengadilan dan b) penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI). Teknis penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara yakni, a) melalui perundingan bipartit, b) melalui mediasi, c) melalui konsiliasi, dan d) melalui arbitrase. Sedangkan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) dapat dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana pengalaman penulis.
Dalam kesempatan ini Penulis menyajikan bahwa Hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah hukum yang dapat berkembang secara dinamis dan berwawasan luas. Bayak perusahaan baik local maupun asing kiranya dapat mempelajari hukum ketenagakerjaan dengan baik. Disamping itu banyak perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan dapat di minimalisir dalam hal terjadinya sengketa mengenai perselisihan – perselisihan yang terjadi.
Penulis menyampaikan bahwa sebagai salah satu yang sangat memperhatikan hukum ketenagakerjaan itu secara langsung dapat melihat bahwa setiap kepentingan pasti berbeda – beda antara satu dengan yang lainnya. Kiranya apa yang dapat penulis berikan dapat membantu perusahaan dan penegak hukum untuk memahami setiap fenomena ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia.
Matroji Dian Swara
Akhir – akhir ini sering kita ketahui bahwa sering sekali terjadi perselisihan di sekitar pekerja dimana perselisihan yang terjadi sering sekali terjadi dalam dan dalam satu perusahaan, hal yang berkaitan dengan perselisihan itu sendiri dapat menyebabkan adanya kepentingan – kepentingan yang tidak terpenuhi antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini saya sebagai penulis akan membahas beberapa perselisihan yang acapkali sering terjadi dalam perusahaan.
Perselisihan kepentingan yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan perubahan syarat-syarat kerja yang ditempatkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 1 butir 3 UUPPHI). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, tidak ada pembedaan bentuk-bentuk perselisihan, semua perbedaan yang terjadi mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuan dapat diperselisihan dengan prosedur yang sana.
Yang dibatasi hanya pihak yang mewakili pekerja dalam berselisih. Hanya SP, yang dapat menjadi pihak dalam perselisihan perbuatan. Perselisihan yang dapat dilakukan oleh sekelompok pekerja pernah berlaku berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951.
Materi yang dapat menjadi pokok perselisihan kepentingan adalah hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan, perbuatan perjanjian kerja, PP, atau PKB atau dengan kata lain, hal-hal yang semata-mata berkaitan dengan hukum perjanjian, utamannya mengenai pengaturan syarat-syarat kerja, yaitu semua hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam perundang-undangan (Penjelasan Pasal 111 ayat (1) huruf c UUKK). Dengan demikian, perselisihan kepentingan intisarinya adalah perselisihan mengenai hukum otonom, berupa pembuatan, perubahan atau pembaharuan perjanjian di antara para pihak, baik mengenai: 1) perjanjian kerja, 2) peraturan perusahaan (PP), atau 3) perjanjian kerja bersama (PKB).
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perselisihan kepentingan mengenai perjanjian kerja mungkin terjadi, dalam membuat perjanjian kerja secara tertulis atau agar perjanjian tertulisnya memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh Undang-undang. Untuk pekerjaan waktu tertentu seperti, antar kerja antardaerah, antarkerja antarnegera, dan perjanjian kerja laut, wajib dibuat perjanjian kerja tertulis. Dalam pembuatannya dipersyaratkan dilakukan atas dasar: a) kesepakatan kedua belah pihak, b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan dimaksud, apabila berkaitan dengan kemampuan dan kecakapan para pihak yang membuatnya, dimana para pihak tidak mampu atau tidak cukup untuk membuatperjanjian, perjanjian itu dapat dibatalkan, misalnya bagi tenaga kerja anak, perjanjian kerjanya tidak ditandatangani oleh orang tua atau walinya. Untuk perjanjian kerja yang bertentangan mengenai obyeknya, perjanjian kerja dimaksud batal demi hukum. Misalnya perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan PP atau PKB, atau isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kualitasnya lebih rendah dari PP atau PKB di perusahaan yang bersangkutan.
Dapat pula terjadi perselisihan kepentingan dalam pembuatan atau perubahan perjanjian kerja, karena perjanjian kerja yang dibuat, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, misalnya salah satu syarat formalnya tidak dipenuhi yang sekurang-kurangnya menurut: a) nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, b) nama, jenis kelamin, umur, dan alat pekerja, c) jabatan atau jenis pekerja, d) tempat pekerjaan, e) besarnya upah dan cara pembayarannya, f) syarat-syarat kerja yang membuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, g) mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, h) tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan i) tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Suatu perjanjian kerja yang tidak dibuat dalam rangka dua, yang seharusnya masing-masing pihak mendapat satu helai, dengan kekuatan hukum yang sama, oleh salah satu dapat menjadi dasar gugatan dalam perselisihan kepentingan. Menuntut agar segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (Pasal 53 UUKK).
Serikat buruh guna menghindarkan tanggung jawabnya membubarkan diri tanpa dilakukan: a) oleh anggota menurut AD/ART, b) karena perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan PHK bagi pengusaha terhadap pekerja diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau c) bukan karena dinyatakan dengan keputusan pengadilan. Hal itu juga dapat digugat oleh serikat buruh lainnya, karena merugikan perjuangan serikat buruh.
Adapun cara penyelesaian perselisihan itu sendiri sangat minim secara teknis, penulis disini menyajikan berapa pentingnya dalam menyelesaikan perselisihan menurut undang – undang itu sendiri dan bagaimana penyelesaiannya. Dalam hal ini penulis beberapa kali bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial melihat ada beberapa materi pokok dalam Undang – Undang yang mana pelaksanaanya sangat minim dan kurang relevan.
Secara teoritis, penyelesaian perselisihan hubungan industrial memang mudah untuk dipelajari. Kita dapat belajar langsung dari sumbernya yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, saat ini juga telah banyak buku yang terbit untuk menerjemahkan UU PPHI. Namun, tanpa pemahaman yang memadai tentang teknis penyelesaian perselisihan itu, penulis kira banyak dari kita yang akan kebingungan ketika menghadapi kasus di lapangan dan bingung harus mengupayakan seperti apa penyelesaian yang layak dilapangan itu sendiri.
Ada baiknya dalam menyelesaikan perselisihan dalam ketenagakerjaan diupayakan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dan adanya jalan keluar dari masalah itu sendiri.
Jika musyawarah yang dilakukan mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Setelah itu kemudian didaftarkan atau disyahkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, terdapat 2 (dua) cara penyelesaian perselisihan yakni, a) penyelesaian di luar pengadilan dan b) penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI). Teknis penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara yakni, a) melalui perundingan bipartit, b) melalui mediasi, c) melalui konsiliasi, dan d) melalui arbitrase. Sedangkan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) dapat dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana pengalaman penulis.
Dalam kesempatan ini Penulis menyajikan bahwa Hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah hukum yang dapat berkembang secara dinamis dan berwawasan luas. Bayak perusahaan baik local maupun asing kiranya dapat mempelajari hukum ketenagakerjaan dengan baik. Disamping itu banyak perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan dapat di minimalisir dalam hal terjadinya sengketa mengenai perselisihan – perselisihan yang terjadi.
Penulis menyampaikan bahwa sebagai salah satu yang sangat memperhatikan hukum ketenagakerjaan itu secara langsung dapat melihat bahwa setiap kepentingan pasti berbeda – beda antara satu dengan yang lainnya. Kiranya apa yang dapat penulis berikan dapat membantu perusahaan dan penegak hukum untuk memahami setiap fenomena ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia.
Matroji Dian Swara
Jumat, 15 April 2011
Wakil Rakyat Yang Merakyat
Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz, Ketua Fraksi PPP MPR RI
Wakil Rakyat Yang Merakyat
Sosoknya yang low profile membuat Irgan Chairul Mahfiz dikenal oleh semua kalangan, Wakil Ketua Komisi IX DPR bertekad untuk mengabdikan dirinya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kiprahnya di parlemen,
One Million Friends And Zero Enemy atau sejuta kawan terasa kurang, satu lawan terasa banyak. Itulah prinsip hidup yang dianut oleh pria kelahiran Batubara, Sumatera Utara, 24 September 1963 bernama lengkap Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz. ” Bagi saya tidak ada sesuatu yang harus diarogankan dengan jabatan yang saya raih sekarang. Karena roda kehidupan berputar, suatu waktu saya bisa berada di bawah. Walaupun dengan jabatan seabreg bukan berarti saya ingin mengatakan inilah saya. karena kalau saya memanfaatkan posisi seperti itu saya tereliminasi dari masyarakat. Saya tidak mau kehilangan masyarakat. karena saya kan dari rakyat, harus kembali kepada rakyat “ ucapnya merendah.
Menjejakan kaki di bumi pertiwi dengan sejuta keinginan, harapan dan cita-cita tak semudah membalikan telapak tangan perjuangannya kini membuahkan hasil, Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi DPR,Ketua Fraksi PPP MPR,Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP PPP maupun kegiatannya di organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti persaudaraan Muslimin Indonesia dan PB Jamiyatul Wasliyah membuat pribadinya semakin matang dan rendah hati.
Praktis, Massa kecil hingga dewasa ia habiskan di Medan. Setamat SD Negeri 1 Medan pada 1976,Irgan melanjutkan sekolah di SMP Taman Harapan Medan lulus 1980.kemudian melanjutkan sekolah di SMA Negeri 3 Medan. Setelah lulus SMA 1983, Irgan melanjutkan kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Administrasi Negara, Universitas Medan Area. Selesai sidang Sarjana S1 pada 2 Mei 1988 setelah itu Irgan memberanikan diri merantau ke Jakarta dengan bermodalkan ilmu dan semangatnya yang mengebu -gebu.
Irgan,demikian pria ini akrab dipanggil memang tak pernah surut langkah,Dengan kerja kerasnya yang ulet dan membuatnya sukses seperti sekarang ini namun,Irgan tidak pernah sombong kepada siapapun yang dikenalnya maupun belum ia kenal, kepribadiannya dan keramah- tamahannya membuat orang lain mudah bergaul serta Sosok yang dikenal agamis ini.
Sejak remaja, Irgan memiliki ketertarikan menggeluti dunia politik, ia pun aktif di diberbagai organisasi kepemudaan, remaja Masjid, Pramuka, dan Kegiatan Intra Sekolah ( OSIS ) menurut Irgan bakat itu merupakan keturunan dari orang tuanya, yang meskipun PNS tetapi aktif menjadi pengurus partai dikelurahan. Ayahnya sering memimpin kegiatan - kegiatan kemasyarakatan.” Itulah yang mungkin mempengaruhi saya. Saya suka sekali untuk berbicara tentang persoalan kepemimpinan dan perjuangan,” ujarnya.
Sumber motivasi.
Keluarga adalah salah satu hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia seperti itulah manusia dikenal sebagai mahluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa orang lain begitu pun Irgan adalah sosok Ayah memberikan contoh yang baik bagi istri dan anak- anaknya karena bagaimana pun kesibukannya yang begitu padat, Ia tetap meluangkan waktu untuk keluarganya “ karena keluarga merupakan sumber motivasi saya untuk melakukan kegiatan – kegiatan “ ungkapnya
Ayah dari ketiga putra - putrinya, yaitu Nona Fairuz Khairunnisa, Mutiara Khairani dan Wan Muhammad Ilham serta istri tercinta Wardatun Na’im ini memang contoh keluarga yang cukup harmonis jika dilihat dari kesibukannya saat ini “jadi saya tetap menjaga suasana itu, memberikan keluangan waktu kepada meraka agar antara pribadi saya dengan keluarga tidak terpisah oleh karena kegiatan - kegiatan “.
Dengarkan Suara Hati Rakyat
Sebagai wakil rakyat,Irgan merasakan bahwa masyarakat membutuhkan perhatian dan ingin supaya aspirasinya betul -betul diserap secara maksimal bukan hanya sekedar wacana tak berarti “ itulah yang kita dengar “ tandasnya. Selama ini banyak sekali sumbatan - sumbatan komunikasi antara rakyat dengan pemerintah, atau rakyat dengan pemegang kekuasaan, dan DPR lah sebagai jembatan itu.
Saya sebagai anggota DPR ya membuka mata dan telinga untuk mendengar semua aspirasi rakyat dengan sepenuh hati, keikhlasan kita melakukannya. Kan kita dukung oleh rakyat, jadi kita tidak ingin menjadi anggota DPR yang mubazir atau memubazirkan amanah yang telah diberikan kepada kita,” jelasnya. Jadi setiap waktu, setiap hari, setiap saat DPR harus peka terhadap apa yang menjadi keinginan atau aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dan sudah seharusnya itu merupakan kewajiban seorang wakil rakyat.
Komitmen Irgan untuk tidak putus melakukan komunikasi dengan rakyat adalah mendengar suara rakyat salah satunya dengan membuka saluran komunikasi dengan konsitituen. Jadi orang bisa mengakses saya setiap waktu, ungkapnya
Uniknya, semua bentuk komunikasi interaktif itu ia lakukan sendiri. Ia sengaja tidak memberikan subkontrak atau pelimpahan tugas kepada staf khusus karena cara menjawabnya belum tentu sesuai dengan seleranya, tipikal atau sikap pribadiinya. Dari cara menjawab atau segi bahasa misalnya, ia khawatir nanti bisa salah kepada komunikannya.” Memang saya berupaya untuk melayani sendiri walaupun jawabnya terkadang singkat dan padat. Yang penting mereka merasa terlayani atau terkomunikasikan dengan saya, Alhamdulillah, masih bisa saya layani,” ujarnya.
Selaku Sekjen Partai, satu hal yang masih tetap ia jaga adalah membangun komunikasi dengan seluruh jajaran kepartaian, baik dipusat,wilayah maupun cabang serta dengan konstituen. Ia memantau jajaran struktur organisasi dari Aceh sampai Merauke Semua sikap hidupnya ia pelajari dari Alm. Buya Ismail Hasan Metareum, mantan ketua umum PPP,Irgan sangat mengagumi dan mengidolakan Buya karena sosoknya yang santun, dalam bertutur tidak menyakiti hati orang, menghindari konflik, dan semua komunikasinya dengan orang baik, ramah,tawadu.selain itu juga sikap kepemimpinannya yang kuat dan punya akseptabilitas atau daya tarik yang kuat di konstituen. “saya berpatokan dan belajar kepada beliau karena saya pernah merasakan model kepemimpinan beliau ungkapnya .
Kini, dalam kapasitasnya selaku ketua fraksi PPP MPR turut serta mensosialisasikan empat pilar. Yaitu Pancasila,UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan Bhineka Tunggal Ika ke masyarakat, diantaranya melalui metode Training Of Trainers ( TOT ), Forum Group Discussion ( FGD), lomba cerdas cermat dan sosialisasi ke Daerah- Daerah.
Selain itu, Irgan terus mendorong semua anggota MPR yang ada di PPP untuk melakukan sosialisasi empat pilar kepada seluruh konstituennya. Sebab hal itu sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap anggota MPR. Dari beberapa temuan fraksinya di lapangan, realitas sosial masyarakat cenderung nasionalismenya tergerus akibat globalisasi dan reformasi. Sehingga terkesan orang sekarang lebih mengedepankan kepentingan pribadi. “ mereka tidak tahu bagaimana sebenarnya bangsa ini dibangun, bangsa ini berjuang, dan bagaimana bangsa ini kedepan.” Ungkapnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini tidak hanya sekedar berlaku formal begitu saja dengan frekuensi yang hanya sekali.tetapi harus ditingkatkan frekuensi dan jumlah orang yang terlibat di dalamnya sehingga banyak orang bisa paham, khususnya generasi muda, tentang apa itu cita – cita pendiri bangsa dan juga tentang pancasila, UUD NRI tahun 1945,NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Irgan, menilai korupsi saat ini sangatlah ironis. Dibalik Sikapnya yang ramah kepada teman- temannya di DPR - RI serta kader- kadernya sangat mengagumi sebagai pribadi yang agamis dan idealisme oleh banyak kalangan tak salah jika ia dipilih sebagai Wakil Ketua Komisi DPR,Ketua Fraksi PPP MPR,Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP PPP ini memberikan harapan yang besar kepadanya.
terhadap pemberantasan korupsi bukanlah tindakan retoris, cari muka kepada publik atau penyelamatan citra partai semata-mata.Justru, kebijakan ini diambil secara sadar lantaran PPP adalah partai berasas Islam yang berjuang mewujudkan masyarakat yang bukan hanya adil, maju, makmur, mandiri, sejahtera, tapi juga diridhai Allah SWT,'' ujar Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz.
Menurut dia, tujuan PPP setiap perikehidupan masyarakat dan pribadi, terutama para pejabat negara, harus dilandasi nilai-nilai keislaman yang universal, yang jujur, amanah, bersih, bebas dari semua perilaku-perilaku yang tercela dan sebagainya.
Bahkan, PPP adalah partai yang terdepan dalam memperjuangkan berdirinya KPK, sebelumnya bernama Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Kader terbaik PPP terpilih sebagai ketua pertama lembaga cikal bakal KPK tersebut dibentuk. Sebenarnya, PPP juga telah menyerukan secara lantang reformasi dan perbaikan negara di segala bidang. Termasuk ketika saat itu banyak pihak yang 'lidahnya pingsan' karena takut represi rezim Orde Baru.
Pada Sidang Umum MPR tahun 1997, Fraksi PPP mengeritik keras rezim Orde Baru dan mengajak bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi di segala bidang. Semua ini menunjukkan track record (rekam jejak) PPP yang sangat jelas sebagai partai terdepan di dalam usaha membersihkan Negeri tercinta ini dari korupsi, kolusi, suap menyuap, nepotisme, dan sebagainya.
Tentu saja, sebagai partai yang telah merenda hubungan dengan umat Islam dan bangsa selama lebih dari 35 tahun, pengalaman suka dan duka telah dikecap partai berlambang Ka’bah ini. Bahkan, PPP yakin betul bahwa setiap usaha dan cita-cita membangun Negeri semua harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan didukung semua pihak. Selain itu, PPP juga sadar, semua usaha itu tidak jarang baru tercapai puluhan tahun kemudian. Misalnya, sejak tahun 1970-an PPP telah menyerukan pendidikan gratis, tapi baru terealisasi di era reformasi ini, dan itu pun hanya di beberapa daerah yang berkemampuan finansial memadai.
Namun, bila didukung semua pihak, PPP percaya cita-cita itu dapat tercapai lebih cepat. Contohnya, pencegahan separatisme dan penghentian konflik di Aceh yang didahului dengan penegakan syariat Islam atas usulan Fraksi PPP DPR. Begitu pula, dukungan berbagai kekuatan politik dan publik terhadap usulan PPP untuk mengambil terobosan hukum dan tindakan luar biasa dengan membentuk lembaga hukum di luar sistem Kepolisian dan Kejaksaan. Kini, ijtihad politik PPP itu terbukti tepat,
Semua itu meyakinkan PPP untuk tetap di barisan terdepan dalam membersihkan negeri dengan memohon dukungan riil dari seluruh rakyat Indonesia, utamanya umat Islam. Dalam hal ini, PPP pun sudah mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan dan di semua daerah pemilihan untuk meneken fakta Integritas dan Anti Korupsi.
serta membantu aparat hukum semaksimal mungkin memberantas KKN dengan kekuasaan dan wewenangnya. Selain itu, PPP juga merasa prihatin dengan maraknya pergaulan bebas, pornografi dan pornoaksi, tindak kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan sadis oleh anak di bawah umur, dan sebagainya.
Matroji dian swara
Wakil Rakyat Yang Merakyat
Sosoknya yang low profile membuat Irgan Chairul Mahfiz dikenal oleh semua kalangan, Wakil Ketua Komisi IX DPR bertekad untuk mengabdikan dirinya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kiprahnya di parlemen,
One Million Friends And Zero Enemy atau sejuta kawan terasa kurang, satu lawan terasa banyak. Itulah prinsip hidup yang dianut oleh pria kelahiran Batubara, Sumatera Utara, 24 September 1963 bernama lengkap Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz. ” Bagi saya tidak ada sesuatu yang harus diarogankan dengan jabatan yang saya raih sekarang. Karena roda kehidupan berputar, suatu waktu saya bisa berada di bawah. Walaupun dengan jabatan seabreg bukan berarti saya ingin mengatakan inilah saya. karena kalau saya memanfaatkan posisi seperti itu saya tereliminasi dari masyarakat. Saya tidak mau kehilangan masyarakat. karena saya kan dari rakyat, harus kembali kepada rakyat “ ucapnya merendah.
Menjejakan kaki di bumi pertiwi dengan sejuta keinginan, harapan dan cita-cita tak semudah membalikan telapak tangan perjuangannya kini membuahkan hasil, Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi DPR,Ketua Fraksi PPP MPR,Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP PPP maupun kegiatannya di organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti persaudaraan Muslimin Indonesia dan PB Jamiyatul Wasliyah membuat pribadinya semakin matang dan rendah hati.
Praktis, Massa kecil hingga dewasa ia habiskan di Medan. Setamat SD Negeri 1 Medan pada 1976,Irgan melanjutkan sekolah di SMP Taman Harapan Medan lulus 1980.kemudian melanjutkan sekolah di SMA Negeri 3 Medan. Setelah lulus SMA 1983, Irgan melanjutkan kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Administrasi Negara, Universitas Medan Area. Selesai sidang Sarjana S1 pada 2 Mei 1988 setelah itu Irgan memberanikan diri merantau ke Jakarta dengan bermodalkan ilmu dan semangatnya yang mengebu -gebu.
Irgan,demikian pria ini akrab dipanggil memang tak pernah surut langkah,Dengan kerja kerasnya yang ulet dan membuatnya sukses seperti sekarang ini namun,Irgan tidak pernah sombong kepada siapapun yang dikenalnya maupun belum ia kenal, kepribadiannya dan keramah- tamahannya membuat orang lain mudah bergaul serta Sosok yang dikenal agamis ini.
Sejak remaja, Irgan memiliki ketertarikan menggeluti dunia politik, ia pun aktif di diberbagai organisasi kepemudaan, remaja Masjid, Pramuka, dan Kegiatan Intra Sekolah ( OSIS ) menurut Irgan bakat itu merupakan keturunan dari orang tuanya, yang meskipun PNS tetapi aktif menjadi pengurus partai dikelurahan. Ayahnya sering memimpin kegiatan - kegiatan kemasyarakatan.” Itulah yang mungkin mempengaruhi saya. Saya suka sekali untuk berbicara tentang persoalan kepemimpinan dan perjuangan,” ujarnya.
Sumber motivasi.
Keluarga adalah salah satu hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia seperti itulah manusia dikenal sebagai mahluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa orang lain begitu pun Irgan adalah sosok Ayah memberikan contoh yang baik bagi istri dan anak- anaknya karena bagaimana pun kesibukannya yang begitu padat, Ia tetap meluangkan waktu untuk keluarganya “ karena keluarga merupakan sumber motivasi saya untuk melakukan kegiatan – kegiatan “ ungkapnya
Ayah dari ketiga putra - putrinya, yaitu Nona Fairuz Khairunnisa, Mutiara Khairani dan Wan Muhammad Ilham serta istri tercinta Wardatun Na’im ini memang contoh keluarga yang cukup harmonis jika dilihat dari kesibukannya saat ini “jadi saya tetap menjaga suasana itu, memberikan keluangan waktu kepada meraka agar antara pribadi saya dengan keluarga tidak terpisah oleh karena kegiatan - kegiatan “.
Dengarkan Suara Hati Rakyat
Sebagai wakil rakyat,Irgan merasakan bahwa masyarakat membutuhkan perhatian dan ingin supaya aspirasinya betul -betul diserap secara maksimal bukan hanya sekedar wacana tak berarti “ itulah yang kita dengar “ tandasnya. Selama ini banyak sekali sumbatan - sumbatan komunikasi antara rakyat dengan pemerintah, atau rakyat dengan pemegang kekuasaan, dan DPR lah sebagai jembatan itu.
Saya sebagai anggota DPR ya membuka mata dan telinga untuk mendengar semua aspirasi rakyat dengan sepenuh hati, keikhlasan kita melakukannya. Kan kita dukung oleh rakyat, jadi kita tidak ingin menjadi anggota DPR yang mubazir atau memubazirkan amanah yang telah diberikan kepada kita,” jelasnya. Jadi setiap waktu, setiap hari, setiap saat DPR harus peka terhadap apa yang menjadi keinginan atau aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dan sudah seharusnya itu merupakan kewajiban seorang wakil rakyat.
Komitmen Irgan untuk tidak putus melakukan komunikasi dengan rakyat adalah mendengar suara rakyat salah satunya dengan membuka saluran komunikasi dengan konsitituen. Jadi orang bisa mengakses saya setiap waktu, ungkapnya
Uniknya, semua bentuk komunikasi interaktif itu ia lakukan sendiri. Ia sengaja tidak memberikan subkontrak atau pelimpahan tugas kepada staf khusus karena cara menjawabnya belum tentu sesuai dengan seleranya, tipikal atau sikap pribadiinya. Dari cara menjawab atau segi bahasa misalnya, ia khawatir nanti bisa salah kepada komunikannya.” Memang saya berupaya untuk melayani sendiri walaupun jawabnya terkadang singkat dan padat. Yang penting mereka merasa terlayani atau terkomunikasikan dengan saya, Alhamdulillah, masih bisa saya layani,” ujarnya.
Selaku Sekjen Partai, satu hal yang masih tetap ia jaga adalah membangun komunikasi dengan seluruh jajaran kepartaian, baik dipusat,wilayah maupun cabang serta dengan konstituen. Ia memantau jajaran struktur organisasi dari Aceh sampai Merauke Semua sikap hidupnya ia pelajari dari Alm. Buya Ismail Hasan Metareum, mantan ketua umum PPP,Irgan sangat mengagumi dan mengidolakan Buya karena sosoknya yang santun, dalam bertutur tidak menyakiti hati orang, menghindari konflik, dan semua komunikasinya dengan orang baik, ramah,tawadu.selain itu juga sikap kepemimpinannya yang kuat dan punya akseptabilitas atau daya tarik yang kuat di konstituen. “saya berpatokan dan belajar kepada beliau karena saya pernah merasakan model kepemimpinan beliau ungkapnya .
Kini, dalam kapasitasnya selaku ketua fraksi PPP MPR turut serta mensosialisasikan empat pilar. Yaitu Pancasila,UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan Bhineka Tunggal Ika ke masyarakat, diantaranya melalui metode Training Of Trainers ( TOT ), Forum Group Discussion ( FGD), lomba cerdas cermat dan sosialisasi ke Daerah- Daerah.
Selain itu, Irgan terus mendorong semua anggota MPR yang ada di PPP untuk melakukan sosialisasi empat pilar kepada seluruh konstituennya. Sebab hal itu sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap anggota MPR. Dari beberapa temuan fraksinya di lapangan, realitas sosial masyarakat cenderung nasionalismenya tergerus akibat globalisasi dan reformasi. Sehingga terkesan orang sekarang lebih mengedepankan kepentingan pribadi. “ mereka tidak tahu bagaimana sebenarnya bangsa ini dibangun, bangsa ini berjuang, dan bagaimana bangsa ini kedepan.” Ungkapnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini tidak hanya sekedar berlaku formal begitu saja dengan frekuensi yang hanya sekali.tetapi harus ditingkatkan frekuensi dan jumlah orang yang terlibat di dalamnya sehingga banyak orang bisa paham, khususnya generasi muda, tentang apa itu cita – cita pendiri bangsa dan juga tentang pancasila, UUD NRI tahun 1945,NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Irgan, menilai korupsi saat ini sangatlah ironis. Dibalik Sikapnya yang ramah kepada teman- temannya di DPR - RI serta kader- kadernya sangat mengagumi sebagai pribadi yang agamis dan idealisme oleh banyak kalangan tak salah jika ia dipilih sebagai Wakil Ketua Komisi DPR,Ketua Fraksi PPP MPR,Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP PPP ini memberikan harapan yang besar kepadanya.
terhadap pemberantasan korupsi bukanlah tindakan retoris, cari muka kepada publik atau penyelamatan citra partai semata-mata.Justru, kebijakan ini diambil secara sadar lantaran PPP adalah partai berasas Islam yang berjuang mewujudkan masyarakat yang bukan hanya adil, maju, makmur, mandiri, sejahtera, tapi juga diridhai Allah SWT,'' ujar Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz.
Menurut dia, tujuan PPP setiap perikehidupan masyarakat dan pribadi, terutama para pejabat negara, harus dilandasi nilai-nilai keislaman yang universal, yang jujur, amanah, bersih, bebas dari semua perilaku-perilaku yang tercela dan sebagainya.
Bahkan, PPP adalah partai yang terdepan dalam memperjuangkan berdirinya KPK, sebelumnya bernama Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Kader terbaik PPP terpilih sebagai ketua pertama lembaga cikal bakal KPK tersebut dibentuk. Sebenarnya, PPP juga telah menyerukan secara lantang reformasi dan perbaikan negara di segala bidang. Termasuk ketika saat itu banyak pihak yang 'lidahnya pingsan' karena takut represi rezim Orde Baru.
Pada Sidang Umum MPR tahun 1997, Fraksi PPP mengeritik keras rezim Orde Baru dan mengajak bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi di segala bidang. Semua ini menunjukkan track record (rekam jejak) PPP yang sangat jelas sebagai partai terdepan di dalam usaha membersihkan Negeri tercinta ini dari korupsi, kolusi, suap menyuap, nepotisme, dan sebagainya.
Tentu saja, sebagai partai yang telah merenda hubungan dengan umat Islam dan bangsa selama lebih dari 35 tahun, pengalaman suka dan duka telah dikecap partai berlambang Ka’bah ini. Bahkan, PPP yakin betul bahwa setiap usaha dan cita-cita membangun Negeri semua harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan didukung semua pihak. Selain itu, PPP juga sadar, semua usaha itu tidak jarang baru tercapai puluhan tahun kemudian. Misalnya, sejak tahun 1970-an PPP telah menyerukan pendidikan gratis, tapi baru terealisasi di era reformasi ini, dan itu pun hanya di beberapa daerah yang berkemampuan finansial memadai.
Namun, bila didukung semua pihak, PPP percaya cita-cita itu dapat tercapai lebih cepat. Contohnya, pencegahan separatisme dan penghentian konflik di Aceh yang didahului dengan penegakan syariat Islam atas usulan Fraksi PPP DPR. Begitu pula, dukungan berbagai kekuatan politik dan publik terhadap usulan PPP untuk mengambil terobosan hukum dan tindakan luar biasa dengan membentuk lembaga hukum di luar sistem Kepolisian dan Kejaksaan. Kini, ijtihad politik PPP itu terbukti tepat,
Semua itu meyakinkan PPP untuk tetap di barisan terdepan dalam membersihkan negeri dengan memohon dukungan riil dari seluruh rakyat Indonesia, utamanya umat Islam. Dalam hal ini, PPP pun sudah mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan dan di semua daerah pemilihan untuk meneken fakta Integritas dan Anti Korupsi.
serta membantu aparat hukum semaksimal mungkin memberantas KKN dengan kekuasaan dan wewenangnya. Selain itu, PPP juga merasa prihatin dengan maraknya pergaulan bebas, pornografi dan pornoaksi, tindak kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan sadis oleh anak di bawah umur, dan sebagainya.
Matroji dian swara
Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani
Bhakti Dewanto.SH
Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani
Dibalik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH. dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat.
Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak massa kecil. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi dimana ia melihat ayahnya menjadi abdi Negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan Negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.
Ia tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang Advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan. Kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam kontek keadilan dan kebenaran.
Totalitasnya di dunia Advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai assisten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah luluspun ia terus berprofesi sebagai Penasehat Hukum sampai sekarang. Menjadi Advokat adalah pilihan hidup saya. Saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakkan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan. Semua saya jalankan dengan tanggung jawab professional, ujar Bhakti dengan senyum khasnya.
Walaupun tidak menfokuskan diri pada perkara pidana, namun kantor hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya.
Di Kantor Hukumnya ada beberapa rekannya yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenaga-kerjaan.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bhakti yang juga penggemar motor besar ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan ataupun vonis hanya Advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu. Polisi hanya sampai tingkat penyidikan, Jaksa hanya sampai penuntutan dan Hakim sebagai pemutus atau menjatuhkan vonis.
Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, dimana penegakkan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan kekuasaan diatas segala-galanya. Aturan – aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan – aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain diluar hukum baik berupa kepentingan pribadi ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum.
Advokat harus mampu menunjukkan eksistensi dan kemampuan ilmu hukum dengan baik dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Kedudukan Advokat sama dengan aparat hukum lainnya, untuk itu sesama penegak harus saling menghormati. Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Refresh lewat Moge
Disela – sela kesibukannya menangani perkara Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.
Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapih didepan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Dimana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson”. Ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.
Matroji Dian Swara, Feri Sumirat
Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani
Dibalik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH. dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat.
Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak massa kecil. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi dimana ia melihat ayahnya menjadi abdi Negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan Negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.
Ia tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang Advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan. Kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam kontek keadilan dan kebenaran.
Totalitasnya di dunia Advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai assisten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah luluspun ia terus berprofesi sebagai Penasehat Hukum sampai sekarang. Menjadi Advokat adalah pilihan hidup saya. Saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakkan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan. Semua saya jalankan dengan tanggung jawab professional, ujar Bhakti dengan senyum khasnya.
Walaupun tidak menfokuskan diri pada perkara pidana, namun kantor hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya.
Di Kantor Hukumnya ada beberapa rekannya yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenaga-kerjaan.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bhakti yang juga penggemar motor besar ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan ataupun vonis hanya Advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu. Polisi hanya sampai tingkat penyidikan, Jaksa hanya sampai penuntutan dan Hakim sebagai pemutus atau menjatuhkan vonis.
Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, dimana penegakkan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan kekuasaan diatas segala-galanya. Aturan – aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan – aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain diluar hukum baik berupa kepentingan pribadi ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum.
Advokat harus mampu menunjukkan eksistensi dan kemampuan ilmu hukum dengan baik dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Kedudukan Advokat sama dengan aparat hukum lainnya, untuk itu sesama penegak harus saling menghormati. Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Refresh lewat Moge
Disela – sela kesibukannya menangani perkara Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.
Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapih didepan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Dimana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson”. Ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.
Matroji Dian Swara, Feri Sumirat
Rabu, 16 Maret 2011
Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis
Riezhkie Marhaendra, S.H.
Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis
Di balik sosoknya yang low profile dan berkat kepiawaiannya dalam mengelola berbagai macam perkara besar Riezhkie Marhaendra menjadi Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat muda belia.
Berusia 26 tahun, pemuda penuh semangat, optimisme, ambisi, ulet, dan pekerja keras ini mampu bertahan di tengah kerasnya kehidupan sebagai seorang Advokat di Ibu Kota Jakarta. Perjalanan getir dan pahitnya kehidupan sering ia rasakan dan tak mudah baginya menjadi seperti saat sekarang ini. Hanya bermodalkan tekad dan mimpi ingin menjadi Advokat sukses seperti seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis.
Berangkat dari sebuah salah satu kampung di Yogyakarta, ia dibesarkan dan belajar menimba ilmu dari sebuah keluarga yang sederhana. Dengan penuh keyakinan Riezhkie memberanikan diri pergi merantau ke Jakarta dengan bermodalkan tekad dan ilmu yang selama ini ia pelajari.
“Karena saya orang dari kampung dan banyak kami dari kampung mimpi ingin menjadi seorang Advokat, saya orang yang tidak punya secara finansial, lulus sekolah pun syukur alhamdulillah, suatu kehormatan bagi keluarga saya dikampung menjadi seorang Advokat” ujar Riezhkie Marhaendra bersyukur.
Pahit dan getirnya kehidupan di Jakarta pun sering ia rasakan. Akhirnya tercapai mimpinya bekerja sebagai seorang Advokat dikantor Otto Cornelis Kaligis & Associates yang membesarkan namanya kini dan menjadi buah bibir.
Berbicara mengenai penegakan hukum, Riezhkie Marhaendra punya pendapat tersendiri. Baginya penegakkan hukum tidak akan bisa ditegakkan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Faktanya sekarang penegakan hukum dilakukan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Sehingga banyak perkara yang tidak layak naik kepersidangan atau perkara yang seharusnya diputus bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat, tetapi tidak dilakukan.
Pengadilan tidak memandang aturan hukum sebagai yang utama, ambil contoh perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada satupun perkara yang diputus bebas meskipun fakta yang terungkap dipersidangan diserta alat bukti yang diajukan menyatakan bahwa perkara terkait layak diputus bebas oleh Majelis Hakim. Bahkan terjadi dalam suatu perkara dimana dakwaan berisi tentang suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, ternyata sampai putusan inkracht van gewisjde keturutsertaan pelaku lainnya tidak diungkap.
Baginya perkembangan penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum yang didasarkan kepada politik hukum suatu “kepentingan” daripada penegakan hukum yang didasarkan kepada aturan hukum itu sendiri. Seperti perkara nasabah Bank Century, Anggodo Widjojo, Deponeering Bibit-Chandra, Ariel Peterpan, dan Bahasyim Assifie dimana opini publik telah dianggap sebagai suatu aturan hukum melebihi aturan hukumnya itu sendiri.
Sebagaimana yang diajarkan Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis kepadanya, Riezhkie menuturkan “bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan dengan memperhatikan moral, etika, integritas dalam diri penegak hukum, transparansi administrasi pengadilan, dan pengawasan yang objektif.”
Mengenai Profesinya sebagai seorang Advokat, Riezhkie mengatakan “Saya selalu mengagungkan pemikiran guru saya Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bahwa seorang Advokat harus menjalankan profesinya dengan berpegang teguh terhadap Undang-Undang dan kode etiknya. Era modern ini, Advokat di Indonesia seharusnya dapat bersatu melebihi organisasi profesi lain yang ada, bahkan Undang-Undangnya sudah ada. Mengapa harus timbul perpecahan organisasi Advokat yang didasarkan ego semata, sebab yang menjadi korban adalah kami yang muda-muda.”
Lebih jauh Riezhkie mengatakan timbulnya persepsi dimasyarakat bahwa profesi Advokat merupakan profesi brengsek yang penghasilannya tidak halal akibat ulah dari Advokat itu sendiri yang menjalankan profesi terhormat ini tanpa moral, integritas, dan tidak memaknai secara yuridis maupun filosofis. Seharusnya ketika seorang sarjana hukum memutuskan untuk menjadi seorang Advokat, dia harus betul-betul memahami profesi terhormat tersebut baik secara yuridis maupun filosofis. Sehingga dalam menjalankan profesi terhormat tersebut, apapun yang dihadapi dan dilakukan seorang Advokat dapat memaknai batasan-batasannya.
Mengenai perpecahan pada organisasi Advokat, Riezhkie berpendapat bahwa selayaknya Pemerintah sedikit ikut campur terlepas dari Undang-Undang Advokat itu sendiri sudah ada. Sebab saat sekarang ini belum ada tokoh seorang Advokat kharismatik pemersatu, sehingga sampai kapanpun perpecahan organisasi Advokat tetap saja akan muncul.
Berawal Dari Buku Biografi
Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis, seorang Advokat flamboyan dimana tak ada seorangpun di Indonesia yang tak mengenal namanya. Bahkan namanya pun harum hingga ke mancanegara. Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis adalah ikon tersendiri dalam dunia Advokat Indonesia. Banyak yang mengagumi kepiawaiannya dalam menangani perkara, bahkan terkadang banyak yang berpendapat ia sebagai Advokat adalah sosok yang kontroversial.
Tidak terkecuali seorang pemuda kampung seperti Riezhkie Marhaendra, kekagumannya terhadap sosok Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis membuatnya mengidolakan manusia sejuta perkara tersebut.
Berawal dari buku biografi Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis berjudulkan “Manusia Sejuta Perkara” yang dibacanya, Riezhkie kemudian sangat mengagumi dan mengidolakan bahkan bermimpi ingin menjadi seorang Advokat sukses seperti Kaligis. Sampai-sampai ketika terjadi gempa dahsyat di Yogyakarta pada tahun 2006 yang lalu, buku biografi tersebut ia selamatkan dari reruntuhan tanpa memikirkan nyawanya sendiri. “Kejadiannya begitu cepat, waktu itu dirumah saya sendirian dan hanya buku itu yang terpikirkan oleh saya.” kenang Riezhkie yang memiliki hobi berburu dan naik gunung.
“Pak Kaligis menjadi motivasi hidup saya selama ini dalam menjalankan profesi Advokat dan bertahan hidup di Jakarta. Karena bagi saya Bapak adalah sumber inspirasi saya.”
Setelah melalui perjuangan semasa kuliah yang melelahkan, akhirnya impian Riezhkie Marhaendra si pemuda kampung tercapai dimana ia dapat bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Otto CornelisKaligis & Associates. Bahkan beberapa perkara fenomenal di negeri ini ikut ditanganinya secara langsung atas kepercayaan idolanya itu. Diantaranya seperti perkara Marubeni Corporation melawan PT. Sweet Indo Lampung dimana perdebatan sengit Riezhkie melawan Hotman Paris Hutapea menjadi buah bibir di Mahkamah Agung, perkara Anggodo Widjojo dimana setiap pengunjung sidang menilai aksi-aksinya dengan berpendapat telah lahir penerus Kaligis, Ariel Peterpan yang keterangannya diberbagai media mengungkap fakta persidangan pemeriksaan terdakwa menciptakan suatu opini publik yang bersimpati terhadap Ariel, serta dipercaya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum dalam perkara mafia pajak Bahasyim Assifie.
“Bagi saya yang dibela itu bukan orangnya, tapi aspek hukumnya dan itulah fungsi kami sebagai Advokat dalam sebuah sistem penegakan hukum di negeri ini. Itu yang saya pelajari betul-betul dari Bapak, karena bagi saya seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bukan hanya sebagai boss tapi merupakan seorang guru dalam sisi keilmuan, kehidupan, dan profesi. Tanpa bimbingan dan kepercayaan beliau, saya tidak akan mencapai seperti sekarang” tutur Riezhkie Marhaendra.
Matroji Dian Swara
Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis
Di balik sosoknya yang low profile dan berkat kepiawaiannya dalam mengelola berbagai macam perkara besar Riezhkie Marhaendra menjadi Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat muda belia.
Berusia 26 tahun, pemuda penuh semangat, optimisme, ambisi, ulet, dan pekerja keras ini mampu bertahan di tengah kerasnya kehidupan sebagai seorang Advokat di Ibu Kota Jakarta. Perjalanan getir dan pahitnya kehidupan sering ia rasakan dan tak mudah baginya menjadi seperti saat sekarang ini. Hanya bermodalkan tekad dan mimpi ingin menjadi Advokat sukses seperti seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis.
Berangkat dari sebuah salah satu kampung di Yogyakarta, ia dibesarkan dan belajar menimba ilmu dari sebuah keluarga yang sederhana. Dengan penuh keyakinan Riezhkie memberanikan diri pergi merantau ke Jakarta dengan bermodalkan tekad dan ilmu yang selama ini ia pelajari.
“Karena saya orang dari kampung dan banyak kami dari kampung mimpi ingin menjadi seorang Advokat, saya orang yang tidak punya secara finansial, lulus sekolah pun syukur alhamdulillah, suatu kehormatan bagi keluarga saya dikampung menjadi seorang Advokat” ujar Riezhkie Marhaendra bersyukur.
Pahit dan getirnya kehidupan di Jakarta pun sering ia rasakan. Akhirnya tercapai mimpinya bekerja sebagai seorang Advokat dikantor Otto Cornelis Kaligis & Associates yang membesarkan namanya kini dan menjadi buah bibir.
Berbicara mengenai penegakan hukum, Riezhkie Marhaendra punya pendapat tersendiri. Baginya penegakkan hukum tidak akan bisa ditegakkan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Faktanya sekarang penegakan hukum dilakukan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Sehingga banyak perkara yang tidak layak naik kepersidangan atau perkara yang seharusnya diputus bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat, tetapi tidak dilakukan.
Pengadilan tidak memandang aturan hukum sebagai yang utama, ambil contoh perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada satupun perkara yang diputus bebas meskipun fakta yang terungkap dipersidangan diserta alat bukti yang diajukan menyatakan bahwa perkara terkait layak diputus bebas oleh Majelis Hakim. Bahkan terjadi dalam suatu perkara dimana dakwaan berisi tentang suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, ternyata sampai putusan inkracht van gewisjde keturutsertaan pelaku lainnya tidak diungkap.
Baginya perkembangan penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum yang didasarkan kepada politik hukum suatu “kepentingan” daripada penegakan hukum yang didasarkan kepada aturan hukum itu sendiri. Seperti perkara nasabah Bank Century, Anggodo Widjojo, Deponeering Bibit-Chandra, Ariel Peterpan, dan Bahasyim Assifie dimana opini publik telah dianggap sebagai suatu aturan hukum melebihi aturan hukumnya itu sendiri.
Sebagaimana yang diajarkan Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis kepadanya, Riezhkie menuturkan “bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan dengan memperhatikan moral, etika, integritas dalam diri penegak hukum, transparansi administrasi pengadilan, dan pengawasan yang objektif.”
Mengenai Profesinya sebagai seorang Advokat, Riezhkie mengatakan “Saya selalu mengagungkan pemikiran guru saya Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bahwa seorang Advokat harus menjalankan profesinya dengan berpegang teguh terhadap Undang-Undang dan kode etiknya. Era modern ini, Advokat di Indonesia seharusnya dapat bersatu melebihi organisasi profesi lain yang ada, bahkan Undang-Undangnya sudah ada. Mengapa harus timbul perpecahan organisasi Advokat yang didasarkan ego semata, sebab yang menjadi korban adalah kami yang muda-muda.”
Lebih jauh Riezhkie mengatakan timbulnya persepsi dimasyarakat bahwa profesi Advokat merupakan profesi brengsek yang penghasilannya tidak halal akibat ulah dari Advokat itu sendiri yang menjalankan profesi terhormat ini tanpa moral, integritas, dan tidak memaknai secara yuridis maupun filosofis. Seharusnya ketika seorang sarjana hukum memutuskan untuk menjadi seorang Advokat, dia harus betul-betul memahami profesi terhormat tersebut baik secara yuridis maupun filosofis. Sehingga dalam menjalankan profesi terhormat tersebut, apapun yang dihadapi dan dilakukan seorang Advokat dapat memaknai batasan-batasannya.
Mengenai perpecahan pada organisasi Advokat, Riezhkie berpendapat bahwa selayaknya Pemerintah sedikit ikut campur terlepas dari Undang-Undang Advokat itu sendiri sudah ada. Sebab saat sekarang ini belum ada tokoh seorang Advokat kharismatik pemersatu, sehingga sampai kapanpun perpecahan organisasi Advokat tetap saja akan muncul.
Berawal Dari Buku Biografi
Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis, seorang Advokat flamboyan dimana tak ada seorangpun di Indonesia yang tak mengenal namanya. Bahkan namanya pun harum hingga ke mancanegara. Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis adalah ikon tersendiri dalam dunia Advokat Indonesia. Banyak yang mengagumi kepiawaiannya dalam menangani perkara, bahkan terkadang banyak yang berpendapat ia sebagai Advokat adalah sosok yang kontroversial.
Tidak terkecuali seorang pemuda kampung seperti Riezhkie Marhaendra, kekagumannya terhadap sosok Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis membuatnya mengidolakan manusia sejuta perkara tersebut.
Berawal dari buku biografi Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis berjudulkan “Manusia Sejuta Perkara” yang dibacanya, Riezhkie kemudian sangat mengagumi dan mengidolakan bahkan bermimpi ingin menjadi seorang Advokat sukses seperti Kaligis. Sampai-sampai ketika terjadi gempa dahsyat di Yogyakarta pada tahun 2006 yang lalu, buku biografi tersebut ia selamatkan dari reruntuhan tanpa memikirkan nyawanya sendiri. “Kejadiannya begitu cepat, waktu itu dirumah saya sendirian dan hanya buku itu yang terpikirkan oleh saya.” kenang Riezhkie yang memiliki hobi berburu dan naik gunung.
“Pak Kaligis menjadi motivasi hidup saya selama ini dalam menjalankan profesi Advokat dan bertahan hidup di Jakarta. Karena bagi saya Bapak adalah sumber inspirasi saya.”
Setelah melalui perjuangan semasa kuliah yang melelahkan, akhirnya impian Riezhkie Marhaendra si pemuda kampung tercapai dimana ia dapat bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Otto CornelisKaligis & Associates. Bahkan beberapa perkara fenomenal di negeri ini ikut ditanganinya secara langsung atas kepercayaan idolanya itu. Diantaranya seperti perkara Marubeni Corporation melawan PT. Sweet Indo Lampung dimana perdebatan sengit Riezhkie melawan Hotman Paris Hutapea menjadi buah bibir di Mahkamah Agung, perkara Anggodo Widjojo dimana setiap pengunjung sidang menilai aksi-aksinya dengan berpendapat telah lahir penerus Kaligis, Ariel Peterpan yang keterangannya diberbagai media mengungkap fakta persidangan pemeriksaan terdakwa menciptakan suatu opini publik yang bersimpati terhadap Ariel, serta dipercaya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum dalam perkara mafia pajak Bahasyim Assifie.
“Bagi saya yang dibela itu bukan orangnya, tapi aspek hukumnya dan itulah fungsi kami sebagai Advokat dalam sebuah sistem penegakan hukum di negeri ini. Itu yang saya pelajari betul-betul dari Bapak, karena bagi saya seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bukan hanya sebagai boss tapi merupakan seorang guru dalam sisi keilmuan, kehidupan, dan profesi. Tanpa bimbingan dan kepercayaan beliau, saya tidak akan mencapai seperti sekarang” tutur Riezhkie Marhaendra.
Matroji Dian Swara
Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan
Humphrey R,Djemat
Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan
Rekayasa kasus Bank Century telah mewarnai berbagai macam tuduhan.Arga Tirta Kirana dizholimi dalam kasus Bank Century. Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.
Jeritan seorang anak terhadap Ibunya,Arga Tirta Kirana tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaan lalu,dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal Bank Century,sejak awal memang tak layak dijadikan terdakwa dalam kasus bailout senilai Rp.6,7 Triliyun Bank Century.
Arga sendiri adalah Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding pemilik Bank Century, Robert Tantular yang didakwa 8 tahun penjara.
Tak tahan dengan melihat nasib ibunya, putri Arga, Alanda Kariza, menulis dalam blognya. Dalam lembaran online, Alanda mengeluhkan soal jauhnya rasa ketidakadilan. Sang Ibu, dituntut begitu besar, lebih besar dibanding Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara ataupun pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Jaksa Penuntut Umum sejak awal telah mengetahui sesunguhnya yang bersalah dan bertangung jawab atas kerugian dana Bank Century hanyalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim beserta beberapa orang kaki tangan mereka,antara lain Darso Wijaya (caretaker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit ), Susanna Coa (kepala divisi satuan kerja audit intern), Hamidy ( Wakil Direktur Utama ),Krishna Jagateesen ( Direktur Treasury).
Perlu diketahui juga bahwa Tariq Khan adalah sang penerima kredit sebesar Rp.360 Milyar, yang merupakan debitur fiktif dari empat perusahaan yaitu,PT.Canting Mas Persada,PT.Wibowo Wadah Rezeki,PT.Accent Investement Indonesia,PT.Signature Capital Indonesia.
Kemudian,Arga Tirta Kirana yang justru diajukan sebagai terdakwa atas kasus empat perusahaan tersebut.Sementara itu, Tariq Khan hanya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan,dan diputus pengadilan 10 bulan.Ironisnya, Jaksanya tidak mengajukan banding untuk kasus senilai Rp.360 Milyar.Itu adalah salah satu keanehan yang luar biasa. "Arga hanya mendapat perintah untuk mencairkan kredit dalam keadaan tertekan secara psikis. Oleh karena itu tidak dapat dijatuhi pemidanaan,” tegas Humphrey R.Djemat kuasa hukum Arga Tirta Kirana.
Yang parah lagi,Tariq Khan hanya disangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri dengan pasal penggelapan.Selanjutnya Jaksa juga mengajukan dakwaan dengan pasal yang sama. Tariq Khan adalah kaki tangan Robert Tantular.Saat ini Tariq Khan sudah meninggalkan Indonesia.Hingga saat ini tidak ada tuntutan apapun terhadap Tariq Khan.
Bahkan,di sisi lain,sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses secara hukum.Padahal permasalahan empat debitur kredit,satu debitur AYDA dan sepuluh debitur LC ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.Justru yang melaporkan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan perbankan kepada pihak Bareskim Mabes Polri setelah Bank Century diambil alih oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).Artinya ada oknum pengawas Bank Indonesia untuk Bank Century yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century.
Hal ini bertentangan dengan kesaksian yang diberikan oleh Hisbullah ( pengawas BI) di dalam persidangan,dialah yang menemukan ketidakbenaran Bank Century.Sebab, berdasarkan saksi Ahmad Berlian dari Direktorat Investigasi Moneter Perbankan Bank Indonesia diketahui adanya kredit-kredit fiktif bermasalah.Jadi bukan oleh bagian pengawas BI.
Lalu muncul pula nama Darso Wijaya.Siapa dia ? ia selalu mengatakan bahwa dirinya adalah staff ahli direksi dan diserahi tugas sebagai care taker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit. Nyatanya Darso Wijaya adalah orang yang selalu di utus direksi untuk menghadapi pengawas BI.Istilah yang dipakai Hermanus Hasan Muslim bahwa segala sesuatunya harus melalui satu pintu,Darso adalah eks Direktur Bank Pikko yang masuk list DOT ( Daftar Orang Tercela ) BI.
Kini,justru Arga Tirta Kirana yang dijadikan tersangka.Bila dilihat dari runtutan peristiwa hukum yang terjadi,adalah sangat tidak layak mendudukkan Arga Tirta Kirana sebagai tersangka.Karena peran Arga Tirta Kirana mestinya terhapus secara hukum.
“ alasan penghapus pidana berlaku bagi Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal PT.Bank Century Tbk, karena mendapat intruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim ( Direktur Utama atau Direktur Kredit) dan Robert Tantular” ujar Humphrey R.Djemat.
Humphrey menjelaskan,alasan penghapus pidana itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 KUHPidana “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan pasal 51 ayat 1 KUHPidana” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana.”Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.
Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa penyidik tidak bisa melihat itu semua ? ada rekayasa hukum apa yang dibuat oleh penegak hukum ini,mengapa hanya karyawan-karyawan kecil yang dijadikan korban kambing hitam atas kasus Bank Century? ujar Humphrey heran.
Bahkan,Jaksa Penuntut Umum membuat suatu keanehan dalam penuntutanya terhadap Arga.” Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terbukti pada putusan PN Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui putusan No: 1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst menyatakan adanya komando perintah kepada karyawan Bank Century untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya.Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga mengesampingkan adanya komando perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga,ini jelas aneh.”
“Semua karyawan Bank Century sudah tahu kalau tidak taat perintah apa akibatnya. Bisa dipecat atau diminta mengundurkan diri,” kata Arga. Selain itu, Arga beralasan, ia menandatangani surat pencairan karena diberi surat kuasa oleh Hermanus. “Yang bertanggungjawab itu seharusnya yang memberi kuasa,” ucap Humphrey.
Dalam hal ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum, “ inilah yang membuat kita patut menduga adanya permainan rekayasa hukum.Rasanya Jamwas harus memeriksa kejanggalan penuntutan seperti ini.
Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin oleh Humphrey R.Djemat, mengadukan Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung RI lalu.
Humphrey mengadukan Penuntut Umum yang menuntut Arga Tirta Kirana dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. “Jamwas menyambut baik pengaduan ini dan akan melakukan eksaminasi terhadap Tuntutan 10 tahun buat Arga yang sangat tak berkeadilan itu,” tutur Humphrey.
Dalam pertemuan yang berlangsung diruangan kerja Jamwas itu, Humphrey memberikan bukti-bukti keteledoran Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun Penjara dan denda Rp 10 Milyar kepada Arga Tirta Kirana.
Dalam pertemuan itu, Marwan menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan yang dibuat Penuntut Umum terhadap Arga Tirta Kirana. “Jamwas menyadari adanya ketidakadilan dalam kasus Arga Tirta Kirana dalam kasus Bank Century ini.”
Diterangkan Humphrey, pertemuan selama hampir satu jam itu, Marwan sangat menyambut baik adanya pengaduan tersebut. “Pihak Jamwas akan berencana melakukan eksaminasi terhadap tuntutan itu, ini sangat penting demi rasa keadilan,” terang Humphrey Djemat.
Penetapan Arga Tirta Kirana sebagai terdakwa sangatlah tidak berdasar dan bertentangan dengan rasa keadilan. “Sangat tidak tepat Arga didudukkan sebagai terdakwa, karena bukan dia yang berperan dalam kasus pengucuran uang Bank Century itu, dia hanya kambing hitam saja.Bukan itu saja, Humphrey juga menegaskan dari sisi hukum, justru Arga Tirta Kirana sama sekali tak layak dijadikan terdakwa. “Posisi dan peran Arga Tirta Kirana semestinya terhapus secara hukum,” ungkapnya.
Matroji Dian Swara
Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan
Rekayasa kasus Bank Century telah mewarnai berbagai macam tuduhan.Arga Tirta Kirana dizholimi dalam kasus Bank Century. Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.
Jeritan seorang anak terhadap Ibunya,Arga Tirta Kirana tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaan lalu,dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal Bank Century,sejak awal memang tak layak dijadikan terdakwa dalam kasus bailout senilai Rp.6,7 Triliyun Bank Century.
Arga sendiri adalah Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding pemilik Bank Century, Robert Tantular yang didakwa 8 tahun penjara.
Tak tahan dengan melihat nasib ibunya, putri Arga, Alanda Kariza, menulis dalam blognya. Dalam lembaran online, Alanda mengeluhkan soal jauhnya rasa ketidakadilan. Sang Ibu, dituntut begitu besar, lebih besar dibanding Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara ataupun pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Jaksa Penuntut Umum sejak awal telah mengetahui sesunguhnya yang bersalah dan bertangung jawab atas kerugian dana Bank Century hanyalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim beserta beberapa orang kaki tangan mereka,antara lain Darso Wijaya (caretaker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit ), Susanna Coa (kepala divisi satuan kerja audit intern), Hamidy ( Wakil Direktur Utama ),Krishna Jagateesen ( Direktur Treasury).
Perlu diketahui juga bahwa Tariq Khan adalah sang penerima kredit sebesar Rp.360 Milyar, yang merupakan debitur fiktif dari empat perusahaan yaitu,PT.Canting Mas Persada,PT.Wibowo Wadah Rezeki,PT.Accent Investement Indonesia,PT.Signature Capital Indonesia.
Kemudian,Arga Tirta Kirana yang justru diajukan sebagai terdakwa atas kasus empat perusahaan tersebut.Sementara itu, Tariq Khan hanya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan,dan diputus pengadilan 10 bulan.Ironisnya, Jaksanya tidak mengajukan banding untuk kasus senilai Rp.360 Milyar.Itu adalah salah satu keanehan yang luar biasa. "Arga hanya mendapat perintah untuk mencairkan kredit dalam keadaan tertekan secara psikis. Oleh karena itu tidak dapat dijatuhi pemidanaan,” tegas Humphrey R.Djemat kuasa hukum Arga Tirta Kirana.
Yang parah lagi,Tariq Khan hanya disangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri dengan pasal penggelapan.Selanjutnya Jaksa juga mengajukan dakwaan dengan pasal yang sama. Tariq Khan adalah kaki tangan Robert Tantular.Saat ini Tariq Khan sudah meninggalkan Indonesia.Hingga saat ini tidak ada tuntutan apapun terhadap Tariq Khan.
Bahkan,di sisi lain,sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses secara hukum.Padahal permasalahan empat debitur kredit,satu debitur AYDA dan sepuluh debitur LC ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.Justru yang melaporkan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan perbankan kepada pihak Bareskim Mabes Polri setelah Bank Century diambil alih oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).Artinya ada oknum pengawas Bank Indonesia untuk Bank Century yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century.
Hal ini bertentangan dengan kesaksian yang diberikan oleh Hisbullah ( pengawas BI) di dalam persidangan,dialah yang menemukan ketidakbenaran Bank Century.Sebab, berdasarkan saksi Ahmad Berlian dari Direktorat Investigasi Moneter Perbankan Bank Indonesia diketahui adanya kredit-kredit fiktif bermasalah.Jadi bukan oleh bagian pengawas BI.
Lalu muncul pula nama Darso Wijaya.Siapa dia ? ia selalu mengatakan bahwa dirinya adalah staff ahli direksi dan diserahi tugas sebagai care taker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit. Nyatanya Darso Wijaya adalah orang yang selalu di utus direksi untuk menghadapi pengawas BI.Istilah yang dipakai Hermanus Hasan Muslim bahwa segala sesuatunya harus melalui satu pintu,Darso adalah eks Direktur Bank Pikko yang masuk list DOT ( Daftar Orang Tercela ) BI.
Kini,justru Arga Tirta Kirana yang dijadikan tersangka.Bila dilihat dari runtutan peristiwa hukum yang terjadi,adalah sangat tidak layak mendudukkan Arga Tirta Kirana sebagai tersangka.Karena peran Arga Tirta Kirana mestinya terhapus secara hukum.
“ alasan penghapus pidana berlaku bagi Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal PT.Bank Century Tbk, karena mendapat intruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim ( Direktur Utama atau Direktur Kredit) dan Robert Tantular” ujar Humphrey R.Djemat.
Humphrey menjelaskan,alasan penghapus pidana itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 KUHPidana “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan pasal 51 ayat 1 KUHPidana” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana.”Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.
Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa penyidik tidak bisa melihat itu semua ? ada rekayasa hukum apa yang dibuat oleh penegak hukum ini,mengapa hanya karyawan-karyawan kecil yang dijadikan korban kambing hitam atas kasus Bank Century? ujar Humphrey heran.
Bahkan,Jaksa Penuntut Umum membuat suatu keanehan dalam penuntutanya terhadap Arga.” Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terbukti pada putusan PN Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui putusan No: 1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst menyatakan adanya komando perintah kepada karyawan Bank Century untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya.Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga mengesampingkan adanya komando perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga,ini jelas aneh.”
“Semua karyawan Bank Century sudah tahu kalau tidak taat perintah apa akibatnya. Bisa dipecat atau diminta mengundurkan diri,” kata Arga. Selain itu, Arga beralasan, ia menandatangani surat pencairan karena diberi surat kuasa oleh Hermanus. “Yang bertanggungjawab itu seharusnya yang memberi kuasa,” ucap Humphrey.
Dalam hal ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum, “ inilah yang membuat kita patut menduga adanya permainan rekayasa hukum.Rasanya Jamwas harus memeriksa kejanggalan penuntutan seperti ini.
Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin oleh Humphrey R.Djemat, mengadukan Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung RI lalu.
Humphrey mengadukan Penuntut Umum yang menuntut Arga Tirta Kirana dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. “Jamwas menyambut baik pengaduan ini dan akan melakukan eksaminasi terhadap Tuntutan 10 tahun buat Arga yang sangat tak berkeadilan itu,” tutur Humphrey.
Dalam pertemuan yang berlangsung diruangan kerja Jamwas itu, Humphrey memberikan bukti-bukti keteledoran Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun Penjara dan denda Rp 10 Milyar kepada Arga Tirta Kirana.
Dalam pertemuan itu, Marwan menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan yang dibuat Penuntut Umum terhadap Arga Tirta Kirana. “Jamwas menyadari adanya ketidakadilan dalam kasus Arga Tirta Kirana dalam kasus Bank Century ini.”
Diterangkan Humphrey, pertemuan selama hampir satu jam itu, Marwan sangat menyambut baik adanya pengaduan tersebut. “Pihak Jamwas akan berencana melakukan eksaminasi terhadap tuntutan itu, ini sangat penting demi rasa keadilan,” terang Humphrey Djemat.
Penetapan Arga Tirta Kirana sebagai terdakwa sangatlah tidak berdasar dan bertentangan dengan rasa keadilan. “Sangat tidak tepat Arga didudukkan sebagai terdakwa, karena bukan dia yang berperan dalam kasus pengucuran uang Bank Century itu, dia hanya kambing hitam saja.Bukan itu saja, Humphrey juga menegaskan dari sisi hukum, justru Arga Tirta Kirana sama sekali tak layak dijadikan terdakwa. “Posisi dan peran Arga Tirta Kirana semestinya terhapus secara hukum,” ungkapnya.
Matroji Dian Swara
Langganan:
Postingan (Atom)