Senin, 09 Mei 2011

Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani

Bhakti Dewanto.SH

Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani

Dibalik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH. dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat.



Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak massa kecil. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi dimana ia melihat ayahnya menjadi abdi Negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan Negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.

Ia tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang Advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan. Kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam kontek keadilan dan kebenaran.

Totalitasnya di dunia Advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai assisten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah luluspun ia terus berprofesi sebagai Penasehat Hukum sampai sekarang. Menjadi Advokat adalah pilihan hidup saya. Saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakkan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan. Semua saya jalankan dengan tanggung jawab professional, ujar Bhakti dengan senyum khasnya.

Walaupun tidak menfokuskan diri pada perkara pidana, namun kantor hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya.
Di Kantor Hukumnya ada beberapa rekannya yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenaga-kerjaan.

Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bhakti yang juga penggemar motor besar ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan ataupun vonis hanya Advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu. Polisi hanya sampai tingkat penyidikan, Jaksa hanya sampai penuntutan dan Hakim sebagai pemutus atau menjatuhkan vonis.

Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, dimana penegakkan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan kekuasaan diatas segala-galanya. Aturan – aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan – aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain diluar hukum baik berupa kepentingan pribadi ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum.

Advokat harus mampu menunjukkan eksistensi dan kemampuan ilmu hukum dengan baik dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Kedudukan Advokat sama dengan aparat hukum lainnya, untuk itu sesama penegak harus saling menghormati. Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.


Refresh lewat Moge

Disela – sela kesibukannya menangani perkara Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.

Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapih didepan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Dimana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson”. Ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.


Matroji Dian Swara, Feri Sumirat

Hukum Mati Bagi Koruptor

profil


Hukum Mati Bagi Koruptor



“Jika diibaratkan maka korupsi adalah sebuah pohon.Daunnya terdiri segala kasus-kasus korupsi. Batangya adalah penyelenggara negara yang korup.Dan akarnya sumber daya alam yang kaya, Pengusaha dan budaya KKN.Untuk membasminya kita harus memangkas daunnya, memotong cabang dan batangnya, dan mencabut akarnya. tapi jika kita ingin menyelamatkan kita harus menyehatkan semua bagiannya, daun, batang cabang, dan akar."


Indonesia sebagai penghuni 10 besar negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"? ya, Idiom yang memang kurang enak untuk didengar bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun. cobalah lihat dan rasakan Betapa proses anomali sosial bernama korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan, mulai pusat hingga daerah bahkan dalam kehidupan bermasyarakat. sekat-sekat kehidupan di negeri ini nyaris tidak lagi menyisakan spase yang nyaman untuk tidak berbuat korupsi.

Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang penuh diagung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban.

kitapun jadi makin prihatin, cemas dan pesimis, adakah pengusutan dapat dilakukan dengan tuntas dan adil? cukup tersediakah aparat penegak hukum yang bersih untuk mengusutnya dengan adil, tepat, dan benar dan sampai kapan akan selesai?


Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. kita jadi benar-benar cemas dan prihatin. kenapa para pemimpin bangsa, penegak Hukum dan wakil rakyat yang terhormat dan seharusnya menjadi pioner yang teladan dalam menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, justru malah menjadi biang kebobrokan dan berbagai prilaku korup lainnya.

Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elit untuk membodohi kehidupan mereka saja. Sebaliknya, mereka lebih percaya adanya peruntungan yang digerakkan oleh nasib sehingga perdukunan dan perjudian dalam berbagai bentuknya semakin marak di mana-mana. Mereka memuja dan selalu mecari jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu dengan mudah dan cepat, baik kekuasaan maupun kekayaan. Korupsi lalu menjadi budaya jalan pintas dan masyarakat pun menganggap wajar memeperoleh kekayaan dengan mudah dan cepat.

Berdasarkan fakta ironis semacam ini, sudah saatnya kiita mencari solusi yang cepat, tepat dan ampuh dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ujar ketua umum gerakan pemuda anti korupsi H.Thariq Mahmud SH sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi.

Matroji Dian Swara


Pro-Kontra Hukuman Mati Bagi Koruptor

Benarkah Hukuman Penjara dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi atau sebaliknya ? Pertanyaan tersebut sebaiknya perlu di pertimbangkan lagi, karena mengingat kasus korupsi di tanah air tidak menunjukan grafik penurunan namun sebaliknya Indonesia masuk dalam urutan 10 besar negara terkorup di Dunia.Pemerintah Cina merupakan salah satu negara yang mulai memberlakukan Hukuman MATI bagi pelaku Korupsi, sebagaimana filsafat Cina mengatakan "Membunuh seekor kera untuk menakuti 1.000 kerbau" akankah pemerintah cina berhasil menekan kasus Korupsi di Negaranya ? dan bagaimana dengan negara kita ?
Lahirnya Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) resmi di deklarasikan pada Jumat, 24 Januari 2009, pukul 22.00 WIB di Patung Panah Senayan, Jakarta. GEPAK adalah suatu lembaga yang independen, NGO dan NON-PARTAI yang bertujuan untuk menyatukan suara Pemuda-Pemudi di Indonesia agar mendesak Pemerintah segera merubah Undang-Undang TIPIKOR menjadi Undang-Undang dengan “hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor bagi koruptor ”.
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) H. Thariq Mahmud, SH meminta kepada aparat penegak hukum khususnya aparat pemberantas korupsi untuk segera mengimplementasikan hukuman mati bagi koruptor dalam vonis persidangan kasus korupsi yang akan datang. Hukuman mati bagi para koruptor jangan hanya menjadi wacana belaka, namun harus ada action agar menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya yang berniat untuk melakukan korupsi.
“Hukuman vonis mati masih dikenal dan diberlakukan di Indonesia, untuk beberapa kasus kejahatan seperti pembunuhan berencana, narkotika dan terorisme vonis hukuman mati sudah diberlakukan, namun mengapa untuk kasus korupsi belum satu pun terdakwa dihukum mati, ada apa dibalik itu semua, apa karena mereka banyak uang lantas tidak ada yang berani memberikan hukuman mati”tegasnya.
Thariq menambahkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, masih memiliki kelemahan sehingga menciptakan ruang bagi para hakim untuk memvonis ringan para terdakwa kasus korupsi. “ pasal 2 dalam UU Tipikor masih belum jelas, apa kriteria dan syarat sehingga hukuman mati boleh diterapkan” oleh karena itu, ada baiknya pemerintah bersama DPR mengkaji kembali Undang-Undang tersebut dan bila perlu direvisi secepatnya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, ia menegaskan poin hukuman mati dalam RUU Tipikor perlu dipertahankan. Hal ini karena menyangkut bahaya tindak pidana korupsi apalagi ketika sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat.
“Hukuman mati perlu dipertahankan, tidak perlu merespon budaya luar dan negara-negara barat. Bahkan, di Amerika sendiri saat ini masih merespon mengenai hukuman mati bagi koruptor,” ujar Busyro.
Busyro menambahkan, penerapan hukuman mati memiliki landasan filosofi, argumen sosiologis dan kultural tersendiri. Menurutnya, ketika korupsi di Indonesia ini sudah mengkristal, maka budaya tersebut dapat menjadi momok yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara.
“Sangat berbahaya jika budaya tersebut sudah mengkristal di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman mati dari aspek budaya sangat lebih efektif,” katanya.Selain itu perlu pendekatan yang lebih integral dalam menyikapi RUU tersebut, misalnya menghilangkan undang-undang gradasi untuk koruptor. Ia juga menyarankan, jika disetujui publik, maka ada baiknya para koruptor diberi sanksi sosial. Misalnya dengan melakukan kerja bakti sosial memakai seragam korupsi di jalan-jalan selama seminggu, sehingga keluarga mereka melihat.

Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman dengan tegas menolak pasal hukuman mati bagi pelaku korupsi.Menurut Benny seperti yang di kutip oleh berbagai media massa mengatakan bahwa hukuman mati tidak efektif untuk menahan praktik korupsi. Selain itu juga melanggar hak asasi manusia dan secara empiris tidak berhasil.Benny mengusulkan empat langkah yang dia nilai efektif untuk memberantas korupsi. Pertama, merombak total sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Kedua, mengawasi ketat pejabat pemerintahan. Ketiga, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan sosial.

Keempat, melakukan upaya pencegahan korupsi secara efektif. Jika langkah-langkah represif ini meningkat, menurut Benny, praktik korupsi niscaya bisa ditekan.Meski begitu, Benny menyebutkan bahwa langkah represif saja tidak cukup. Langkah tersebut, katanya, harus didukung tindakan sistemik, meluas, dan sektoral.

Lain halnya dengan anggota DPR-RI komisi III lainnya seperti Nudirman Munir dan wakil ketua komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. berpandangan bahwa pencantuman pasal hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sungguh penting karena bisa diandalkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Tanpa pasal hukuman mati, Undang Undang Tipikor niscaya mandul.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai hukuman mati itu penting karena bisa memberikan efek jera. Hukuman itu, ujarnya, juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. Hukuman dan usaha pencegahan dua duanya tidak bisa dipisahkan, jadi penting hukuman mati.

Thariq juga mempertanyakan kinerja dari Komisi III yang membuat Undang-Undang tentang Tipikor. “Jangan- jangan malah DPR sendiri ikut melegalkan korupsi seperti saat ini terjadi dan melibatkan beberapa anggota DPR. Mengaku sebagai wakil rakyat, namun justru korupsi dengan mengatas namakan rakyat sambil mengemplang hak rakyat,” tegasnya .

Wawancara

Tumpas Habis Para Koruptor

Indonesia sebagai penghuni 10 besar Negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"?Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dari TIRO dengan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi ( GEPAK) H.Thariq Mahmud SH yang dikenal sebagai sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi di tanah air.
Apa yang memotivasi anda dalam memberantas korupsi ?

Saya sadar mengapa inidonesia terpuruk,terbelakang dan tidak berkembang seperti negara-negara lain akar permasalahannya adalah korupsi kita bagian dari pemuda yang perduli akan korupsi kita dari lembaga swadaya masyarakat yang kita bentuk bersama yaitu gerakan pemuda anti korupsi (GEPAK) bersama membangun Indonesia tanpa korupsi.

Agenda apa saja yang ada di GEPAK saat ini ?

Kita memiliki dua agenda yaitu pertama adalah ratifikasi atau perubahan undang-undang TIPIKOR kearah yang lebih keras dari pada yang sekarang,sekarang itu kita lihat hukuman hanya 4 sampai 20 tahun buat kita itu tidak cukup dan tidak efektif dan tidak ada efek jera bagi pelaku koruptor minimum seumur hidup maksimum hukuman mati untuk para tindak pidana korupsi itu yang kita inginkan pertama.Yang kedua dari GEPAK adalah pendidikan anti korupsi dimana pembangunan karakter bagi pemuda-pemudi kita agar besar sehingga menjadi pemimpin yang bersih jauh dari korupsi. Untuk memberantas korupsi 100% juga tidak mungkin paling tidak bisa berkurang drastis ini yang kita harapkan dari GEPAK .


Mengapa GEPAK ingin sekali agar Undang-Undang TIPIKOR diubah ?

Karena kami percaya korupsi yang ada di Indonesia sudah mengakar sampai kehidupan masyarakat yang paling dalam dan tindak pidana korupsi yang ada di indonesia sudah membahayakan dan sudah menjadi bahaya laten yang ada di depan mata.Korupsi ini bisa menghancurkan Indonesia itulah yang kami tahu,kami mencoba untuk melakukan terobosan baru serta Indonesia yang masih mengakui adanya hukuman mati,kenapa para koruptor yang lebih jahat dari pembunuhan berencana,lebih jahat dari narkoba dan lebih jahat dari pada terorisme belum ada yang pernah di hukum mati.korupsi harus diberantas dengan cara yang ekstra.

Apa itu koruptor menurut anda?

Koruptor kita tahu adalah abdi masyarakat yang diberikan amanah yang duduk dikursinya sekarang ini.Tapi dia dengan sadar mengunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok golongannya sehingga merugikan Negara

Karena efek dari korupsi sangat merugikan bangsa dan negara kita yang mendapatkan efeknya itu ribuan bahkan ratusan ribu hingga jutaan orang. Kami rasa itu sangat pantas harus ada hukuman yang keras untuk tindak pidana korupsi kita ambil contoh china melaksanakan hukuman mati untuk para koruptor semenjak dilaksanakan itu ekonomi china membaik dan korupsi dapat ditekan sehingga meminimum di Negara China dan kita bisa melihat hasilnya begitu pesat perkembangan China.Itu yang kita harapkan di Indonesia karena Indonesia menjadi Negara terkorup di dunia berarti kita harus melakukan aksi yang juga berani menyatakan barang siapa yang melakukan korupsi harus di hukum minimum seumur hidup maksimum hukuman mati.

Bagaimana dengan vonis korupsi saat ini ?

Vonis yang ada sekarang ini di TIPIKOR belum maksimal.Akhirnya potong-potong remisi setelah itu sekian tahun keluar.Nah ini melukai rasa keadilan masyarakat sedangkan kita tahu para koruptor merugikan bangsa Indonesia dengan tindak pidana korupsi system kita tidak akan berjalan,pembangunan kita tidak akan berjalan dengan baik.

Nah barang siapa yang tidak setuju dengan hukuman keras untuk para koruptor dialah pelaku korupsi sendiri.



Bagaimana kinerja KPK menurut anda saat ini ?

KPK jaman Pak Antasari cukup baik cukup berani tetapi sepertinya sekarang ini KPK kurang berani,aparat-aparat dari yang tertinggi maupun jajaran yang ada dibawahnya harus serius dalam memberantas korupsi. KPK hanya bisa melakukan penangkapan dan penyidikan untuk tindak pidana korupsi yang skalanya kecil-kecil yang skalanya besar belum bisa terbukti.

Apa tujuan dilakukannya pendidikan anti korupsi yang GEPAK lakukan selama ini ?

Massa depan Indonesia ada di pemuda inilah yang kita coba didik mereka sehingga tertanam pembangunan karakter yang jujur, yang perduli terhadap bangsanya, perduli terhadap negaranya, memiliki nasionalisme yang tinggi,patriotrisme dan idealisme terhadap pembangunan Indonesia.

ini yang kita didik pada adik-adik kita yang masih fresh disinilah kita bangun kepedulian mereka, karakter mereka supaya suatu saat mereka besar ingin menjadi pemimpin adil pemimpin yang bijak, pemimpin yang perduli,terhadap rakyatnya, perduli terhadap bangsanya dengan karakter yang bersih karakter yang jujur inilah gunanya pendidikan anti korupsi.Suatu langkah tidak kalah pentingnya dalam rangka memberantas korupsi kita didukung penuh dan di support oleh KPK dalam rangka pendidikan anti korupsi bahwa apa saja dampak-dampak korupsi yang bisa terjadi di Indonesia pendidikan anti korupsi ini akan berlanjut sampai dengan 33 propinsi di Indonesia.

Matroji Dian Swara

Perselisihan Kepentingan Para Pekerja Dan Penyelesaiannya

Perselisihan Kepentingan Para Pekerja Dan Penyelesaiannya

Akhir – akhir ini sering kita ketahui bahwa sering sekali terjadi perselisihan di sekitar pekerja dimana perselisihan yang terjadi sering sekali terjadi dalam dan dalam satu perusahaan, hal yang berkaitan dengan perselisihan itu sendiri dapat menyebabkan adanya kepentingan – kepentingan yang tidak terpenuhi antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini saya sebagai penulis akan membahas beberapa perselisihan yang acapkali sering terjadi dalam perusahaan.
Perselisihan kepentingan yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan perubahan syarat-syarat kerja yang ditempatkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 1 butir 3 UUPPHI). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, tidak ada pembedaan bentuk-bentuk perselisihan, semua perbedaan yang terjadi mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuan dapat diperselisihan dengan prosedur yang sana.
Yang dibatasi hanya pihak yang mewakili pekerja dalam berselisih. Hanya SP, yang dapat menjadi pihak dalam perselisihan perbuatan. Perselisihan yang dapat dilakukan oleh sekelompok pekerja pernah berlaku berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951.
Materi yang dapat menjadi pokok perselisihan kepentingan adalah hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan, perbuatan perjanjian kerja, PP, atau PKB atau dengan kata lain, hal-hal yang semata-mata berkaitan dengan hukum perjanjian, utamannya mengenai pengaturan syarat-syarat kerja, yaitu semua hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam perundang-undangan (Penjelasan Pasal 111 ayat (1) huruf c UUKK). Dengan demikian, perselisihan kepentingan intisarinya adalah perselisihan mengenai hukum otonom, berupa pembuatan, perubahan atau pembaharuan perjanjian di antara para pihak, baik mengenai: 1) perjanjian kerja, 2) peraturan perusahaan (PP), atau 3) perjanjian kerja bersama (PKB).

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perselisihan kepentingan mengenai perjanjian kerja mungkin terjadi, dalam membuat perjanjian kerja secara tertulis atau agar perjanjian tertulisnya memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh Undang-undang. Untuk pekerjaan waktu tertentu seperti, antar kerja antardaerah, antarkerja antarnegera, dan perjanjian kerja laut, wajib dibuat perjanjian kerja tertulis. Dalam pembuatannya dipersyaratkan dilakukan atas dasar: a) kesepakatan kedua belah pihak, b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan dimaksud, apabila berkaitan dengan kemampuan dan kecakapan para pihak yang membuatnya, dimana para pihak tidak mampu atau tidak cukup untuk membuatperjanjian, perjanjian itu dapat dibatalkan, misalnya bagi tenaga kerja anak, perjanjian kerjanya tidak ditandatangani oleh orang tua atau walinya. Untuk perjanjian kerja yang bertentangan mengenai obyeknya, perjanjian kerja dimaksud batal demi hukum. Misalnya perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan PP atau PKB, atau isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kualitasnya lebih rendah dari PP atau PKB di perusahaan yang bersangkutan.
Dapat pula terjadi perselisihan kepentingan dalam pembuatan atau perubahan perjanjian kerja, karena perjanjian kerja yang dibuat, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, misalnya salah satu syarat formalnya tidak dipenuhi yang sekurang-kurangnya menurut: a) nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, b) nama, jenis kelamin, umur, dan alat pekerja, c) jabatan atau jenis pekerja, d) tempat pekerjaan, e) besarnya upah dan cara pembayarannya, f) syarat-syarat kerja yang membuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, g) mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, h) tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan i) tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Suatu perjanjian kerja yang tidak dibuat dalam rangka dua, yang seharusnya masing-masing pihak mendapat satu helai, dengan kekuatan hukum yang sama, oleh salah satu dapat menjadi dasar gugatan dalam perselisihan kepentingan. Menuntut agar segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (Pasal 53 UUKK).
Serikat buruh guna menghindarkan tanggung jawabnya membubarkan diri tanpa dilakukan: a) oleh anggota menurut AD/ART, b) karena perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan PHK bagi pengusaha terhadap pekerja diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau c) bukan karena dinyatakan dengan keputusan pengadilan. Hal itu juga dapat digugat oleh serikat buruh lainnya, karena merugikan perjuangan serikat buruh.
Adapun cara penyelesaian perselisihan itu sendiri sangat minim secara teknis, penulis disini menyajikan berapa pentingnya dalam menyelesaikan perselisihan menurut undang – undang itu sendiri dan bagaimana penyelesaiannya. Dalam hal ini penulis beberapa kali bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial melihat ada beberapa materi pokok dalam Undang – Undang yang mana pelaksanaanya sangat minim dan kurang relevan.

Secara teoritis, penyelesaian perselisihan hubungan industrial memang mudah untuk dipelajari. Kita dapat belajar langsung dari sumbernya yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, saat ini juga telah banyak buku yang terbit untuk menerjemahkan UU PPHI. Namun, tanpa pemahaman yang memadai tentang teknis penyelesaian perselisihan itu, penulis kira banyak dari kita yang akan kebingungan ketika menghadapi kasus di lapangan dan bingung harus mengupayakan seperti apa penyelesaian yang layak dilapangan itu sendiri.

Ada baiknya dalam menyelesaikan perselisihan dalam ketenagakerjaan diupayakan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dan adanya jalan keluar dari masalah itu sendiri.

Jika musyawarah yang dilakukan mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Setelah itu kemudian didaftarkan atau disyahkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, terdapat 2 (dua) cara penyelesaian perselisihan yakni, a) penyelesaian di luar pengadilan dan b) penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI). Teknis penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara yakni, a) melalui perundingan bipartit, b) melalui mediasi, c) melalui konsiliasi, dan d) melalui arbitrase. Sedangkan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) dapat dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana pengalaman penulis.

Dalam kesempatan ini Penulis menyajikan bahwa Hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah hukum yang dapat berkembang secara dinamis dan berwawasan luas. Bayak perusahaan baik local maupun asing kiranya dapat mempelajari hukum ketenagakerjaan dengan baik. Disamping itu banyak perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan dapat di minimalisir dalam hal terjadinya sengketa mengenai perselisihan – perselisihan yang terjadi.

Penulis menyampaikan bahwa sebagai salah satu yang sangat memperhatikan hukum ketenagakerjaan itu secara langsung dapat melihat bahwa setiap kepentingan pasti berbeda – beda antara satu dengan yang lainnya. Kiranya apa yang dapat penulis berikan dapat membantu perusahaan dan penegak hukum untuk memahami setiap fenomena ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia.

Matroji Dian Swara

Jumat, 15 April 2011

Wakil Rakyat Yang Merakyat

Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz, Ketua Fraksi PPP MPR RI
Wakil Rakyat Yang Merakyat


Sosoknya yang low profile membuat Irgan Chairul Mahfiz dikenal oleh semua kalangan, Wakil Ketua Komisi IX DPR bertekad untuk mengabdikan dirinya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kiprahnya di parlemen,



One Million Friends And Zero Enemy atau sejuta kawan terasa kurang, satu lawan terasa banyak. Itulah prinsip hidup yang dianut oleh pria kelahiran Batubara, Sumatera Utara, 24 September 1963 bernama lengkap Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz. ” Bagi saya tidak ada sesuatu yang harus diarogankan dengan jabatan yang saya raih sekarang. Karena roda kehidupan berputar, suatu waktu saya bisa berada di bawah. Walaupun dengan jabatan seabreg bukan berarti saya ingin mengatakan inilah saya. karena kalau saya memanfaatkan posisi seperti itu saya tereliminasi dari masyarakat. Saya tidak mau kehilangan masyarakat. karena saya kan dari rakyat, harus kembali kepada rakyat “ ucapnya merendah.

Menjejakan kaki di bumi pertiwi dengan sejuta keinginan, harapan dan cita-cita tak semudah membalikan telapak tangan perjuangannya kini membuahkan hasil, Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi DPR,Ketua Fraksi PPP MPR,Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP PPP maupun kegiatannya di organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti persaudaraan Muslimin Indonesia dan PB Jamiyatul Wasliyah membuat pribadinya semakin matang dan rendah hati.

Praktis, Massa kecil hingga dewasa ia habiskan di Medan. Setamat SD Negeri 1 Medan pada 1976,Irgan melanjutkan sekolah di SMP Taman Harapan Medan lulus 1980.kemudian melanjutkan sekolah di SMA Negeri 3 Medan. Setelah lulus SMA 1983, Irgan melanjutkan kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Administrasi Negara, Universitas Medan Area. Selesai sidang Sarjana S1 pada 2 Mei 1988 setelah itu Irgan memberanikan diri merantau ke Jakarta dengan bermodalkan ilmu dan semangatnya yang mengebu -gebu.

Irgan,demikian pria ini akrab dipanggil memang tak pernah surut langkah,Dengan kerja kerasnya yang ulet dan membuatnya sukses seperti sekarang ini namun,Irgan tidak pernah sombong kepada siapapun yang dikenalnya maupun belum ia kenal, kepribadiannya dan keramah- tamahannya membuat orang lain mudah bergaul serta Sosok yang dikenal agamis ini.

Sejak remaja, Irgan memiliki ketertarikan menggeluti dunia politik, ia pun aktif di diberbagai organisasi kepemudaan, remaja Masjid, Pramuka, dan Kegiatan Intra Sekolah ( OSIS ) menurut Irgan bakat itu merupakan keturunan dari orang tuanya, yang meskipun PNS tetapi aktif menjadi pengurus partai dikelurahan. Ayahnya sering memimpin kegiatan - kegiatan kemasyarakatan.” Itulah yang mungkin mempengaruhi saya. Saya suka sekali untuk berbicara tentang persoalan kepemimpinan dan perjuangan,” ujarnya.

Sumber motivasi.

Keluarga adalah salah satu hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia seperti itulah manusia dikenal sebagai mahluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa orang lain begitu pun Irgan adalah sosok Ayah memberikan contoh yang baik bagi istri dan anak- anaknya karena bagaimana pun kesibukannya yang begitu padat, Ia tetap meluangkan waktu untuk keluarganya “ karena keluarga merupakan sumber motivasi saya untuk melakukan kegiatan – kegiatan “ ungkapnya

Ayah dari ketiga putra - putrinya, yaitu Nona Fairuz Khairunnisa, Mutiara Khairani dan Wan Muhammad Ilham serta istri tercinta Wardatun Na’im ini memang contoh keluarga yang cukup harmonis jika dilihat dari kesibukannya saat ini “jadi saya tetap menjaga suasana itu, memberikan keluangan waktu kepada meraka agar antara pribadi saya dengan keluarga tidak terpisah oleh karena kegiatan - kegiatan “.

Dengarkan Suara Hati Rakyat

Sebagai wakil rakyat,Irgan merasakan bahwa masyarakat membutuhkan perhatian dan ingin supaya aspirasinya betul -betul diserap secara maksimal bukan hanya sekedar wacana tak berarti “ itulah yang kita dengar “ tandasnya. Selama ini banyak sekali sumbatan - sumbatan komunikasi antara rakyat dengan pemerintah, atau rakyat dengan pemegang kekuasaan, dan DPR lah sebagai jembatan itu.

Saya sebagai anggota DPR ya membuka mata dan telinga untuk mendengar semua aspirasi rakyat dengan sepenuh hati, keikhlasan kita melakukannya. Kan kita dukung oleh rakyat, jadi kita tidak ingin menjadi anggota DPR yang mubazir atau memubazirkan amanah yang telah diberikan kepada kita,” jelasnya. Jadi setiap waktu, setiap hari, setiap saat DPR harus peka terhadap apa yang menjadi keinginan atau aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dan sudah seharusnya itu merupakan kewajiban seorang wakil rakyat.

Komitmen Irgan untuk tidak putus melakukan komunikasi dengan rakyat adalah mendengar suara rakyat salah satunya dengan membuka saluran komunikasi dengan konsitituen. Jadi orang bisa mengakses saya setiap waktu, ungkapnya

Uniknya, semua bentuk komunikasi interaktif itu ia lakukan sendiri. Ia sengaja tidak memberikan subkontrak atau pelimpahan tugas kepada staf khusus karena cara menjawabnya belum tentu sesuai dengan seleranya, tipikal atau sikap pribadiinya. Dari cara menjawab atau segi bahasa misalnya, ia khawatir nanti bisa salah kepada komunikannya.” Memang saya berupaya untuk melayani sendiri walaupun jawabnya terkadang singkat dan padat. Yang penting mereka merasa terlayani atau terkomunikasikan dengan saya, Alhamdulillah, masih bisa saya layani,” ujarnya.

Selaku Sekjen Partai, satu hal yang masih tetap ia jaga adalah membangun komunikasi dengan seluruh jajaran kepartaian, baik dipusat,wilayah maupun cabang serta dengan konstituen. Ia memantau jajaran struktur organisasi dari Aceh sampai Merauke Semua sikap hidupnya ia pelajari dari Alm. Buya Ismail Hasan Metareum, mantan ketua umum PPP,Irgan sangat mengagumi dan mengidolakan Buya karena sosoknya yang santun, dalam bertutur tidak menyakiti hati orang, menghindari konflik, dan semua komunikasinya dengan orang baik, ramah,tawadu.selain itu juga sikap kepemimpinannya yang kuat dan punya akseptabilitas atau daya tarik yang kuat di konstituen. “saya berpatokan dan belajar kepada beliau karena saya pernah merasakan model kepemimpinan beliau ungkapnya .

Kini, dalam kapasitasnya selaku ketua fraksi PPP MPR turut serta mensosialisasikan empat pilar. Yaitu Pancasila,UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan Bhineka Tunggal Ika ke masyarakat, diantaranya melalui metode Training Of Trainers ( TOT ), Forum Group Discussion ( FGD), lomba cerdas cermat dan sosialisasi ke Daerah- Daerah.

Selain itu, Irgan terus mendorong semua anggota MPR yang ada di PPP untuk melakukan sosialisasi empat pilar kepada seluruh konstituennya. Sebab hal itu sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap anggota MPR. Dari beberapa temuan fraksinya di lapangan, realitas sosial masyarakat cenderung nasionalismenya tergerus akibat globalisasi dan reformasi. Sehingga terkesan orang sekarang lebih mengedepankan kepentingan pribadi. “ mereka tidak tahu bagaimana sebenarnya bangsa ini dibangun, bangsa ini berjuang, dan bagaimana bangsa ini kedepan.” Ungkapnya.

Ia berharap dengan sosialisasi ini tidak hanya sekedar berlaku formal begitu saja dengan frekuensi yang hanya sekali.tetapi harus ditingkatkan frekuensi dan jumlah orang yang terlibat di dalamnya sehingga banyak orang bisa paham, khususnya generasi muda, tentang apa itu cita – cita pendiri bangsa dan juga tentang pancasila, UUD NRI tahun 1945,NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Irgan, menilai korupsi saat ini sangatlah ironis. Dibalik Sikapnya yang ramah kepada teman- temannya di DPR - RI serta kader- kadernya sangat mengagumi sebagai pribadi yang agamis dan idealisme oleh banyak kalangan tak salah jika ia dipilih sebagai Wakil Ketua Komisi DPR,Ketua Fraksi PPP MPR,Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP PPP ini memberikan harapan yang besar kepadanya.

terhadap pemberantasan korupsi bukanlah tindakan retoris, cari muka kepada publik atau penyelamatan citra partai semata-mata.Justru, kebijakan ini diambil secara sadar lantaran PPP adalah partai berasas Islam yang berjuang mewujudkan masyarakat yang bukan hanya adil, maju, makmur, mandiri, sejahtera, tapi juga diridhai Allah SWT,'' ujar Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz.

Menurut dia, tujuan PPP setiap perikehidupan masyarakat dan pribadi, terutama para pejabat negara, harus dilandasi nilai-nilai keislaman yang universal, yang jujur, amanah, bersih, bebas dari semua perilaku-perilaku yang tercela dan sebagainya.

Bahkan, PPP adalah partai yang terdepan dalam memperjuangkan berdirinya KPK, sebelumnya bernama Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Kader terbaik PPP terpilih sebagai ketua pertama lembaga cikal bakal KPK tersebut dibentuk. Sebenarnya, PPP juga telah menyerukan secara lantang reformasi dan perbaikan negara di segala bidang. Termasuk ketika saat itu banyak pihak yang 'lidahnya pingsan' karena takut represi rezim Orde Baru.

Pada Sidang Umum MPR tahun 1997, Fraksi PPP mengeritik keras rezim Orde Baru dan mengajak bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi di segala bidang. Semua ini menunjukkan track record (rekam jejak) PPP yang sangat jelas sebagai partai terdepan di dalam usaha membersihkan Negeri tercinta ini dari korupsi, kolusi, suap menyuap, nepotisme, dan sebagainya.

Tentu saja, sebagai partai yang telah merenda hubungan dengan umat Islam dan bangsa selama lebih dari 35 tahun, pengalaman suka dan duka telah dikecap partai berlambang Ka’bah ini. Bahkan, PPP yakin betul bahwa setiap usaha dan cita-cita membangun Negeri semua harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan didukung semua pihak. Selain itu, PPP juga sadar, semua usaha itu tidak jarang baru tercapai puluhan tahun kemudian. Misalnya, sejak tahun 1970-an PPP telah menyerukan pendidikan gratis, tapi baru terealisasi di era reformasi ini, dan itu pun hanya di beberapa daerah yang berkemampuan finansial memadai.

Namun, bila didukung semua pihak, PPP percaya cita-cita itu dapat tercapai lebih cepat. Contohnya, pencegahan separatisme dan penghentian konflik di Aceh yang didahului dengan penegakan syariat Islam atas usulan Fraksi PPP DPR. Begitu pula, dukungan berbagai kekuatan politik dan publik terhadap usulan PPP untuk mengambil terobosan hukum dan tindakan luar biasa dengan membentuk lembaga hukum di luar sistem Kepolisian dan Kejaksaan. Kini, ijtihad politik PPP itu terbukti tepat,

Semua itu meyakinkan PPP untuk tetap di barisan terdepan dalam membersihkan negeri dengan memohon dukungan riil dari seluruh rakyat Indonesia, utamanya umat Islam. Dalam hal ini, PPP pun sudah mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan dan di semua daerah pemilihan untuk meneken fakta Integritas dan Anti Korupsi.

serta membantu aparat hukum semaksimal mungkin memberantas KKN dengan kekuasaan dan wewenangnya. Selain itu, PPP juga merasa prihatin dengan maraknya pergaulan bebas, pornografi dan pornoaksi, tindak kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan sadis oleh anak di bawah umur, dan sebagainya.



Matroji dian swara

Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani

Bhakti Dewanto.SH

Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani

Dibalik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH. dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat.



Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak massa kecil. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi dimana ia melihat ayahnya menjadi abdi Negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan Negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.

Ia tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang Advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan. Kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam kontek keadilan dan kebenaran.

Totalitasnya di dunia Advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai assisten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah luluspun ia terus berprofesi sebagai Penasehat Hukum sampai sekarang. Menjadi Advokat adalah pilihan hidup saya. Saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakkan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan. Semua saya jalankan dengan tanggung jawab professional, ujar Bhakti dengan senyum khasnya.

Walaupun tidak menfokuskan diri pada perkara pidana, namun kantor hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya.
Di Kantor Hukumnya ada beberapa rekannya yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenaga-kerjaan.

Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Bhakti yang juga penggemar motor besar ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan ataupun vonis hanya Advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu. Polisi hanya sampai tingkat penyidikan, Jaksa hanya sampai penuntutan dan Hakim sebagai pemutus atau menjatuhkan vonis.

Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, dimana penegakkan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan kekuasaan diatas segala-galanya. Aturan – aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan – aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain diluar hukum baik berupa kepentingan pribadi ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum.

Advokat harus mampu menunjukkan eksistensi dan kemampuan ilmu hukum dengan baik dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Kedudukan Advokat sama dengan aparat hukum lainnya, untuk itu sesama penegak harus saling menghormati. Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.


Refresh lewat Moge

Disela – sela kesibukannya menangani perkara Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.

Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapih didepan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Dimana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson”. Ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.


Matroji Dian Swara, Feri Sumirat

Rabu, 16 Maret 2011

Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis

Riezhkie Marhaendra, S.H.

Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis


Di balik sosoknya yang low profile dan berkat kepiawaiannya dalam mengelola berbagai macam perkara besar Riezhkie Marhaendra menjadi Litigator Muda Kesayangan OC. Kaligis yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat muda belia.


Berusia 26 tahun, pemuda penuh semangat, optimisme, ambisi, ulet, dan pekerja keras ini mampu bertahan di tengah kerasnya kehidupan sebagai seorang Advokat di Ibu Kota Jakarta. Perjalanan getir dan pahitnya kehidupan sering ia rasakan dan tak mudah baginya menjadi seperti saat sekarang ini. Hanya bermodalkan tekad dan mimpi ingin menjadi Advokat sukses seperti seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis.

Berangkat dari sebuah salah satu kampung di Yogyakarta, ia dibesarkan dan belajar menimba ilmu dari sebuah keluarga yang sederhana. Dengan penuh keyakinan Riezhkie memberanikan diri pergi merantau ke Jakarta dengan bermodalkan tekad dan ilmu yang selama ini ia pelajari.

“Karena saya orang dari kampung dan banyak kami dari kampung mimpi ingin menjadi seorang Advokat, saya orang yang tidak punya secara finansial, lulus sekolah pun syukur alhamdulillah, suatu kehormatan bagi keluarga saya dikampung menjadi seorang Advokat” ujar Riezhkie Marhaendra bersyukur.

Pahit dan getirnya kehidupan di Jakarta pun sering ia rasakan. Akhirnya tercapai mimpinya bekerja sebagai seorang Advokat dikantor Otto Cornelis Kaligis & Associates yang membesarkan namanya kini dan menjadi buah bibir.
Berbicara mengenai penegakan hukum, Riezhkie Marhaendra punya pendapat tersendiri. Baginya penegakkan hukum tidak akan bisa ditegakkan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Faktanya sekarang penegakan hukum dilakukan tanpa menegakan aturan hukum itu sendiri. Sehingga banyak perkara yang tidak layak naik kepersidangan atau perkara yang seharusnya diputus bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat, tetapi tidak dilakukan.
Pengadilan tidak memandang aturan hukum sebagai yang utama, ambil contoh perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada satupun perkara yang diputus bebas meskipun fakta yang terungkap dipersidangan diserta alat bukti yang diajukan menyatakan bahwa perkara terkait layak diputus bebas oleh Majelis Hakim. Bahkan terjadi dalam suatu perkara dimana dakwaan berisi tentang suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, ternyata sampai putusan inkracht van gewisjde keturutsertaan pelaku lainnya tidak diungkap.

Baginya perkembangan penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum yang didasarkan kepada politik hukum suatu “kepentingan” daripada penegakan hukum yang didasarkan kepada aturan hukum itu sendiri. Seperti perkara nasabah Bank Century, Anggodo Widjojo, Deponeering Bibit-Chandra, Ariel Peterpan, dan Bahasyim Assifie dimana opini publik telah dianggap sebagai suatu aturan hukum melebihi aturan hukumnya itu sendiri.

Sebagaimana yang diajarkan Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis kepadanya, Riezhkie menuturkan “bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan dengan memperhatikan moral, etika, integritas dalam diri penegak hukum, transparansi administrasi pengadilan, dan pengawasan yang objektif.”

Mengenai Profesinya sebagai seorang Advokat, Riezhkie mengatakan “Saya selalu mengagungkan pemikiran guru saya Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bahwa seorang Advokat harus menjalankan profesinya dengan berpegang teguh terhadap Undang-Undang dan kode etiknya. Era modern ini, Advokat di Indonesia seharusnya dapat bersatu melebihi organisasi profesi lain yang ada, bahkan Undang-Undangnya sudah ada. Mengapa harus timbul perpecahan organisasi Advokat yang didasarkan ego semata, sebab yang menjadi korban adalah kami yang muda-muda.”

Lebih jauh Riezhkie mengatakan timbulnya persepsi dimasyarakat bahwa profesi Advokat merupakan profesi brengsek yang penghasilannya tidak halal akibat ulah dari Advokat itu sendiri yang menjalankan profesi terhormat ini tanpa moral, integritas, dan tidak memaknai secara yuridis maupun filosofis. Seharusnya ketika seorang sarjana hukum memutuskan untuk menjadi seorang Advokat, dia harus betul-betul memahami profesi terhormat tersebut baik secara yuridis maupun filosofis. Sehingga dalam menjalankan profesi terhormat tersebut, apapun yang dihadapi dan dilakukan seorang Advokat dapat memaknai batasan-batasannya.

Mengenai perpecahan pada organisasi Advokat, Riezhkie berpendapat bahwa selayaknya Pemerintah sedikit ikut campur terlepas dari Undang-Undang Advokat itu sendiri sudah ada. Sebab saat sekarang ini belum ada tokoh seorang Advokat kharismatik pemersatu, sehingga sampai kapanpun perpecahan organisasi Advokat tetap saja akan muncul.

Berawal Dari Buku Biografi
Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis, seorang Advokat flamboyan dimana tak ada seorangpun di Indonesia yang tak mengenal namanya. Bahkan namanya pun harum hingga ke mancanegara. Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis adalah ikon tersendiri dalam dunia Advokat Indonesia. Banyak yang mengagumi kepiawaiannya dalam menangani perkara, bahkan terkadang banyak yang berpendapat ia sebagai Advokat adalah sosok yang kontroversial.
Tidak terkecuali seorang pemuda kampung seperti Riezhkie Marhaendra, kekagumannya terhadap sosok Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis membuatnya mengidolakan manusia sejuta perkara tersebut.

Berawal dari buku biografi Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis berjudulkan “Manusia Sejuta Perkara” yang dibacanya, Riezhkie kemudian sangat mengagumi dan mengidolakan bahkan bermimpi ingin menjadi seorang Advokat sukses seperti Kaligis. Sampai-sampai ketika terjadi gempa dahsyat di Yogyakarta pada tahun 2006 yang lalu, buku biografi tersebut ia selamatkan dari reruntuhan tanpa memikirkan nyawanya sendiri. “Kejadiannya begitu cepat, waktu itu dirumah saya sendirian dan hanya buku itu yang terpikirkan oleh saya.” kenang Riezhkie yang memiliki hobi berburu dan naik gunung.

“Pak Kaligis menjadi motivasi hidup saya selama ini dalam menjalankan profesi Advokat dan bertahan hidup di Jakarta. Karena bagi saya Bapak adalah sumber inspirasi saya.”
Setelah melalui perjuangan semasa kuliah yang melelahkan, akhirnya impian Riezhkie Marhaendra si pemuda kampung tercapai dimana ia dapat bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Otto CornelisKaligis & Associates. Bahkan beberapa perkara fenomenal di negeri ini ikut ditanganinya secara langsung atas kepercayaan idolanya itu. Diantaranya seperti perkara Marubeni Corporation melawan PT. Sweet Indo Lampung dimana perdebatan sengit Riezhkie melawan Hotman Paris Hutapea menjadi buah bibir di Mahkamah Agung, perkara Anggodo Widjojo dimana setiap pengunjung sidang menilai aksi-aksinya dengan berpendapat telah lahir penerus Kaligis, Ariel Peterpan yang keterangannya diberbagai media mengungkap fakta persidangan pemeriksaan terdakwa menciptakan suatu opini publik yang bersimpati terhadap Ariel, serta dipercaya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum dalam perkara mafia pajak Bahasyim Assifie.
“Bagi saya yang dibela itu bukan orangnya, tapi aspek hukumnya dan itulah fungsi kami sebagai Advokat dalam sebuah sistem penegakan hukum di negeri ini. Itu yang saya pelajari betul-betul dari Bapak, karena bagi saya seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bukan hanya sebagai boss tapi merupakan seorang guru dalam sisi keilmuan, kehidupan, dan profesi. Tanpa bimbingan dan kepercayaan beliau, saya tidak akan mencapai seperti sekarang” tutur Riezhkie Marhaendra.

Matroji Dian Swara

Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan

Humphrey R,Djemat

Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan

Rekayasa kasus Bank Century telah mewarnai berbagai macam tuduhan.Arga Tirta Kirana dizholimi dalam kasus Bank Century. Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.


Jeritan seorang anak terhadap Ibunya,Arga Tirta Kirana tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaan lalu,dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal Bank Century,sejak awal memang tak layak dijadikan terdakwa dalam kasus bailout senilai Rp.6,7 Triliyun Bank Century.

Arga sendiri adalah Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding pemilik Bank Century, Robert Tantular yang didakwa 8 tahun penjara.

Tak tahan dengan melihat nasib ibunya, putri Arga, Alanda Kariza, menulis dalam blognya. Dalam lembaran online, Alanda mengeluhkan soal jauhnya rasa ketidakadilan. Sang Ibu, dituntut begitu besar, lebih besar dibanding Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara ataupun pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Jaksa Penuntut Umum sejak awal telah mengetahui sesunguhnya yang bersalah dan bertangung jawab atas kerugian dana Bank Century hanyalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim beserta beberapa orang kaki tangan mereka,antara lain Darso Wijaya (caretaker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit ), Susanna Coa (kepala divisi satuan kerja audit intern), Hamidy ( Wakil Direktur Utama ),Krishna Jagateesen ( Direktur Treasury).

Perlu diketahui juga bahwa Tariq Khan adalah sang penerima kredit sebesar Rp.360 Milyar, yang merupakan debitur fiktif dari empat perusahaan yaitu,PT.Canting Mas Persada,PT.Wibowo Wadah Rezeki,PT.Accent Investement Indonesia,PT.Signature Capital Indonesia.

Kemudian,Arga Tirta Kirana yang justru diajukan sebagai terdakwa atas kasus empat perusahaan tersebut.Sementara itu, Tariq Khan hanya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan,dan diputus pengadilan 10 bulan.Ironisnya, Jaksanya tidak mengajukan banding untuk kasus senilai Rp.360 Milyar.Itu adalah salah satu keanehan yang luar biasa. "Arga hanya mendapat perintah untuk mencairkan kredit dalam keadaan tertekan secara psikis. Oleh karena itu tidak dapat dijatuhi pemidanaan,” tegas Humphrey R.Djemat kuasa hukum Arga Tirta Kirana.

Yang parah lagi,Tariq Khan hanya disangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri dengan pasal penggelapan.Selanjutnya Jaksa juga mengajukan dakwaan dengan pasal yang sama. Tariq Khan adalah kaki tangan Robert Tantular.Saat ini Tariq Khan sudah meninggalkan Indonesia.Hingga saat ini tidak ada tuntutan apapun terhadap Tariq Khan.

Bahkan,di sisi lain,sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses secara hukum.Padahal permasalahan empat debitur kredit,satu debitur AYDA dan sepuluh debitur LC ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.Justru yang melaporkan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan perbankan kepada pihak Bareskim Mabes Polri setelah Bank Century diambil alih oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).Artinya ada oknum pengawas Bank Indonesia untuk Bank Century yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century.

Hal ini bertentangan dengan kesaksian yang diberikan oleh Hisbullah ( pengawas BI) di dalam persidangan,dialah yang menemukan ketidakbenaran Bank Century.Sebab, berdasarkan saksi Ahmad Berlian dari Direktorat Investigasi Moneter Perbankan Bank Indonesia diketahui adanya kredit-kredit fiktif bermasalah.Jadi bukan oleh bagian pengawas BI.

Lalu muncul pula nama Darso Wijaya.Siapa dia ? ia selalu mengatakan bahwa dirinya adalah staff ahli direksi dan diserahi tugas sebagai care taker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit. Nyatanya Darso Wijaya adalah orang yang selalu di utus direksi untuk menghadapi pengawas BI.Istilah yang dipakai Hermanus Hasan Muslim bahwa segala sesuatunya harus melalui satu pintu,Darso adalah eks Direktur Bank Pikko yang masuk list DOT ( Daftar Orang Tercela ) BI.

Kini,justru Arga Tirta Kirana yang dijadikan tersangka.Bila dilihat dari runtutan peristiwa hukum yang terjadi,adalah sangat tidak layak mendudukkan Arga Tirta Kirana sebagai tersangka.Karena peran Arga Tirta Kirana mestinya terhapus secara hukum.

“ alasan penghapus pidana berlaku bagi Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal PT.Bank Century Tbk, karena mendapat intruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim ( Direktur Utama atau Direktur Kredit) dan Robert Tantular” ujar Humphrey R.Djemat.

Humphrey menjelaskan,alasan penghapus pidana itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 KUHPidana “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan pasal 51 ayat 1 KUHPidana” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana.”Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.

Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa penyidik tidak bisa melihat itu semua ? ada rekayasa hukum apa yang dibuat oleh penegak hukum ini,mengapa hanya karyawan-karyawan kecil yang dijadikan korban kambing hitam atas kasus Bank Century? ujar Humphrey heran.

Bahkan,Jaksa Penuntut Umum membuat suatu keanehan dalam penuntutanya terhadap Arga.” Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terbukti pada putusan PN Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui putusan No: 1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst menyatakan adanya komando perintah kepada karyawan Bank Century untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya.Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga mengesampingkan adanya komando perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga,ini jelas aneh.”

“Semua karyawan Bank Century sudah tahu kalau tidak taat perintah apa akibatnya. Bisa dipecat atau diminta mengundurkan diri,” kata Arga. Selain itu, Arga beralasan, ia menandatangani surat pencairan karena diberi surat kuasa oleh Hermanus. “Yang bertanggungjawab itu seharusnya yang memberi kuasa,” ucap Humphrey.

Dalam hal ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum, “ inilah yang membuat kita patut menduga adanya permainan rekayasa hukum.Rasanya Jamwas harus memeriksa kejanggalan penuntutan seperti ini.

Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin oleh Humphrey R.Djemat, mengadukan Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung RI lalu.
Humphrey mengadukan Penuntut Umum yang menuntut Arga Tirta Kirana dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. “Jamwas menyambut baik pengaduan ini dan akan melakukan eksaminasi terhadap Tuntutan 10 tahun buat Arga yang sangat tak berkeadilan itu,” tutur Humphrey.
Dalam pertemuan yang berlangsung diruangan kerja Jamwas itu, Humphrey memberikan bukti-bukti keteledoran Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun Penjara dan denda Rp 10 Milyar kepada Arga Tirta Kirana.
Dalam pertemuan itu, Marwan menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan yang dibuat Penuntut Umum terhadap Arga Tirta Kirana. “Jamwas menyadari adanya ketidakadilan dalam kasus Arga Tirta Kirana dalam kasus Bank Century ini.”
Diterangkan Humphrey, pertemuan selama hampir satu jam itu, Marwan sangat menyambut baik adanya pengaduan tersebut. “Pihak Jamwas akan berencana melakukan eksaminasi terhadap tuntutan itu, ini sangat penting demi rasa keadilan,” terang Humphrey Djemat.
Penetapan Arga Tirta Kirana sebagai terdakwa sangatlah tidak berdasar dan bertentangan dengan rasa keadilan. “Sangat tidak tepat Arga didudukkan sebagai terdakwa, karena bukan dia yang berperan dalam kasus pengucuran uang Bank Century itu, dia hanya kambing hitam saja.Bukan itu saja, Humphrey juga menegaskan dari sisi hukum, justru Arga Tirta Kirana sama sekali tak layak dijadikan terdakwa. “Posisi dan peran Arga Tirta Kirana semestinya terhapus secara hukum,” ungkapnya.

Matroji Dian Swara