Selasa, 15 Juni 2010

Alter Harus Dibebaskan

Alter Harus Dibebaskan

Tuduhan pemalsuan identitas terhadap Alterina Hofman tak lebih sebagai upaya untuk memisahkan cinta Alter dan Jane. PN Jaksel harus berani memutuskan Alter tidak bersalah, sebab Pengadilan Negeri Jayapura telah menetapkan Alter adalah seorang pria dan bukan wanita.


Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Alterina Hofan mengakui jika ia memang bukan sosok manusia dengan tubuh sempurna. Namun demikian, Alter dengan tegas menyatakan dirinya adalah seorang pria. "I'm not a body perfect, I'm not transgender. I'm just a man," kata Alter kepada TIRO yang menemuinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alter yang didakwa dengan tuduhan pemalsuan identitas dijerat dengan dakwaan kombinasi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 266 ayat ke 1 KUHP, pasal 266 ayat ke 2 KUHP dan pasal 263 ayat ke 2 KUHP. Ia terancam dihukum penjara selama 7 tahun.

Sejak kecil, identitas yang melekat pada diri Alter adalah wanita. Namun, dia menolak dan justru merasa sebagai seorang pria.
Perjuangan Alter akhirnya berhasil, setelah PN Jayapura memutuskan ia adalah laki-laki. Bahkan Alter pun menikah dengan seorang wanita, Jane Devianti.

Pernikahan itulah yang membuat dia kini duduk sebagai pesakitan. Keluarga Jane yang tidak terima dengan pernikahan tersebut, melaporkan Alter dengan tuduhan pemalsuan identitas.
Namun demikian, Alter mengaku tidak dendam dengan keluarga karena telah 'membiarkan' dirinya dianggap perempuan. "Soal keluarga, saya sudah maafkan. Saya nggak bisa protes, masa saya protes kepada Tuhan," tegasnya.

Ibu kandung Alterina Hofan, Chaterine (56) mengaku menyesal karena semasa kecil hingga Sekolah Menengah Umum (SMU), Alter dipaksa memakai rok saat ke sekolah. Sifat keras Alterina yang menginginkan anak perempuan, berdampak buruk bagi Alterina. "Saya jahat. Maka itu, saya menyesal karena memaksa dia (Alter, red) menjadi perempuan. Ini ego saya karena memaksanya menjadi perempuan. Karena itu, saya sangat menyesal," tutur Chatrine sembari menyeka air matanya.

Menurut Chaterine, dirinya sewaktu Alterina masih kecil, selalu sibuk mencari uang sehingga tak pernah memberikan kasih sayang yang semestinya kepada Alter. Justru sebaliknya, Alterina sering mendapat bentakan bahkan pukulan jika tak berperilaku sebagai seorang perempuan.

"Maka itu, saya sangat menyesali perbuatan saya dulu. Dan saya sangat berharap kalau masalah yang menimpa anak saya ini bisa segera terselesaikan," ucapnya. Persidangan kasus Alter sendiri telah memasuki agenda sidang dengan meminta keterangan para saksi.

Ada hal yang patut menjadi pertanyaan besar dalam kasus Alter. Pertanyaan itu adalah mengapa penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukan hasil pemeriksaan dari RSCM yang telah secara tegas menyatakan bahwa Alter adalah seorang pria. Padahal penyidik sendiri pada 20 Oktober 2009 yang membawa Alter ke RSCM. Dari hasil pemeriksaan medis jenis kelamin RSCM termasuk pemeriksaan darah, dubur, mulut, alat kelamin hingga gigi menunjukan bahwa Alter adalah seorang pria.

Tidak dimasukanya hasil keterangan RSCM tersebut jelas merupakan skenario untuk memenjarakan Alter. Sebab, bila hasil keterangan dari RSCM tersebut dilampirkan dalam BAP (berkas acara pidana) maka secara sendirinya dakwaan jaksa yang menuduh Alter melakukan penipuan identitas gugur dengan sendirinya.

Kuasa hukum Alterina Hofman Ibnu Siena Bantayan kepada TIRO mensinyalir bahwa tidak dimasukanya hasil pemeriksaan RSCM yang menegaskan bahwa Alter adalah seorang pria merupakan indikasi adanya ‘pemufakatan jahat’ antara pelapor dan penyidik untuk memenjarakan Alter.

Sebab, bila ditilik lebih jauh. Ibunda Jane yang merupakan pemilik sebuah Universitas terkemuka di Jakarta memang selalu berupaya untuk memisahkan anaknya Jane dengan Alter dengan berbagai cara. Bahkan Jane sendiri mengaku ia sempat dikurung selama dua minggu oleh keluarganya agar tidak lagi berhubungan dengan Alter. Tak hanya itu saja, Alter juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ibunda Jane dengan tuduhan penculikan.

Kasus penculikan ini sendiri akhirnya kandas karena Jane merasa tidak pernah diculik oleh Alter sebab kepergian Jane dari rumah orangtuanya menemui Alter karena Jane ingin menemui suaminya yakni Alter. Dan Jane sangat mencintai suaminya Alter.

Ibnu Siena Bantayan pada bagian lain memaparkan bahwa secara general kasus yang melilit kliennya masuk ruang lingkup perdata bukan pidana. Apalagi ini internal keluarga karena itu di selesaikan secara perdata. “ Kalau misalkan dia mau membatalkan perkawinan dan itu diatur dalam Undang-Undang pun ada namanya pembatalan perkawinan, jadi ibunya Jane mengugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan pembatalan pernikahan dengan alasan a,b,c,d ya, kenapa tidak melakukan itu sih ? padahal itu yang paling tepat,” ucapnya.

Dirinya pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. “ kami bersyukur akhirnya Alter bisa menghirup udara bebas setelah sebulan ditahan. Istrinya, Jane Deviyanti sangat bergembira Alter bisa kembali pulang,” cetusnya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------






Bagian 2
Alter Pria Pengidap Sindroma Klinefelter
Semua pria orang tentu ingin dilahirkan dalam keadaan sempurna. Untuk itu jangan mendzolimi pria yang mengidap Sindroma Klinefelter karena itu sangat menyakitkan.
Alterina Hofan (32 tahun adalah satu diantara banyak pria didunia yang menderita Sindroma Klinefelter. Sindrom Klinefelter sebenarnya dapat dikenali sejak dini melalui gejala-gejala yang tampak. Tanda dan gejala-gejala sindrom Klinefelter sangat bervariasi. Pada beberapa pria, sindrom ini akan menimbulkan dampak besar pada pertumbuhan dan penampilan.

Seperti yang dipaparkan dalam situs Mayoclinic, pada sejumlah kasus, sindrom Klinefelter juga dikaitkan dengan masalah kemampuan belajar dan berbahasa. Namun begitu, banyak penderita sindrom Klinefelter yang tidak menunjukkan gejala. Pada banyak kasus, kelainan ini tidak dapat didiagnosa hingga mencapai usia dewasa.
Salah satu gejala yang tampak pada remaja pengidap Sindrom Klinefelter adalah keterlambatan dalam memasuki masa pubertas atau masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual.
Dokter ahli seksologi dan andrologi dari Universitas Udayana, Bali, Prof DR dr Wimpie Pangkahila Sp And, menilai, jika Alterina Hofan memang benar menderita sindrom Klinefelter tak perlu diragukan orientasi seksualnya.
Menurut penjelasan Prof Wimpie, pria penderita sindrom Klinefelter tidak dikategorikan mengalami penyimpangan atau kelainan orientasi seksual. Meskipun memiliki kromosom seks perempuan yang lebih banyak, penderita sindrom ini adalah pria dengan selera seksual yang normal. "Kalau memang benar menderita sindrom Klinefelter, ia tidak akan mengalami penyimpangan seksual seperti waria. Kalau seorang waria kan jiwanya merasa sebagai perempuan tetapi fisiknya adalah laki-laki," ujar Wimpie.
Penderita sindrom Klinefelter juga dapat berhubungan seksual seperti biasa meskipun tidak dapat membuahi sel telur sebagai syarat terjadinya kehamilan. "Walaupun testis dan penisnya kecil, pada saat berhubungan seks tetap dapat mengeluarkan cairan sperma tetapi di dalamnya tidak ada sel-sel spermatozoa," ujar Wimpie.

Lebih jauh Wimpie memaparkan, secara fisik pria penderita sindrom Klinefelter memiliki penis dan testis yang kecil dan otot-otot tubuhnya pun tidak berkembang. Ciri fisik lain adalah anggota tubuh bagian bawah yang lebih panjang, misalnya memiliki tulang kaki bagian bawah lebih panjang. Penderita juga mengalami gangguan fungsi seksual akibat hormon testeron yang rendah. Akibat rendahnya hormon ini, payudara penderita sindrom ini bisa membesar. "Akibatnya, bisa jadi dikira perempuan," imbuhnya.

Alter berdasarkan keterangan pengacaranya, Ibnu Siena bantayan, memang pernah dikenali sebagai perempuan. Ia dilahirkan sebagai laki-laki. Namun akibat kelainan pada kelamin dan hormonnya saat itu, Alter dianggap sebagai perempuan sehingga di akta kelahiran ditulis perempuan.

Setelah dewasa, secara fisik suami Maria Jane ini ternyata memiliki kelamin laki-laki. Namun, karena kromosomnya juga memiliki kelainan, dia juga memiliki payudara. Karena itu, pada awal 2006 dia menjalani operasi pengangkatan payudara.

Alter juga pernah diperiksa secara forensik oleh ahli forensik dr Munim Idris pada 20 Oktober 2009. Ia dinyatakan sebagai laki-laki yang memiliki kelainan, yang dikenal dengan istilah kedokteran sindrom Klinefelter. Prof Wimpie menambahkan, kalau sindrom ini dibiarkan, penderitanya tidak akan dapat hidup secara nyaman dan normal. Dokter biasanya dapat memperbaiki kualitas hidup pasien dengan terapi hormon testosteron.
"Bentuknya bisa suntikan atau berupa pil. Tujuan hanya untuk memperbaiki kualitas hidup pasien, yakni agar otot-ototnya dapat lebih berkembang secara maksimal. Demikian pula dengan fungsi seksualnya," ungkap Wimpie.

Penjelasan lain dari Ibnu menyebutkan, kliennya awalnya terlahir sebagai pria. Karena, Alter menderita sindroma klinefelter adalah penyakit yang menyerang pria, dimana penyakit ini telah membuat Alter memiliki 2 kromosom wanita dan 1 kromosom pria. Payudara Alter juga tumbuh akibat penyakit itu. Alter kemudian mengoperasi payudaranya di Kanada pada tahun 2006 yang lalu.

Setelah operasi, Alter mengesahkan identitasnya sebagai laki-laki di Kantor Catatan Sipil Jayapura, Papua, sesuai dengan tempatnya kelahirannya, pada 2009. Pengesahan ini dilakukan berdasar hasil tes jenis kelamin oleh dr Mun'im. Tapi, hasil rekomendasi dari RSCM tak dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan polisi. "Yang digunakan justru tes DNA yang menyatakan Alter perempuan," ucap Ibnu.
Keluarga Jane melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2009 dengan nomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I. Tuduhannya, melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penyidik Salah Kaprah
Kisah yang dilakoni Alterina Hofan sekali lagi menunjukkan betapa serampangan polisi dan jaksa menerapkan hukum. Lelaki 32 tahun itu dituduh memalsukan akta kelahiran, bahkan ditahan, hanya karena mertuanya tak setuju ia menikahi putrinya. Kasus ini sedang bergulir ke pengadilan, dan sebaiknya hakim membebaskan sang menantu yang tak berdosa.
Publik menyoroti kasus ini karena Jane Deviyanti, 23 tahun, istri Alterina, mencurahkan isi hatinya lewat situs jejaring sosial. Ia mengungkapkan rasa cintanya kepada suami yang dinikahi di Las Vegas, Amerika Serikat, dua tahun lalu itu. Jane sama sekali tidak setuju dengan sikap ibunya, yang melaporkan Alterina ke polisi. Diuraikan pula, sang ibu, Maria Grace, selama ini memang tidak merestui pernikahannya dengan Alterina.
Dengan latar belakang seperti itu, seharusnya penegak hukum tidak gegabah memproses kasus ini. Ibu Jane menuduh Alterina memalsukan identitas karena dalam akta kelahiran ia berkelamin perempuan tapi kemudian berganti menjadi laki-laki. Akibat pengaduan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ini, Alterina ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, sejak 30 April lalu sebelum penangguhan penahannnya dikabulkan majelis hakim.
Rasa keadilan kita terusik karena masalah sebenarnya hanyalah pertikaian keluarga, bukan kasus pidana. Apalagi sang istri sama sekali tidak mempersoalkan perubahan jenis kelamin itu. Jane, yang tunarungu, bahkan bersedia menjaminkan diri agar sang suami tidak ditahan. Toh, penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, tak mempedulikan keinginan putri bos Universitas Bina Nusantara .
Orang tak habis pikir kenapa penegak hukum tidak mempertimbangkan bahwa Alterina adalah penderita sindrom Klinefelter sejak lahir. Ini bukan penyakit langka, secara statistik satu dari 1.000 pria mengalaminya. Sindrom yang ditemukan oleh Dr Klinefelter dari Boston, AS, ini adalah kondisi yang terjadi ketika seorang laki-laki memiliki kromosom X melebihi normal. Efeknya, dia memiliki tubuh yang cenderung mirip perempuan, misalnya berpenis kecil dan payudara membesar.
Saat lahir, Alterina memang dikira berkelamin perempuan. Maka, ia didaftarkan sebagai anak perempuan ketika orang tuanya membuat akta kelahiran. Ketika besar, Alterina kemudian menjalani operasi pemotongan payudara sehingga fisiknya tidak lagi berciri perempuan. Ia pun kemudian mengubah aktanya menjadi berjenis kelamin laki-laki agar bisa menikahi Jane.
Menjerat Alterina dengan Pasal 263 (mengenai pemalsuan surat) dan Pasal 266 (pemalsuan akta otentik) Kitab Undang-undang Hukum Pidana amatlah berlebihan. Ia bisa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan kedua pasal ini tidaklah tepat karena mensyaratkan adanya unsur kerugian. Orang tua Jane mungkin merasa dirugikan, tapi Jane sendiri, sebagai pihak yang terlibat dalam perikatan perkawinan, sama sekali tidak merasa dirugikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum perlu menyelidiki apakah polisi dan jaksa lalai atau sengaja menyalahgunakan delik itu demi kepentingan orang tua Jane. Jangan sampai pula hakim yang menangani kasus ini mengulangi kesalahan yang sama. Khalayak akan semakin prihatin atas proses penegakan hukum di negeri ini jika Alterina divonis masuk penjara gara-gara menikahi wanita yang dicintainya. Untuk itu, majelis hakim harus membebaskan Alterina demi penegakan supremasi hukum.

Ibnu siena bantayan,SH
Menilik Track Record Sang Advokat











Matroji dian swara




Tuduhan pemalsuan identitas terhadap Alterina Hofman tak lebih sebagai upaya untuk memisahkan cinta Alter dan Jane. PN Jaksel harus berani memutuskan Alter tidak bersalah, sebab Pengadilan Negeri Jayapura telah menetapkan Alter adalah seorang pria dan bukan wanita.


Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Alterina Hofan mengakui jika ia memang bukan sosok manusia dengan tubuh sempurna. Namun demikian, Alter dengan tegas menyatakan dirinya adalah seorang pria. "I'm not a body perfect, I'm not transgender. I'm just a man," kata Alter kepada TIRO yang menemuinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alter yang didakwa dengan tuduhan pemalsuan identitas dijerat dengan dakwaan kombinasi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 266 ayat ke 1 KUHP, pasal 266 ayat ke 2 KUHP dan pasal 263 ayat ke 2 KUHP. Ia terancam dihukum penjara selama 7 tahun.

Sejak kecil, identitas yang melekat pada diri Alter adalah wanita. Namun, dia menolak dan justru merasa sebagai seorang pria.
Perjuangan Alter akhirnya berhasil, setelah PN Jayapura memutuskan ia adalah laki-laki. Bahkan Alter pun menikah dengan seorang wanita, Jane Devianti.

Pernikahan itulah yang membuat dia kini duduk sebagai pesakitan. Keluarga Jane yang tidak terima dengan pernikahan tersebut, melaporkan Alter dengan tuduhan pemalsuan identitas.
Namun demikian, Alter mengaku tidak dendam dengan keluarga karena telah 'membiarkan' dirinya dianggap perempuan. "Soal keluarga, saya sudah maafkan. Saya nggak bisa protes, masa saya protes kepada Tuhan," tegasnya.

Ibu kandung Alterina Hofan, Chaterine (56) mengaku menyesal karena semasa kecil hingga Sekolah Menengah Umum (SMU), Alter dipaksa memakai rok saat ke sekolah. Sifat keras Alterina yang menginginkan anak perempuan, berdampak buruk bagi Alterina. "Saya jahat. Maka itu, saya menyesal karena memaksa dia (Alter, red) menjadi perempuan. Ini ego saya karena memaksanya menjadi perempuan. Karena itu, saya sangat menyesal," tutur Chatrine sembari menyeka air matanya.

Menurut Chaterine, dirinya sewaktu Alterina masih kecil, selalu sibuk mencari uang sehingga tak pernah memberikan kasih sayang yang semestinya kepada Alter. Justru sebaliknya, Alterina sering mendapat bentakan bahkan pukulan jika tak berperilaku sebagai seorang perempuan.

"Maka itu, saya sangat menyesali perbuatan saya dulu. Dan saya sangat berharap kalau masalah yang menimpa anak saya ini bisa segera terselesaikan," ucapnya. Persidangan kasus Alter sendiri telah memasuki agenda sidang dengan meminta keterangan para saksi.

Ada hal yang patut menjadi pertanyaan besar dalam kasus Alter. Pertanyaan itu adalah mengapa penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukan hasil pemeriksaan dari RSCM yang telah secara tegas menyatakan bahwa Alter adalah seorang pria. Padahal penyidik sendiri pada 20 Oktober 2009 yang membawa Alter ke RSCM. Dari hasil pemeriksaan medis jenis kelamin RSCM termasuk pemeriksaan darah, dubur, mulut, alat kelamin hingga gigi menunjukan bahwa Alter adalah seorang pria.

Tidak dimasukanya hasil keterangan RSCM tersebut jelas merupakan skenario untuk memenjarakan Alter. Sebab, bila hasil keterangan dari RSCM tersebut dilampirkan dalam BAP (berkas acara pidana) maka secara sendirinya dakwaan jaksa yang menuduh Alter melakukan penipuan identitas gugur dengan sendirinya.

Kuasa hukum Alterina Hofman Ibnu Siena Bantayan kepada TIRO mensinyalir bahwa tidak dimasukanya hasil pemeriksaan RSCM yang menegaskan bahwa Alter adalah seorang pria merupakan indikasi adanya ‘pemufakatan jahat’ antara pelapor dan penyidik untuk memenjarakan Alter.

Sebab, bila ditilik lebih jauh. Ibunda Jane yang merupakan pemilik sebuah Universitas terkemuka di Jakarta memang selalu berupaya untuk memisahkan anaknya Jane dengan Alter dengan berbagai cara. Bahkan Jane sendiri mengaku ia sempat dikurung selama dua minggu oleh keluarganya agar tidak lagi berhubungan dengan Alter. Tak hanya itu saja, Alter juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ibunda Jane dengan tuduhan penculikan.

Kasus penculikan ini sendiri akhirnya kandas karena Jane merasa tidak pernah diculik oleh Alter sebab kepergian Jane dari rumah orangtuanya menemui Alter karena Jane ingin menemui suaminya yakni Alter. Dan Jane sangat mencintai suaminya Alter.

Ibnu Siena Bantayan pada bagian lain memaparkan bahwa secara general kasus yang melilit kliennya masuk ruang lingkup perdata bukan pidana. Apalagi ini internal keluarga karena itu di selesaikan secara perdata. “ Kalau misalkan dia mau membatalkan perkawinan dan itu diatur dalam Undang-Undang pun ada namanya pembatalan perkawinan, jadi ibunya Jane mengugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan pembatalan pernikahan dengan alasan a,b,c,d ya, kenapa tidak melakukan itu sih ? padahal itu yang paling tepat,” ucapnya.

Dirinya pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. “ kami bersyukur akhirnya Alter bisa menghirup udara bebas setelah sebulan ditahan. Istrinya, Jane Deviyanti sangat bergembira Alter bisa kembali pulang,” cetusnya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------






Bagian 2
Alter Pria Pengidap Sindroma Klinefelter
Semua pria orang tentu ingin dilahirkan dalam keadaan sempurna. Untuk itu jangan mendzolimi pria yang mengidap Sindroma Klinefelter karena itu sangat menyakitkan.
Alterina Hofan (32 tahun adalah satu diantara banyak pria didunia yang menderita Sindroma Klinefelter. Sindrom Klinefelter sebenarnya dapat dikenali sejak dini melalui gejala-gejala yang tampak. Tanda dan gejala-gejala sindrom Klinefelter sangat bervariasi. Pada beberapa pria, sindrom ini akan menimbulkan dampak besar pada pertumbuhan dan penampilan.

Seperti yang dipaparkan dalam situs Mayoclinic, pada sejumlah kasus, sindrom Klinefelter juga dikaitkan dengan masalah kemampuan belajar dan berbahasa. Namun begitu, banyak penderita sindrom Klinefelter yang tidak menunjukkan gejala. Pada banyak kasus, kelainan ini tidak dapat didiagnosa hingga mencapai usia dewasa.
Salah satu gejala yang tampak pada remaja pengidap Sindrom Klinefelter adalah keterlambatan dalam memasuki masa pubertas atau masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual.


Dokter ahli seksologi dan andrologi dari Universitas Udayana, Bali, Prof DR dr Wimpie Pangkahila Sp And, menilai, jika Alterina Hofan memang benar menderita sindrom Klinefelter tak perlu diragukan orientasi seksualnya.
Menurut penjelasan Prof Wimpie, pria penderita sindrom Klinefelter tidak dikategorikan mengalami penyimpangan atau kelainan orientasi seksual. Meskipun memiliki kromosom seks perempuan yang lebih banyak, penderita sindrom ini adalah pria dengan selera seksual yang normal. "Kalau memang benar menderita sindrom Klinefelter, ia tidak akan mengalami penyimpangan seksual seperti waria. Kalau seorang waria kan jiwanya merasa sebagai perempuan tetapi fisiknya adalah laki-laki," ujar Wimpie.
Penderita sindrom Klinefelter juga dapat berhubungan seksual seperti biasa meskipun tidak dapat membuahi sel telur sebagai syarat terjadinya kehamilan. "Walaupun testis dan penisnya kecil, pada saat berhubungan seks tetap dapat mengeluarkan cairan sperma tetapi di dalamnya tidak ada sel-sel spermatozoa," ujar Wimpie.

Lebih jauh Wimpie memaparkan, secara fisik pria penderita sindrom Klinefelter memiliki penis dan testis yang kecil dan otot-otot tubuhnya pun tidak berkembang. Ciri fisik lain adalah anggota tubuh bagian bawah yang lebih panjang, misalnya memiliki tulang kaki bagian bawah lebih panjang. Penderita juga mengalami gangguan fungsi seksual akibat hormon testeron yang rendah. Akibat rendahnya hormon ini, payudara penderita sindrom ini bisa membesar. "Akibatnya, bisa jadi dikira perempuan," imbuhnya.

Alter berdasarkan keterangan pengacaranya, Ibnu Siena bantayan, memang pernah dikenali sebagai perempuan. Ia dilahirkan sebagai laki-laki. Namun akibat kelainan pada kelamin dan hormonnya saat itu, Alter dianggap sebagai perempuan sehingga di akta kelahiran ditulis perempuan.

Setelah dewasa, secara fisik suami Maria Jane ini ternyata memiliki kelamin laki-laki. Namun, karena kromosomnya juga memiliki kelainan, dia juga memiliki payudara. Karena itu, pada awal 2006 dia menjalani operasi pengangkatan payudara.

Alter juga pernah diperiksa secara forensik oleh ahli forensik dr Munim Idris pada 20 Oktober 2009. Ia dinyatakan sebagai laki-laki yang memiliki kelainan, yang dikenal dengan istilah kedokteran sindrom Klinefelter. Prof Wimpie menambahkan, kalau sindrom ini dibiarkan, penderitanya tidak akan dapat hidup secara nyaman dan normal. Dokter biasanya dapat memperbaiki kualitas hidup pasien dengan terapi hormon testosteron.
"Bentuknya bisa suntikan atau berupa pil. Tujuan hanya untuk memperbaiki kualitas hidup pasien, yakni agar otot-ototnya dapat lebih berkembang secara maksimal. Demikian pula dengan fungsi seksualnya," ungkap Wimpie.

Penjelasan lain dari Ibnu menyebutkan, kliennya awalnya terlahir sebagai pria. Karena, Alter menderita sindroma klinefelter adalah penyakit yang menyerang pria, dimana penyakit ini telah membuat Alter memiliki 2 kromosom wanita dan 1 kromosom pria. Payudara Alter juga tumbuh akibat penyakit itu. Alter kemudian mengoperasi payudaranya di Kanada pada tahun 2006 yang lalu.

Setelah operasi, Alter mengesahkan identitasnya sebagai laki-laki di Kantor Catatan Sipil Jayapura, Papua, sesuai dengan tempatnya kelahirannya, pada 2009. Pengesahan ini dilakukan berdasar hasil tes jenis kelamin oleh dr Mun'im. Tapi, hasil rekomendasi dari RSCM tak dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan polisi. "Yang digunakan justru tes DNA yang menyatakan Alter perempuan," ucap Ibnu.
Keluarga Jane melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2009 dengan nomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I. Tuduhannya, melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

matroji dian swara



Penyidik Salah Kaprah
Kisah yang dilakoni Alterina Hofan sekali lagi menunjukkan betapa serampangan polisi dan jaksa menerapkan hukum. Lelaki 32 tahun itu dituduh memalsukan akta kelahiran, bahkan ditahan, hanya karena mertuanya tak setuju ia menikahi putrinya. Kasus ini sedang bergulir ke pengadilan, dan sebaiknya hakim membebaskan sang menantu yang tak berdosa.


Publik menyoroti kasus ini karena Jane Deviyanti, 23 tahun, istri Alterina, mencurahkan isi hatinya lewat situs jejaring sosial. Ia mengungkapkan rasa cintanya kepada suami yang dinikahi di Las Vegas, Amerika Serikat, dua tahun lalu itu. Jane sama sekali tidak setuju dengan sikap ibunya, yang melaporkan Alterina ke polisi. Diuraikan pula, sang ibu, Maria Grace, selama ini memang tidak merestui pernikahannya dengan Alterina.


Dengan latar belakang seperti itu, seharusnya penegak hukum tidak gegabah memproses kasus ini. Ibu Jane menuduh Alterina memalsukan identitas karena dalam akta kelahiran ia berkelamin perempuan tapi kemudian berganti menjadi laki-laki. Akibat pengaduan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ini, Alterina ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, sejak 30 April lalu sebelum penangguhan penahannnya dikabulkan majelis hakim.
Rasa keadilan kita terusik karena masalah sebenarnya hanyalah pertikaian keluarga, bukan kasus pidana. Apalagi sang istri sama sekali tidak mempersoalkan perubahan jenis kelamin itu. Jane, yang tunarungu, bahkan bersedia menjaminkan diri agar sang suami tidak ditahan. Toh, penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, tak mempedulikan keinginan putri bos Universitas Bina Nusantara .
Orang tak habis pikir kenapa penegak hukum tidak mempertimbangkan bahwa Alterina adalah penderita sindrom Klinefelter sejak lahir. Ini bukan penyakit langka, secara statistik satu dari 1.000 pria mengalaminya. Sindrom yang ditemukan oleh Dr Klinefelter dari Boston, AS, ini adalah kondisi yang terjadi ketika seorang laki-laki memiliki kromosom X melebihi normal. Efeknya, dia memiliki tubuh yang cenderung mirip perempuan, misalnya berpenis kecil dan payudara membesar.
Saat lahir, Alterina memang dikira berkelamin perempuan. Maka, ia didaftarkan sebagai anak perempuan ketika orang tuanya membuat akta kelahiran. Ketika besar, Alterina kemudian menjalani operasi pemotongan payudara sehingga fisiknya tidak lagi berciri perempuan. Ia pun kemudian mengubah aktanya menjadi berjenis kelamin laki-laki agar bisa menikahi Jane.
Menjerat Alterina dengan Pasal 263 (mengenai pemalsuan surat) dan Pasal 266 (pemalsuan akta otentik) Kitab Undang-undang Hukum Pidana amatlah berlebihan. Ia bisa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan kedua pasal ini tidaklah tepat karena mensyaratkan adanya unsur kerugian. Orang tua Jane mungkin merasa dirugikan, tapi Jane sendiri, sebagai pihak yang terlibat dalam perikatan perkawinan, sama sekali tidak merasa dirugikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum perlu menyelidiki apakah polisi dan jaksa lalai atau sengaja menyalahgunakan delik itu demi kepentingan orang tua Jane. Jangan sampai pula hakim yang menangani kasus ini mengulangi kesalahan yang sama. Khalayak akan semakin prihatin atas proses penegakan hukum di negeri ini jika Alterina divonis masuk penjara gara-gara menikahi wanita yang dicintainya. Untuk itu, majelis hakim harus membebaskan Alterina demi penegakan supremasi hukum.

Ibnu siena bantayan,SH
Menilik Track Record Sang Advokat











Matroji dian swara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar