Rabu, 16 Maret 2011

Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan

Humphrey R,Djemat

Arga Harus Dibebaskan Demi Keadilan

Rekayasa kasus Bank Century telah mewarnai berbagai macam tuduhan.Arga Tirta Kirana dizholimi dalam kasus Bank Century. Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.


Jeritan seorang anak terhadap Ibunya,Arga Tirta Kirana tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaan lalu,dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal Bank Century,sejak awal memang tak layak dijadikan terdakwa dalam kasus bailout senilai Rp.6,7 Triliyun Bank Century.

Arga sendiri adalah Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding pemilik Bank Century, Robert Tantular yang didakwa 8 tahun penjara.

Tak tahan dengan melihat nasib ibunya, putri Arga, Alanda Kariza, menulis dalam blognya. Dalam lembaran online, Alanda mengeluhkan soal jauhnya rasa ketidakadilan. Sang Ibu, dituntut begitu besar, lebih besar dibanding Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara ataupun pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Jaksa Penuntut Umum sejak awal telah mengetahui sesunguhnya yang bersalah dan bertangung jawab atas kerugian dana Bank Century hanyalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim beserta beberapa orang kaki tangan mereka,antara lain Darso Wijaya (caretaker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit ), Susanna Coa (kepala divisi satuan kerja audit intern), Hamidy ( Wakil Direktur Utama ),Krishna Jagateesen ( Direktur Treasury).

Perlu diketahui juga bahwa Tariq Khan adalah sang penerima kredit sebesar Rp.360 Milyar, yang merupakan debitur fiktif dari empat perusahaan yaitu,PT.Canting Mas Persada,PT.Wibowo Wadah Rezeki,PT.Accent Investement Indonesia,PT.Signature Capital Indonesia.

Kemudian,Arga Tirta Kirana yang justru diajukan sebagai terdakwa atas kasus empat perusahaan tersebut.Sementara itu, Tariq Khan hanya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan,dan diputus pengadilan 10 bulan.Ironisnya, Jaksanya tidak mengajukan banding untuk kasus senilai Rp.360 Milyar.Itu adalah salah satu keanehan yang luar biasa. "Arga hanya mendapat perintah untuk mencairkan kredit dalam keadaan tertekan secara psikis. Oleh karena itu tidak dapat dijatuhi pemidanaan,” tegas Humphrey R.Djemat kuasa hukum Arga Tirta Kirana.

Yang parah lagi,Tariq Khan hanya disangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri dengan pasal penggelapan.Selanjutnya Jaksa juga mengajukan dakwaan dengan pasal yang sama. Tariq Khan adalah kaki tangan Robert Tantular.Saat ini Tariq Khan sudah meninggalkan Indonesia.Hingga saat ini tidak ada tuntutan apapun terhadap Tariq Khan.

Bahkan,di sisi lain,sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses secara hukum.Padahal permasalahan empat debitur kredit,satu debitur AYDA dan sepuluh debitur LC ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.Justru yang melaporkan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan adanya ketidakbenaran prosedur dari hasil pemeriksaan Direktorat Investigasi Moneter dan perbankan kepada pihak Bareskim Mabes Polri setelah Bank Century diambil alih oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).Artinya ada oknum pengawas Bank Indonesia untuk Bank Century yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century.

Hal ini bertentangan dengan kesaksian yang diberikan oleh Hisbullah ( pengawas BI) di dalam persidangan,dialah yang menemukan ketidakbenaran Bank Century.Sebab, berdasarkan saksi Ahmad Berlian dari Direktorat Investigasi Moneter Perbankan Bank Indonesia diketahui adanya kredit-kredit fiktif bermasalah.Jadi bukan oleh bagian pengawas BI.

Lalu muncul pula nama Darso Wijaya.Siapa dia ? ia selalu mengatakan bahwa dirinya adalah staff ahli direksi dan diserahi tugas sebagai care taker kepala divisi settlement kredit dan pelaporan kredit. Nyatanya Darso Wijaya adalah orang yang selalu di utus direksi untuk menghadapi pengawas BI.Istilah yang dipakai Hermanus Hasan Muslim bahwa segala sesuatunya harus melalui satu pintu,Darso adalah eks Direktur Bank Pikko yang masuk list DOT ( Daftar Orang Tercela ) BI.

Kini,justru Arga Tirta Kirana yang dijadikan tersangka.Bila dilihat dari runtutan peristiwa hukum yang terjadi,adalah sangat tidak layak mendudukkan Arga Tirta Kirana sebagai tersangka.Karena peran Arga Tirta Kirana mestinya terhapus secara hukum.

“ alasan penghapus pidana berlaku bagi Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai kepala divisi corporate legal PT.Bank Century Tbk, karena mendapat intruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim ( Direktur Utama atau Direktur Kredit) dan Robert Tantular” ujar Humphrey R.Djemat.

Humphrey menjelaskan,alasan penghapus pidana itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 KUHPidana “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan pasal 51 ayat 1 KUHPidana” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,tidak dipidana.”Dari gambaran itu jelaslah bahwa sejak awal posisi Arga Tirta Kirana hanya didudukan sebagai kambing hitam belaka.

Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa penyidik tidak bisa melihat itu semua ? ada rekayasa hukum apa yang dibuat oleh penegak hukum ini,mengapa hanya karyawan-karyawan kecil yang dijadikan korban kambing hitam atas kasus Bank Century? ujar Humphrey heran.

Bahkan,Jaksa Penuntut Umum membuat suatu keanehan dalam penuntutanya terhadap Arga.” Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terbukti pada putusan PN Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui putusan No: 1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst menyatakan adanya komando perintah kepada karyawan Bank Century untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya.Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga mengesampingkan adanya komando perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga,ini jelas aneh.”

“Semua karyawan Bank Century sudah tahu kalau tidak taat perintah apa akibatnya. Bisa dipecat atau diminta mengundurkan diri,” kata Arga. Selain itu, Arga beralasan, ia menandatangani surat pencairan karena diberi surat kuasa oleh Hermanus. “Yang bertanggungjawab itu seharusnya yang memberi kuasa,” ucap Humphrey.

Dalam hal ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum, “ inilah yang membuat kita patut menduga adanya permainan rekayasa hukum.Rasanya Jamwas harus memeriksa kejanggalan penuntutan seperti ini.

Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin oleh Humphrey R.Djemat, mengadukan Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung RI lalu.
Humphrey mengadukan Penuntut Umum yang menuntut Arga Tirta Kirana dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. “Jamwas menyambut baik pengaduan ini dan akan melakukan eksaminasi terhadap Tuntutan 10 tahun buat Arga yang sangat tak berkeadilan itu,” tutur Humphrey.
Dalam pertemuan yang berlangsung diruangan kerja Jamwas itu, Humphrey memberikan bukti-bukti keteledoran Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun Penjara dan denda Rp 10 Milyar kepada Arga Tirta Kirana.
Dalam pertemuan itu, Marwan menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan yang dibuat Penuntut Umum terhadap Arga Tirta Kirana. “Jamwas menyadari adanya ketidakadilan dalam kasus Arga Tirta Kirana dalam kasus Bank Century ini.”
Diterangkan Humphrey, pertemuan selama hampir satu jam itu, Marwan sangat menyambut baik adanya pengaduan tersebut. “Pihak Jamwas akan berencana melakukan eksaminasi terhadap tuntutan itu, ini sangat penting demi rasa keadilan,” terang Humphrey Djemat.
Penetapan Arga Tirta Kirana sebagai terdakwa sangatlah tidak berdasar dan bertentangan dengan rasa keadilan. “Sangat tidak tepat Arga didudukkan sebagai terdakwa, karena bukan dia yang berperan dalam kasus pengucuran uang Bank Century itu, dia hanya kambing hitam saja.Bukan itu saja, Humphrey juga menegaskan dari sisi hukum, justru Arga Tirta Kirana sama sekali tak layak dijadikan terdakwa. “Posisi dan peran Arga Tirta Kirana semestinya terhapus secara hukum,” ungkapnya.

Matroji Dian Swara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar