Rabu, 16 Maret 2011

Berjuang Melawan Ketidakadilan

Berjuang Melawan Ketidakadilan

Walau langit runtuh keadilan harus tetap di tegakkan,kalimat itulah yang sering kita dengar.Bagi Jhon, berjuang melawan ketidakadilan adalah bagian dari hidupnya sebagai seorang advokat.



Equality before the law. Suatu kata yang selalu diajarkan pada bangku kuliah fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bahkan seluruh dunia. Persamaan di depan hukum setidaknya merupakan gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapa pun dia, dari mana pun dia, dan berlatar belakang apa pun dia, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Asas persamaan di hadapan hukum itulah yang menjadikan hukum sebagai sarana pencapaian keadilan. Adanya persamaan itulah, maka hukum itu harus ditaati oleh siapa pun karena hanya lewat hukum akan ada ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.

Namun menurut Jhon SE. Panggabean. Potret penegakan hukum Indonesia kini telah berada pada titik yang tidak lagi berada pada timbangan keseimbangan, bak pedang bermata satu yang tumpul di atas namun amat tajam di bawah.

Betapa tidak, akhir-akhir ini kita banyak mendapatkan fenomena hukum di Indonesia, yang secara tegas konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum dalam artian segala bentuk tindakan manusianya harus dilandaskan oleh hukum. Namun, ternyata fenomena-fenomena yang ada menggabarkan betapa hukum hanya berlaku sepihak di Indonesia.

Asas praduga tak bersalah seyogyanya harus diterapkan. Namun, faktanya justru dalam rangka penegakan hukum di Indonesia kedua asas tersebut sering dinapikan, contoh konkrit didalam praktek dan pelayanan terhadap orang berperkara perdata atau pidana cenderung orang yang punya koneksi,relasi atau mungkin uang masih mendapat pelayanan hukum dari pada orang yang tidak mampu.

Demikian halnya tentang asas praduga tak bersalah sering dilanggar baik oleh aparat penegak hukum, masyarakat maupun pers. Bahkan oleh politisi dimana kedekatannya dengan pers,ataupun karena kekuasaan politik sehingga dengan cara membentuk opini publik yang seakan-akan seseorang yang berperkara sudah divonis bersalah. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena keadaan seperti itu, selain merugikan pencari keadilan juga merusak sistem hukum kita ujarnya .

Totalitas Di Dunia Advokat

Jhon SE. Panggabean adalah Ketua Peradi Jakarta Timur dan Ketua DPP Ikadin. Bagi dirinya siapapun orangnya dari mana pun dia berasal, sudah menjadi kewajiban advokat untuk membela.” Profesi advokat itu mulia dan terhormat karena, mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri serta ia berkewajiban untuk turut menegakan hak–hak asasi manusia” ucapnya.

Advokat harus mampu sebagai seorang litigator dipengadilan dan mampu bekerja dibelakang meja membuat konsep-konsep serta advokat itu harus berani fight dipengadilan. Sebab pada saat sidang disitulah kemampuan seorang advokat akan terlihat, oleh karena itu pada saat sidang seorang advokat dalam kasus-kasus pidana dituntut berfikir cepat,cermat dan mengena kepada sasaran.

Kiprahnya, yang sejak lebih dari 23 tahun berprofesi sebagai pengacara memang tak diragukan lagi. Bahkan, tak pernah terpikirkan dalam benaknya sedikitpun untuk beralih ke profesi lain. “ saya sangat menyenangi profesi saya sebagai pengacara, sekalipun banyak tantangan terutama tantangan saat dalam menjalankan tugas ”. ia juga sangat konsen terhadap pembelaan profesi advokat “saya sangat prihatin apalagi ada seseorang advokat yang dijadikan saksi maupun tersangka sehubung dengan saat menjalankan profesinya, bahwa seyogyanya aparat penegak hukum harus memahami profesi advokat dimana Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan, tidak boleh dijadikan saksi atau tersangka sehubung dengan profesinya” ujar John tegas.

Sudah tak terhitung lagi perkara yang sudah ditanggani John, tentang advokat yang dijadikan tersangka dan terdakwa antara lain kasus Rudi Pratikno dan Amali Santoso yang didakwa melakukan tindak pidana sehubung dengan tugas profesinya sebagai advokat. “ Saya bersyukur mereka bebas karena Undang-Undang Advokat ”.

Termasuk halnya kasus yang menimpa advokat Haposan Hutagalung yang dijadikan terdakwa terkait kasus Gayus Tambunan. Seharusnya bisa diterapkan dengan Undang-Undang Advokat, sangat disayangi tidak didampingi pengacara dalam pemeriksaan sejak awal dan pada saat itu tidak berargumentasi tentang Undang-Undang Advokat . ” Saya bangga membela rekan seprofesi dan itu kewajiban kita sebagai advokat apalagi berhubungan dengan advokat tersebut. Sedangkan kasus pembunuhan sekalipun kita bela, apalagi seorang advokat yang menjalankan tugasnya itu kewajiban kita” ujarnya.

Untuk memulihkan kepercayaan terhadap penegak hukum. Salah satu cara yang efektif adalah penegak hukum ( Polisi,Jaksa,Hakim dan Advokat ). Kembali kepada integritas moral dan menyadari bahwa profesi penegak hukum ini adalah pelayanan kepada masyarakat.

Karena seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan akan jasa hukum merupakan suatu kebutuhan yang tak terbantahkan lagi. Hampir tak ada satupun bidang kehidupan yang tak bersentuhan dengan norma dan aturan hukum. Kehadiran advokat sebagai ahli hukum sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Seorang lawyer dituntut memiliki wawasan yang luas dan pandai bergaul dengan siapa saja,baik itu pengusaha,pejabat atau rakyat biasa sekalipun. Dengan hubungan yang terjalin dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat secara tak langsung merupakan investasi bagi seorang lawyer untuk mendapatkan klien, itu yang saya lakukan selama ini,saya jaga benar kepercayaan klien selama ini, dan saya bersyukur dari situ saya banyak mendapatkan klien.

Dikantornya Jhon SE Panggabean & Rekan Tak terhitung lagi perkara-perkara yang sudah di tangganinya,dari perkara perkara ahli waris Rio Tambunan menyangkut Denada anak dari Amelia Contessa,artis Renold Panggabean dan Jhony Pardede anak dari TD.Pardede hingga perkara Haposan Hutagalung serta masih banyak perkara-perkara yang sudah ditangganinya. Dari klien yang secara ekonomi tidak mampu pun ia tetap perjuangankan hak-haknya.
Matroji Dian Swara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar