Kamis, 19 Mei 2011

Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman

Defrizal Djamaris.S.H.

Advokat Muda Dengan Segudang Pengalaman


Diantara puluhan ribu advokat saat ini tak banyak diantara mereka yang berkesempatan dan dipercaya untuk menangani perkara-perkara high profile sebagaimana yang pernah ia alami waktu bergabung dengan salah satu kantor hukum besar di Jakarta hingga saat dia membangun kantor hukumnya sendiri bersama rekan-rekannya. Defrizal Djamaris adalah seorang advokat muda yang sukses, sejak duduk di bangku SMA ia bercita-cita ingin menjadi seorang advokat kelak,dan kini impiannya telah terwujud.


Pilihan untuk terjun ke dunia advokat merupakan cita-citanya sejak masa kecil,tak pernah sedikit pun terpikir olehnya untuk beralih profesi,karena baginya menjadi seorang advokat merupakan profesi yang terhormat officium noble jauh lebih independent dari pada profesi penegak hukum lainnya.

Keingintahuannya tentang hukum tata Negara itulah yang membuat ia memilih fakultas hukum sebagai pilihan. Padahal tak ada satu pun diantara keluarganya yang menjadi sarjana hukum,melainkan hanya menjadi sarjana ekonomi dan insinyur.

Pria kelahiran 1974 ini menghabiskan masa kecilnya di kota Padang Sumatra Barat. Dimana yang di ketahui semua orang, telah banyak melahirkan tokoh-tokoh Nasional sebut saja Muhammad Hatta, Muhammad Natsir, Datuk Tan Malaka dan yang terakhir Muhammad Yamin yang mana beliau adalah contoh prototipe filsuf hukum Indonesia.Muhammad Yamin adalah tokoh yang membuat pondasi Pancasila sebagai dasar negara dan bisa dibilang advokat pribumi perintis pada zaman pra-kemerdekaan ujar pria yang mengagumi tokoh berdarah minang itu.


Advokat profesi Pilihan Hidup

Dengan motto hidupnya “Where there is a will there is a way, dimana ada keinginan disitu ada jalan”. Bapak dari dua anak ini menyatakan bahwa motto ini merupakan pesan almarhum ayahandanya H. Djamaris Laoet seorang pedagang hasil bumi yang cukup sukses dimasanya di tanah kelahirannya yang sejak kecil tidak pernah mengajari anaknya untuk hidup menikmati fasilitas orang tua.

Tak mudah baginya untuk merasakan kesuksesan seperti saat ini,sepuluh tahun lebih menjadi seorang advokat. Defrizal mengaku perjalanan panjang suka dan duka sudah ia rasakan sebelumnya dari gaji yang hanya cukup untuk bayar kost dan makan sehari-hari saja ujarnya sambil tersenyum lebar mengenang masa awal berkarir dibidang kepengacaraan.

Tetapi tak pernah terpintas di pikirannya untuk beralih profesi karena baginya advokat adalah pilihan hidupnya.Bahkan menurutnya menjadi advokat deritanya adalah nyaris tidak mempunyai waktu bukan untuk diri sendiri, karena totalitas profesionalitas yang di jalankannya “dengan mengabdi pada profesi ini saya benar-benar siap mengorbankan kesenangan pribadi bahkan terkadang hari libur pun saya masih bekerja untuk klien” ungkapnya.

Defrizal Djamaris meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada tahun 1999. Dia memulai karirnya sebagai pengacara pada tahun 2000 ketika ia bergabung dengan kantor hukum Frans Winarta and Partners, dikantor itu ia di tempa sedemikian keras agar menjadi advokat litigasi yang profesional “saya anggap beliau itu guru saya dalam hal litigasi karena saya belajar banyak ilmu litigasi dari beliau,di kantornya saya menangani perkara yang kecil sampai dengan perkara yang terkenal waktu itu.Dari perkara sengketa dagang kelas pedagang Mangga Dua sampai dengan kasus Paiton vs PLN, bahkan sampai dengan perkara Planet Bali yang cukup heboh pada waktu itu.”Saat itu peristiwa yang sangat mengesankan kantor kami ditembak empat peluru,kami juga tidak tahu ada hubungannya atau tidak dengan kasus yang pernah kami tangani waktu itu” tuturnya mengenang.

Bahkan ketika itu juga kantor hukum Frans Winarta & Partners merupakan prototipe lawyer Indonesia yang dikenal bersih.Tak hanya itu,Defrizal pun pernah bekerja dikantor hukum Lubis-Santosa&Maulana dengan memulai karir sebagai middle associates sampai akhirnya mencapai posisi Partner Litigasi di salah satu Law Firm bergengsi di tanah air itu sebelum ia kemudian memutuskan untuk mendirikan kantor hukum bersama dua orang rekannya di perkantoran Sampoerna Strategic Square law office Kudri.Djamaris.Sitohang.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT telah memberi saya kesempatan bergabung di dua law firm besar yang banyak menempa saya, sehingga dalam jangka waktu 10 tahun saya bisa mempunyai pengalaman yang cukup banyak.Saya menyadari cita-cita saya dari dulu ingin menjadi advokat bisa berkontribusi untuk Negara dan bukan hanya sekedar untuk mencari materi tetapi untuk kontribusi sosial bagi masyarakat.Oleh karena itu saya juga terlibat di beberapa dalam perkara pro bono hal itu merupakan panggilan hati nurani.Tak di pungkiri sebagai advokat memang butuh materi dan kita juga tidak lupa banyak orang yang mencari keadilan dengan akses yang murah bagi yang tidak mampu”.

Saya berharap dengan adanya sarjana hukum yang berkualitas ini akan menjadi lebih baik. Advokat-advokat muda semakin berkualitas dan pasar akan melihat ini ungkapnya. Lebih lanjut Djamaris mengatakan sejak adanya Undang-Undang advokat ia meyakini dapat memperbaiki kualitas advokat dimasa depan yang otomatis dengan majunya advokat akan majunya proses penegakan hukum dinegara ini.

Seperti halnya para investor sampai kapanpun pasti akan tertarik pada Indonesia “karena Indonesia ibarat gadis kampung yang cantik dan sexy, jadi kita perlu punya otak supaya tidak dibodohi dan juga tidak hanya di ekploitasi sedemikian rupa oleh pihak asing dan kita harus banyak belajar serta kita bisa merubah politik hukum agar hukum ini bisa pro kepada kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga pada akhirnya setiap investasi yang dilakukan oleh investor pun pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.”ujar pria yang memiliki hobi olah raga golf,sepakbola dan traveling ini.

Perkara yang pernah di tangani

Defrizal Djamaris juga terlibat dalam banyak kasus high profile yang melibatkan perusahaan dari berbagai latar belakang industri yang berbeda. Dia memiliki eksposur di dalam perkara perdata biasa dan sengketa komersial (commercial litigation), pidana, administrasi negara dan litigasi persaingan usaha tidak sehat.

Dalam litigasi perdata dan komersial, ia pernah ditugaskan mewakili klien beberapa bank investment internasional seperti: CSFB, Merrill Lynch, Lehman Brothers dan bank investasi lainnya pada sengketa mengenai pembatalan penerbitan obligasi oleh sebuah perusahaan kimia besar Indonesia yakni PT Trypolita sejumlah US $ 185 juta di Pengadilan Negeri Serang;

Selanjutnya dia juga pernah menjadi kuasa hukum Morgan Stanley Inc dan CSFB, dalam gugatan pembatalan surat utang (bonds) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper (keduanya adalah anak perusahaan dari Asia Pulp & Paper (APP)) sebelum Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nilai US $ 500 juta dan US $ 550 juta;

ConocoPhillips Indonesia Ltd, dalam gugatan dari kontraktor sehubungan tuduhan pembatalan kontrak sepihak Rig Management Services sebesar US $ 78 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

STT Communication Ltd dan Indonesia Communication Ltd, dalam pembelaan dari (i) gugatan warga negara (action popularis) yang diajukan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Abdurrahman Wahid et al (133 Penggugat), dan (ii) gugatan class action yang diajukan oleh Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) sehubungan dengan isu divestasi perusahaan penyedia telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT Indosat,;

Exxon Mobil Indonesia Incorporation, dalam pembelaan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Kepala mantan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Prof. Amien Rais et al (113 Penggugat) tentang penunjukan operator Blok Cepu, Indonesia, dan pada saat ini ia disibukan dengan pembelaan mewakili Salim Group dalam gugatan pembatalan utang oleh Sugar Group Companies senilai US $ 75 juta di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung.

Defrizal Djamaris juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus pidana.Dia adalah salah seorang anggota tim dari salah satu kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri pada tahun 2002 dengan tuduhan penyalahgunaan dana Bulog Indonesia.

Ia juga berkualitas dalam isu-isu hukum media. Dia adalah salah satu pengacara dibawah koordinasi pengacara terkenal Todung Mulya Lubis mewakili The Washington Post dalam negosiasi dan mediasi yang sukses dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam gugatan yang diajukan Panglima TNI terhadap The Washington Post pada tahun 2002 dan pencapaian tertinggi ialah ketika ia mewakili majalah terkenal dunia yakni TIME Inc dalam memenangkan perkara atas gugatan mantan Presiden Republik Indonesia, almarhum Bapak Soeharto. Serta masih banyak lagi perkara-perkara yang sudah di tangani pengacara yang terbilang masih muda ini.

Dalam hal sengketa Pilkada, ia juga memiliki pengalaman menjadi kuasa hukum yang mewakili pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo dan Syaifullah Yusuf pada tahun 2008 yang lalu menghadapi kandidat lainnya Ny. Khofifah Indraparawansa di Mahkamah Konstitusi.

Disamping perkara-perkara high profile disebutkan di atas, Defrizal Djamaris tidak melupakan kontribusinya terhadap perkara-perkara yang bersifat pro-bono dimana pada saat ini sekurang-kurangnya ada tiga perkara pro-bono yang sedang ia tangani bersama rekan advokat lainnya dibawah naungan Tim Keadilan Untuk Semua dan juga bersama Tim Bantuan Hukum dibawah naungan DPC AAI Jakarta Pusat dimana pada saat ini ia menjabat sebagai Ketua Bidang Bantuan dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat.

Defrizal Djamaris juga aktif sebagai salah satu pengurus pada PERADI cabang Jakarta Pusat, anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Padang dan dia juga merupakan anggota terpilih untuk muncul di 2010-2011 edisi International Who's Who Profesional yang dikeluarkan oleh International Who's Who Historical Society di Amerika Serikat.

Namun demikian dengan segudang pengalaman yang dimilikinya tidaklah membuat ia menjadi lupa diri dan malahan sebaliknya ia merasa semua tidak akan bisa dicapai tanpa usaha dan campur tangan Tuhan.


Matroji Dian Swara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar