Senin, 09 Mei 2011

Hukum Mati Bagi Koruptor

profil


Hukum Mati Bagi Koruptor



“Jika diibaratkan maka korupsi adalah sebuah pohon.Daunnya terdiri segala kasus-kasus korupsi. Batangya adalah penyelenggara negara yang korup.Dan akarnya sumber daya alam yang kaya, Pengusaha dan budaya KKN.Untuk membasminya kita harus memangkas daunnya, memotong cabang dan batangnya, dan mencabut akarnya. tapi jika kita ingin menyelamatkan kita harus menyehatkan semua bagiannya, daun, batang cabang, dan akar."


Indonesia sebagai penghuni 10 besar negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"? ya, Idiom yang memang kurang enak untuk didengar bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun. cobalah lihat dan rasakan Betapa proses anomali sosial bernama korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan, mulai pusat hingga daerah bahkan dalam kehidupan bermasyarakat. sekat-sekat kehidupan di negeri ini nyaris tidak lagi menyisakan spase yang nyaman untuk tidak berbuat korupsi.

Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang penuh diagung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban.

kitapun jadi makin prihatin, cemas dan pesimis, adakah pengusutan dapat dilakukan dengan tuntas dan adil? cukup tersediakah aparat penegak hukum yang bersih untuk mengusutnya dengan adil, tepat, dan benar dan sampai kapan akan selesai?


Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. kita jadi benar-benar cemas dan prihatin. kenapa para pemimpin bangsa, penegak Hukum dan wakil rakyat yang terhormat dan seharusnya menjadi pioner yang teladan dalam menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, justru malah menjadi biang kebobrokan dan berbagai prilaku korup lainnya.

Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elit untuk membodohi kehidupan mereka saja. Sebaliknya, mereka lebih percaya adanya peruntungan yang digerakkan oleh nasib sehingga perdukunan dan perjudian dalam berbagai bentuknya semakin marak di mana-mana. Mereka memuja dan selalu mecari jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu dengan mudah dan cepat, baik kekuasaan maupun kekayaan. Korupsi lalu menjadi budaya jalan pintas dan masyarakat pun menganggap wajar memeperoleh kekayaan dengan mudah dan cepat.

Berdasarkan fakta ironis semacam ini, sudah saatnya kiita mencari solusi yang cepat, tepat dan ampuh dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ujar ketua umum gerakan pemuda anti korupsi H.Thariq Mahmud SH sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi.

Matroji Dian Swara


Pro-Kontra Hukuman Mati Bagi Koruptor

Benarkah Hukuman Penjara dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi atau sebaliknya ? Pertanyaan tersebut sebaiknya perlu di pertimbangkan lagi, karena mengingat kasus korupsi di tanah air tidak menunjukan grafik penurunan namun sebaliknya Indonesia masuk dalam urutan 10 besar negara terkorup di Dunia.Pemerintah Cina merupakan salah satu negara yang mulai memberlakukan Hukuman MATI bagi pelaku Korupsi, sebagaimana filsafat Cina mengatakan "Membunuh seekor kera untuk menakuti 1.000 kerbau" akankah pemerintah cina berhasil menekan kasus Korupsi di Negaranya ? dan bagaimana dengan negara kita ?
Lahirnya Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) resmi di deklarasikan pada Jumat, 24 Januari 2009, pukul 22.00 WIB di Patung Panah Senayan, Jakarta. GEPAK adalah suatu lembaga yang independen, NGO dan NON-PARTAI yang bertujuan untuk menyatukan suara Pemuda-Pemudi di Indonesia agar mendesak Pemerintah segera merubah Undang-Undang TIPIKOR menjadi Undang-Undang dengan “hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor bagi koruptor ”.
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) H. Thariq Mahmud, SH meminta kepada aparat penegak hukum khususnya aparat pemberantas korupsi untuk segera mengimplementasikan hukuman mati bagi koruptor dalam vonis persidangan kasus korupsi yang akan datang. Hukuman mati bagi para koruptor jangan hanya menjadi wacana belaka, namun harus ada action agar menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya yang berniat untuk melakukan korupsi.
“Hukuman vonis mati masih dikenal dan diberlakukan di Indonesia, untuk beberapa kasus kejahatan seperti pembunuhan berencana, narkotika dan terorisme vonis hukuman mati sudah diberlakukan, namun mengapa untuk kasus korupsi belum satu pun terdakwa dihukum mati, ada apa dibalik itu semua, apa karena mereka banyak uang lantas tidak ada yang berani memberikan hukuman mati”tegasnya.
Thariq menambahkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, masih memiliki kelemahan sehingga menciptakan ruang bagi para hakim untuk memvonis ringan para terdakwa kasus korupsi. “ pasal 2 dalam UU Tipikor masih belum jelas, apa kriteria dan syarat sehingga hukuman mati boleh diterapkan” oleh karena itu, ada baiknya pemerintah bersama DPR mengkaji kembali Undang-Undang tersebut dan bila perlu direvisi secepatnya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, ia menegaskan poin hukuman mati dalam RUU Tipikor perlu dipertahankan. Hal ini karena menyangkut bahaya tindak pidana korupsi apalagi ketika sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat.
“Hukuman mati perlu dipertahankan, tidak perlu merespon budaya luar dan negara-negara barat. Bahkan, di Amerika sendiri saat ini masih merespon mengenai hukuman mati bagi koruptor,” ujar Busyro.
Busyro menambahkan, penerapan hukuman mati memiliki landasan filosofi, argumen sosiologis dan kultural tersendiri. Menurutnya, ketika korupsi di Indonesia ini sudah mengkristal, maka budaya tersebut dapat menjadi momok yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara.
“Sangat berbahaya jika budaya tersebut sudah mengkristal di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman mati dari aspek budaya sangat lebih efektif,” katanya.Selain itu perlu pendekatan yang lebih integral dalam menyikapi RUU tersebut, misalnya menghilangkan undang-undang gradasi untuk koruptor. Ia juga menyarankan, jika disetujui publik, maka ada baiknya para koruptor diberi sanksi sosial. Misalnya dengan melakukan kerja bakti sosial memakai seragam korupsi di jalan-jalan selama seminggu, sehingga keluarga mereka melihat.

Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman dengan tegas menolak pasal hukuman mati bagi pelaku korupsi.Menurut Benny seperti yang di kutip oleh berbagai media massa mengatakan bahwa hukuman mati tidak efektif untuk menahan praktik korupsi. Selain itu juga melanggar hak asasi manusia dan secara empiris tidak berhasil.Benny mengusulkan empat langkah yang dia nilai efektif untuk memberantas korupsi. Pertama, merombak total sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Kedua, mengawasi ketat pejabat pemerintahan. Ketiga, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan sosial.

Keempat, melakukan upaya pencegahan korupsi secara efektif. Jika langkah-langkah represif ini meningkat, menurut Benny, praktik korupsi niscaya bisa ditekan.Meski begitu, Benny menyebutkan bahwa langkah represif saja tidak cukup. Langkah tersebut, katanya, harus didukung tindakan sistemik, meluas, dan sektoral.

Lain halnya dengan anggota DPR-RI komisi III lainnya seperti Nudirman Munir dan wakil ketua komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. berpandangan bahwa pencantuman pasal hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sungguh penting karena bisa diandalkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Tanpa pasal hukuman mati, Undang Undang Tipikor niscaya mandul.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai hukuman mati itu penting karena bisa memberikan efek jera. Hukuman itu, ujarnya, juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. Hukuman dan usaha pencegahan dua duanya tidak bisa dipisahkan, jadi penting hukuman mati.

Thariq juga mempertanyakan kinerja dari Komisi III yang membuat Undang-Undang tentang Tipikor. “Jangan- jangan malah DPR sendiri ikut melegalkan korupsi seperti saat ini terjadi dan melibatkan beberapa anggota DPR. Mengaku sebagai wakil rakyat, namun justru korupsi dengan mengatas namakan rakyat sambil mengemplang hak rakyat,” tegasnya .

Wawancara

Tumpas Habis Para Koruptor

Indonesia sebagai penghuni 10 besar Negara terkorup didunia,wajar saja disebut sebagai "Republik Korupsi"?Berikut petikan wawancara Matroji Dian Swara dari TIRO dengan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi ( GEPAK) H.Thariq Mahmud SH yang dikenal sebagai sosok muda yang idealis dalam memberantas korupsi di tanah air.
Apa yang memotivasi anda dalam memberantas korupsi ?

Saya sadar mengapa inidonesia terpuruk,terbelakang dan tidak berkembang seperti negara-negara lain akar permasalahannya adalah korupsi kita bagian dari pemuda yang perduli akan korupsi kita dari lembaga swadaya masyarakat yang kita bentuk bersama yaitu gerakan pemuda anti korupsi (GEPAK) bersama membangun Indonesia tanpa korupsi.

Agenda apa saja yang ada di GEPAK saat ini ?

Kita memiliki dua agenda yaitu pertama adalah ratifikasi atau perubahan undang-undang TIPIKOR kearah yang lebih keras dari pada yang sekarang,sekarang itu kita lihat hukuman hanya 4 sampai 20 tahun buat kita itu tidak cukup dan tidak efektif dan tidak ada efek jera bagi pelaku koruptor minimum seumur hidup maksimum hukuman mati untuk para tindak pidana korupsi itu yang kita inginkan pertama.Yang kedua dari GEPAK adalah pendidikan anti korupsi dimana pembangunan karakter bagi pemuda-pemudi kita agar besar sehingga menjadi pemimpin yang bersih jauh dari korupsi. Untuk memberantas korupsi 100% juga tidak mungkin paling tidak bisa berkurang drastis ini yang kita harapkan dari GEPAK .


Mengapa GEPAK ingin sekali agar Undang-Undang TIPIKOR diubah ?

Karena kami percaya korupsi yang ada di Indonesia sudah mengakar sampai kehidupan masyarakat yang paling dalam dan tindak pidana korupsi yang ada di indonesia sudah membahayakan dan sudah menjadi bahaya laten yang ada di depan mata.Korupsi ini bisa menghancurkan Indonesia itulah yang kami tahu,kami mencoba untuk melakukan terobosan baru serta Indonesia yang masih mengakui adanya hukuman mati,kenapa para koruptor yang lebih jahat dari pembunuhan berencana,lebih jahat dari narkoba dan lebih jahat dari pada terorisme belum ada yang pernah di hukum mati.korupsi harus diberantas dengan cara yang ekstra.

Apa itu koruptor menurut anda?

Koruptor kita tahu adalah abdi masyarakat yang diberikan amanah yang duduk dikursinya sekarang ini.Tapi dia dengan sadar mengunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok golongannya sehingga merugikan Negara

Karena efek dari korupsi sangat merugikan bangsa dan negara kita yang mendapatkan efeknya itu ribuan bahkan ratusan ribu hingga jutaan orang. Kami rasa itu sangat pantas harus ada hukuman yang keras untuk tindak pidana korupsi kita ambil contoh china melaksanakan hukuman mati untuk para koruptor semenjak dilaksanakan itu ekonomi china membaik dan korupsi dapat ditekan sehingga meminimum di Negara China dan kita bisa melihat hasilnya begitu pesat perkembangan China.Itu yang kita harapkan di Indonesia karena Indonesia menjadi Negara terkorup di dunia berarti kita harus melakukan aksi yang juga berani menyatakan barang siapa yang melakukan korupsi harus di hukum minimum seumur hidup maksimum hukuman mati.

Bagaimana dengan vonis korupsi saat ini ?

Vonis yang ada sekarang ini di TIPIKOR belum maksimal.Akhirnya potong-potong remisi setelah itu sekian tahun keluar.Nah ini melukai rasa keadilan masyarakat sedangkan kita tahu para koruptor merugikan bangsa Indonesia dengan tindak pidana korupsi system kita tidak akan berjalan,pembangunan kita tidak akan berjalan dengan baik.

Nah barang siapa yang tidak setuju dengan hukuman keras untuk para koruptor dialah pelaku korupsi sendiri.



Bagaimana kinerja KPK menurut anda saat ini ?

KPK jaman Pak Antasari cukup baik cukup berani tetapi sepertinya sekarang ini KPK kurang berani,aparat-aparat dari yang tertinggi maupun jajaran yang ada dibawahnya harus serius dalam memberantas korupsi. KPK hanya bisa melakukan penangkapan dan penyidikan untuk tindak pidana korupsi yang skalanya kecil-kecil yang skalanya besar belum bisa terbukti.

Apa tujuan dilakukannya pendidikan anti korupsi yang GEPAK lakukan selama ini ?

Massa depan Indonesia ada di pemuda inilah yang kita coba didik mereka sehingga tertanam pembangunan karakter yang jujur, yang perduli terhadap bangsanya, perduli terhadap negaranya, memiliki nasionalisme yang tinggi,patriotrisme dan idealisme terhadap pembangunan Indonesia.

ini yang kita didik pada adik-adik kita yang masih fresh disinilah kita bangun kepedulian mereka, karakter mereka supaya suatu saat mereka besar ingin menjadi pemimpin adil pemimpin yang bijak, pemimpin yang perduli,terhadap rakyatnya, perduli terhadap bangsanya dengan karakter yang bersih karakter yang jujur inilah gunanya pendidikan anti korupsi.Suatu langkah tidak kalah pentingnya dalam rangka memberantas korupsi kita didukung penuh dan di support oleh KPK dalam rangka pendidikan anti korupsi bahwa apa saja dampak-dampak korupsi yang bisa terjadi di Indonesia pendidikan anti korupsi ini akan berlanjut sampai dengan 33 propinsi di Indonesia.

Matroji Dian Swara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar